Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
3. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum, yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
4. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan di pasar modal.
5. Anggota Bursa Efek adalah:
a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
6. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek atau manajer investasi.
7. Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE adalah Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk menjamin penawaran umum Efek emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
8. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
9. Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.
10. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.
12. Penerbit adalah Pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
13. Sistem Perdagangan Online adalah sistem perdagangan yang disediakan oleh PPE melalui media komunikasi elektronik termasuk internet, layanan pesan singkat, layanan protokol aplikasi nirkabel, atau media elektronik lainnya untuk melakukan Transaksi Efek.
14. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
15. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
16. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disingkat LPP adalah Pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
17. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
18. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
19. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
20. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
21. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak
pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
22. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
23. Rekening Efek adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan/atau dana para Pihak pada Kustodian.
BAB II
PENGENDALIAN INTERNAL DAN PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
(1) Kewajiban untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku berlaku untuk Perusahaan Efek:
a. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE;
b. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE; dan
c. yang merupakan PED.
(2) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat mengecualikan kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku Perusahaan Efek.
Pasal 3
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip:
a. integritas;
b. profesionalisme;
c. mengutamakan kepentingan nasabah;
d. kecukupan sumber daya;
e. keterbukaan informasi;
f. benturan kepentingan; dan
g. kepatuhan.
(2) Selain memenuhi prinsip pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memenuhi prinsip:
a. APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
b. pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan
c. strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai strategi anti fraud.
Pasal 4
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
Pasal 5
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1) Kewajiban untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku berlaku untuk Perusahaan Efek:
a. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE;
b. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE; dan
c. yang merupakan PED.
(2) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat mengecualikan kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku Perusahaan Efek.
Pasal 3
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip:
a. integritas;
b. profesionalisme;
c. mengutamakan kepentingan nasabah;
d. kecukupan sumber daya;
e. keterbukaan informasi;
f. benturan kepentingan; dan
g. kepatuhan.
(2) Selain memenuhi prinsip pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memenuhi prinsip:
a. APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
b. pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan
c. strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai strategi anti fraud.
Pasal 4
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1) PEE wajib mempunyai dan melaksanakan 5 (lima) fungsi:
a. fungsi penjaminan emisi;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi pembukuan;
d. fungsi kepatuhan; dan
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Pasal 7
PEE wajib melakukan pemisahan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 8
Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan Efek.
Pasal 9
Bagi PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE maka untuk:
a. fungsi manajemen risiko;
b. fungsi pembukuan;
c. fungsi kepatuhan;
d. fungsi audit internal;
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
f. fungsi riset, dapat dilaksanakan secara rangkap oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Pasal 10
Pejabat yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Pasal 11
(1) Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya.
(2) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek.
(3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
(4) Dalam hal pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset sedang mengerjakan riset atas proyek PEE tertentu, dilarang menangani riset PPE.
(5) PEE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset.
(6) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencakup:
a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset; dan
b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Pasal 12
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang:
a. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
dan/atau
b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum penjaminan emisi Efek, PEE wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek; dan
b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 16
(1) PEE yang melakukan pemberian nasihat kepada Emiten dan/atau Pihak lain wajib menandatangani dokumen atas pemberian nasihat.
(2) Dokumen atas pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan kegiatan PEE.
Pasal 17
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi Efek dan layanan penjaminan emisi lainnya.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi penjaminan emisi;
b. melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain PEE;
dan
e. menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manajemen risiko atas kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.
(3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum berdasarkan penilaian risiko.
Pasal 18
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
Pasal 19
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) juga wajib bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum Emiten.
Pasal 20
(1) Dalam pelaksanaan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, PEE wajib menyusun dan menyimpan kertas kerja penilaian risiko untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pelaksanaan penilaian risiko.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan penilaian risiko telah dilakukan oleh PEE.
Pasal 21
(1) Fungsi manajemen risiko PEE wajib mendokumentasikan hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh penanggungjawab fungsi manajemen risiko.
(3) Hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada direksi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan direksi untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
Pasal 22
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko PEE wajib melakukan penilaian risiko atas kegiatan penata laksana penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lainnya dari PEE.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi risiko dengan inventarisasi risiko di seluruh bagian perusahaan;
b. pengukuran risiko dengan menjelaskan langkah pengukuran atau penilaian atas risiko;
c. pemantauan risiko dengan menjelaskan langkah pemantauan dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan atas risiko; dan
d. pengendalian terhadap risiko yang melekat dengan menjelaskan langkah pengendalian dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian atas risiko.
