Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 48/OJK) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: