PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK
Penyelenggaraan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan Katalog Elektronik;
b. pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik;
c. pengelolaan Toko Daring;
d. E-purchasing; dan
e. pengawasan pada Katalog Elektronik.
(1) Pengelolaan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LKPP atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.
(2) Pengelolaan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan:
a. pusat Katalog Elektronik;
b. Katalog Elektronik Nasional;
c. Katalog Elektronik Sektoral;
d. Katalog Elektronik Lokal; dan
e. Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya.
(1) Ruang lingkup pengelolaan Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengusulan pembuatan kategori produk;
b. pelaksanaan kurasi untuk penayangan produk;
c. pelaksanaan kurasi untuk pemberian label produk dan/atau Penyedia Katalog;
d. penyusunan atau penyediaan data master produk untuk Kategori Produk Khusus; dan
e. pengawasan penayangan produk.
(2) Pihak yang terlibat pada pengelolaan Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan pasar digital pengadaan;
b. Mitra Instansi Pengelola;
c. Kurator master produk; dan
d. Kurator penayangan produk.
(3) Direktur yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan pasar digital pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a. mengusulkan pembuatan kategori produk;
b. menyetujui atau MENETAPKAN data sebagai master produk untuk Kategori Produk Khusus; dan
c. melakukan pengawasan penayangan produk.
(4) Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas memberikan dukungan sumber daya terkait pengelolaan Katalog Elektronik Nasional.
(5) Kurator master produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki tugas meliputi:
a. melakukan kurasi pemilik master produk penyedia untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Nasional; dan
b. melakukan kurasi produk pada master produk penyedia untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Nasional.
(6) Kurator penayangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki tugas meliputi:
a. melakukan kurasi produk yang akan ditayangkan pada Katalog Elektronik; dan
b. melakukan kurasi untuk pemberian label produk dan/atau Penyedia Katalog.
(7) Kurator master produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan kurator penayangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Mitra Instansi Pengelola dan/atau LKPP.
(1) Ruang lingkup pengelolaan Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pengusulan pembuatan koleksi produk;
b. pelaksanaan kurasi koleksi produk; dan
c. pemberian dukungan kepada Pelaku Usaha lokal untuk menayangkan produk pada Katalog Elektronik.
(2) Pihak yang terlibat pada pengelolaan Katalog Elektronik Lokal terdiri atas:
a. Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Pemerintah Daerah yang memimpin atau membawahkan UKPBJ; dan
b. Kurator koleksi produk.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Pemerintah Daerah yang memimpin atau membawahkan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a. mengusulkan pembuatan koleksi produk; dan
b. MENETAPKAN atau membentuk kurator koleksi produk.
(4) Kurator koleksi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memiliki tugas melakukan kurasi untuk koleksi produk.
(1) Ruang lingkup pengelolaan Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi:
a. pengusulan pembuatan koleksi produk; dan
b. pelaksanaan kurasi koleksi produk.
(2) Pihak yang terlibat pada pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral terdiri atas:
a. Pimpinan Institusi Lainnya; dan
b. Kurator koleksi produk.
(3) Pimpinan Institusi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a. mengusulkan pembuatan koleksi produk; dan
b. MENETAPKAN atau membentuk kurator koleksi produk.
(4) Kurator koleksi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memiliki tugas melakukan kurasi untuk koleksi produk.
(1) Pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. penelaahan kategori produk;
b. pembuatan kategori produk;
c. pengisian dan kurasi master produk penyedia;
d. penayangan produk;
e. pembaruan produk; dan
f. koleksi produk.
(2) Pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap barang/jasa hasil konsolidasi pengadaan yang dilakukan LKPP atau Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.
(1) Pengelolaan Toko Daring sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c meliputi:
a. penetapan barang/jasa yang dapat ditayangkan melalui Toko Daring;
b. penetapan PPMSE mitra Katalog Elektronik;
c. E-purchasing pada Toko Daring; dan
d. pengawasan atas pengelolaan Toko Daring.
(2) Barang/jasa yang ditayangkan dalam Toko Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri dan produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
(3) Ketentuan produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk kategori produk tertentu.
(4) Kategori produk tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan produk dalam negeri yang tidak dapat disediakan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
(5) PPMSE mitra Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa marketplace.
