Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
PERBAN Nomor 12 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disingkat EBA-SP adalah efek beragun aset berupa surat partisipasi yang diterbitkan oleh penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari aset keuangan dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas aset keuangan yang dimiliki bersama oleh pemegang EBA-SP.
2. EBA-SP Arus Kas Tetap adalah EBA-SP yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu.
3. EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap adalah EBA-SP yang menjanjikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu.
4. Kreditur Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai aset keuangan.
5. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.
6. Hak Penerimaan Manfaat adalah arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang.
7. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal dan penerbitan EBA-SP.
8. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditur Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
9. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
10. Penerbit adalah Pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP dalam rangka Sekuritisasi.
11. Wali Amanat adalah Pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai wali amanat dan mewakili kepentingan pemegang EBA-SP.
12. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
13. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
14. Penawaran Umum EBA-SP adalah kegiatan penawaran EBA-SP yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual EBA-SP kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
15. Pernyataan Pendaftaran EBA-SP adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Penerbit dalam rangka Penawaran Umum EBA-SP.
16. Informasi atau Fakta Material EBA-SP adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi harga EBA-SP dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
17. Dokumen Keterbukaan EBA-SP adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material EBA-SP dalam rangka penerbitan EBA-SP yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli EBA-SP.
18. Prospektus EBA-SP adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material EBA-SP dalam rangka Penawaran Umum EBA-SP dengan tujuan agar Pihak lain membeli EBA-SP.
19. Perjanjian Penerbitan EBA-SP adalah perjanjian dalam penerbitan EBA-SP yang dibuat antara Penerbit, Wali Amanat, dan/atau Bank Kustodian, yang mencakup perjanjian perwaliamanatan, penitipan, dan penatausahaan, serta penerbitan EBA-SP.
20. Penyedia Jasa adalah Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi,
menyelesaikan tuntutan terhadap debitur, dan memberikan jasa lain yang ditetapkan dalam perjanjian penyediaan jasa.
21. Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP adalah sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Aset Keuangan dalam rangka pembayaran kepada pemegang EBA-SP.
22. Akuntan adalah akuntan yang telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan.
23. Konsultan Hukum adalah konsultan hukum yang telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan.
24. Notaris adalah notaris yang telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan.
25. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
26. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
27. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP berupa:
a. piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, termasuk agunan/jaminan beserta hak tanggungan yang melekat pada Aset Keuangan; atau
b. Hak Penerimaan Manfaat terkait sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.
(2) Penerbit memastikan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a. memiliki atau menghasilkan arus kas yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
b. secara hukum sah dimiliki atau diterbitkan oleh Kreditur Asal; dan
c. tidak sedang dijaminkan atau digunakan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban Kreditur Asal kepada Pihak lain.
Pasal 3
(1) Dalam hal Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Kreditur Asal wajib menyediakan jaminan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualitas lancar;
b. memiliki atau menghasilkan arus kas yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
c. secara hukum sah dimiliki Kreditur Asal; dan
d. tidak sedang dijaminkan atau digunakan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban Kreditur Asal kepada Pihak lain.
(3) Kreditur Asal wajib melakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kreditur Asal wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap kualitas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal terdapat penurunan kualitas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditur Asal wajib melakukan penggantian piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan dimaksud paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya penurunan kualitas.
(6) Dalam hal tidak terdapat piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman sebagai jaminan Aset Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Kreditur Asal wajib menyediakan jaminan pengganti, berupa aset selain piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya penurunan kualitas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan Aset Keuangan.
(7) Jaminan Aset Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib:
a. berdasarkan hasil analisis Kreditur Asal dengan memperhatikan kesinambungan pembayaran hak pemegang EBA-SP;
b. telah memperoleh persetujuan Penerbit dan Wali Amanat; dan
c. memenuhi kriteria berikut:
1. memiliki kualitas lancar, jika jaminan tambahan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan;
2. memiliki atau menghasilkan arus kas yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
3. secara hukum sah dimiliki Kreditur Asal; dan
4. tidak sedang dijaminkan atau digunakan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban Kreditur Asal kepada Pihak lain.
(8) Kreditur Asal wajib melakukan pengikatan jaminan Aset Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kreditur Asal wajib menatausahakan perjanjian pengikatan jaminan Aset Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Kreditur Asal wajib menyampaikan perjanjian pengikatan jaminan Aset Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
Penerbit memastikan kesesuaian struktur kewajiban pembayaran kepada pemegang EBA-SP dan Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas dengan karakteristik Aset Keuangan yang dipilih.
Pasal 5
(1) Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP harus:
a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau
b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas secara hukum.
(2) Jual beli putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didukung pendapat Konsultan Hukum.
(3) Jual beli putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2):
a. harus memenuhi persyaratan jual beli putus/lepas secara akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, untuk Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau
b. dapat disertai dengan pemenuhan jual beli putus/lepas secara akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, untuk Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal jual beli putus/lepas secara hukum disertai dengan pemenuhan jual beli putus/lepas secara akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penerbit wajib memastikan perlakuan akuntansi atas pemenuhan jual beli putus/lepas diterapkan secara konsisten dan didukung dengan pendapat Akuntan.
Pasal 6
(1) Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat melakukan pembelian atas EBA- SP paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total nilai portofolio investasi EBA-SP.
(2) Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP pada saat penawaran perdana paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total nilai portofolio investasi EBA-SP.
(3) Dalam hal penawaran perdana EBA-SP tidak seluruhnya terserap oleh pasar, Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat melakukan pembelian atas EBA-SP lebih dari 10%
(sepuluh persen) dari total nilai portofolio investasi EBA-SP.
Pasal 7
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (4), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
(1) Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib dibuat dalam akta notariil oleh Notaris.
(2) Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib memuat:
a. identitas masing-masing Pihak yang sah secara hukum serta berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian;
b. hak dan kewajiban dari Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian;
c. nama dan kewajiban Penyedia Jasa yang memberikan jasanya atas portofolio investasi EBA-SP, jika terdapat Penyedia Jasa;
d. nama Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP;
e. nama Akuntan yang ditunjuk dalam rangka penerbitan EBA-SP, jika terdapat Akuntan;
f. nama Konsultan Hukum yang ditunjuk dalam rangka penerbitan EBA-SP;
g. pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang ditunjuk dalam rangka penerbitan EBA-SP mengenai peralihan Aset Keuangan, termasuk agunan/jaminan beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP atau agunan/jaminan;
h. Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP termasuk agunan/jaminan beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan atau agunan/jaminan, dicatatkan atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP dan disimpan di Bank Kustodian;
i. ketentuan mengenai jangka waktu EBA-SP;
j. hak pemegang EBA-SP;
k. ketentuan mengenai larangan penjualan kembali EBA-SP kepada Bank Kustodian yang mewakili pemegang EBA-SP;
l. ketentuan mengenai penggantian Wali Amanat, Bank Kustodian, Akuntan jika ada, Penyedia Jasa jika ada, Perusahaan Pemeringkat Efek, Konsultan Hukum, Notaris, dan Pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan EBA-SP;
m. imbalan jasa yang akan diterima oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
n. pembubaran dan likuidasi EBA-SP;
o. ketentuan mengenai wanprestasi dan sanksinya bagi para Pihak yang wanprestasi;
p. mekanisme perubahan dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material;
q. mekanisme penyelesaian sengketa hukum di antara para Pihak; dan
r. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Penerbit, Pemegang EBA-SP, dan/atau Bank Kustodian.
Pasal 9
Perjanjian Penerbitan EBA-SP dapat:
a. memuat ada atau tidaknya kelas EBA-SP dengan hak berbeda, dengan pembedaan didasarkan pada:
1. urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
2. kelas dari EBA-SP;
3. penetapan pembayaran EBA-SP tertentu yang berasal dari bunga atau arus kas lainnya;
4. penetapan pembayaran atas EBA-SP tertentu yang berasal dari pinjaman pokok;
5. penetapan pembayaran yang dipercepat untuk kelas EBA-SP tertentu karena adanya kondisi tertentu;
6. penetapan pembayaran yang berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga atau ukuran lain di pasar;
7. penetapan tingkat jaminan atau prioritas hak atas portofolio investasi EBA-SP atau arus kas dari EBA-SP; dan/atau
8. kriteria pembeda lainnya.
b. MENETAPKAN persyaratan bahwa EBA-SP dari kelas tertentu dapat dialihkan kepada Pihak lain;
c. MENETAPKAN ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi EBA-SP, termasuk pembagian portofolio investasi EBA-SP kepada beberapa atau semua kelas pemegang EBA-SP, pada saat atau dalam kondisi tertentu; dan
d. MENETAPKAN ada atau tidak adanya:
1. asuransi atau jaminan atas portofolio investasi EBA-SP atas berbagai macam risiko;
2. pemeringkatan atas beberapa atau semua kelas EBA-SP;
3. jaminan atas EBA-SP dari Pihak ketiga;
4. Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
5. arus kas tertentu yang ditahan dan diinvestasikan kembali dalam portofolio investasi EBA-SP; dan
6. tambahan penerbitan EBA-SP yang dapat dimiliki oleh pemodal selain pemegang EBA-SP yang diterbitkan sebelumnya.
Pasal 10
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
Pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
b. memiliki modal disetor paling sedikit:
1. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana sendiri dan menjualnya ke pemegang EBA-SP melalui penerbitan EBA-SP; atau
2. Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana dari hasil penerbitan EBA-SP.
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang direktur dengan ketentuan paling sedikit 1 (satu) orang direktur memiliki keahlian dan/atau pengalaman di bidang Sekuritisasi atau memiliki sertifikat kecakapan di bidang pengelolaan investasi;
d. memiliki pegawai yang mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang analisa kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman; dan
e. memiliki tenaga pemasaran yang paling sedikit mempunyai sertifikat kecakapan di bidang pasar modal.
Pasal 12
Penerbit wajib menyimpan Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP pada Bank Kustodian dan dicatatkan atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP.
Pasal 13
Penerbit mewakili kepentingan pemegang EBA-SP baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk:
a. pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
dan
b. penunjukan Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Akuntan untuk pertama kali, sampai dengan dialokasikannya EBA-SP kepada pemegang EBA-SP.
Pasal 14
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bank Kustodian dan Wali Amanat dapat dilaksanakan oleh bank umum yang sama.
Pasal 15
(1) Penerbit dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 16
Kreditur Asal dan/atau Penyedia Jasa dilarang bertindak sebagai Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat untuk EBA- SP yang sama.
Pasal 17
(1) Hak pemegang EBA-SP atas portofolio investasi EBA-SP wajib dinyatakan dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP.
(2) Hak pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang menyatakan hak pemegang EBA-SP dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA- SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 18
(1) Penerbit wajib memastikan pemodal telah memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebelum atau pada saat pembelian EBA-SP dilakukan.
(2) Perolehan kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan pemodal dalam formulir pembelian EBA-SP.
Pasal 19
(1) Setiap penerbitan EBA-SP harus diberi nama yang sama dengan nama Penerbit dan nama Kreditur Asal, didahului dengan frasa “EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI” dan nomor yang diberikan oleh Penerbit.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu kelas EBA-SP yang diterbitkan, setiap kelas harus ditulis dengan huruf kapital dan ditambah uraian dari setiap kelas EBA-SP.
Pasal 20
EBA-SP dapat:
a. dimasukkan dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; atau
b. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif pada
lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pasal 21
(1) Dalam hal EBA-SP masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Penerbit dan/atau Bank Kustodian wajib menerbitkan sertifikat EBA-SP atau konfirmasi tertulis kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang EBA-SP di Penerbit dan/atau Bank Kustodian.
(2) EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian atau perusahaan efek yang dicatat dalam rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau perusahaan efek tersebut.
(3) Dalam hal EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, EBA-SP tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang EBA-SP Penerbit dan/atau Bank Kustodian atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik EBA-SP dari kontrak investasi kolektif tersebut.
(4) Bank Kustodian wajib menerbitkan laporan rekening efek kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan kepemilikan EBA-SP dalam rekening efek.
(5) Perusahaan efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan transaksi EBA-SP dalam rekening efek.
(6) Laporan rekening efek atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib memuat paling sedikit:
a. nama EBA-SP;
b. nama pemilik rekening EBA-SP di Bank Kustodian atau perusahaan efek yang menyelenggarakan fungsi kustodian; dan
c. nilai nominal EBA-SP.
Pasal 22
(1) Dalam hal EBA-SP tidak masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Penerbit dan/atau Bank Kustodian wajib memberikan bukti kepemilikan EBA-SP berupa surat EBA-SP atau surat kolektif EBA-SP kepada pemegang EBA-SP.
(2) Surat EBA-SP atau surat kolektif EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. nama EBA-SP;
b. nama pemegang atau pemilik EBA-SP, jika EBA-SP diterbitkan dalam bentuk atas nama;
c. jumlah EBA-SP, jika diterbitkan dalam bentuk surat kolektif EBA-SP;
d. keterangan singkat mengenai total nilai pokok EBA-SP, kelas EBA-SP, hak materiil yang menyangkut kelas EBA-SP, serta jatuh tempo, dan
jadwal pembayaran EBA-SP;
e. nama dan alamat Penerbit;
f. nama Bank Kustodian dan Wali Amanat;
g. nama dan alamat biro administrasi efek, jika terdapat biro administrasi efek; dan
h. tanggal, tempat, dan nama Notaris yang membuat Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 23
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan/atau Pasal 22, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
Pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
b. memiliki modal disetor paling sedikit:
1. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana sendiri dan menjualnya ke pemegang EBA-SP melalui penerbitan EBA-SP; atau
2. Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana dari hasil penerbitan EBA-SP.
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang direktur dengan ketentuan paling sedikit 1 (satu) orang direktur memiliki keahlian dan/atau pengalaman di bidang Sekuritisasi atau memiliki sertifikat kecakapan di bidang pengelolaan investasi;
d. memiliki pegawai yang mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang analisa kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman; dan
e. memiliki tenaga pemasaran yang paling sedikit mempunyai sertifikat kecakapan di bidang pasar modal.
Pasal 12
Penerbit wajib menyimpan Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP pada Bank Kustodian dan dicatatkan atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP.
Pasal 13
Penerbit mewakili kepentingan pemegang EBA-SP baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk:
a. pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
dan
b. penunjukan Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Akuntan untuk pertama kali, sampai dengan dialokasikannya EBA-SP kepada pemegang EBA-SP.
Pasal 14
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bank Kustodian dan Wali Amanat dapat dilaksanakan oleh bank umum yang sama.
Pasal 15
(1) Penerbit dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 16
Kreditur Asal dan/atau Penyedia Jasa dilarang bertindak sebagai Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat untuk EBA- SP yang sama.
Pasal 17
(1) Hak pemegang EBA-SP atas portofolio investasi EBA-SP wajib dinyatakan dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP.
(2) Hak pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang menyatakan hak pemegang EBA-SP dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA- SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 18
(1) Penerbit wajib memastikan pemodal telah memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebelum atau pada saat pembelian EBA-SP dilakukan.
(2) Perolehan kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan pemodal dalam formulir pembelian EBA-SP.
Pasal 19
(1) Setiap penerbitan EBA-SP harus diberi nama yang sama dengan nama Penerbit dan nama Kreditur Asal, didahului dengan frasa “EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI” dan nomor yang diberikan oleh Penerbit.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu kelas EBA-SP yang diterbitkan, setiap kelas harus ditulis dengan huruf kapital dan ditambah uraian dari setiap kelas EBA-SP.
EBA-SP dapat:
a. dimasukkan dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; atau
b. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif pada
lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
(1) Dalam hal EBA-SP masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Penerbit dan/atau Bank Kustodian wajib menerbitkan sertifikat EBA-SP atau konfirmasi tertulis kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang EBA-SP di Penerbit dan/atau Bank Kustodian.
(2) EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian atau perusahaan efek yang dicatat dalam rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau perusahaan efek tersebut.
(3) Dalam hal EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, EBA-SP tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang EBA-SP Penerbit dan/atau Bank Kustodian atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik EBA-SP dari kontrak investasi kolektif tersebut.
(4) Bank Kustodian wajib menerbitkan laporan rekening efek kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan kepemilikan EBA-SP dalam rekening efek.
(5) Perusahaan efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan transaksi EBA-SP dalam rekening efek.
(6) Laporan rekening efek atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib memuat paling sedikit:
a. nama EBA-SP;
b. nama pemilik rekening EBA-SP di Bank Kustodian atau perusahaan efek yang menyelenggarakan fungsi kustodian; dan
c. nilai nominal EBA-SP.
Pasal 22
(1) Dalam hal EBA-SP tidak masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Penerbit dan/atau Bank Kustodian wajib memberikan bukti kepemilikan EBA-SP berupa surat EBA-SP atau surat kolektif EBA-SP kepada pemegang EBA-SP.
(2) Surat EBA-SP atau surat kolektif EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. nama EBA-SP;
b. nama pemegang atau pemilik EBA-SP, jika EBA-SP diterbitkan dalam bentuk atas nama;
c. jumlah EBA-SP, jika diterbitkan dalam bentuk surat kolektif EBA-SP;
d. keterangan singkat mengenai total nilai pokok EBA-SP, kelas EBA-SP, hak materiil yang menyangkut kelas EBA-SP, serta jatuh tempo, dan
jadwal pembayaran EBA-SP;
e. nama dan alamat Penerbit;
f. nama Bank Kustodian dan Wali Amanat;
g. nama dan alamat biro administrasi efek, jika terdapat biro administrasi efek; dan
h. tanggal, tempat, dan nama Notaris yang membuat Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 23
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan/atau Pasal 22, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
(1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
(3) Penawaran Umum EBA-SP hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif.
Pasal 26
Dalam hal EBA-SP ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan:
a. Dokumen Keterbukaan EBA-SP;
b. dokumen transaksi EBA-SP; dan
c. spesimen sertifikat EBA-SP, kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP.
