Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Juni 2026
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN OLEH KEJAKSAAN
BENTUK, FORMAT, UKURAN, DAN PENGGUNAAN PENGHARGAAN
A. Penghargaan berupa Pin, Medali, dan Pita harian
1. Penghargaan Karya Adhyaksa
a. Penghargaan Adhigana Adhyaksa
Pin Penghargaan Adhigana Adhyaksa Medali Penghargaan Adhigana Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar pin dan medali berwarna kuning emas;
2. warna pita kuning, hijau, dan putih;
3. ukuran pin panjang 4 cm dan lebar 3 cm;
4. ukuran medali 8,0 cm x 8,0 cm;
5. lebar pita 4,5 cm;
6. bahan terbuat dari logam;
7. terdapat tulisan dalam huruf kapital "ADHIGANA ADHYAKSA";
8. makna simbol:
melambangkan loyalitas dan integritas Pegawai yang luar biasa terhadap Kejaksaan.
Sayap yang membentang melambangkan usaha dan dedikasi Pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan meraih prestasi setinggi- tingginya untuk kejayaan institusi, bangsa, dan negara; dan
9. penggunaan:
a. medali digunakan pada pakaian dinas upacara (PDU-I) sewaktu menghadiri upacara hari kemerdekaan Republik INDONESIA dan hari lahir Kejaksaan Republik INDONESIA yang terletak pada dada sebelah kanan; dan
b. pin digunakan pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian yang terletak pada dada sebelah kanan.
b. Penghargaan Cipta Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar silver dan kuning emas;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. bahan terbuat dari logam;
4. terdapat tulisan dalam huruf kapital "CIPTA ADHYAKSA";
5. makna simbol:
melambangkan kinerja yang optimal, efisien, modern, penuh inovasi, dan terus bergerak dalam menciptakan karya serta inovasi untuk Kejaksaan dan penegakan hukum yang berintegritas dan berkualitas; dan
6. pin digunakan pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian yang terletak pada dada sebelah kanan.
c. Penghargaan Banayaka Yasa Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar kuning emas;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. bahan terbuat dari logam;
4. terdapat tulisan dalam huruf kapital "BANAYAKA YASA ADHYAKSA”;
5. makna simbol:
tanda Penghargaan banayaka yasa adhyaksa berbentuk perisai melambangkan kinerja yang berintegritas, berdedikasi, berjiwa sosial tinggi, dan komitmen untuk menjunjung nilai luhur yang hidup di Masyarakat dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan; dan
6. pin digunakan pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian yang terletak pada dada sebelah kanan.
d. Penghargaan Adhi Adhyaksa
Pin Penghargaan Adhi Adhyaksa
Medali Penghargaan Adhi Adhyaksa Keterangan:
1. warna dasar pin dan medali berwarna kuning emas, kuning, hijau, dan coklat;
2. warna pita kuning, hijau, dan coklat;
3. ukuran pin 3,5 cm x 3,5 cm;
4. ukuran medali 8,0 cm x 8,0 cm;
5. lebar pita 4,5 cm;
6. bahan terbuat dari logam;
7. terdapat tulisan dalam huruf kapital "ADHI ADHYAKSA";
8. terdapat tulisan dalam huruf Kapital "TAN HANA DHARMA MANGRWA”;
9. makna simbol:
tanda Penghargaan adhi adhyaksa berbentuk sinar delapan penjuru mata angin melambangkan pencapaian prestasi tertinggi bagi seorang Pegawai ketika selesai menjalani pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa dan diangkat sebagai Jaksa yang berlandaskan trapsila adhyaksa serta mampu menjadi penunjuk jalan, pemimpin, dan panutan bagi insan adhyaksa yang memiliki keteguhan dalam 8 (delapan) nilai integritas aparatur sipil negara yakni jujur, adil, berani, bertanggung jawab, berintegritas, loyal, berorientasi pelayanan, dan akuntabel; dan
10. penggunaan:
a. medali digunakan pada pakaian dinas upacara (PDU-I) sewaktu menghadiri upacara hari kemerdekaan Republik INDONESIA dan hari lahir Kejaksaan Republik INDONESIA yang terletak pada dada sebelah kanan; dan
b. pin dapat digunakan pada pakaian dinas harian yang terletak pada dada sebelah kanan.
e. Penghargaan Baswara Anumerta Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar kuning emas, dan hitam;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. terdapat tulisan dalam huruf kapital "BASWARA ANUMERTA ADHYAKSA"; dan
4. makna simbol:
tanda Penghargaan baswara anumerta adhyaksa berbentuk bunga yang melambangkan penghormatan kepada Pegawai yang Gugur saat menjalankan tugasnya atas dedikasi, pengabdian, kesetiaan, darmabakti, pengorbanan, dan jasa yang telah diberikan bagi Kejaksaan.
