Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2026 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: