Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUNARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA TERORISME TERTENTU
PEDOMAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA TERORISME TERTENTU
A.
Klasifikasi Pasal 600 KUHP dan Klasifikasi Pasal 600 KUHP juncto Pasal 15 UU Terorisme
Perbuatan dalam Pasal 600 KUHP merupakan tindak pidana materiel, sedangkan klasifikasi Pasal 600 KUHP juncto Pasal 15 UU Terorisme diterapkan terhadap Terdakwa yang melakukan peran Pembantuan.
1. Tahapan Pertama: Mempertimbangkan Tingkat Kesalahan Tahapan pertama ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kategori perbuatan dalam Tabel 1;
b. kategori peran dalam Tabel 2; dan
c. penentuan kategori tingkat kesalahan dalam Tabel 3.
Tabel 1 Kategori Perbuatan Kategori Perbuatan 🗹 BERAT Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Kekerasan.1
SEDANG Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.2
RINGAN Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerak tubuh baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik terhadap individu tertentu.3
1 Lihat definisi Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung ini.
2 Lihat definisi Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung ini.
3 Perbedaan antara Ancaman Kekerasan kategori rendah dengan kategori sedang terletak pada objeknya. Ancaman Kekerasan kategori rendah menyasar pada orang tertentu saja sedangkan Ancaman Kekerasan kategori sedang menyasar pada masyarakat secara meluas. Sejauh ini, belum ada Terdakwa Terorisme yang melakukan aksi Ancaman Kekerasan berupa ucapan yang ditargetkan kepada individu (orang) tertentu.
Tabel 2 Kategori Peran Kategori Peran 🗹 BERAT Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.4
SEDANG Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.5
RINGAN Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.6
Tabel 3 Kategori Tingkat Kesalahan KATEGORI PERBUATAN
KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN BERAT
BERAT ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
BERAT ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Kekerasan.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama
SEDANG ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG
BERAT ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerak tubuh baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau
SEDANG ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerak tubuh baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam
RINGAN ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerak tubuh baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk
4 Kategori pelaku utama berlaku kepada setiap Terdakwa yang memainkan peran paling signifikan/penting, menjadi pelaku tunggal, menjadi pemimpin, atau yang merencanakan suatu Tindak Pidana Terorisme menurut Pasal 600 KUHP. Konteks pelaku utama di sini berbeda dari pelaku yang menyuruhlakukan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana Pasal 600 KUHP karena peran tersebut telah diatur di dalam Pasal 14 UU Terorisme.
5 Mengacu kepada penjelasan dari Pasal 20 huruf c KUHP, Turut Serta berlaku kepada individu yang bekerja sama secara erat, sadar, dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana Terorisme dan terlibat secara langsung di dalam pelaksanaannya.
6 Mengacu kepada Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP, kategori Pembantu Tindak Pidana terlibat dalam kerja sama, tetapi derajatnya tidak seerat kategori Turut Serta. Kategori Pembantu Tindak Pidana berlaku kepada individu yang memainkan peran tidak signifikan, hanya memberikan kemudahan dalam bentuk kesempatan, sarana, maupun keterangan, atau memainkan peran yang sangat kecil di dalam tindak pidana tetapi karena perbuatannya sebuah kejahatan dapat terjadi.
KATEGORI PERBUATAN
KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN nonelektronik terhadap masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan seseorang atau masyarakat.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
bentuk elektronik atau nonelektronik terhadap masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan seseorang atau masyarakat.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama elektronik atau nonelektronik terhadap masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan seseorang atau masyarakat.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN
SEDANG ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerak tubuh baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik terhadap individu tertentu.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerak tubuh baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik terhadap individu tertentu.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama
RINGAN ● Perbuatan dilakukan dengan menggunakan Ancaman Kekerasan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerak tubuh baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik terhadap individu tertentu.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
Hakim wajib mempertimbangkan kategori perbuatan dan kategori peran dari Terdakwa untuk menentukan kategori tingkat kesalahan dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
2. Tahapan Kedua: Mempertimbangkan Tingkat Keseriusan Dampak Tahapan kedua ditentukan dengan mempertimbangkan kategori tingkat keseriusan dampak sebagaimana dalam Tabel 4.
Tabel 4 Tingkat Keseriusan Dampak Tingkat Keseriusan Dampak 🗹 TINGGI ● Sudah ada korban meninggal dunia;
● Sudah ada korban luka berat;7 dan/atau ● Sudah menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis,8 fasilitas publik,9 dan/atau lingkungan hidup.10
SEDANG ● Sudah ada korban luka ringan;11 dan/atau ● Sudah menimbulkan kerugian harta benda/harta kekayaan orang lain.12
RENDAH ● Sudah menimbulkan teror atau ketakutan kepada korban tertentu dan/atau masyarakat.
Setelah Hakim menentukan tingkat kesalahan pada tahapan pertama, Hakim wajib mempertimbangkan tingkat keseriusan dampak dari perbuatan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
3. Tahapan Ketiga: Rentang Penjatuhan Pidana Tahapan ketiga ini merupakan penggabungan antara tingkat kesalahan dan tingkat keseriusan dampak sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 5.
Tabel 5 Rentang Penjatuhan Pidana TINGKAT KESERIUSAN DAMPAK TINGKAT KESALAHAN Berat Sedang Ringan Tinggi 17 - 20 tahun/ Pidana Penjara Seumur Hidup/ Pidana Mati 14 – 17 tahun 11 – 14 tahun Sedang 14 – 17 tahun 11 – 14 tahun 8 – 11 tahun Rendah 11 -14 tahun 8 – 11 tahun 5 – 8 tahun
Setelah Hakim melakukan tahapan pertama dan tahapan kedua, Hakim wajib menentukan rentang penjatuhan pidana.
7 Lihat Pasal 155 KUHP.
8 Lihat Pasal 1 angka 7 UU Terorisme.
9 Lihat Pasal 1 angka 8 UU Terorisme.
10 Lihat Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
11 Lihat penjelasan dari Pasal 229 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12 Lihat Pasal 1 angka 6 UU Terorisme.
4. Tahapan Keempat: Mempertimbangkan Keadaan Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Tabel 6 Keadaan Memberatkan No Keadaan Memberatkan 🗹
1. Perbuatan Terdakwa menimbulkan Korban yang bersifat massal.13
2. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian yang bersifat massal.14
3. Senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain yang berbahaya yang berada di bawah kuasa Terdakwa bervariasi dalam jumlah besar.15
4. Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang, fasilitas, atau sejenisnya dari tindak pidana Terorisme yang dilakukan.16
5. Terdakwa adalah pejabat saat melakukan tindak pidana Terorisme.17
6. Terdakwa menggunakan bendera, lagu, atau lambang kebangsaan negara INDONESIA saat melakukan tindak pidana Terorisme.18
7. Terdakwa menolak Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.19
8. Terdakwa melibatkan Anak dalam melakukan tindak pidana Terorisme.20
13 Massal berdasarkan Kamus Besar Bahasa INDONESIA didefinisikan sebagai mengikutsertakan atau melibatkan banyak orang. Menyadur definisi pembunuhan masalah FBI, kata “massal” merujuk pada insiden dengan jumlah korban paling sedikit 4 (empat). Menurut Federal Emergency Management Agency (FEMA), kata massal diterjemahkan untuk insiden yang menimbulkan setidaknya 10 (sepuluh) orang Korban. Sementara itu menyadur definisi penembakan massal yang tertera di dalam Public Safety Officer Support Act 2022, kata “massal” merujuk pada insiden penembakan yang menimbulkan setidaknya 3 (tiga) orang korban.
14 Kerugian yang bersifat massal menggambarkan daya rusak dari aksi Terorisme yang dilakukan oleh Terdakwa. Selain itu, kerugian yang bersifat massal juga berkaitan dengan dampak dari aksi Terorisme terhadap nilai ekonomi yang hilang atau kerugian finansial.
15 Jumlah senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya dapat menggambarkan kapabilitas Terdakwa dalam mengakses atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya tersebut. Selain itu, kuantitas senjata juga dapat menggambarkan seberapa berbahaya tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa.
16 Beberapa Terdakwa Terorisme yang terlibat dalam aksi fa’i (perampokan untuk memperoleh uang untuk mendanai aktivitas Terorisme) diperberat hukumannya karena dianggap menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang mereka lakukan.
17 Kata pejabat merujuk pada definisi yang ada di dalam Pasal 154 juncto Pasal 614 huruf d KUHP.
18 Lihat Pasal 58 huruf b KUHP mengenai pemberatan pidana.
19 Penolakan terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA menunjukkan Terdakwa tidak mau mengompromikan ideologi yang dianutnya atau masih menunjukkan cara pandang yang ekstrem. Oleh sebab itu, dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengubah atau memoderasi cara pandang mereka. Hal ini ditunjukkan oleh hasil asesmen atau pernyataan Terdakwa selama persidangan.
20 Lihat Pasal 16A UU Terorisme mengenai keterlibatan Anak.
No Keadaan Memberatkan 🗹
9. Terdakwa menargetkan instansi, tempat ibadah, atau sarana publik dalam melakukan tindak pidana Terorisme.21
10. Terdakwa menargetkan pejabat, tokoh agama, dan/atau tokoh politik.22
11. Perbuatan Terdakwa didorong oleh kebencian terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, ragam disabilitas tertentu).
12. Terdakwa terlibat dalam jaringan terorisme internasional.
Tabel 7 Keadaan Meringankan No Keadaan Meringankan 🗹
1. Terdakwa mengakui Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.23
2. Terdakwa melaporkan tindak pidana Terorisme yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.24
3. Terdakwa telah meminta maaf kepada Korban dan/atau keluarga Korban dan telah mendapat pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.25
4. Terdakwa memberikan ganti rugi secara sukarela kepada Korban.26
21 Serangan terhadap sarana atau fasilitas publik ini menunjukkan bahwa Terdakwa berencana melakukan suatu serangan tanpa pandang bulu yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Pemilihan lokasi ini menandakan bahwa Terdakwa memang berniat menghilangkan nyawa banyak orang/massal.