f. Penghargaan Baswara Darma Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar kuning emas dan hitam;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. bahan terbuat dari logam;
4. terdapat tulisan dalam huruf kapital “BASWARA DARMA ADHYAKSA";
5. makna simbol:
tanda Penghargaan baswara darma adhyaksa berbentuk gerigi yang melambangkan penghormatan kepada Pegawai yang mengalami atau menderita Cacat dalam pelaksanaan tugas kedinasan atau sebagai dampak dalam pelaksanaan tugas kedinasan, untuk tetap kuat, berjuang dan bersemangat, serta berpikir positif; dan
6. pin digunakan pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian, terletak pada dada sebelah kanan.
g. Penghargaan Purnabakti Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar hijau dan kuning emas;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. bahan terbuat dari logam;
4. terdapat tulisan dalam huruf kapital “PURNABAKTI ADHYAKSA";
5. makna simbol:
melambangkan dedikasi, loyalitas, dan pengabdian seorang Pegawai yang tidak lekang oleh waktu dalam membangun dan memajukan Kejaksaan; dan
6. pin digunakan pada acara atau kegiatan Kejaksaan.
h. Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa untuk Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi
Medali Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Pita harian Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar medali kuning emas;
2. warna dasar pita kuning emas;
3. warna dasar pita harian kuning emas;
4. ukuran diameter medali 3,5 cm;
5. ukuran pita harian 2 cm x 1 cm;
6. ukuran pita 8 cm x 3,5 cm;
7. bahan medali terbuat dari logam;
8. bahan pita harian terbuat dari akrilik;
9. pada medali terdapat tulisan dalam huruf kapital “DHARMA SEVA ADHYAKSA";
10. makna simbol:
melambangkan pengabdian tulus dan luhur dalam menjalankan tugas penegakan hukum, yang mencerminkan nilai dharma dan pelayanan sejati dalam korps adhyaksa;
11. medali digunakan pada pakaian dinas upacara;
12. pita harian digunakan pada pakaian dinas harian; dan
13. ditempatkan pada posisi dada kanan 1 cm di atas saku.
Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa untuk Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A
Medali Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Pita harian Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar medali kuning emas dan hijau;
2. warna dasar pita kuning dan hijau;
3. warna dasar pita harian kuning dan hijau;
4. ukuran diameter medali 3,5 cm;
5. ukuran pita harian 2 cm x 1 cm;
6. ukuran pita 8 cm x 3,5 cm;
7. bahan medali terbuat dari logam;
8. bahan pita harian terbuat dari bahan akrilik;
9. pada medali terdapat tulisan dalam huruf kapital “DHARMA SEVA ADHYAKSA";
10. makna simbol:
melambangkan pengabdian tulus dan luhur dalam menjalankan tugas penegakan hukum, yang mencerminkan nilai dharma dan pelayanan sejati dalam korps adhyaksa;
11. medali digunakan pada pakaian dinas upacara;
12. pita harian digunakan pada pakaian dinas harian; dan
13. ditempatkan pada posisi dada kanan 1 cm di atas saku.
Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa untuk Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B Medali Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Pita Harian Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar medali kuning emas dan hijau;
2. warna dasar pita kuning dan hijau;
3. warna dasar pita harian kuning dan hijau;
4. ukuran diameter medali 3,5 cm;
5. ukuran pita harian 2 cm x 1 cm;
6. ukuran pita 8 cm x 3,5 cm;
7. bahan medali terbuat dari logam;
8. bahan pita harian terbuat dari bahan akrilik;
9. pada medali terdapat tulisan dalam huruf kapital “DHARMA SEVA ADHYAKSA";
10. makna simbol:
melambangkan pengabdian tulus dan luhur dalam menjalankan tugas penegakan hukum, yang mencerminkan nilai dharma dan pelayanan sejati dalam korps adhyaksa;
11. medali digunakan pada pakaian dinas upacara;
12. pita harian digunakan pada pakaian dinas harian; dan
13. ditempatkan pada posisi dada kanan 1 cm di atas saku.
Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa untuk Jabatan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Medali Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Pita Harian Penghargaan Dharma Seva Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar medali kuning emas dan coklat;
2. warna dasar pita kuning dan coklat;
3. warna dasar pita harian kuning dan coklat;
4. ukuran diameter medali 3,5 cm;
5. ukuran pita harian 2 cm x 1 cm;
6. ukuran pita 8 cm x 3,5 cm;
7. bahan medali terbuat dari logam;
8. bahan pita harian terbuat dari bahan akrilik;
9. pada medali terdapat tulisan dalam huruf kapital “DHARMA SEVA ADHYAKSA";
10. makna simbol:
melambangkan pengabdian tulus dan luhur dalam menjalankan tugas penegakan hukum, yang mencerminkan nilai dharma dan pelayanan sejati dalam korps adhyaksa;
11. medali digunakan pada pakaian dinas upacara;
12. pita harian digunakan pada pakaian dinas harian; dan
13. ditempatkan pada posisi dada kanan 1 cm di atas saku.
i. Penghargaan Adiwigya Satya Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar pita hijau dan kuning;
2. warna dasar medali hijau dan kuning emas;
3. ukuran pita 8 cm x 3,5 cm;
4. ukuran diameter medali 3,5 cm;
5. bahan terbuat dari logam;
6. terdapat tulisan dalam huruf kapital “ADIWIGYA SATYA ADHYAKSA";
7. makna Simbol:
melambangkan pengakuan tertinggi atas kesetiaan, profesional dalam memimpin penegakan hukum yang berdampak luas atau berhasil melahirkan inovasi dalam sistem hukum dan keadilan; dan
8. medali digunakan pada pakaian dinas upacara yang terletak pada dada sebelah kanan.
