Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Anggota Komnas HAM yang selanjutnya disebut Anggota adalah orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara.
4. Penyuluhan HAM adalah suatu proses pengubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan wawasan dan peningkatan kesadaran HAM baik secara lisan maupun tulisan, serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media digital, kepada kelompok sasaran untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman HAM, pengembangan budaya HAM, dan upaya pencegahan pelanggaran HAM.
5. Lembaga adalah lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonstruktural, dan lembaga lainya termasuk koorporasi, lembaga pendidikan formal dan non-formal.
6. Masyarakat adalah orang perseorangan atau organisasi.