22 Serangan yang ditujukan terhadap pejabat, tokoh agama, dan/atau tokoh politik merupakan faktor pemberat bukan karena target tersebut dianggap lebih bernilai dibandingkan warga negara INDONESIA pada umumnya, melainkan karena penentuan target tersebut menunjukkan adanya tingkat persiapan yang lebih matang serta kapabilitas Terdakwa yang lebih tinggi dalam melakukan serangan teror.
23 Pengakuan terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA menunjukkan bahwa Terdakwa bersedia mengompromikan ideologi yang dianutnya atau telah menunjukkan penurunan tingkat ekstremisme. Keadaan tersebut menjadi penting Mengingat tindak pidana Terorisme pada umumnya dilatarbelakangi oleh pandangan yang bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Keadaan tersebut harus dibuktikan melalui hasil asesmen ahli dan/atau pernyataan tertulis maupun lisan dari Terdakwa di persidangan.
24 Terdakwa telah menyerahkan diri secara sukarela atas tindak pidana Terorisme yang melibatkannya dan/atau melaporkan tindak pidana Terorisme yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.
25 Tindak pidana Terorisme dapat menimbulkan Korban meninggal dunia, Korban menderita luka berat maupun luka ringan, ataupun Korban yang mengalami teror secara psikis. Pemberian maaf dari Korban maupun keluarga Korban menjadi hal yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatukan sanksi pidana.
26 Penggantian kerugian oleh Terdakwa kepada Korban menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah keliru. Terlebih lagi, dalam konteks tindak pidana Terorisme di mana Terdakwa sering kali menganggap adanya korban sebagai “takdir” atau “konsekuensi” dari Terorisme. Penggantian kerugian tersebut telah diselesaikan dalam proses peradilan sebelum adanya putusan. Adapun penggantian kerugian yang dilakukan setelah putusan tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi pidana.
Setelah Hakim menentukan rentang penjatuhan pidana, Hakim wajib mempertimbangkan keadaan memberatkan dan/atau keadaan meringankan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
5. Tahapan Kelima: Menjatuhkan Pidana yang Adil Hakim menjatuhkan pidana pokok27 dan/atau pidana tambahan28 yang ditentukan setelah melalui tahapan ketiga dan tahapan keempat.
Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Terdakwa dengan klasifikasi Pasal 600 KUHP atau klasifikasi Pasal 600 KUHP juncto Pasal 15 UU Terorisme, dalam hal:
a. kategori tingkat kesalahan Terdakwa adalah berat dan kategori tingkat keseriusan dampak adalah tinggi; dan
b. perhitungan akumulasi pidana penjara Terdakwa melebihi 20 (dua puluh) tahun berdasarkan pertimbangan atas pidana pokok serta keadaan memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa.
Hakim dapat menjatuhkan Pidana Mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun untuk Terdakwa dengan klasifikasi Pasal 600 KUHP atau klasifikasi Pasal 600 KUHP juncto Pasal 15 UU Terorisme, dalam hal:
a. kategori tingkat kesalahan terdakwa adalah berat dan kategori tingkat keseriusan dampak adalah tinggi; dan
b. perhitungan akumulasi pidana penjara Terdakwa melebihi 20 (dua puluh) tahun berdasarkan pertimbangan atas pidana pokok serta banyaknya keadaan memberatkan dan tidak ditemukan keadaan meringankan pada diri Terdakwa.
B.
Klasifikasi Pasal 601 KUHP dan Klasifikasi Pasal 601 KUHP juncto Pasal 15 UU Terorisme
Perbuatan dalam Pasal 601 KUHP merupakan tindak pidana formil, sedangkan klasifikasi Pasal 601 KUHP juncto Pasal 15 UU Terorisme diterapkan terhadap Terdakwa yang melakukan Pembantuan.
1. Tahapan Pertama: Membertimbangkan Tingkat Kesalahan Tahapan pertama ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kategori perbuatan dalam Tabel 8;
b. kategori peran dalam Tabel 9; dan
c. penentuan kategori tingkat kesalahan dalam Tabel 10.
27 Pidana pokok adalah jenis sanksi pidana yang diberikan secara mandiri kepada Terdakwa.
Pidana pokok pada Tindak Pidana Terorisme Tertentu adalah pidana penjara jangka waktu tertentu, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati.
28 Pidana tambahan adalah jenis sanksi pidana yang hanya dapat diberikan kepada Terdakwa apabila pidana pokok dipandang tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ketentuan mengenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHP dapat dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa.