j. Penghargaan Nyaya Antyya Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar pita hijau dan kuning;
2. warna dasar medali hijau dan kuning emas;
3. ukuran pita 8 cm x 3,5 cm;
4. ukuran diameter medali 3,5 cm;
5. bahan terbuat dari logam;
6. makna simbol:
melambangkan Penghargaan atas individu yang telah melalui proses penempaan nilai secara mendalam dan mencapai kesempurnaan pengabdian dalam tugasnya mendukung penegakan hukum dan keadilan di daerah yang berkategori tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
7. medali digunakan pada pakaian dinas upacara yang terletak pada dada sebelah kanan.
2. Penghargaan Adhyaksa Award
a. Penghargaan Adhyaksa Navayasa
Keterangan:
1. warna dasar merah, putih, dan kuning emas;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. bahan terbuat dari logam;
4. terdapat tulisan dalam huruf kapital “ADHYAKSA NAVAYASA";
dan
5. makna simbol:
melambangkan semangat nasionalisme untuk kemajuan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang adil dan makmur.
b. Penghargaan Purawa Dhriya Kertajaya Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar hijau dan kuning emas;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. bahan terbuat dari logam;
4. terdapat tulisan dalam huruf kapital “PURAWA DHRIYA KERTAJAYA ADHYAKSA”; dan
5. makna simbol:
melambangkan sinergi dan soliditas serta kerja sama timbal balik yang berkesinambungan yang memberikan sumbangsih dan kontribusi besar bagi kemajuan Kejaksaan.
c. Penghargaan Siddha Karya Adhyaksa
Keterangan:
1. warna dasar hijau, silver, dan kuning emas;
2. ukuran diameter 3,5 cm;
3. terdapat tulisan dalam huruf kapital "SIDDHA KARYA ADHYAKSA";
4. makna simbol:
melambangkan prestasi satuan kerja di lingkungan Kejaksaan atas inovasi, profesionalitas, dan kinerja yang luar biasa dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas Kejaksaan untuk mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas, birokrasi bersih melayani, serta bebas dari korupsi; dan
5. ditempatkan di kantor satuan kerja.
B. Penghargaan berupa Piagam Penghargaan
1. Piagam yang Ditandatangani oleh Jaksa Agung
Keterangan:
1. Penghargaan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung mencantumkan:
a. logo Garuda berukuran 3 cm x 3 cm; dan
b. frasa JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, berwarna kuning emas dan dicetak emboss;
2. kata piagam berwarna kuning emas dan dicetak emboss;
3. nomor piagam disesuaikan dengan Keputusan Jaksa Agung mengenai pemberian Penghargaan;
4. mencantumkan jenis Penghargaan, berwarna kuning emas dan dicetak emboss;
5. mencantumkan logo pin Penghargaan;
6. identitas penerima Penghargaan:
a. Pegawai Kejaksaan mencantumkan nama, pangkat, NIP dan NRP; atau
b. orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau warga negara asing, kementerian/lembaga, satuan kerja, pemerintah daerah, atau Korporasi menyesuaikan;
7. kolom pengesahan mencantumkan:
a. tempat dan tanggal pengesahan,
b. nama jabatan, tanda tangan, nama lengkap pejabat penandatangan; dan
c. cap/stempel dinas;
8. jenis kertas karton BW (Bluish White), ukuran 215 mm x 330 mm, dan gramatur 250-260 gsm;
9. jenis huruf Arial dan Old English Text MT, dengan ukuran menyesuaikan dengan estetika;
10. menggunakan logo Kejaksaan sebagai latar belakang (watermark);
dan
11. menggunakan bingkai piagam.
2. Piagam yang Ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja
Keterangan:
1. Penghargaan lain yang ditandatangani pimpinan satuan kerja mencantumkan:
a. lambang Kejaksaan berukuran 3 cm x 3 cm; dan
b. frasa KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, dicetak emboss;
2. kata Piagam berwarna kuning emas dan dicetak emboss;
3. nomor piagam disesuaikan dengan Nomor Keputusan pimpinan
satuan kerja mengenai pemberian Penghargaan;
4. mencantumkan jenis Penghargaan, berwarna kuning emas dan dicetak emboss;
5. identitas penerima Penghargaan;
6. kolom pengesahan mencantumkan:
a. tempat dan tanggal pengesahan;
b. nama jabatan, tanda tangan, nama lengkap pejabat penandatangan; dan
c. cap/stempel dinas;
7. jenis kertas karton BW (Bluish White), ukuran 215 mm x 330 mm, dan gramatur 250-260 gsm;
8. jenis huruf Arial dan Old English Text MT, dengan ukuran menyesuaikan dengan estetika; dan
9. menggunakan bingkai piagam.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BURHANUDDIN