Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk
mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
3. Peta Proses adalah peta yang menggambarkan keseluruhan proses utama, proses manajerial, dan proses pendukung sesuai rencana strategis serta tugas dan fungsi Komisi.
4. Peta Subproses adalah bagian dari proses yang memiliki tujuan spesifik dalam mendukung proses bisnis.
5. Peta Relasi adalah peta yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dan hubungan pihak tersebut dalam proses bisnis sesuai struktur organisasi dalam subproses pada proses manajerial, proses utama, dan proses pendukung.