(6) E-purchasing pada Toko Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(1) PPK MENETAPKAN HPS untuk pelaksanaan E-purchasing dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) PPK menyiapkan Referensi Harga untuk pelaksanaan E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Penetapan HPS atau Referensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan untuk E-purchasing yang dilaksanakan melalui metode pembelian langsung pada kategori produk/koleksi produk yang menerapkan harga tetap.
(1) E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pembelian langsung;
b. negosiasi harga; atau
c. mini kompetisi.
(2) Pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.
(3) Dalam hal E-purchasing dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan, PPK menyampaikan permintaan E-purchasing kepada UKPBJ.
(4) Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik;
b. rencana waktu pemanfaatan barang/jasa;
c. kompetensi Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan; dan/atau
d. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.
(5) Pengelola pusat Katalog Elektronik atau pengelola Katalog Elektronik dapat menentukan metode E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan untuk kategori produk yang ditetapkan dalam dokumen penelaahan kategori produk, dalam hal terdapat pertimbangan untuk tercapainya tujuan, prinsip, dan/atau etika pengadaan.
(1) Pembelian langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan terhadap produk yang tayang dalam Katalog Elektronik dengan kriteria:
a. nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada kategori yang ditetapkan dalam dokumen penelaahan kategori produk;
b. nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian pada kategori tertentu yang dilakukan melalui Toko Daring; atau
c. pembelian barang/jasa pada kategori produk/koleksi produk yang menerapkan harga tetap.
(2) Kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. barang/jasa yang merupakan kebutuhan rutin dan berulang; dan/atau
b. barang/jasa yang standar harganya sudah ditetapkan pemerintah.
(3) Pembelian langsung dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.
(4) Pembelian langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
b. PPK untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Pembelian langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua, dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
b. PPK untuk nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Negosiasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk, biaya pengiriman, dan/atau biaya-biaya lainnya yang ditawarkan oleh Penyedia Katalog;
b. untuk E-purchasing pada Toko Daring, negosiasi harga dilaksanakan dalam hal sistem PPMSE mitra Katalog Elektronik terdapat fitur negosiasi harga dan untuk nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. negosiasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh:
1. Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
2. PPK untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
atau
3. Pokja Pemilihan untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d. negosiasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua, dilaksanakan oleh:
1. Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
2. PPK untuk nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e. negosiasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.
(2) Pelaksanaan E-purchasing melalui negosiasi oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 dan huruf d untuk pekerjaan dengan kriteria:
a. barang/jasa hasil konsolidasi pengadaan yang bersifat dapat dinegosiasikan pada saat E-purchasing;
b. barang/jasa yang merupakan praktik bisnis mapan yang sifatnya tidak dikompetisikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. pelaksanaan swakelola tipe I, tipe II, atau tipe III yang dilakukan melalui E-purchasing.
(3) Kriteria negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan.
(1) Mini kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi yang sama dengan barang/jasa yang dibutuhkan.
(2) Mini kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
b. Pokja Pemilihan untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Mini kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua, dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
b. PPK untuk nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Dalam hal pelaksanaan E-purchasing melalui mini kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan, E-purchasing melalui mini kompetisi dilaksanakan oleh PPK.
(1) Pelaksanaan E-purchasing pekerjaan konstruksi diutamakan kepada Pelaku Usaha lokal.
(2) Pengutamaan Pelaku Usaha lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
(1) Berdasarkan hasil E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), PPK dan pelaksana swakelola menandatangani Surat/Bukti Pesanan secara elektronik melalui sistem Katalog Elektronik.
(2) Berdasarkan hasil E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), PPK dan Penyedia menandatangani Surat/Bukti Pesanan secara elektronik melalui sistem Katalog Elektronik.
(1) Jaminan pelaksanaan diberlakukan dalam E-purchasing untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai kontrak paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal pengadaan jasa lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna.
(1) Pengawasan pada Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:
a. pengawasan penayangan produk; dan
b. penanganan pelaporan produk.
(2) Pengawasan penayangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Direktur yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan pasar digital pengadaan untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Nasional; dan
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kementerian/Lembaga yang memimpin atau membawahkan UKPBJ untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral.
(3) Pengawasan penayangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala yang dilakukan secara acak (sampling) pada produk yang telah tayang pada Katalog Elektronik.
(4) Penanganan pelaporan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola pusat Katalog Elektronik.
(5) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penayangan produk dan/atau syarat dan ketentuan pengguna Katalog Elektronik berdasarkan hasil pengawasan penayangan produk atau penanganan pelaporan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Penyedia Katalog dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.