Pasal 27
(1) Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus disusun dengan menggunakan format Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. dokumen transaksi EBA-SP yang dibuat dalam akta notariil oleh Notaris;
b. rancangan akhir Prospektus EBA-SP yang dibubuhi meterai dan ditandatangani para Pihak;
c. spesimen sertifikat EBA-SP;
d. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan EBA-SP;
e. pendapat Akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan EBA-SP, jika ada;
f. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
g. perjanjian penjaminan emisi efek, jika terdapat penjaminan emisi efek;
h. perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa bursa efek, jika EBA-SP akan dicatatkan di bursa efek; dan
i. informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
(1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Penerbit yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran EBA-SP tidak memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan
memberikan surat pemberitahuan kepada Penerbit yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif.
Pasal 29
(1) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran EBA-SP secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Penerbit.
(3) Dalam hal Penerbit menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
(5) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP tidak menjadi efektif sampai saat perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 30
(1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Prospektus EBA- SP yang memuat informasi terkini pada saat menawarkan EBA-SP kepada masyarakat.
(2) Prospektus EBA-SP dilarang:
a. memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar Prospektus EBA-SP tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan; dan
b. mengungkapkan Informasi atau Fakta Material dan/atau menggunakan foto, diagram, dan/atau tabel yang memberikan gambaran yang menyesatkan.
(3) Prospektus EBA-SP harus dibuat secara jelas dan komunikatif.
(4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus EBA-SP tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
(5) Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus
dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus EBA-SP.
(6) Urutan penyampaian fakta dalam Prospektus EBA-SP ditentukan berdasarkan relevansi fakta dan tidak ditentukan berdasarkan urutan sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
(1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
(3) Penawaran Umum EBA-SP hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif.
Pasal 26
Dalam hal EBA-SP ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan:
a. Dokumen Keterbukaan EBA-SP;
b. dokumen transaksi EBA-SP; dan
c. spesimen sertifikat EBA-SP, kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP.
Pasal 27
(1) Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus disusun dengan menggunakan format Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. dokumen transaksi EBA-SP yang dibuat dalam akta notariil oleh Notaris;
b. rancangan akhir Prospektus EBA-SP yang dibubuhi meterai dan ditandatangani para Pihak;
c. spesimen sertifikat EBA-SP;
d. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan EBA-SP;
e. pendapat Akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan EBA-SP, jika ada;
f. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
g. perjanjian penjaminan emisi efek, jika terdapat penjaminan emisi efek;
h. perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa bursa efek, jika EBA-SP akan dicatatkan di bursa efek; dan
i. informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
(1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Penerbit yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran EBA-SP tidak memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan
memberikan surat pemberitahuan kepada Penerbit yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif.
Pasal 29
(1) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran EBA-SP secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Penerbit.
(3) Dalam hal Penerbit menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
(5) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP tidak menjadi efektif sampai saat perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB Kedua
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus EBA-SP Dalam Rangka Penawaran Umum EBA-SP
(1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Prospektus EBA- SP yang memuat informasi terkini pada saat menawarkan EBA-SP kepada masyarakat.
(2) Prospektus EBA-SP dilarang:
a. memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar Prospektus EBA-SP tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan; dan
b. mengungkapkan Informasi atau Fakta Material dan/atau menggunakan foto, diagram, dan/atau tabel yang memberikan gambaran yang menyesatkan.
(3) Prospektus EBA-SP harus dibuat secara jelas dan komunikatif.
(4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus EBA-SP tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
(5) Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus
dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus EBA-SP.
(6) Urutan penyampaian fakta dalam Prospektus EBA-SP ditentukan berdasarkan relevansi fakta dan tidak ditentukan berdasarkan urutan sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB VI
PENERBIT, WALI AMANAT, BANK KUSTODIAN, KREDITUR ASAL, DAN PENYEDIA JASA
(1) Penerbit wajib:
a. mewakili kepentingan pemegang EBA-SP dalam pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan penunjukan Wali Amanat, Bank Kustodian, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada), dalam penerbitan EBA-SP sampai dengan EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP;
b. menjadi Pihak yang memberikan Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
c. bertindak dengan cermat dan profesional terkait dengan kepentingan pemegang EBA-SP termasuk melakukan penelaahan terhadap Kreditur Asal, Aset Keuangan yang membentuk portofolio
investasi EBA-SP, aspek hukum dan perpajakan, serta aspek lain yang relevan dalam proses strukturisasi EBA-SP;
d. bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas Informasi atau Fakta Material tentang EBA-SP, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau dalam Pernyataan Pendaftaran EBA-SP apabila EBA-SP tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP;
e. menunjuk Wali Amanat untuk pertama kalinya, untuk mewakili kepentingan pemegang EBA-SP sejak EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP;
f. menunjuk Bank Kustodian untuk pertama kalinya untuk melakukan penitipan dan penatausahaan EBA-SP dan portofolio investasi EBA-SP;
g. menunjuk Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada), dalam penerbitan EBA-SP;
h. dengan persetujuan Wali Amanat menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP tahun pertama;
i. memastikan Bank Kustodian dan Wali Amanat melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA- SP;
j. memberikan bantuan kepada Wali Amanat jika diminta oleh Wali Amanat;
k. mencantumkan ketentuan penggantian Bank Kustodian dan Wali Amanat di dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP; dan
l. melaksanakan keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP.
(2) Penerbit yang melakukan Penawaran Umum EBA-SP wajib mematuhi ketentuan mengenai pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.
Pasal 34
Penerbit bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penerbit.
Pasal 35
(1) Penerbit wajib melakukan:
a. uji tuntas terhadap Aset Keuangan, termasuk agunan/jaminan beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan atau pada agunan/jaminan; dan
b. reviu atas kondisi dan kemampuan Kreditur Asal.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penilaian terhadap kondisi dan kemampuan Kreditur Asal dalam mendukung keberlangsungan arus kas Aset Keuangan, yang paling sedikit meliputi aspek:
a. profil risiko kredit Kreditur Asal;
b. kualitas Aset Keuangan, untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian
kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman;
c. kualitas agunan/jaminan Aset Keuangan, untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat;
dan
d. likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
(3) Penerbit wajib menatausahakan hasil uji tuntas dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penerbit wajib menyampaikan hasil uji tuntas dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
(1) Dalam pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Penerbit mendasarkan pada informasi dan data yang paling sedikit memuat data kinerja dan tingkat gagal bayar secara historis yang diperoleh dari Kreditur Asal.
(2) Penerbit wajib memastikan bahwa informasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal, lengkap, dan terstruktur.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Penerbit melakukan penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya.
(2) Penggantian Wali Amanat dilakukan karena:
a. izin usaha bank sebagai Wali Amanat menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal dibekukan;
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
f. Wali Amanat melanggar ketentuan perjanjian perwaliamanatan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; atau
h. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
(3) Penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Penerbit.
Pasal 39
Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir jika:
a. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
b. tanggal tertentu setelah tanggal berakhirnya EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan dimuat dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau Prospektus, dengan ketentuan:
1. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP; dan
2. seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
atau
c. telah ditunjuk Wali Amanat pengganti.
Pasal 41
Pasal 42
Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Penerbit dan/atau Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 43
(1) Penerbit melakukan penunjukan Bank Kustodian untuk pertama kalinya.
(2) Penggantian Bank Kustodian dilakukan karena:
a. izin usaha bank menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. kegiatan usaha Bank Kustodian di pasar modal dibekukan;
c. Bank Kustodian dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Bank Kustodian dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Bank Kustodian tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
f. Bank Kustodian melanggar ketentuan perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Bank Kustodian dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal setelah penunjukan Bank Kustodian, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
atau
h. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
(3) Penggantian Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Wali Amanat.
Pasal 44
Bank Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian karena kelalaian Bank Kustodian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian penitipan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank Kustodian berakhir jika:
a. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
b. tanggal tertentu setelah tanggal berakhirnya EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan dimuat dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau Prospektus, dengan ketentuan:
1. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP; dan
2. seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
atau
c. telah ditunjuk Bank Kustodian pengganti.
Pasal 46
(1) Dalam penerbitan EBA-SP, Kreditur Asal harus:
a. menyiapkan Aset Keuangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penerbit;
b. menyerahkan dokumen kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman dan/atau dokumen penerbitan surat berharga untuk diperiksa oleh Penerbit atau kuasanya;
c. menyiapkan informasi yang akurat mengenai Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP atau informasi lain yang dibutuhkan oleh Penerbit atau kuasanya;
d. menjamin kebenaran atas informasi, data, dan dokumen yang terkait dengan Aset Keuangan; dan
e. menyampaikan informasi, data, dan dokumen kepada Penerbit, jika diperlukan.
(2) Kreditur Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. atas keabsahan Aset Keuangan dan dokumen terkait; dan
b. untuk memberikan ganti rugi atas kerugian akibat ketidakabsahan Aset Keuangan dan dokumen terkait.