Pasal 23
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti;
c. memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek;
d. memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
f. mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
h. memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank; dan
5. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan.
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Dalam hal PEE telah mendapatkan mandat dari Emiten dan Emiten dimaksud melakukan penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi lainnya, pelaksana fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) wajib memastikan bahwa pegawai yang menangani Emiten dimaksud tidak mentransaksikan Efek dimaksud, sampai dengan informasi penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi dimaksud telah menjadi informasi publik.
Pasal 27
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PEE;
c. mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PEE.
Pasal 28
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinasikan
oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pejabat penanggungjawab, atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung jawab untuk:
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi-fungsi lain terhadap peraturan perundang-undangan;
3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku; dan
4. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.
Pasal 29
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1) PEE wajib mempunyai dan melaksanakan 5 (lima) fungsi:
a. fungsi penjaminan emisi;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi pembukuan;
d. fungsi kepatuhan; dan
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Pasal 7
PEE wajib melakukan pemisahan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 8
Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan Efek.
Pasal 9
Bagi PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE maka untuk:
a. fungsi manajemen risiko;
b. fungsi pembukuan;
c. fungsi kepatuhan;
d. fungsi audit internal;
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
f. fungsi riset, dapat dilaksanakan secara rangkap oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Pasal 10
Pejabat yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Pasal 11
(1) Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya.
(2) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek.
(3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
(4) Dalam hal pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset sedang mengerjakan riset atas proyek PEE tertentu, dilarang menangani riset PPE.
(5) PEE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset.
(6) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencakup:
a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset; dan
b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Pasal 12
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang:
a. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
dan/atau
b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas bagi PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek;
b. membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan Emiten, yang paling sedikit memuat:
1. identitas para Pihak;
2. pengungkapan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten;
3. sifat hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten, jika terdapat hubungan Afiliasi;
4. tugas PEE sebagai penjamin pelaksana emisi Efek dan PEE sebagai Penjamin Emisi Efek;
5. deskripsi Efek;
6. penjaminan, yang terdiri atas:
a) bentuk penjaminan;
b) jumlah emisi;
c) mekanisme penjatahan; dan d) bagian atau porsi Efek yang dijamin oleh PEE, yang dilakukan sendiri atau dengan sindikasi;
7. imbal jasa:
a) imbal jasa sebagai penata laksana emisi Efek;
b) imbal jasa dari penjaminan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi; dan c) imbal jasa dari penjualan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi.
8. persyaratan pendahuluan;
9. masa berlaku dan pengakhiran perjanjian;
10. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat ekuitas, termasuk uraian tentang faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga berdasarkan perkembangan pasar pada saat dilakukan penentuan harga setelah penawaran awal; dan
11. uraian tentang penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para Pihak terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam kontrak; dan
c. melaksanakan penjaminan emisi.
(3) PEE wajib memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(4) PEE wajib memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(5) Dalam hal PEE melaksanakan kegiatan sebagai penata laksana penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa Penawaran Umum, PEE wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
Pasal 14
Pasal 15
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum penjaminan emisi Efek, PEE wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek; dan
b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 16
(1) PEE yang melakukan pemberian nasihat kepada Emiten dan/atau Pihak lain wajib menandatangani dokumen atas pemberian nasihat.
(2) Dokumen atas pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan kegiatan PEE.
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi Efek dan layanan penjaminan emisi lainnya.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi penjaminan emisi;
b. melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain PEE;
dan
e. menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manajemen risiko atas kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.
(3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum berdasarkan penilaian risiko.
Pasal 18
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
Pasal 19
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) juga wajib bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum Emiten.
Pasal 20
(1) Dalam pelaksanaan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, PEE wajib menyusun dan menyimpan kertas kerja penilaian risiko untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pelaksanaan penilaian risiko.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan penilaian risiko telah dilakukan oleh PEE.
Pasal 21
(1) Fungsi manajemen risiko PEE wajib mendokumentasikan hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh penanggungjawab fungsi manajemen risiko.