Tabel 8 Kategori Perbuatan Klasifikasi Pasal 601 KUHP termasuk dalam kategori perbuatan berat Kategori Perbuatan 🗹 BERAT Perbuatan dilakukan dengan Percobaan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.29
SEDANG Perbuatan dilakukan dengan Persiapan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.30
RINGAN Perbuatan dilakukan dengan Permufakatan Jahat yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.31
Tabel 9 Kategori Peran Kategori Peran 🗹 BERAT Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
Tabel 10 Kategori Tingkat Kesalahan KATEGORI PERBUATAN
KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN BERAT
BERAT ● Perbuatan dilakukan dengan Percobaan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
BERAT ● Perbuatan dilakukan dengan Percobaan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG ● Perbuatan dilakukan dengan Percobaan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama- sama.
29 Lihat definisi Pasal 1 angka 7 dan/atau 8 Peraturan Mahkamah Agung ini.
30 Lihat definisi Pasal 1 angka 7 dan/atau 8 Peraturan Mahkamah Agung ini.
31 Lihat definisi Pasal 1 angka 7 dan/atau 8 Peraturan Mahkamah Agung ini.
KATEGORI PERBUATAN
KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN SEDANG
BERAT ● Perbuatan dilakukan dengan Persiapan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG ● Perbuatan dilakukan dengan Persiapan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN ● Perbuatan dilakukan dengan Persiapan yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama- sama.
RINGAN
SEDANG ● Perbuatan dilakukan dengan Permufakatan Jahat yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN ● Perbuatan dilakukan dengan Permufakatan Jahat yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN ● Perbuatan dilakukan dengan Permufakatan Jahat yang menggunakan Kekerasan dan/atau Ancaman Kekerasan.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama- sama.
Hakim wajib mempertimbangkan kategori perbuatan dan kategori peran dari Terdakwa untuk menentukan kategori tingkat kesalahan dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
2. Tahapan Kedua: Mempertimbangkan Tingkat Keseriusan Dampak Tabel 11 Tingkat Keseriusan Dampak Tingkat Keseriusan Dampak32 🗹 TINGGI ● Jika terjadi, menimbulkan Korban meninggal dunia;
● Jika terjadi, menimbulkan Korban luka berat;
dan/atau ● Jika terjadi, menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis, fasilitas publik, dan/atau lingkungan hidup.
SEDANG ● Jika terjadi, menimbulkan Korban luka ringan;
dan/atau ● Jika terjadi, menimbulkan kerugian harta benda /harta kekayaan orang lain.
RENDAH Jika terjadi, menimbulkan teror atau ketakutan kepada Korban tertentu dan/atau masyarakat.
Setelah Hakim menentukan tingkat kesalahan pada tahapan pertama, Hakim wajib mempertimbangkan tingkat keseriusan dampak dari perbuatan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
32 Keseriusan dampak pada Pasal 601 KUHP ditentukan oleh dampak yang mungkin ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa. Untuk menentukan kemungkinan dampak yang ditimbulkan, Hakim mempertimbangkan fakta yang relevan di persidangan seperti: (1) sudah sampai sejauh mana persiapan yang dilakukan oleh Terdakwa; (2) siapa target dari aksi teror yang direncanakan.
Serangan yang menyasar warga sipil tentu berpotensi lebih besar menimbulkan korban dibandingkan serangan yang menyasar pejabat, tokoh agama, dan/atau tokoh politik. Ini disebabkan warga sipil tidak memiliki pengamanan khusus untuk melindunginya; (3) jenis senjata yang disiapkan oleh pelaku. Aksi yang dilakukan dengan bom atau senjata api berpotensi lebih besar menimbulkan korban dan kerugian dibandingkan aksi dengan senjata tajam atau senjata tumpul; dan (4) latar belakang Terdakwa, apakah memiliki riwayat mengikuti pelatihan militer atau pernah terlibat dalam konflik bersenjata baik di dalam maupun di luar negeri.
Pengalaman menggunakan senjata akan berpengaruh terhadap apakah senjata yang disiapkan akan digunakan secara lebih efektif atau tidak.
Kemungkinan dampak memang tidak dikenal di dalam Pasal 601 KUHP. Namun, beberapa negara telah mencoba mengatur kemungkinan dampak dari tindakan pra-serangan Terorisme (preparatory terrorist offences) untuk menentukan keseriusan tindak pidana:
1. Negara Bagian Victoria, Australia, tingkat keseriusan dampak ditentukan oleh objektif tindak pidana, yakni apakah aksi Terorisme akan ditujukan terhadap orang, properti, sarana prasarana publik, atau target lainnya. Selain itu, keseriusan dampak juga ditentukan oleh apakah rencana serangan diniatkan untuk membunuh atau hanya untuk menimbulkan ketakutan (lihat Victorian Sentencing Manual: Victorian Sentencing Manual - BarNet Jade - Judicial College of Victoria).
2. Inggris di dalam Pedoman Pemidanaan Terorisme menjadikan potensi jumlah korban dan seberapa besar kemungkinan korban timbul jika aksi teror terjadi sebagai indikator penentuan keseriusan dampak untuk tindak pidana persiapan Terorisme (lihat UK Terrorism Offences Sentencing Guidelines:
https://www.sentencingcouncil.org.uk/offences/crown-court/item/preparation-of- terrorist-acts-for-consultation-only/).
3. Tahapan Ketiga: Rentang Penjatuhan Pidana Tabel 12 Rentang Penjatuhan Pidana TINGKAT KESERIUSAN TINGKAT KESALAHAN Berat Sedang Ringan Tinggi
16 – 20 tahun/ Pidana Penjara Seumur Hidup 13 - 16 tahun
10 - 13 tahun Sedang 13 - 16 tahun 10 - 13 tahun
7 - 10 tahun Rendah 10 - 13 tahun 7 - 10 tahun
3 - 7 tahun
Setelah Hakim melakukan tahapan pertama dan tahapan kedua, Hakim wajib menentukan rentang penjatuhan pidana. Setiap angka yang sama pada rentang penjatuhan pidana merupakan ruang diskresi Hakim dalam penjatuhan pidana dan bukan sebagai kategori yang memisahkan satu sama lain.
4. Tahapan Keempat: Mempertimbangkan Keadaan Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Tabel 13 Keadaan Memberatkan No Keadaan Memberatkan 🗹
1. Perbuatan Terdakwa menimbulkan Korban yang bersifat massal.
2. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian yang bersifat massal.
3. Senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain yang berbahaya yang berada di bawah kuasa Terdakwa bervariasi dalam jumlah besar.
4. Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang, fasilitas, atau sejenisnya dari tindak pidana Terorisme yang dilakukan.
5. Terdakwa adalah pejabat saat melakukan tindak pidana Terorisme.
6. Terdakwa menggunakan bendera, lagu, dan/atau lambang kebangsaan negara INDONESIA saat melakukan tindak pidana Terorisme.
7. Terdakwa menolak Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Terdakwa melibatkan Anak dalam melakukan tindak pidana Terorisme.
9. Terdakwa menargetkan instansi, tempat ibadah, dan/atau sarana publik dalam melakukan tindak pidana Terorisme.
10. Terdakwa menargetkan pejabat, tokoh agama, dan/atau tokoh politik.
No Keadaan Memberatkan 🗹
11. Perbuatan Terdakwa didorong oleh kebencian terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, ragam disabilitas tertentu).
12. Terdakwa terlibat dalam jaringan terorisme internasional.
Tabel 14 Keadaan Meringankan No Keadaan Meringankan 🗹
1. Terdakwa mengakui Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Terdakwa melaporkan tindak pidana Terorisme yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.
3. Terdakwa telah meminta maaf kepada Korban dan/atau keluarga Korban dan telah mendapat pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.
4. Terdakwa memberikan ganti rugi secara sukarela kepada Korban.
Setelah Hakim menentukan rentang penjatuhan pidana, Hakim wajib mempertimbangkan keadaan memberatkan dan/atau keadaan meringankan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
5. Tahapan Kelima: Menjatuhkan Pidana yang Adil Hakim menjatuhkan pidana pokok dan/atau pidana tambahan yang ditentukan setelah melalui tahapan ketiga dan tahapan keempat.
Hakim dapat menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup untuk Terdakwa dengan klasifikasi Pasal 601 KUHP atau Pasal 601 KUHP juncto Pasal 15 UU Terorisme, dalam hal:
a. kategori tingkat kesalahan Terdakwa adalah berat dan kategori tingkat keseriusan dampak adalah tinggi; dan
b. perhitungan akumulasi pidana penjara Terdakwa melebihi 20 (dua puluh) tahun berdasarkan pertimbangan atas pidana pokok serta keadaan memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa.
C.
Klasifikasi Pasal 9 dan Klasifikasi Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Terorisme
Perbuatan dalam Pasal 9 UU Terorisme merupakan tindak pidana formil sebagai perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk melakukan tindak pidana Terorisme. Klasifikasi Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Terorisme diterapkan terhadap Terdakwa yang melakukan Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, atau Pembantuan.
1. Tahapan Pertama: Mempertimbangkan Tingkat Kesalahan Tahapan pertama ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kategori perbuatan dalam Tabel 15;
b. kategori peran dalam Tabel 16; dan
c. penentuan kategori tingkat kesalahan dalam Tabel 17.
Tabel 15 Kategori Perbuatan Kategori Perbuatan 🗹 BERAT Perbuatan sudah memasukkan ke INDONESIA, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, mengeluarkan ke INDONESIA, dan/atau mengeluarkan dari INDONESIA sesuatu senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain berbahaya.
SEDANG Perbuatan Percobaan dalam hal memasukkan ke INDONESIA, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, mengeluarkan ke INDONESIA, dan/atau mengeluarkan dari INDONESIA sesuatu senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain berbahaya.
RINGAN Perbuatan Persiapan atau Permufakatan Jahat dalam hal memasukkan ke INDONESIA, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, mengeluarkan ke INDONESIA, dan/atau mengeluarkan dari INDONESIA sesuatu senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain berbahaya.
