Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
7. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan Aceh.
8. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
9. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
10. Pemilih adalah WNI yang pada saat pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
11. Data Pemilih adalah data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
12. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara dan panitia Pemilihan luar negeri, direkapitulasi oleh panitia Pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan panitia Pemilihan luar negeri serta direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
13. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
14. Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara Data Pemilih.
15. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
16. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
17. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
18. Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(1) Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau di luar negeri.
(2) WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
b. tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
c. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.
(1) KPU melakukan rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap LN-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB.
(2) Rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang:
a. Bawaslu;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau
e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB.
(8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Luar Negeri yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB.
(2) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
dan/atau
c. instansi terkait lainnya.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
(8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB.
(2) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
dan/atau
c. instansi terkait lainnya.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
(8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dengan menggunakan formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi- PDPB.
(3) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengundang:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi;
c. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
dan/atau
d. instansi terkait lainnya.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(6) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(7) KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(8) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
(9) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dengan menggunakan formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi- PDPB.
(3) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengundang:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi;
c. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
dan/atau
d. instansi terkait lainnya.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(6) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(7) KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(8) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
(9) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(1) KPU melakukan rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap LN-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB.
(2) Rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang:
a. Bawaslu;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau
e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB.
(8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Luar Negeri yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.