(3) Hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada direksi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan direksi untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
Pasal 22
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko PEE wajib melakukan penilaian risiko atas kegiatan penata laksana penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lainnya dari PEE.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi risiko dengan inventarisasi risiko di seluruh bagian perusahaan;
b. pengukuran risiko dengan menjelaskan langkah pengukuran atau penilaian atas risiko;
c. pemantauan risiko dengan menjelaskan langkah pemantauan dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan atas risiko; dan
d. pengendalian terhadap risiko yang melekat dengan menjelaskan langkah pengendalian dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian atas risiko.
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti;
c. memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek;
d. memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
f. mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
h. memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank; dan
5. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan.
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.
(3) Fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi.
(4) Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebijakan eksternal PEE;
c. mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PEE;
d. menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
f. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
g. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
h. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
i. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
j. melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
k. melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
l. menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n. menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan;
o. membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha PEE pada setiap jenjang organisasi; dan
p. melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
Pasal 26
Dalam hal PEE telah mendapatkan mandat dari Emiten dan Emiten dimaksud melakukan penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi lainnya, pelaksana fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) wajib memastikan bahwa pegawai yang menangani Emiten dimaksud tidak mentransaksikan Efek dimaksud, sampai dengan informasi penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi dimaksud telah menjadi informasi publik.
BAB Keenam
Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PEE;
c. mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PEE.
Pasal 28
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinasikan
oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pejabat penanggungjawab, atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung jawab untuk:
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi-fungsi lain terhadap peraturan perundang-undangan;
3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku; dan
4. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
PEE wajib bertanggung jawab atas kegiatan dalam Penawaran Umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit:
a. pemasaran Efek;
b. penjatahan Efek; dan
c. pembayaran dana Penawaran Umum yang diterima penjamin pelaksana emisi Efek kepada Emiten dan pengembalian uang pembayaran pesanan Efek akibat dari pembatalan Penawaran Umum yang disebabkan saham Perseroan tidak dapat dicatatkan di Bursa Efek.
PEE wajib bertanggung jawab atas kegiatan dalam Penawaran Umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit:
a. pemasaran Efek;
b. penjatahan Efek; dan
c. pembayaran dana Penawaran Umum yang diterima penjamin pelaksana emisi Efek kepada Emiten dan pengembalian uang pembayaran pesanan Efek akibat dari pembatalan Penawaran Umum yang disebabkan saham Perseroan tidak dapat dicatatkan di Bursa Efek.
BAB Kedua
Penanganan Benturan Kepentingan
BAB 1
Penanganan Benturan Kepentingan pada Saat Uji Tuntas terhadap Emiten dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum Sebelum Pernyataan Pendaftaran
BAB 2
Penanganan Benturan Kepentingan pada Penentuan Harga
BAB 3
Penanganan Benturan Kepentingan Alokasi
BAB Ketiga
Sanksi Administratif
BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
BAB Kesatu
Fungsi pada Perantara Pedagang Efek
BAB Kedua
Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
BAB Ketiga
Fungsi Manajemen Risiko
BAB Keempat
Fungsi Pembukuan
BAB Kelima
Fungsi Kustodian
BAB Keenam
Fungsi Teknologi Informasi
BAB 1
Pelaksanaan Fungsi Teknologi Informasi
BAB 2
Penerapan Tata Kelola Teknologi Informasi
BAB 3
Penerapan Manajemen Risiko Teknologi Informasi
BAB Ketujuh
Fungsi Kepatuhan
BAB Kedelapan
Fungsi Audit Internal
BAB Kesembilan
Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
BAB Kesepuluh
Prosedur Operasi Perantara Pedagang Efek
BAB Kesebelas
Kewajiban Penyimpanan Dokumen dan/atau Data
BAB Kedua
belas Fungsi pada PPE yang Membatasi Kegiatannya sebagai Mitra Pemasaran PPE
BAB Ketiga
belas Sanksi Administratif
BAB VI
PEMBATASAN AKSES
BAB Kesatu
Pembatasan Akses pada Fungsi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
BAB Kedua
Sanksi Administratif
BAB VII
PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK DAERAH
BAB Kesatu
Fungsi pada PED
BAB Kedua
Sanksi Administratif
BAB VIII
ALIH DAYA FUNGSI PERANTARA PEDAGANG EFEK
BAB Kesatu
Alih Daya Fungsi PPE
BAB Kedua
Alih Daya Fungsi PED
BAB Ketiga
Sanksi Administratif
BAB IX
PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
BAB Kesatu
Kewajiban dan Larangan PPE dan PED
BAB Kedua
Kerjasama Iklan PPE dan PED dengan Pegiat Media Sosial
(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas bagi PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek;
b. membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan Emiten, yang paling sedikit memuat:
1. identitas para Pihak;
2. pengungkapan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten;
3. sifat hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten, jika terdapat hubungan Afiliasi;
4. tugas PEE sebagai penjamin pelaksana emisi Efek dan PEE sebagai Penjamin Emisi Efek;
5. deskripsi Efek;
6. penjaminan, yang terdiri atas:
a) bentuk penjaminan;
b) jumlah emisi;
c) mekanisme penjatahan; dan d) bagian atau porsi Efek yang dijamin oleh PEE, yang dilakukan sendiri atau dengan sindikasi;
7. imbal jasa:
a) imbal jasa sebagai penata laksana emisi Efek;
b) imbal jasa dari penjaminan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi; dan c) imbal jasa dari penjualan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi.
