Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini yang dimaksud dengan :
1. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.
2. Risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya.
3. Compliance Office for Risk Management adalah Unit Pengawasan/Pengendalian Internal yang bertugas melaksanakan audit terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Unit Eselon I di lingkungan Komnas HAM.