Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 200) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi- PDPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
2. Ketentuan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.