Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TATA CARA PENETAPAN DAERAH MITRA IBU KOTA NUSANTARA
Pengusulan
Umum
Kementerian/Lembaga atau Badan/Lembaga Khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat sebagai Pemrakarsa
Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Pemrakarsa
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pemrakarsa
Badan Usaha sebagai Pemrakarsa
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pemrakarsa
Pengkajian Usulan Penetapan Daerah Mitra
Penetapan Daerah Mitra
Kerja Sama dengan Daerah Mitra
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAERAH MITRA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP