STANDAR LAYANAN
(1) Standar layanan dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik terdiri atas:
a. standar pengumuman;
b. standar permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat Pelayanan Informasi Publik;
dan
g. standar pengujian konsekuensi.
(2) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi LPSK, e-PPID, dan/atau JDIH;
c. media sosial LPSK;
d. portal satu data LPSK; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi Informasi di lingkungan LPSK.
(2) Penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas.
(3) Penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada LPSK dan/atau
melalui PPID secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan cara:
a. datang langsung ke LPSK; atau
b. dikirimkan melalui media elektronik.
(3) Permintaan Informasi Publik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui:
a. email; atau
b. laman resmi e-PPID.
(4) Pemohon Informasi Publik yang diajukan oleh orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
(5) Pemohon Informasi Publik yang diajukan oleh badan hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(6) Pemohon Informasi Publik yang diajukan oleh kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
(7) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(8) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), permintaan Informasi Publik disertai dengan surat kuasa khusus dan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) LPSK wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(2) Sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dilakukan secara tertulis dengan datang langsung ke LPSK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas Pelayanan Informasi Publik dapat memberikan bantuan pengisian formulir permohonan Informasi Publik.
(3) PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(4) PPID menyimpan
formulir permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permintaan Informasi Publik.
(5) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. alamat;
e. nomor telepon/email;
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi yang diminta;
h. tujuan pengggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi;
j. cara mengirimkan Informasi;
k. tanda tangan Pemohon Informasi Publik; dan
l. tanda tangan petugas Pelayanan Informasi Publik yang menerima permintaan Informasi Publik.
(6) Ketentuan mengenai formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikirimkan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon;
e. email;
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi; dan
j. cara mengirimkan Informasi.
(2) PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengirimkan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui nomor telepon Pemohon Informasi Publik.
(1) PPID mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(2) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan Informasi Publik paling lama 3 (tiga) Hari sejak permintaan Informasi Publik dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(3) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(1) Buku register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tanggal permintaan Informasi Publik;
c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e. alamat;
f. nomor telepon/email;
g. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
h. rincian Informasi yang diminta;
i. tujuan penggunaan Informasi;
j. status Informasi;
k. format Informasi yang dikuasai;
l. jenis permintaan;
m. alasan penolakan dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak;
n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi; dan
o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.
(2) Ketentuan mengenai format buku register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) memuat:
a. logo lembaga;
b. tanggal dan nomor pendaftaran;
c. nama, alamat, nomor telepon/email Pemohon Informasi Publik;
d. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
e. keterangan Badan Publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
f. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
g. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
h. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
i. jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
j. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
k. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
l. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan; dan
m. tanda tangan PPID.
(2) Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23, permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
(2) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
(3) Surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. logo lembaga;
b. judul surat;
c. nomor surat;
d. tanggal dan nomor pendaftaran;
e. nama;
f. alamat;
g. nomor telepon/email;
h. rincian Informasi yang dibutuhkan;
i. keterangan bahwa Informasi yang dimohonkan tidak lengkap;
j. rincian dokumen yang harus dilengkapi;
k. jangka waktu melengkapi dokumen; dan
l. tanda tangan PPID.
(4) Pemohon Informasi Publik dapat melengkapi kekuranglengkapan permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
(5) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak melengkapi permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), PPID memberikan catatan pada buku register permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(6) Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
(2) Dalam hal penolakan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian Informasi di lingkungan LPSK.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan keputusan PPID tentang penolakan permintaan Informasi Publik.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan Informasi Publik diterima.
(5) Keputusan PPID tentang penolakan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. logo lembaga;
b. judul surat keputusan;
c. tanggal dan nomor pendaftaran;
d. nama;
e. alamat;
f. nomor telepon/email;
g. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
h. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
i. rincian Informasi yang dibutuhkan;
j. pemberitahuan bahwa Informasi yang diminta merupakan Informasi yang dikecualikan;
k. alasan pengecualian Informasi;
l. konsekuensi jika Informasi dibuka;
m. pernyataan bahwa permintaan Informasi ditolak;
n. jangka waktu pengajuan keberatan, dalam hal Pemohon Informasi Publik keberatan atas penolakan permintaan Informasi; dan
o. tanda tangan PPID.
(6) Ketentuan mengenai format surat keputusan PPID tentang penolakan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi
Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).
(3) Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik wajib:
a. mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik; dan
b. membayar atau mengganti biaya
Informasi Publik jika dibutuhkan.
(4) Pembayaran atau penggantian biaya
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan secara:
a. tunai;
b. dikirim ke rekening LPSK; atau
c. uang elektronik.
(5) Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran.
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal:
a. belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. belum dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohonkan.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan tertulis disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik, dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukan alasan sebagai berikut:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik tidak ditanggapi sebagaimana diminta;
e. tidak dikabulkannya permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum, disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan cara:
a. datang langsung ke LPSK; atau
b. dikirimkan melalui media elektronik.
(3) Pengajuan keberatan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan melalui:
a. email; atau
b. laman resmi e-PPID.
(1) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan dengan cara datang langsung ke LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh petugas Pelayanan Informasi Publik.
(3) PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
(4) PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaan sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
(5) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. logo lembaga;
b. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
c. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
d. tujuan penggunaan Informasi Publik;
e. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
f. alasan pengajuan keberatan;
g. kasus posisi dalam hal diperlukan;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas Pelayanan Informasi Publik;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
j. nama dan tanda tangan petugas Pelayanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan.
(6) PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
(7) Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Dalam hal pengajuan keberatan dikirimkan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. indentitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(2) Setelah menerima pengajuan keberatan, PPID yang menerima pengajuan keberatan melakukan:
a. pengisian waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir keberatan; dan
b. memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirimkannya melalui email Pemohon Informasi Publik.
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
(3) Ketentuan mengenai format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengajuan keberatan dicatat dalam register keberatan.
(2) Tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan;
b. nomor surat tanggapan; dan
c. uraian tanggapan atas pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan surat keputusan pengecualian Informasi.
(1) PPID pelaksana dapat dibantu oleh petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan LPSK.
(2) PPID pelaksana menyusun usulan daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja di lingkungan LPSK.
(3) PPID pelaksana menyampaikan usulan daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPID.
(4) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) PPID MENETAPKAN daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk keputusan.
(6) Keputusan daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan atasan PPID dan Pimpinan LPSK.
(7) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(1) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah interoperabilitas data.
(2) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi elektronik.
(3) Untuk memenuhi kaidah interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit memenuhi syarat:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(4) Pemenuhan kaidah interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan seluruh unit kerja di lingkungan LPSK.
(1) LPSK wajib menyusun dan MENETAPKAN maklumat Pelayanan Informasi Publik yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang baik.
(2) Ketentuan standar Pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan dalam maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif;
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja pelaksana.
(1) LPSK wajib mengumumkan maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39. (2) Pengumuman maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi LPSK dan/atau JDIH;
c. media sosial LPSK;
d. portal satu data LPSK; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi Informasi di lingkungan LPSK.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio visual, dan/atau braille.