Tabel 16 Kategori Peran Kategori Peran 🗹 BERAT Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
Tabel 17 Kategori Tingkat Kesalahan KATEGORI PERBUATAN KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN BERAT
BERAT ● Perbuatan sudah melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku
BERAT ● Perbuatan sudah melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan
SEDANG ● Perbuatan sudah melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa menjadi
KATEGORI PERBUATAN KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
sendiri maupun bersama-sama.
pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG
BERAT ● Perbuatan Percobaan untuk melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG ● Perbuatan Percobaan untuk melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN ● Perbuatan Percobaan untuk melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN
SEDANG ● Perbuatan Permufakatan Jahat atau Persiapan untuk melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa menjadi pelaku utama, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN ● Perbuatan Permufakatan Jahat atau Persiapan untuk melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa turut serta, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
RINGAN ● Perbuatan Permufakatan Jahat atau Persiapan untuk melakukan unsur dari Pasal 9 UU Terorisme.
● Peran Terdakwa menjadi pembantu tindak pidana, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
Hakim wajib mempertimbangkan kategori perbuatan dan kategori peran dari Terdakwa untuk menentukan kategori tingkat kesalahan dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
2. Tahapan Kedua: Mempertimbangkan Tingkat Keseriusan Dampak Tabel 18 Kategori Tingkat Keseriusan Dampak Tingkat Keseriusan Dampak33 🗹 TINGGI ● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/ bahan berbahaya lainnya digunakan, menimbulkan: a)
33 Keseriusan dampak untuk Pasal 9 UU Terorisme dapat ditentukan dengan dua cara. Pertama- tama, Hakim mendahulukan maksud dan tujuan Terdakwa melakukan Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, atau sudah melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 9 UU Terorisme berdasarkan fakta persidangan. Dalam hal fakta persidangan tidak menunjukkan secara jelas maksud dan tujuan Terdakwa melakukan permufakatan, Persiapan, Percobaan, atau sudah melakukan tindakan yang diatur di dalam Pasal 9 UU Terorisme, Hakim dapat melihat jenis senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya yang sudah Terdakwa miliki/kuasai atau berusaha Terdakwa miliki/kuasai untuk menentukan tingkat keseriusan dampak.
Korban meninggal; b) luka berat; dan/atau c) kerusakan terhadap objek vital yang strategis, fasilitas publik, dan/atau lingkungan hidup;
● Keberadaan senjata api/amunisi/bahan peledak/bahan berbahaya lainnya sudah menimbulkan teror atau ketakutan kepada masyarakat; dan/atau ● Melibatkan senapan mesin dan/atau senapan serbu dan amunisinya, senjata kimia, biologis, radioaktif, dan nuklir, bahan peledak kuat, dan/atau senyawa kimia mematikan lainnya.
SEDANG ● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/ bahan berbahaya lainnya digunakan, menimbulkan: a) Korban luka ringan; dan/atau b) kerugian harta benda/harta kekayaan orang lain; dan/atau ● Melibatkan pistol dan amunisinya.
RENDAH ● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/bahan berbahaya lainnya digunakan, tidak menimbulkan Korban dan/atau kerugian;
● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/bahan berbahaya lainnya digunakan menimbulkan teror atau ketakutan kepada Korban tertentu dan/atau masyarakat; dan/atau ● Hanya melibatkan amunisi senjata api.
Setelah Hakim menentukan tingkat kesalahan pada tahapan pertama, Hakim wajib mempertimbangkan tingkat keseriusan dampak dari perbuatan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
3. Tahapan Ketiga: Menentukan Rentang Penjatuhan Pidana Tabel 19 Rentang Penjatuhan Pidana TINGKAT KESERIUSAN TINGKAT KESALAHAN Berat Sedang Ringan Tinggi
16 – 20 tahun/ Pidana Penjara Seumur Hidup/ Pidana Mati
13 - 16 tahun 10 - 13 tahun Sedang
13 - 16 tahun
10 - 13 tahun 7 - 10 tahun Rendah
10 - 13 tahun
7 - 10 tahun
3 - 7 tahun
Setelah Hakim melakukan tahapan pertama dan tahapan kedua, Hakim wajib menentukan rentang penjatuhan pidana. Setiap angka yang sama pada rentang penjatuhan pidana merupakan ruang diskresi Hakim dalam penjatuhan pidana dan bukan sebagai kategori yang memisahkan satu sama lain.
4. Tahapan Keempat: Mempertimbangkan Keadaan Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Tabel 20 Keadaan Memberatkan No Keadaan Memberatkan 🗹
1. Perbuatan Terdakwa menimbulkan Korban yang bersifat massal.
2. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian yang bersifat massal.
3. Senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain yang berbahaya yang berada di bawah kuasa Terdakwa bervariasi dalam jumlah besar.
4. Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang, fasilitas, atau sejenisnya dari tindak pidana Terorisme yang dilakukan.
5. Terdakwa adalah pejabat saat melakukan tindak pidana Terorisme.
6. Terdakwa menggunakan bendera, lagu, atau lambang kebangsaan negara INDONESIA saat melakukan tindak pidana Terorisme.
7. Terdakwa menolak Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Terdakwa melibatkan Anak dalam melakukan tindak pidana Terorisme.
9. Terdakwa menargetkan instansi, tempat ibadah, atau sarana publik dalam melakukan tindak pidana Terorisme.
10. Terdakwa menargetkan pejabat, tokoh agama, dan tokoh politik.
11. Perbuatan Terdakwa didorong oleh kebencian terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, ragam disabilitas tertentu).
12. Terdakwa terlibat dalam jaringan Terorisme internasional.
Tabel 21 Keadaan Meringankan No Keadaan Meringankan 🗹
1. Terdakwa mengakui Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Terdakwa melaporkan tindak pidana Terorisme yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.
3. Terdakwa telah meminta maaf kepada Korban dan/atau keluarga Korban dan telah mendapat pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.
4. Terdakwa memberikan ganti rugi secara sukarela kepada Korban.
Setelah Hakim menentukan rentang penjatuhan pidana, Hakim wajib mempertimbangkan keadaan memberatkan dan/atau keadaan meringankan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
5. Tahapan Kelima: Menjatuhkan Pidana yang Adil Hakim menjatuhkan pidana pokok dan/atau pidana tambahan yang ditentukan setelah melalui tahapan ketiga dan tahapan keempat.
Hakim dapat menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup untuk Terdakwa dengan klasifikasi Pasal 9 atau klasifikasi Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Terorisme, dalam hal:
a. kategori tingkat kesalahan Terdakwa adalah berat dan kategori tingkat keseriusan dampak adalah tinggi; dan
b. perhitungan akumulasi pidana penjara Terdakwa melebihi 20 (dua puluh) tahun berdasarkan pertimbangan atas pidana pokok serta keadaan memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa.
Hakim dapat menjatuhkan Pidana Mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun untuk Terdakwa dengan klasifikasi Pasal 9 atau klasifikasi Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Terorisme, dalam hal:
a. kategori tingkat kesalahan Terdakwa adalah berat dan kategori tingkat keseriusan dampak adalah tinggi; dan
b. perhitungan akumulasi pidana penjara Terdakwa melebihi 20 (dua puluh) tahun berdasarkan pertimbangan atas pidana pokok serta banyaknya keadaan memberatkan dan tidak ditemukan keadaan meringankan Terdakwa.
D.
Klasifikasi Pasal 13 huruf c UU Terorisme
1. Tahapan Pertama: Mempertimbangkan Tingkat Kesalahan Tahapan pertama ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kategori perbuatan dalam Tabel 22;
b. kategori peran dalam Tabel 23; dan
c. penentuan kategori tingkat kesalahan dalam Tabel 24.
Tabel 22 Kategori Perbuatan Kategori Perbuatan 🗹 BERAT ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme; dan ● Menyembunyikan informasi tentang rencana pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
SEDANG ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme; atau ● Menyembunyikan informasi tentang rencana pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
Kategori Perbuatan 🗹 RINGAN ● Menyembunyikan informasi tentang hal-hal yang lebih ringan dari kategori Berat maupun Kategori Sedang.34
Tabel 23 Penentuan Kategori Peran Kategori Peran 🗹 BERAT Terdakwa adalah pimpinan kelompok, atau pengambil keputusan di dalam kelompok, atau anggota dari kelompok teroris.
SEDANG Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris dan sadar atas keterlibatannya.
RINGAN Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris, tidak terlibat namun mengetahui.
Tabel 24 Kategori Tingkat Kesalahan KATEGORI PERBUATAN KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN BERAT
BERAT ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme dan informasi tentang rencana pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
● Peran Terdakwa adalah pimpinan kelompok, atau pengambil keputusan di dalam kelompok, atau anggota dari kelompok teroris.
BERAT ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme dan informasi tentang rencana pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
● Peran Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris dan sadar atas keterlibatannya.
SEDANG ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme dan informasi tentang rencana pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
● Peran Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris, tidak terlibat namun mengetahui.
SEDANG
BERAT ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme atau informasi tentang rencana
SEDANG ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme atau informasi tentang rencana
RINGAN ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme atau informasi tentang rencana
34 Perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam kategori perbuatan ini misalnya adalah orang- orang yang tidak melaporkan adanya usaha dari WNI untuk pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris internasional.
KATEGORI PERBUATAN KATEGORI PERAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
● Peran Terdakwa adalah pimpinan kelompok, atau pengambil keputusan di dalam kelompok, atau anggota dari kelompok teroris.
pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
● Peran Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris dan sadar atas keterlibatannya.
pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
● Peran Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris, tidak terlibat namun mengetahui.
RINGAN
SEDANG ● Menyembunyikan informasi tentang hal yang lebih ringan dari kategori A maupun Kategori B.
