Pasal 33
(1) Pegawai Komisi melaksanakan tugas kedinasan pada lokasi kerja yang menjadi penempatan dan/atau penugasan kerja yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi kerja penempatan dan/atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pimpinan Komisi.
4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: