Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
5. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
8. Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, dan Pemungutan Suara melalui Pos.
11. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
12. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
13. Petugas Ketertiban adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau Kotak Suara Keliling.
14. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara.
16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
21. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas melaksanakan fungsi BUN.
22. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
23. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
24. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
25. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
26. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
27. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari- hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
28. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada BP untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
29. Pembayaran langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan kepada BP atas dasar perjanjian kerja, Keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
30. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP.
31. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
32. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/BP.
33. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
34. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
35. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/BP.
36. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
37. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
38. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada BP untuk mengeluarkan UP yang dikelola oleh BP sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju.
39. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTJB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh KPA atau PPK atas nama KPA atas transaksi belanja negara.
40. Rekening Dana Pemilu yang selanjutnya disingkat dengan RDP adalah rekening pemerintah lainnya pada KPU Kabupaten/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dalam negeri.
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, PPK melakukan pengujian terhadap:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri menggunakan mekanisme UP/TUP ke rekening BP.
(2) PPK pada KPU menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Adhoc penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b.
(3) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan
setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu.
(4) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. belanja honorarium untuk panitia/petugas pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri;
dan
b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.
(5) KPA pada KPU MENETAPKAN besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah di susun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) PPK atas nama KPA pada KPU menerbitkan SPBy kepada BP atau BPP pada KPU untuk membayar atau mentransfer sejumlah dana kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri dengan melampirkan dokumen:
a. rencana kegiatan;
b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA pada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
c. Keputusan KPU mengenai batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana.
(7) Pembayaran/transfer sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari TUP untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan.
(8) Pembayaran/transfer sejumlah dana kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh BPP kepada rekening milik Perwakilan RI di luar negeri.
(9) BPP pada KPU menyimpan bukti pembayaran/transfer atas penyaluran dana Pemilu kepada masing-masing Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.
(10) Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak boleh melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan.
(11) KPU MENETAPKAN mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.