SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Kinerja, Keuangan, dan Barang Milik Negara;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan, Kinerja, Keuangan, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan kinerja dan risiko, pengelolaan urusan keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Kinerja, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek BSSN;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran BSSN;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko BSSN;
d. pelaksanaan sistem akuntansi, pengelolaan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan BSSN;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan, Kinerja, Keuangan, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja;
b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
c. pengelolaan karir, kinerja, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, serta evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan informasi sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber dan sandi, pengelolaan komunikasi publik, pelayanan publik, dan layanan informasi publik, pengelolaan naskah dinas, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan perencanaan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen kerja sama dan hubungan antarlembaga;
e. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
f. pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
g. pengelolaan tata usaha pimpinan; dan
h. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Susunan organisasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Komunikasi dan Informasi Publik;
b. Bagian Tata Usaha, Persuratan, dan Kearsipan;
c. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
d. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
e. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
f. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian;
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, pelayanan publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan.
Bagian Tata Usaha, Persuratan, dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha, Persuratan, dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
b. pelaksanaan urusan persuratan; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan.
Bagian Tata Usaha, Persuratan, dan Kearsipan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan arsip Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan arsip Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan arsip Sekretariat Utama.
Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi.
Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi.