Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi, wakil ketua Komisi, atau anggota Komisi yang ditunjuk untuk memimpin rapat dan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah seluruh Anggota Komisi.
3. Kelompok Kerja adalah sekelompok profesional dan ahli yang memiliki keilmuan dan pengalaman dalam bidang masing-masing yang dibentuk oleh Komisi untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.