Pasal 47
(1) Penyedia Jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memproses dan mengawasi kelancaran pembayaran yang dilakukan debitur sesuai dengan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa wajib:
a. melakukan penagihan atas pokok dan bunga dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman kepada debitur;
b. melakukan tindakan awal yang diperlukan, negosiasi, penagihan, dan tuntutan terhadap debitur jika debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya;
c. melakukan penempatan hasil penagihan atas pokok dan bunga dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman ke dalam rekening koleksi yang ada di Penyedia Jasa atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
d. melakukan penerusan hasil penagihan atas pokok dan bunga serta denda dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman kepada Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
e. melakukan eksekusi agunan/jaminan yang melekat pada Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan dan permukiman sesuai dengan ketentuan dalam dokumen transaksi EBA-SP sepanjang diberi kuasa oleh Wali Amanat;
f. menyampaikan informasi, data, dan dokumen kepada Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian dalam hal diperlukan; dan
g. menyimpan semua data dan dokumen terkait dengan tugasnya.
Pasal 48
(1) Wali Amanat melakukan penunjukan Penyedia Jasa.
(2) Penggantian Penyedia Jasa dilakukan oleh Wali Amanat karena:
a. izin usaha Penyedia Jasa menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan kepada instansi yang berwenang;
b. kegiatan usaha Penyedia Jasa dibekukan oleh instansi yang berwenang;
c. Penyedia Jasa dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Penyedia Jasa dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Penyedia Jasa tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
f. Penyedia Jasa melanggar ketentuan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
g. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
Pasal 49
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 35 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42, Pasal 44, dan/atau Pasal 47 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
(1) Penerbit wajib:
a. mewakili kepentingan pemegang EBA-SP dalam pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan penunjukan Wali Amanat, Bank Kustodian, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada), dalam penerbitan EBA-SP sampai dengan EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP;
b. menjadi Pihak yang memberikan Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
c. bertindak dengan cermat dan profesional terkait dengan kepentingan pemegang EBA-SP termasuk melakukan penelaahan terhadap Kreditur Asal, Aset Keuangan yang membentuk portofolio
investasi EBA-SP, aspek hukum dan perpajakan, serta aspek lain yang relevan dalam proses strukturisasi EBA-SP;
d. bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas Informasi atau Fakta Material tentang EBA-SP, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau dalam Pernyataan Pendaftaran EBA-SP apabila EBA-SP tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP;
e. menunjuk Wali Amanat untuk pertama kalinya, untuk mewakili kepentingan pemegang EBA-SP sejak EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP;
f. menunjuk Bank Kustodian untuk pertama kalinya untuk melakukan penitipan dan penatausahaan EBA-SP dan portofolio investasi EBA-SP;
g. menunjuk Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada), dalam penerbitan EBA-SP;
h. dengan persetujuan Wali Amanat menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP tahun pertama;
i. memastikan Bank Kustodian dan Wali Amanat melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA- SP;
j. memberikan bantuan kepada Wali Amanat jika diminta oleh Wali Amanat;
k. mencantumkan ketentuan penggantian Bank Kustodian dan Wali Amanat di dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP; dan
l. melaksanakan keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP.
(2) Penerbit yang melakukan Penawaran Umum EBA-SP wajib mematuhi ketentuan mengenai pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.
Pasal 34
Penerbit bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penerbit.
Pasal 35
(1) Penerbit wajib melakukan:
a. uji tuntas terhadap Aset Keuangan, termasuk agunan/jaminan beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan atau pada agunan/jaminan; dan
b. reviu atas kondisi dan kemampuan Kreditur Asal.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penilaian terhadap kondisi dan kemampuan Kreditur Asal dalam mendukung keberlangsungan arus kas Aset Keuangan, yang paling sedikit meliputi aspek:
a. profil risiko kredit Kreditur Asal;
b. kualitas Aset Keuangan, untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian
kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman;
c. kualitas agunan/jaminan Aset Keuangan, untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat;
dan
d. likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
(3) Penerbit wajib menatausahakan hasil uji tuntas dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penerbit wajib menyampaikan hasil uji tuntas dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
(1) Dalam pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Penerbit mendasarkan pada informasi dan data yang paling sedikit memuat data kinerja dan tingkat gagal bayar secara historis yang diperoleh dari Kreditur Asal.
(2) Penerbit wajib memastikan bahwa informasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal, lengkap, dan terstruktur.
(1) Wali Amanat mempunyai tugas dan tanggung jawab mewakili kepentingan pemegang EBA-SP di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak EBA-SP telah dialokasikan kepada pemegang EBA-SP.
(3) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Amanat wajib:
a. menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bertindak cepat dan efektif untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
c. memantau pembayaran kepada pemegang EBA- SP;
d. menunjuk Bank Kustodian pengganti;
e. mengawasi dan memantau Penerbit dan Bank Kustodian melaksanakan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA- SP dan perjanjian lainnya dari dokumen transaksi EBA-SP yang terkait;
f. melakukan pencatatan Aset Keuangan yang
membentuk portofolio investasi EBA-SP atas namanya untuk kepentingan pemegang EBA-SP termasuk melakukan pendaftaran hak yang melekat atas agunan/jaminan dari Aset Keuangan pada institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi perubahan nilai atas portofolio investasi EBA-SP dan/atau hak yang melekat pada Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP;
h. menunjuk Penyedia Jasa termasuk penggantinya, jika terdapat Penyedia Jasa;
i. menunjuk agen pembayar dan mengawasi kinerjanya;
j. menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP setelah tahun pertama;
k. melakukan penagihan dan penuntutan pembayaran dari debitur atas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman jika terjadi pemberhentian Penyedia Jasa sebelum diperoleh penggantinya;
l. melakukan pengawasan terhadap kinerja Penyedia Jasa;
m. memberikan petunjuk kepada Penyedia Jasa jika dianggap perlu atau bila diminta oleh Penyedia Jasa;
n. menyelenggarakan rapat umum pemegang EBA-SP dan melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP;
o. melakukan eksekusi atas agunan/jaminan atau menunjuk Penyedia Jasa untuk melakukan eksekusi atas agunan/jaminan untuk kepentingan pemegang EBA-SP; dan
p. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 38
(1) Penerbit melakukan penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya.
(2) Penggantian Wali Amanat dilakukan karena:
a. izin usaha bank sebagai Wali Amanat menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal dibekukan;
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
f. Wali Amanat melanggar ketentuan perjanjian perwaliamanatan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; atau
h. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
(3) Penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Penerbit.
Pasal 39
Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir jika:
a. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
b. tanggal tertentu setelah tanggal berakhirnya EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan dimuat dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau Prospektus, dengan ketentuan:
1. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP; dan
2. seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
atau
c. telah ditunjuk Wali Amanat pengganti.
(1) Bank Kustodian mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penitipan kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan EBA-SP sesuai dengan perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Kustodian wajib:
a. menerima pembayaran dari pemegang EBA-SP atas pembelian EBA-SP dan:
1. membayar pembelian portofolio investasi EBA-SP; atau
2. membayar pembelian portofolio investasi EBA-SP yang dilakukan Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP kepada Kreditur Asal.
b. menerima Aset Keuangan yang dibeli:
1. dari Penerbit; atau
2. Penerbit dari Kreditur Asal untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
c. mencatat Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b atas nama Wali Amanat yang mewakili kepentingan pemegang EBA-SP;
d. membuka rekening koleksi di bank atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP, yang digunakan untuk penempatan hasil penagihan atas pokok dan bunga dari portofolio investasi EBA-SP yang dilakukan oleh Penyedia Jasa;
e. menyimpan dana atau hasil koleksi portofolio investasi EBA-SP dari Penyedia Jasa;
f. mendistribusikan hasil koleksi portofolio investasi EBA-SP sesuai pemanfaatannya termasuk kepada para pemegang EBA-SP sebagaimana tertuang dalam Dokumen Keterbukaan atau Prospektus EBA-SP;
g. melakukan pembayaran kewajiban yang terkait dengan EBA-SP;
h. menyiapkan dokumen dan menyusun laporan keuangan EBA-SP;
i. membuat dan menyimpan daftar pemegang EBA- SP dan mencatat perpindahan kepemilikan EBA- SP atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut;
j. memisahkan portofolio investasi EBA-SP dan harta lain yang terkait dengan portofolio investasi EBA- SP dari harta Bank Kustodian dan/atau harta nasabah lain pada Bank Kustodian tersebut;
k. menginformasikan kepada pemegang EBA-SP setiap bulan:
1. untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman:
a) total nilai pokok EBA-SP;
b) laporan atas kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang mendukung masing- masing kelas EBA-SP;
c) rata-rata tertimbang jatuh tempo kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
d) jumlah tunggakan pembayaran atas kumpulan piutang/tagihan dari
pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
e) posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
f) jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA-SP;
g) perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan h) Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
2. untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat:
a) total nilai pokok EBA-SP;
b) laporan atas kondisi jaminan Aset Keuangan;
c) rata-rata tertimbang jatuh tempo dari jaminan Aset Keuangan;
d) jumlah tunggakan pembayaran atas jaminan Aset Keuangan;
e) posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
f) jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA-SP;
g) perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA- SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan h) Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
l. menolak secara tertulis atas instruksi Penerbit yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban Bank Kustodian terhadap EBA-SP;
m. menolak secara tertulis atas instruksi Wali Amanat yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban Bank Kustodian terhadap EBA-SP;
n. menyelenggarakan administrasi dan pembukuan dalam rangka penitipan dan penatausahaan terkait EBA-SP;
o. melaksanakan keputusan hasil rapat umum pemegang EBA-SP sesuai dengan tanggung jawab Bank Kustodian; dan
p. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penitipan dan penatausahaan portofolio investasi EBA-SP sebagaimana ditentukan dalam perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Penerbit dan/atau Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 43
(1) Penerbit melakukan penunjukan Bank Kustodian untuk pertama kalinya.
(2) Penggantian Bank Kustodian dilakukan karena:
a. izin usaha bank menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. kegiatan usaha Bank Kustodian di pasar modal dibekukan;
c. Bank Kustodian dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Bank Kustodian dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Bank Kustodian tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
f. Bank Kustodian melanggar ketentuan perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Bank Kustodian dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal setelah penunjukan Bank Kustodian, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
atau
h. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
(3) Penggantian Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Wali Amanat.
Pasal 44
Bank Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian karena kelalaian Bank Kustodian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian penitipan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank Kustodian berakhir jika:
a. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
b. tanggal tertentu setelah tanggal berakhirnya EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan dimuat dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau Prospektus, dengan ketentuan:
1. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP; dan
2. seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
atau
c. telah ditunjuk Bank Kustodian pengganti.
(1) Dalam penerbitan EBA-SP, Kreditur Asal harus:
a. menyiapkan Aset Keuangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penerbit;
b. menyerahkan dokumen kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman dan/atau dokumen penerbitan surat berharga untuk diperiksa oleh Penerbit atau kuasanya;
c. menyiapkan informasi yang akurat mengenai Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP atau informasi lain yang dibutuhkan oleh Penerbit atau kuasanya;
d. menjamin kebenaran atas informasi, data, dan dokumen yang terkait dengan Aset Keuangan; dan
e. menyampaikan informasi, data, dan dokumen kepada Penerbit, jika diperlukan.
(2) Kreditur Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. atas keabsahan Aset Keuangan dan dokumen terkait; dan
b. untuk memberikan ganti rugi atas kerugian akibat ketidakabsahan Aset Keuangan dan dokumen terkait.
Pasal 47
(1) Penyedia Jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memproses dan mengawasi kelancaran pembayaran yang dilakukan debitur sesuai dengan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa wajib:
a. melakukan penagihan atas pokok dan bunga dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman kepada debitur;
b. melakukan tindakan awal yang diperlukan, negosiasi, penagihan, dan tuntutan terhadap debitur jika debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya;
c. melakukan penempatan hasil penagihan atas pokok dan bunga dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman ke dalam rekening koleksi yang ada di Penyedia Jasa atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
d. melakukan penerusan hasil penagihan atas pokok dan bunga serta denda dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman kepada Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
e. melakukan eksekusi agunan/jaminan yang melekat pada Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan dan permukiman sesuai dengan ketentuan dalam dokumen transaksi EBA-SP sepanjang diberi kuasa oleh Wali Amanat;
f. menyampaikan informasi, data, dan dokumen kepada Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian dalam hal diperlukan; dan
g. menyimpan semua data dan dokumen terkait dengan tugasnya.
Pasal 48
(1) Wali Amanat melakukan penunjukan Penyedia Jasa.
(2) Penggantian Penyedia Jasa dilakukan oleh Wali Amanat karena:
a. izin usaha Penyedia Jasa menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan kepada instansi yang berwenang;
b. kegiatan usaha Penyedia Jasa dibekukan oleh instansi yang berwenang;
c. Penyedia Jasa dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Penyedia Jasa dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Penyedia Jasa tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
f. Penyedia Jasa melanggar ketentuan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
g. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
Pasal 49
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 35 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42, Pasal 44, dan/atau Pasal 47 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
(1) Rapat umum pemegang EBA-SP dapat diselenggarakan atas:
a. permintaan pemegang EBA-SP baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah EBA-SP yang beredar;
b. permintaan Penerbit;
c. permintaan Wali Amanat; atau
d. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Wali Amanat dapat menolak permintaan pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau permintaan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP dengan memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 52
Rapat umum pemegang EBA-SP diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Penerbit, Wali Amanat, dan/atau pemegang EBA-SP mengenai:
1. pemberhentian Wali Amanat dan penunjukan penggantinya; dan/atau
2. pemberhentian Bank Kustodian dan penunjukan penggantinya;
b. menyampaikan pemberitahuan terkait adanya kegagalan atau potensi kegagalan Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian dalam menjalankan kewajibannya;
c. memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; atau
d. mengambil keputusan atas perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang sifatnya material.
Pasal 53
(1) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP yang didasarkan atas permintaan pemegang EBA-SP, Wali Amanat, atau Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d menjadi beban portofolio investasi EBA-SP.
(2) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP yang didasarkan atas permintaan Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b menjadi beban Penerbit.
(1) Penerbit dan Bank Kustodian secara bersama-sama menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Format laporan bulanan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan dimaksud pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman paling sedikit memuat:
a. total nilai pokok EBA-SP;
b. laporan atas kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang mendukung masing-masing kelas EBA-SP;
c. rata-rata tertimbang jatuh tempo kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
d. jumlah tunggakan pembayaran atas kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
e. posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA- SP;
f. jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA- SP;
g. perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan
h. Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
(4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat paling sedikit memuat:
a. total nilai pokok EBA-SP;
b. laporan atas kondisi jaminan Aset Keuangan;
c. rata-rata tertimbang jatuh tempo dari jaminan Aset Keuangan;
d. jumlah tunggakan pembayaran atas jaminan Aset Keuangan;
e. posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA- SP;
f. jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA- SP;
g. perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan
h. Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
Pasal 56
Pasal 57
(1) Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat menyampaikan laporan insidental.
(2) Laporan insidental yang disampaikan oleh Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan hasil penjualan EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP;
b. laporan Informasi atau Fakta Material EBA-SP;
c. laporan pemberian kewenangan kepada Wali Amanat;
d. laporan penggantian Wali Amanat;
e. laporan penggantian Wali Amanat dan Bank
Kustodian dalam hal Wali Amanat dan Bank Kustodian berhenti secara bersamaan;
f. laporan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP; dan
g. laporan perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material.
(3) Laporan insidental yang disampaikan oleh Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan penggantian Bank Kustodian;
b. laporan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP;
c. laporan mengenai hal yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP; dan
d. laporan penolakan permohonan pemegang EBA-SP atau Penerbit untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP.
(4) Laporan insidental yang disampaikan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan mengenai instruksi dari Penerbit dan/atau Wali Amanat yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP atau bertentangan dengan tanggung jawab Bank Kustodian untuk melindungi Aset Keuangan yang menjadi dasar penerbitan EBA-SP.
(5) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Format laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan insidental melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Pasal 58
(1) Penerbit wajib melaporkan hasil penjualan EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 15 (lima belas) hari terhitung sejak dimulainya masa Penawaran Umum EBA-SP sampai dengan Penawaran Umum EBA- SP selesai.
(2) Dalam hal hari ke-15 (kelima belas) jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Apabila dalam Penawaran Umum EBA-SP dilakukan penjatahan EBA-SP, Penerbit wajib melaporkan penjatahan EBA-SP sebagai bagian dari laporan hasil Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 59
Penerbit wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. terjadi Informasi atau Fakta Material EBA-SP, paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya Informasi atau Fakta Material EBA-SP, serta mengumumkan kepada masyarakat; dan
b. terdapat pemberian kewenangan kepada Wali Amanat untuk mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam perjanjian perwaliamanatan sepanjang pemberian kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pemberian kewenangan tersebut.
Pasal 60
(1) Penerbit wajib menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuknya Wali Amanat pengganti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggantian; dan
b. Wali Amanat pengganti.
(3) Wali Amanat yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai seluruh kewajiban Wali Amanat yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditunjuknya Wali Amanat pengganti.
Pasal 61
(1) Wali Amanat wajib menyampaikan laporan penggantian Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuknya Bank Kustodian pengganti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggantian; dan
b. Bank Kustodian pengganti.
(3) Bank Kustodian yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai seluruh kewajiban Bank Kustodian yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditunjuknya Bank Kustodian pengganti.
Pasal 62
(1) Dalam hal Wali Amanat dan Bank Kustodian berhenti secara bersamaan, Penerbit wajib menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penunjukan Wali Amanat
dan/atau Bank Kustodian pengganti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggantian; dan
b. Wali Amanat dan Bank Kustodian pengganti.
Pasal 63
Penerbit dan Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. mengumumkan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan
c. menyediakan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP bagi para pemegang EBA-SP, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dilakukan perubahan.
Pasal 64
Penerbit wajib:
a. menyampaikan perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. mengumumkan ke masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional serta tersedia bagi para pemegang EBA-SP; dan
c. menyediakan informasi mengenai perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya perubahan.
