Pasal II
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
1. Di antara Pasal228 dan Pasal229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
PasalI Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 667) diubah sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
PERATURANDEWANPERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANDEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIKINDONESIANOMOR1 TAHUN2020 TENTANGTATATERTIB.
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6396);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6801);
MENETAPKAN:
BERITANEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2025 NOMOR 126 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2025 KILANRAKYAT Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penernpatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.