Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
2. Laporan Berkala adalah laporan yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
3. Laporan Bulanan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
4. Laporan Tahunan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
5. Laporan Lain adalah Laporan Berkala selain Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
6. Direksi adalah organ Lembaga Penjamin yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Lembaga Penjamin untuk kepentingan Lembaga Penjamin, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Penjamin serta mewakili Lembaga Penjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.