● Peran Terdakwa adalah pimpinan kelompok, atau pengambil keputusan di dalam kelompok, atau anggota dari kelompok teroris.
RINGAN ● Menyembunyikan informasi tentang hal yang lebih ringan dari kategori A maupun Kategori B.
● Peran Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris dan sadar atas keterlibatannya.
RINGAN ● Menyembunyikan informasi tentang hal yang lebih ringan dari kategori A maupun Kategori B.
● Peran Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok teroris, tidak terlibat namun mengetahui.
Hakim wajib mempertimbangkan kategori perbuatan dan kategori peran dari Terdakwa untuk menentukan kategori tingkat kesalahan dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
2. Tahapan Kedua: Mempertimbangkan Tingkat Keseriusan Dampak
Tabel 25 Kategori Keseriusan Dampak Tingkat Keseriusan Dampak35 🗹 TINGGI ● Informasi yang disembunyikan telah menimbulkan Korban meninggal/luka berat/kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional; dan/atau ● Informasi yang disembunyikan telah menimbulkan Korban luka ringan/menimbulkan kerugian harta benda/harta kekayaan orang lain.
SEDANG ● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan Korban meninggal;
● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan luka berat; dan/atau ● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
35 Keseriusan dampak untuk Pasal 13 huruf c UU Terorisme diukur berdasarkan apakah: (1) informasi yang disembunyikan kemudian membantu terlaksananya serangan teror yang menimbulkan korban dan/atau kerugian; (2) informasi yang disembunyikan berpotensi menimbulkan korban dan/atau kerugian; dan (3) informasi yang disembunyikan tidak terkait dengan aktivitas serangan teror.
Tingkat Keseriusan Dampak35 🗹 RENDAH ● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan luka ringan;
● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan kerugian harta benda/harta kekayaan orang lain; dan/atau ● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan teror/ketakutan kepada masyarakat.
Setelah Hakim menentukan tingkat kesalahan pada tahapan pertama, Hakim wajib mempertimbangkan tingkat keseriusan dampak dari perbuatan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
3. Tahapan Ketiga: Rentang Penjatuhan Pidana
Tabel 26 Rentang Penjatuhan Pidana TINGKAT KESERIUSAN TINGKAT KESALAHAN Berat Sedang Ringan Tinggi
12 - 15 tahun
9 - 12 tahun
7 – 9 tahun Sedang
9 - 12 tahun
7 – 9 tahun
5 – 7 tahun Rendah
7 – 9 tahun
5 – 7 tahun
3 – 5 tahun
Setelah Hakim melakukan tahapan pertama dan tahapan kedua, Hakim wajib menentukan rentang penjatuhan pidana. Setiap angka yang sama pada rentang penjatuhan pidana merupakan ruang diskresi Hakim dalam penjatuhan pidana dan bukan sebagai kategori yang memisahkan satu sama lain.
4. Tahapan Keempat: Mempertimbangkan Keadaan Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Tabel 27 Keadaan Memberatkan No Keadaan Memberatkan 🗹
1. Perbuatan Terdakwa menimbulkan Korban yang bersifat massal.
2. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian yang bersifat massal.
3. Senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain yang berbahaya yang berada di bawah kuasa Terdakwa bervariasi dalam jumlah besar.
4. Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang, fasilitas, atau sejenisnya dari tindak pidana Terorisme yang dilakukan.
5. Terdakwa adalah pejabat saat melakukan tindak pidana Terorisme.
No Keadaan Memberatkan 🗹
6. Terdakwa menggunakan bendera, lagu, atau lambang kebangsaan negara INDONESIA saat melakukan tindak pidana Terorisme.
7. Terdakwa menolak Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Terdakwa melibatkan Anak dalam melakukan tindak pidana Terorisme.
9. Terdakwa menargetkan instansi, tempat ibadah, atau sarana publik dalam melakukan tindak pidana Terorisme.
10. Terdakwa menargetkan pejabat, tokoh agama, dan tokoh politik.
11. Perbuatan Terdakwa didorong oleh kebencian terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, ragam disabilitas tertentu).
12. Terdakwa terlibat dalam jaringan Terorisme internasional.
Tabel 28 Keadaan Meringankan No Keadaan Meringankan 🗹
1. Terdakwa mengakui Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Terdakwa melaporkan tindak pidana Terorisme yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.
3. Terdakwa telah meminta maaf kepada Korban dan/atau keluarga Korban dan telah mendapat pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.
4. Terdakwa memberikan ganti rugi secara sukarela kepada Korban.
Setelah Hakim menentukan rentang penjatuhan pidana, Hakim wajib mempertimbangkan keadaan memberatkan dan/atau keadaan meringankan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
5. Tahapan Kelima: Menjatuhkan Pidana yang Adil Hakim menjatuhkan pidana pokok dan/atau pidana tambahan yang ditentukan setelah melalui tahapan ketiga dan tahapan keempat.
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUNARTO