Pasal I
Beberapa ketentuan dalam peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Formula, Besaran, dan Tata Cara Pembayaran Tarif Kontribusi atas Pengalokasian Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 1273) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: