SUSUNAN ORGANISASI
(1) BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas BWI.
(3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.
(4) Bagan susunan organisasi BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) BWI membentuk BWI Provinsi dan BWI Kabupaten/Kota.
(2) BWI Provinsi dan BWI Kabupaten/Kota terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.
(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur pelaksana tugas BWI Provinsi dan BWI Kabupaten/Kota.
(4) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI Provinsi dan BWI Kabupaten/Kota.
(5) Bagan susunan organisasi BWI Provinsi dan BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Badan Pelaksana BWI terdiri atas:
a. Pimpinan, meliputi:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua.
3. Sekretaris;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara; dan
6. Wakil Bendahara;
b. Divisi, meliputi:
1. Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir;
2. Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf;
3. Divisi Hukum dan Pengamanan Aset;
4. Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf;
5. Divisi Tata Kelola, Kelembagaan, dan Kerja sama; dan
6. Divisi Pengembangan Strategis dan Transformasi Digital.
(2) Dewan Pertimbangan BWI terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(1) Ketua Badan Pelaksana BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas:
a. memimpin BWI;
b. menyiapkan kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan wakaf;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain, baik dalam lingkup nasional dan internasional;
e. menandatangani keputusan, nota kesepakatan, dan naskah dinas penting lainnya;
f. merealisasikan program organisasi;
g. MENETAPKAN kebijakan keuangan oraganisasi bersama Sekretaris dan Bendahara;
h. mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Ketua dan/atau Divisi yang sesuai dengan bidangnya jika berhalangan; dan
i. mengangkat dan memberhentikan BWI Provinsi, BWI Kabupaten/Kota, dan BWI luar negeri.
(2) Ketua Badan Pelaksana BWI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyusun kebijakan dan dituangkan dalam keputusan Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. Wakil Ketua I; dan
b. Wakil Ketua II.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana.
(1) Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua menjalankan tugas:
b. mewakili tugas dan kedudukan Ketua, jika Ketua berhalangan;
c. mengkoordinasikan Divisi yang ditentukan oleh Ketua;
d. merumuskan kebijakan organisasi yang berada di bawah koordinasinya;
e. menandatangani surat keluar dan ke dalam yang berkenaan dengan bidangnya; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana.
(1) Sekretaris Badan Pelaksana BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3 bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekretariat dan dibantu Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 4.
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua dan Wakil Ketua MENETAPKAN kebijakan kesekretariatan;
b. menyusun sistem administrasi dan pengelolaan kearsipan;
c. memimpin rapat pleno gabungan dan rapat lainnya bersama Ketua dan/atau Wakil Ketua;
d. memimpin sekretariat;
e. menelaah usulan program setiap divisi dan kesekretariatan;
f. memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan program divisi, lembaga, dan kesekretariatan;
g. menelaah keputusan, nota kesepakatan, dan naskah dinas yang ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan memberi paraf;
h. menandatangani surat keluar sesuai kewenangan yang diberikan Ketua Badan Pelaksana; dan
i. menyiapkan laporan tahunan dan laporan akhir periode.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap operasional administrasi dan fasilitas organisasi.
(1) Wakil Sekretaris Badan Pelaksana BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Sekretaris;
b. mewakili tugas dan kedudukan Sekretaris, jika Sekretaris berhalangan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(1) Bendahara Badan Pelaksana BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 5 bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana BWI.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin bagian keuangan dan dibantu Wakil Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a angka 6.
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua mengelola keuangan;
b. merumuskan kebijakan umum mengenai penggalian dana dan pengalokasiannya bersama Ketua dan Sekretaris;
c. membantu Ketua dan Sekretaris melakukan penggalian dana dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menyusun rencana anggaran dan MENETAPKAN biaya operasional badan;
e. melakukan verifikasi anggaran biaya/kebutuhan setiap divisi dan kesekretariatan serta memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan anggaran dan biaya/kebutuhan divisi/ kesekretariatan;
f. melakukan verifikasi kebenaran formil dan materil realisasi anggaran biaya/kebutuhan divisi dan kesekretariatan;
g. melakukan pengawasan keuangan atas pengembangan investasi atau bisnis lainnya yang dilakukan oleh pihak terkait;
h. membuat laporan keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan;
i. menyusun sistem pembukuan dan pengelolaan keuangan;
j. membuat petunjuk tekhnis tentang mekanisme pengajuan, pembayaran, dan pengeluaran uang serta pendayagunaan inventaris badan; dan
k. melaporkan neraca keuangan secara berkala setiap bulan dalam rapat pleno.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam hal pemasukan dan pengeluaran dana, keamanan dan keteraturan penggunaan uang, serta mempertanggung jawabkan kepada Ketua dalam rapat pleno
(1) Wakil Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mewakili tugas dan kedudukan Bendahara, jika Bendahara berhalangan;
c. membantu Bendahara menyusun laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bendahara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Bendahara.
(1) Divisi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Divisi.
Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana;
b. menerima dan memproses pendaftaran Nazhir;
c. menerima dan memproses permohonan pemberhentian dan penggantian Nazhir;
d. melakukan pembinaan Nazhir;
e. melakukan pengawasan Nazhir;
f. menerima pelaporan Nazhir;
g. menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi tata kelola Nazhir; dan
h. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua Badan Pelaksana.
Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana;
b. menyusun pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf;
c. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyusun dan menginisiasi percontohan wakaf produktif dalam pengembangan harta benda wakaf; dan
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua Badan Pelaksana.
Divisi Hukum dan Pengamanan Aset Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana;
b. memberikan pendapat hukum terkait perwakafan;
c. memberikan konsultasi dan bantuan hukum terhadap masalah perwakafan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
d. mengkaji dan menganalisa permohonan perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
e. mengkaji permohonan pemberhentian dan penggantian Nazhir;
f. mengkaji dan menelaah rekomendasi perubahan status dalam bentuk penukaran harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengkoordinasikan pengamanan harta benda wakaf dengan instansi terkait dan pihak yang berkepentingan;
h. melakukan telaah hukum atas dokumen kerja sama dengan pihak lain;
i. menyusun draf rancangan peraturan BWI dan draf rancangan peraturan Ketua BWI terkait lingkup tugas divisi; dan
j. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua Badan Pelaksana.
Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 4 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
b. melaksanakan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kebaikan dan pentingnya berwakaf, memasyarakatkan wakaf, serta menggalakkan gerakan wakaf;
c. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan,
pengembangan, dan pemberdayaan wakaf termasuk transformasi digital perwakafan;
d. mempublikasikan harta benda wakaf dan hasil manfaat pengelolaannya kepada masyarakat; dan
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua Badan Pelaksana.
Divisi Tata Kelola, Kelembagaan dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 5 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana;
b. membangun infrastruktur tata kelola kelembagaan BWI dan BWI Provinsi dan/atau BWI Kabupaten/Kota;
c. melakukan telaah dan memperoses usulan pembentukan BWI Provinsi dan/atau BWI Kabupaten/Kota;
d. mengevaluasi pelaksanaan tata kelola BWI dan BWI Provinsi dan/atau BWI Kabupaten/Kota;
e. memperkuat jaringan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta;
f. memperkuat jaringan dan kerja sama dengan lembaga wakaf nasional dan internasional;
g. menyusun draf rancangan penguatan institusi BWI;
h. membuat laporan kegiatan secara berkala kepada Ketua Bada Pelaksana; dan
i. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua Badan Pelaksana.
Divisi Pengembangan Strategis dan Transformasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 6 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana;
b. mengembangkan kajian dan riset wakaf bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau badan riset lainnya baik nasional maupun internasional;
c. membuat rencana strategis pengembangan perwakafan dan produk wakaf;
d. mengembangkan pusat data wakaf nasional melalui berbagai aplikasi digital yang terintegrasi dengan sistem aplikasi pihak terkait;
e. membuat perencanaan dan implementasi transformasi digital dalam pengelolaan perwakafan nasional; dan
f. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua Badan Pelaksana.
Dewan Pertimbangan BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota.
Dewan Pertimbangan BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pelaksana;
b. memberi pendapat, pertimbangan, dan nasihat kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak diminta dan disampaikan dalam rapat pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk melaksanakan tugas Badan Pelaksana;
c. merumuskan kebijakan umum perwakafan nasional;
dan
d. melaksanakan tugas secara kolektif kolegial.