Pasal 65
Wali Amanat wajib melaporkan hal yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahuinya hal tersebut.
Pasal 66
Bank Kustodian wajib melaporkan instruksi dari Penerbit dan/atau Wali Amanat yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi portofolio investasi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya instruksi tersebut.
Pasal 67
Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan pemegang EBA-SP atau Penerbit untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Wali Amanat wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP.
Pasal 68
(1) Dalam hal terdapat kesalahan isian berupa data dan/atau informasi yang disampaikan dalam laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kesalahan isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari temuan Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat dan/atau temuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan isian dalam laporan berdasarkan temuan Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam laporan secara tertulis:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
(4) Dalam hal terdapat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terdapat kesalahan isian dalam laporan berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat permintaan koreksi laporan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
Pasal 69
(1) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan koreksi laporan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batas waktu penyampaian koreksi laporan yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat permintaan koreksi laporan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat.
Pasal 70
(1) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat hanya dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah memperoleh hak akses pengguna dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengajukan permohonan untuk memperoleh hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat memperoleh izin usaha, surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal:
a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara daring belum dapat digunakan; dan/atau
b. hak akses pengguna untuk penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 71
Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat dinyatakan telah menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan pada tanggal laporan dan/atau koreksi laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sehingga Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat bahwa gangguan teknis dan/atau adanya
pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui:
a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan kembali laporan dan/atau koreksi laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan teratasi atau terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 73
(1) Dalam hal Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar.
(2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang melaksanakan fungsi pengawasan atas EBA-SP.
(3) Dalam hal Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan.
(4) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar telah teratasi atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat untuk menyampaikan kembali
laporan.
(2) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan kembali laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 75
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (1), ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), Pasal 57 ayat (5), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), Pasal 61 ayat (1), ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), dan/atau Pasal 73 ayat (4), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
(1) Penerbit dan Bank Kustodian secara bersama-sama menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Format laporan bulanan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan dimaksud pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman paling sedikit memuat:
a. total nilai pokok EBA-SP;
b. laporan atas kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang mendukung masing-masing kelas EBA-SP;
c. rata-rata tertimbang jatuh tempo kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
d. jumlah tunggakan pembayaran atas kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
e. posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA- SP;
f. jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA- SP;
g. perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan
h. Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
(4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat paling sedikit memuat:
a. total nilai pokok EBA-SP;
b. laporan atas kondisi jaminan Aset Keuangan;
c. rata-rata tertimbang jatuh tempo dari jaminan Aset Keuangan;
d. jumlah tunggakan pembayaran atas jaminan Aset Keuangan;
e. posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA- SP;
f. jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA- SP;
g. perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan
h. Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
(1) Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat menyampaikan laporan insidental.
(2) Laporan insidental yang disampaikan oleh Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan hasil penjualan EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP;
b. laporan Informasi atau Fakta Material EBA-SP;
c. laporan pemberian kewenangan kepada Wali Amanat;
d. laporan penggantian Wali Amanat;
e. laporan penggantian Wali Amanat dan Bank
Kustodian dalam hal Wali Amanat dan Bank Kustodian berhenti secara bersamaan;
f. laporan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP; dan
g. laporan perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material.
(3) Laporan insidental yang disampaikan oleh Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan penggantian Bank Kustodian;
b. laporan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP;
c. laporan mengenai hal yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP; dan
d. laporan penolakan permohonan pemegang EBA-SP atau Penerbit untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP.
(4) Laporan insidental yang disampaikan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan mengenai instruksi dari Penerbit dan/atau Wali Amanat yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP atau bertentangan dengan tanggung jawab Bank Kustodian untuk melindungi Aset Keuangan yang menjadi dasar penerbitan EBA-SP.
(5) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Format laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan insidental melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Pasal 58
(1) Penerbit wajib melaporkan hasil penjualan EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 15 (lima belas) hari terhitung sejak dimulainya masa Penawaran Umum EBA-SP sampai dengan Penawaran Umum EBA- SP selesai.
(2) Dalam hal hari ke-15 (kelima belas) jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Apabila dalam Penawaran Umum EBA-SP dilakukan penjatahan EBA-SP, Penerbit wajib melaporkan penjatahan EBA-SP sebagai bagian dari laporan hasil Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 59
Penerbit wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. terjadi Informasi atau Fakta Material EBA-SP, paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya Informasi atau Fakta Material EBA-SP, serta mengumumkan kepada masyarakat; dan
b. terdapat pemberian kewenangan kepada Wali Amanat untuk mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam perjanjian perwaliamanatan sepanjang pemberian kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pemberian kewenangan tersebut.
Pasal 60
(1) Penerbit wajib menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuknya Wali Amanat pengganti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggantian; dan
b. Wali Amanat pengganti.
(3) Wali Amanat yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai seluruh kewajiban Wali Amanat yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditunjuknya Wali Amanat pengganti.
Pasal 61
(1) Wali Amanat wajib menyampaikan laporan penggantian Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuknya Bank Kustodian pengganti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggantian; dan
b. Bank Kustodian pengganti.
(3) Bank Kustodian yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai seluruh kewajiban Bank Kustodian yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditunjuknya Bank Kustodian pengganti.
Pasal 62
(1) Dalam hal Wali Amanat dan Bank Kustodian berhenti secara bersamaan, Penerbit wajib menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penunjukan Wali Amanat
dan/atau Bank Kustodian pengganti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggantian; dan
b. Wali Amanat dan Bank Kustodian pengganti.
Pasal 63
Penerbit dan Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. mengumumkan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan
c. menyediakan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP bagi para pemegang EBA-SP, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dilakukan perubahan.
Pasal 64
Penerbit wajib:
a. menyampaikan perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. mengumumkan ke masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional serta tersedia bagi para pemegang EBA-SP; dan
c. menyediakan informasi mengenai perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya perubahan.
Pasal 65
Wali Amanat wajib melaporkan hal yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahuinya hal tersebut.
Pasal 66
Bank Kustodian wajib melaporkan instruksi dari Penerbit dan/atau Wali Amanat yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi portofolio investasi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya instruksi tersebut.
Pasal 67
Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan pemegang EBA-SP atau Penerbit untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Wali Amanat wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP.
(1) Dalam hal terdapat kesalahan isian berupa data dan/atau informasi yang disampaikan dalam laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kesalahan isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari temuan Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat dan/atau temuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan isian dalam laporan berdasarkan temuan Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam laporan secara tertulis:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
(4) Dalam hal terdapat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terdapat kesalahan isian dalam laporan berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat permintaan koreksi laporan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
Pasal 69
(1) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan koreksi laporan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batas waktu penyampaian koreksi laporan yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat permintaan koreksi laporan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat.
(1) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat hanya dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah memperoleh hak akses pengguna dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengajukan permohonan untuk memperoleh hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat memperoleh izin usaha, surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal:
a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara daring belum dapat digunakan; dan/atau
b. hak akses pengguna untuk penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 71
Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat dinyatakan telah menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan pada tanggal laporan dan/atau koreksi laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sehingga Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat bahwa gangguan teknis dan/atau adanya
pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui:
a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan kembali laporan dan/atau koreksi laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan teratasi atau terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 73
(1) Dalam hal Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar.
(2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang melaksanakan fungsi pengawasan atas EBA-SP.
(3) Dalam hal Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan.
(4) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar telah teratasi atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat untuk menyampaikan kembali
laporan.
(2) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan kembali laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (1), ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), Pasal 57 ayat (5), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), Pasal 61 ayat (1), ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), dan/atau Pasal 73 ayat (4), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam penerbitan EBA-SP.
Selain sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 78
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada masyarakat.
Pasal 79
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 358, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5632); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 81
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Prospektus EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material mengenai EBA-SP dan informasi dan/atau keterangan yang dipersyaratkan.
(2) Rincian Informasi atau Fakta Material mengenai EBA- SP dan informasi dan/atau keterangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. informasi pada bagian luar kulit Prospektus EBA- SP harus memuat dan mengungkapkan:
1. nama lengkap EBA-SP;
2. nama lengkap, alamat, logo (jika terdapat logo), nomor telepon, nomor faksimili, dan kotak pos alamat kantor Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat;
3. nama Kreditur Asal;
4. tanggal efektif;
5. masa penawaran;
6. tanggal penjatahan, jika ada;
7. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;
8. tanggal penyerahan sertifikat EBA-SP;
9. nama Penyedia Jasa, jika terdapat Penyedia Jasa;
10. nama penjamin/penanggung (guarantor), jika ada;
11. nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;
12. penjelasan singkat mengenai jenis Aset Keuangan yang menjadi portofolio investasi EBA-SP;
13. jumlah, harga, dan kelas EBA-SP;
14. keterangan singkat tentang hak-hak pemegang EBA-SP;
15. nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek, jika ada;
16. hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
17. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
18. pernyataan berikut dicetak dalam huruf kapital:
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
19. pernyataan Penerbit dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek, dicetak dalam huruf kapital sebagai berikut:
PENERBIT DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI; dan
20. pernyataan singkat yang dicetak dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko EBA-SP yang ditawarkan;
b. daftar isi;
c. keterangan singkat tentang hal terpenting mengenai EBA-SP disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus EBA-SP di mana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud;
d. informasi mengenai EBA-SP, paling sedikit memuat:
1. ada atau tidaknya kelas EBA-SP dengan hak berbeda, di mana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal seperti:
a) urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
b) EBA-SP Arus Kas Tetap atau EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap;
c) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya;
d) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu yang berasal dari pinjaman pokok;
e) penetapan pembayaran yang dipercepat atas kelas EBA-SP tertentu karena adanya kondisi tertentu;
f) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu sehubungan dengan perubahan acuan suku bunga; dan g) penetapan tingkat jaminan atas kelas EBA-SP tertentu atau prioritas hak atas arus kas dari EBA-SP;
2. ketentuan pengalihan EBA-SP dari kelas tertentu kepada Pihak lain;
3. ketentuan tentang pelunasan EBA-SP dan pembagian Aset Keuangan (jika ada), ke beberapa atau semua kelas EBA-SP pada saat jatuh tempo atau dalam kondisi tertentu;
4. ada atau tidak adanya:
a) asuransi atau jaminan atas portofolio investasi EBA-SP atas berbagai macam risiko;
b) jaminan atas EBA-SP dari Pihak ketiga;
dan c) Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
5. kriteria pemilihan portofolio investasi EBA- SP;
6. informasi mengenai:
a. portofolio investasi EBA-SP yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP, untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman; atau
b. jaminan atas Aset Keuangan EBA-SP, untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat, mencakup rata-rata tertimbang jatuh tempo portofolio investasi EBA-SP, data tingkat kolektibilitas, dan kemungkinan pembayaran sebelum jatuh tempo atas portofolio investasi EBA-SP;
7. ketentuan mengenai penempatan dana hasil koleksi dari portofolio investasi EBA-SP dan dana lainnya yang belum dibayarkan kepada pemegang EBA-SP (jika ada);
8. ketentuan pelaporan ke pemegang EBA-SP;
dan
9. uraian metode penjatahan EBA-SP;
e. informasi mengenai Penerbit, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Penerbit, pengalaman Penerbit, dan Pihak yang terafiliasi dengan Penerbit;
f. informasi mengenai Bank Kustodian dan Wali Amanat, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat, pengalaman, dan Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian dan Wali Amanat;
g. informasi mengenai Kreditur Asal, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Kreditur Asal, pengalaman Kreditur Asal, dan Pihak yang terafiliasi dengan Kreditur Asal;
h. informasi tentang Aset Keuangan yang dimiliki atau diterbitkan oleh Kreditur Asal, disertai dengan data tingkat kolektibilitas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang dibeli atau dijadikan jaminan;
i. informasi mengenai Penyedia Jasa, jika terdapat Penyedia Jasa, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Penyedia Jasa, pengalaman Penyedia Jasa, dan Pihak yang terafiliasi dengan Penyedia Jasa;
j. perpajakan yang berkaitan dengan EBA-SP termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri;
k. hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan
Pemeringkat Efek;
l. hasil pemeriksaan dan pendapat dari Konsultan Hukum:
1. untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, yang paling sedikit meliputi:
a) keabsahan perjanjian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman;
b) portofolio investasi EBA-SP;
c) struktur transaksi Sekuritisasi;
d) hubungan Afiliasi di antara para Pihak;
e) peralihan piutang dan keabsahannya;
f) penyerahan piutang (cessie) dan keabsahannya;
g) pemasangan dan pendaftaran hak tanggungan atas benda jaminan pada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan konsekuensi hukum jika tidak didaftarkan;
h) jual beli putus/lepas dan keabsahannya;
dan i) kedudukan hukum jaminan tambahan dan keabsahannya, jika terdapat jaminan tambahan.
2. untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat, yang paling sedikit meliputi:
a) keabsahan perjanjian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman;
b) portofolio investasi EBA-SP;
c) struktur transaksi Sekuritisasi;
d) hubungan Afiliasi di antara para Pihak;
e) keabsahan pengikatan dan pendaftaran jaminan atas Hak Penerimaan Manfaat;
f) jual beli putus/lepas dan keabsahannya;
dan g) kedudukan hukum jaminan tambahan dan keabsahannya, jika terdapat jaminan tambahan.
m. nama, alamat, dan tanggung jawab Penyedia Jasa, Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Biro Administrasi Efek, jika terdapat Penyedia Jasa, Perusahaan Pemeringkat Efek, dan/atau Biro Administrasi Efek;
n. faktor risiko;
o. hak pemegang EBA-SP; dan
p. tata cara dan persyaratan pemesanan EBA-SP.
(1) Prospektus EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material mengenai EBA-SP dan informasi dan/atau keterangan yang dipersyaratkan.
(2) Rincian Informasi atau Fakta Material mengenai EBA- SP dan informasi dan/atau keterangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. informasi pada bagian luar kulit Prospektus EBA- SP harus memuat dan mengungkapkan:
1. nama lengkap EBA-SP;
2. nama lengkap, alamat, logo (jika terdapat logo), nomor telepon, nomor faksimili, dan kotak pos alamat kantor Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat;
3. nama Kreditur Asal;
4. tanggal efektif;
5. masa penawaran;
6. tanggal penjatahan, jika ada;
7. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;
8. tanggal penyerahan sertifikat EBA-SP;
9. nama Penyedia Jasa, jika terdapat Penyedia Jasa;
10. nama penjamin/penanggung (guarantor), jika ada;
11. nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;
12. penjelasan singkat mengenai jenis Aset Keuangan yang menjadi portofolio investasi EBA-SP;
13. jumlah, harga, dan kelas EBA-SP;
14. keterangan singkat tentang hak-hak pemegang EBA-SP;
15. nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek, jika ada;
16. hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
17. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
18. pernyataan berikut dicetak dalam huruf kapital:
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
19. pernyataan Penerbit dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek, dicetak dalam huruf kapital sebagai berikut:
PENERBIT DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI; dan
20. pernyataan singkat yang dicetak dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko EBA-SP yang ditawarkan;
b. daftar isi;
c. keterangan singkat tentang hal terpenting mengenai EBA-SP disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus EBA-SP di mana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud;
d. informasi mengenai EBA-SP, paling sedikit memuat:
1. ada atau tidaknya kelas EBA-SP dengan hak berbeda, di mana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal seperti:
a) urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
b) EBA-SP Arus Kas Tetap atau EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap;
c) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya;
d) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu yang berasal dari pinjaman pokok;
e) penetapan pembayaran yang dipercepat atas kelas EBA-SP tertentu karena adanya kondisi tertentu;
f) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu sehubungan dengan perubahan acuan suku bunga; dan g) penetapan tingkat jaminan atas kelas EBA-SP tertentu atau prioritas hak atas arus kas dari EBA-SP;
2. ketentuan pengalihan EBA-SP dari kelas tertentu kepada Pihak lain;
3. ketentuan tentang pelunasan EBA-SP dan pembagian Aset Keuangan (jika ada), ke beberapa atau semua kelas EBA-SP pada saat jatuh tempo atau dalam kondisi tertentu;
4. ada atau tidak adanya:
a) asuransi atau jaminan atas portofolio investasi EBA-SP atas berbagai macam risiko;
b) jaminan atas EBA-SP dari Pihak ketiga;
dan c) Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
5. kriteria pemilihan portofolio investasi EBA- SP;
6. informasi mengenai:
a. portofolio investasi EBA-SP yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP, untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman; atau
b. jaminan atas Aset Keuangan EBA-SP, untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat, mencakup rata-rata tertimbang jatuh tempo portofolio investasi EBA-SP, data tingkat kolektibilitas, dan kemungkinan pembayaran sebelum jatuh tempo atas portofolio investasi EBA-SP;
7. ketentuan mengenai penempatan dana hasil koleksi dari portofolio investasi EBA-SP dan dana lainnya yang belum dibayarkan kepada pemegang EBA-SP (jika ada);
8. ketentuan pelaporan ke pemegang EBA-SP;
dan
9. uraian metode penjatahan EBA-SP;
e. informasi mengenai Penerbit, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Penerbit, pengalaman Penerbit, dan Pihak yang terafiliasi dengan Penerbit;
f. informasi mengenai Bank Kustodian dan Wali Amanat, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat, pengalaman, dan Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian dan Wali Amanat;
g. informasi mengenai Kreditur Asal, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Kreditur Asal, pengalaman Kreditur Asal, dan Pihak yang terafiliasi dengan Kreditur Asal;
h. informasi tentang Aset Keuangan yang dimiliki atau diterbitkan oleh Kreditur Asal, disertai dengan data tingkat kolektibilitas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang dibeli atau dijadikan jaminan;
i. informasi mengenai Penyedia Jasa, jika terdapat Penyedia Jasa, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Penyedia Jasa, pengalaman Penyedia Jasa, dan Pihak yang terafiliasi dengan Penyedia Jasa;
j. perpajakan yang berkaitan dengan EBA-SP termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri;
k. hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan
Pemeringkat Efek;
l. hasil pemeriksaan dan pendapat dari Konsultan Hukum:
1. untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, yang paling sedikit meliputi:
a) keabsahan perjanjian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman;
b) portofolio investasi EBA-SP;
c) struktur transaksi Sekuritisasi;
d) hubungan Afiliasi di antara para Pihak;
e) peralihan piutang dan keabsahannya;
f) penyerahan piutang (cessie) dan keabsahannya;
g) pemasangan dan pendaftaran hak tanggungan atas benda jaminan pada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan konsekuensi hukum jika tidak didaftarkan;
h) jual beli putus/lepas dan keabsahannya;
dan i) kedudukan hukum jaminan tambahan dan keabsahannya, jika terdapat jaminan tambahan.
2. untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat, yang paling sedikit meliputi:
a) keabsahan perjanjian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman;
b) portofolio investasi EBA-SP;
c) struktur transaksi Sekuritisasi;
d) hubungan Afiliasi di antara para Pihak;
e) keabsahan pengikatan dan pendaftaran jaminan atas Hak Penerimaan Manfaat;
f) jual beli putus/lepas dan keabsahannya;
dan g) kedudukan hukum jaminan tambahan dan keabsahannya, jika terdapat jaminan tambahan.
m. nama, alamat, dan tanggung jawab Penyedia Jasa, Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Biro Administrasi Efek, jika terdapat Penyedia Jasa, Perusahaan Pemeringkat Efek, dan/atau Biro Administrasi Efek;
n. faktor risiko;
o. hak pemegang EBA-SP; dan
p. tata cara dan persyaratan pemesanan EBA-SP.
(1) Wali Amanat mempunyai tugas dan tanggung jawab mewakili kepentingan pemegang EBA-SP di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak EBA-SP telah dialokasikan kepada pemegang EBA-SP.
(3) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Amanat wajib:
a. menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bertindak cepat dan efektif untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
c. memantau pembayaran kepada pemegang EBA- SP;
d. menunjuk Bank Kustodian pengganti;
e. mengawasi dan memantau Penerbit dan Bank Kustodian melaksanakan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA- SP dan perjanjian lainnya dari dokumen transaksi EBA-SP yang terkait;
f. melakukan pencatatan Aset Keuangan yang
membentuk portofolio investasi EBA-SP atas namanya untuk kepentingan pemegang EBA-SP termasuk melakukan pendaftaran hak yang melekat atas agunan/jaminan dari Aset Keuangan pada institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi perubahan nilai atas portofolio investasi EBA-SP dan/atau hak yang melekat pada Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP;
h. menunjuk Penyedia Jasa termasuk penggantinya, jika terdapat Penyedia Jasa;
i. menunjuk agen pembayar dan mengawasi kinerjanya;
j. menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP setelah tahun pertama;
k. melakukan penagihan dan penuntutan pembayaran dari debitur atas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman jika terjadi pemberhentian Penyedia Jasa sebelum diperoleh penggantinya;
l. melakukan pengawasan terhadap kinerja Penyedia Jasa;
m. memberikan petunjuk kepada Penyedia Jasa jika dianggap perlu atau bila diminta oleh Penyedia Jasa;
n. menyelenggarakan rapat umum pemegang EBA-SP dan melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP;
o. melakukan eksekusi atas agunan/jaminan atau menunjuk Penyedia Jasa untuk melakukan eksekusi atas agunan/jaminan untuk kepentingan pemegang EBA-SP; dan
p. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank Kustodian mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penitipan kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan EBA-SP sesuai dengan perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Kustodian wajib:
a. menerima pembayaran dari pemegang EBA-SP atas pembelian EBA-SP dan:
1. membayar pembelian portofolio investasi EBA-SP; atau
2. membayar pembelian portofolio investasi EBA-SP yang dilakukan Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP kepada Kreditur Asal.
b. menerima Aset Keuangan yang dibeli:
1. dari Penerbit; atau
2. Penerbit dari Kreditur Asal untuk kepentingan pemegang EBA-SP;
c. mencatat Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b atas nama Wali Amanat yang mewakili kepentingan pemegang EBA-SP;
d. membuka rekening koleksi di bank atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP, yang digunakan untuk penempatan hasil penagihan atas pokok dan bunga dari portofolio investasi EBA-SP yang dilakukan oleh Penyedia Jasa;
e. menyimpan dana atau hasil koleksi portofolio investasi EBA-SP dari Penyedia Jasa;
f. mendistribusikan hasil koleksi portofolio investasi EBA-SP sesuai pemanfaatannya termasuk kepada para pemegang EBA-SP sebagaimana tertuang dalam Dokumen Keterbukaan atau Prospektus EBA-SP;
g. melakukan pembayaran kewajiban yang terkait dengan EBA-SP;
h. menyiapkan dokumen dan menyusun laporan keuangan EBA-SP;
i. membuat dan menyimpan daftar pemegang EBA- SP dan mencatat perpindahan kepemilikan EBA- SP atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut;
j. memisahkan portofolio investasi EBA-SP dan harta lain yang terkait dengan portofolio investasi EBA- SP dari harta Bank Kustodian dan/atau harta nasabah lain pada Bank Kustodian tersebut;
k. menginformasikan kepada pemegang EBA-SP setiap bulan:
1. untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman:
a) total nilai pokok EBA-SP;
b) laporan atas kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang mendukung masing- masing kelas EBA-SP;
c) rata-rata tertimbang jatuh tempo kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
d) jumlah tunggakan pembayaran atas kumpulan piutang/tagihan dari
pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP;
e) posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
f) jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA-SP;
g) perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan h) Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
2. untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat:
a) total nilai pokok EBA-SP;
b) laporan atas kondisi jaminan Aset Keuangan;
c) rata-rata tertimbang jatuh tempo dari jaminan Aset Keuangan;
d) jumlah tunggakan pembayaran atas jaminan Aset Keuangan;
e) posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
f) jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA-SP;
g) perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA- SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan h) Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan/atau nilai EBA-SP.
l. menolak secara tertulis atas instruksi Penerbit yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban Bank Kustodian terhadap EBA-SP;
m. menolak secara tertulis atas instruksi Wali Amanat yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban Bank Kustodian terhadap EBA-SP;
n. menyelenggarakan administrasi dan pembukuan dalam rangka penitipan dan penatausahaan terkait EBA-SP;
o. melaksanakan keputusan hasil rapat umum pemegang EBA-SP sesuai dengan tanggung jawab Bank Kustodian; dan
p. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penitipan dan penatausahaan portofolio investasi EBA-SP sebagaimana ditentukan dalam perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penerbit bersama-sama dengan Bank Kustodian wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan Akuntan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan keuangan tahunan EBA-SP.
(3) Dalam hal EBA-SP:
a. ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional;
atau
b. ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyediakan laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diakses oleh pemegang EBA-SP, paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan keuangan tahunan EBA-SP.
(4) Dalam hal EBA-SP:
a. ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional paling lambat:
1. akhir bulan ke-1 (kesatu) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika tidak disertai laporan Akuntan;
2. akhir bulan ke-2 (kedua) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan
3. akhir bulan ke-3 (ketiga) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
b. ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan menyediakan akses atas laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP bagi pemegang EBA-SP, paling lambat:
1. akhir bulan ke-1 (kesatu) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika tidak disertai laporan Akuntan;
2. akhir bulan ke-2 (kedua) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan
3. akhir bulan ke-3 (ketiga) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
(5) Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan keuangan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tugas dan kewajiban masing-masing.
(6) Pengumuman laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan arus kas, dan opini dari Akuntan jika diwajibkan diaudit oleh Akuntan.
(7) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan ayat (4) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
(9) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari libur, Penerbit bersama-sama dengan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP dimaksud pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(1) Penerbit bersama-sama dengan Bank Kustodian wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan Akuntan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan keuangan tahunan EBA-SP.
(3) Dalam hal EBA-SP:
a. ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional;
atau
b. ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyediakan laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diakses oleh pemegang EBA-SP, paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan keuangan tahunan EBA-SP.
(4) Dalam hal EBA-SP:
a. ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional paling lambat:
1. akhir bulan ke-1 (kesatu) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika tidak disertai laporan Akuntan;
2. akhir bulan ke-2 (kedua) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan
3. akhir bulan ke-3 (ketiga) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
b. ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan menyediakan akses atas laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP bagi pemegang EBA-SP, paling lambat:
1. akhir bulan ke-1 (kesatu) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika tidak disertai laporan Akuntan;
2. akhir bulan ke-2 (kedua) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan
3. akhir bulan ke-3 (ketiga) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
(5) Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan keuangan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tugas dan kewajiban masing-masing.
(6) Pengumuman laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan arus kas, dan opini dari Akuntan jika diwajibkan diaudit oleh Akuntan.
(7) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan ayat (4) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
(9) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari libur, Penerbit bersama-sama dengan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP dimaksud pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.