(1) Badan Pelaksana BWI Provinsi terdiri atas:
a. Pimpinan, meliputi:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Wakil Sekretaris; dan
5. Bendahara;
b. Divisi, meliputi:
1. Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir;
2. Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf;
3. Divisi Hukum dan Pengamanan Aset; dan
4. Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi, dan Literasi.
(2) Dewan Pertimbangan BWI Provinsi terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
(1) Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas:
a. memimpin BWI Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan BWI;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain di tingkat provinsi;
d. menandatangani keputusan, perjanjian kerjasama, dan naskah dinas penting lainnya;
e. merealisasikan program organisasi;
f. MENETAPKAN pengelolaan keuangan organisasi bersama Sekretaris dan Bendahara; dan
g. mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Ketua dan/atau Divisi yang sesuai dengan bidangnya jika berhalangan.
(2) Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi dipilih di dalam rapat pleno anggota BWI Provinsi.
(3) Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi menyusun struktur keanggotaan BWI Provinsi atas persetujuan rapat pleno.
(4) Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi dapat membentuk lembaga kenazhiran dan unit pendukung lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan BWI.
Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BWI Provinsi.
(1) Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua BWI Provinsi menjalankan tugas;
b. mewakili tugas dan kedudukan Ketua BWI Provinsi, jika Ketua berhalangan;
c. merumuskan kebijakan organisasi yang berada di bawah koordinasinya;
d. menandatangani surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan bidangnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua BWI Provinsi;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi.
(1) Sekretaris Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 3 bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekretariat dan dibantu Wakil Sekretaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 4.
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua dan Wakil Ketua MENETAPKAN kebijakan kesekretariatan;
b. menyusun sistem administrasi dan pengelolaan kearsipan;
c. memimpin rapat pleno gabungan dan rapat lainnya bersama Ketua dan/atau Wakil Ketua;
d. memimpin sekretariat;
e. menelaah usulan program setiap divisi dan kesekretariatan;
f. memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan program divisi, lembaga, dan kesekretariatan;
g. menelaah keputusan, nota kesepakatan, dan naskah dinas yang ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan memberi paraf;
h. menandatangani surat keluar sesuai kewenangan yang diberikan Ketua Badan Pelaksana; dan
i. menyiapkan laporan tahunan dan laporan akhir periode.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap operasional administrasi dan fasilitas organisasi.
(1) Wakil Sekretaris Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Sekretaris;
b. mewakili tugas dan kedudukan Sekretaris, jika Sekretaris berhalangan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Sekertaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(1) Bendahara Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 5 bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin bagian keuangan.
(1) Bendahara Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua mengelola keuangan;
b. merumuskan kebijakan umum mengenai penggalian dana dan pengalokasiannya bersama Ketua dan Sekretaris;
c. membantu Ketua dan Sekretaris melakukan penggalian dana dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menyusun rencana anggaran dan MENETAPKAN biaya operasional badan;
e. melakukan verifikasi anggaran biaya/kebutuhan setiap divisi dan kesekretariatan serta memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan anggaran dan biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
f. melakukan verifikasi kebenaran formal dan materil realisasi anggaran biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
g. melakukan pengawasan keuangan atas pengembangan investasi atau bisnis lainnya yang dilakukan oleh pihak terkait;
h. mengajukan penggunaan konsultan untuk membantu penyusunan sistem akuntansi dan manajemen audit keuangan BWI setiap tahun;
i. membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditujukan kepada Ketua BWI Provinsi dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan;
j. menyusun sistem pembukuan dan pengelolaan keuangan;
k. membuat petunjuk teknis tentang mekanisme pengajuan, pembayaran, dan pengeluaran uang serta pendayagunaan inventaris Badan Pelaksana;
dan
l. melaporkan neraca keuangan secara berkala setiap bulan dalam rapat pleno.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam hal pemasukan dan pengeluaran dana, keamanan, dan keteraturan penggunaan uang dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua dalam rapat pleno.
(1) Divisi Badan Pelaksana BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Divisi.
Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi;
b. menerima dan memproses pendaftaran Nazhir;
c. menerima dan memproses permohonan pemberhentian dan penggantian Nazhir;
d. melakukan pembinaan Nazhir;
e. melakukan pengawasan Nazhir;
f. menerima pelaporan Nazhir;
g. menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi tata kelola Nazhir; dan
h. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Provinsi.
Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi;
b. menyusun pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf;
c. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di tingkat provinsi;
a. menyusun dan menginisiasi percontohan wakaf produktif dalam pengembangan harta benda wakaf; dan
b. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Provinsi.
Divisi Hukum dan Pengamanan Aset Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi;
b. memberikan pendapat hukum terkait perwakafan;
c. memberikan konsultasi dan bantuan hukum terhadap masalah perwakafan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
d. mengkaji dan menganalisa permohonan rekomendasi perubahan peruntukan harta benda wakaf;
e. mengkaji permohonan pemberhentian dan penggantian Nazhir;
f. mengkaji dan menelaah peemohonan rekomendasi perubahan status dalam bentuk penukaran harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan BWI;
g. mengkoordinasikan pengamanan harta benda wakaf dengan instansi terkait dan pihak yang berkepentingan;
h. melakukan telaah hukum atas dokumen kerja sama dengan pihak lain; dan
i. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Provinsi.
Divisi Hubungan Masyarakat Sosialisasi dan Literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 4 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Provinsi;
b. melaksanakan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kebaikan dan pentingnya berwakaf, memasyarakatkan wakaf, serta menggalakkan gerakan wakaf;
c. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pemberdayaan wakaf termasuk transformasi digital perwakafan;
d. mempublikasikan harta benda wakaf dan hasil manfaat pengelolaannya kepada masyarakat; dan
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Provinsi.
(1) Dewan Pertimbangan BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Dewan Pertimbangan BWI Provinsi dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
(3) Dewan Pertimbangan BWI Provinsi terdiri dari:
a. kepala daerah, sekretaris daerah, atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah setempat;
b. Kepala Kanwil Kemenag atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala Kanwil Kemenag; dan
c. pimpinan MUI di masing-masing tingkatan.
Dewan Pertimbangan BWI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pelaksana BWI Provinsi;
b. memberi pendapat, pertimbangan, dan nasihat, serta bimbingan kepada Badan Pelaksana BWI Provinsi baik diminta maupun tidak diminta dan disampaikan dalam rapat pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk melaksanakan tugas Badan Pelaksana;
dan
c. melaksanakan tugas secara kolektif kolegial.
(1) Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pimpinan, meliputi:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Wakil Sekretaris; dan
5. Bendahara;
b. Divisi, meliputi:
1. Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir;
2. Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf;
3. Divisi Hukum dan Pengamanan Aset Wakaf;
dan
4. Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi, dan Literasi;
(2) Dewan Pertimbangan BWI Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
(1) Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas:
a. memimpin BWI Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan BWI;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain di tingkat kabupaten/kota;
d. menandatangani keputusan, perjanjian kerja sama, dan naskah dinas penting lainnya;
e. merealisasikan program organisasi;
f. MENETAPKAN pengelolaan keuangan organisasi bersama Sekretaris dan Bendahara; dan
g. mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Ketua dan/atau Divisi yang sesuai dengan bidangnya jika berhalangan.
(2) Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota dipilih di dalam rapat pleno anggota BWI Kabupaten/Kota.
(3) Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota menyusun struktur keanggotaan BWI Kabupaten/Kota atas persetujuan rapat pleno.
(4) Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota dapat membentuk lembaga kenazhiran dan unit pendukung lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan BWI.
Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BWI Kabupaten/Kota.
(1) Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua BWI Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan fungsinya;
b. mewakili tugas dan kedudukan Ketua BWI Kabupaten/Kota, jika Ketua berhalangan;
c. merumuskan kebijakan organisasi yang berada di bawah koordinasinya;
d. menandatangani surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan bidangnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua BWI Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota.
(1) Sekretaris Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 3 bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan dibantu Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 4.
Pasal 55
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua dan Wakil Ketua MENETAPKAN kebijakan kesekretariatan;
b. menyusun sistem administrasi dan pengelolaan kearsipan;
c. memimpin rapat pleno gabungan dan rapat lainnya bersama Ketua dan/atau Wakil Ketua;
d. memimpin sekretariat;
e. melakukan telaah usulan program setiap divisi/kesekretariatan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan program divisi, lembaga, dan kesekretariatan;
f. menelaah keputusan, nota kesepakatan, dan naskah dinas yang ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan memberi paraf;
g. menandatangani surat keluar sesuai kewenangan yang diberikan Ketua Badan Pelaksana; dan
h. menyiapkan laporan tahunan dan laporan akhir periode.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap operasional administrasi dan fasilitas organisasi.
(1) Wakil Sekretaris Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Sekretaris;
b. mewakili tugas dan kedudukan Sekretaris, jika Sekretaris berhalangan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Sekertaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(1) Bendahara Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 5 bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin bagian keuangan.
(1) Bendahara Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua mengelola keuangan;
b. merumuskan kebijakan umum mengenai penggalian dana dan pengalokasiannya bersama Ketua dan Sekretaris;
c. membantu Ketua dan Sekretaris melakukan penggalian dana dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menyusun rencana anggaran dan MENETAPKAN biaya operasional badan;
e. melakukan verifikasi anggaran biaya/kebutuhan setiap divisi dan kesekretariatan serta memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan anggaran dan biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
f. melakukan verifikasi kebenaran formil dan materil realisasi anggaran biaya/kebutuhan divisi dan kesekretariatan;
g. melakukan pengawasan keuangan atas pengembangan investasi atau bisnis lainnya yang dilakukan oleh pihak terkait;
h. membuat laporan keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan;
i. menyusun sistem pembukuan dan pengelolaan keuangan;
j. membuat petunjuk teknis tentang mekanisme pengajuan, pembayaran, dan pengeluaran uang serta pendayagunaan inventaris Badan Pelaksana;
dan
k. melaporkan neraca keuangan secara berkala setiap bulan dalam rapat pleno.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam hal pemasukan dan pengeluaran dana, keamanan, dan keteraturan penggunaan uang dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua dalam rapat pleno.
(1) Divisi Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Divisi.
Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota;
b. memproses pendaftaran Nazhir;
c. menerima dan memproses permohonan pemberhentian dan penggantian Nazhir;
d. melakukan pembinaan Nazhir;
e. melakukan pengawasan Nazhir;
f. menerima pelaporan Nazhir;
g. menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi tata kelola Nazhir; dan
h. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Kabupaten/Kota.
Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota;
b. menyusun pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf;
c. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di tingkat Kabupaten/Kota;
d. menyusun dan menginisiasi percontohan wakaf produktif dalam pengembangan harta benda wakaf; dan
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Kabupaten/Kota.
Divisi Hukum dan Pengamanan Aset Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota;
b. memberikan pendapat hukum terkait perwakafan;
c. memberikan konsultasi dan bantuan hukum terhadap masalah perwakafan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
d. mengkaji dan menganalisa permohonan perubahan peruntukan harta benda wakaf;
e. mengkaji permohonan pemberhentian dan penggantian Nazhir;
f. mengkaji dan menelaah rekomendasi perubahan status dalam bentuk penukaran harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan BWI;
g. mengoordinasikan pengamanan harta benda wakaf dengan instansi terkait;
h. melakukan telaah hukum atas dokumen kerja sama dengan pihak lain; dan
i. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Kabupaten/Kota.
Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi, dan Literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b angka 4 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kebaikan dan pentingnya berwakaf, memasyarakatkan wakaf, serta menggalakkan gerakan wakaf;
c. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pemberdayaan wakaf termasuk transformasi digital perwakafan;
d. mempublikasikan harta benda wakaf dan hasil manfaat pengelolaannya kepada masyarakat; dan
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepada Ketua BWI Kabupaten/Kota.
(1) Dewan Pertimbangan BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Dewan Pertimbangan BWI Kabupaten/Kota dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
(3) Dewan Pertimbangan BWI Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. kepala daerah, sekretaris daerah, atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah setempat;
b. kepala Kankemenag atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala Kankemenag; dan
c. pimpinan MUI di masing-masing tingkatan.
Dewan Pertimbangan BWI Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pelaksana BWI Kabupaten/Kota;
b. memberi pendapat, pertimbangan, dan nasihat kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak diminta dan disampaikan dalam rapat pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk melaksanakan tugas Badan Pelaksana; dan
c. melaksanakan tugas dan fungsi secara kolektif kolegial.