8. persyaratan pendahuluan;
9. masa berlaku dan pengakhiran perjanjian;
10. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat ekuitas, termasuk uraian tentang faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga berdasarkan perkembangan pasar pada saat dilakukan penentuan harga setelah penawaran awal; dan
11. uraian tentang penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para Pihak terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam kontrak; dan
c. melaksanakan penjaminan emisi.
(3) PEE wajib memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(4) PEE wajib memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(5) Dalam hal PEE melaksanakan kegiatan sebagai penata laksana penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa Penawaran Umum, PEE wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
(1) Pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi oleh fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan ketentuan:
a. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. dalam melaksanakan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada huruf a, PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi:
1. pemeriksaan kesesuaian atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan konfirmasi atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan profesi penunjang pasar modal dan/atau Emiten;
3. memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan kebenaran pengungkapan informasi pada masing-masing dokumen Pernyataan Pendaftaran yang telah diperiksa oleh profesi penunjang pasar modal;
4. melakukan wawancara dan/atau meminta keterangan tertulis kepada Pihak yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran informasi;
5. melakukan penilaian terhadap dokumen, paling sedikit:
a. laporan keuangan;
b. anggaran dasar; dan
c. dokumen yang memberikan gambaran perusahaan, jika terdapat dokumen yang memberikan gambaran perusahaan;
6. melakukan peninjauan langsung;
7. melakukan penilaian atas kelayakan perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum, paling sedikit pada:
a) kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha dari Pihak yang akan melakukan Penawaran Umum berupa:
1) penilaian atas kondisi keuangan yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan dalam 5 (lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan apabila kurang dari 5 (lima) tahun; dan 2) penilaian atas manajemen suatu perusahaan;
b) penilaian atas tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, dampaknya bagi kelangsungan kegiatan usaha perusahaan, dan kinerja keuangan perusahaan setelah pelaksanaan Penawaran Umum;
c) proyeksi kinerja bisnis Emiten; dan d) tingkat suku bunga atau imbal hasil lainnya dan jumlah saham dan/atau jumlah EBUS yang akan diterbitkan oleh Emiten;
8. menyusun dan menyimpan kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya pelaksanaan uji tuntas; dan
9. hal lainnya jika diperlukan oleh PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek dalam pelaksanaan uji tuntas.
c. dalam hal diperlukan persetujuan dari Pihak terkait untuk pelaksanaan penjaminan emisi, PEE wajib memperoleh persetujuan dari Pihak terkait sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. dalam hal PEE memberikan nasihat sebelum melakukan kegiatan penjaminan emisi, PEE wajib memberikan informasi terkait pilihan pendanaan sehingga Emiten dapat menentukan pilihan pendanaan yang tepat, yang dilakukan melalui penerbitan Efek atau pilihan pendanaan lainnya;
e. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib mencantumkan nama penjamin pelaksana emisi Efek dan nama Pihak yang memberikan nasihat kepada Emiten dalam prospektus, jika terdapat Pihak selain PEE;
f. PEE dan Pihak selain PEE sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib bertanggung jawab atas nasihat yang diberikan;
g. PEE wajib melakukan penilaian atas kelayakan Emiten sebelum pelaksanaan penjaminan dengan mendasarkan hasil uji tuntas yang telah dilakukan oleh penjamin pelaksana emisi Efek; dan
h. PEE wajib melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan uji tuntas telah dilakukan oleh PEE.
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.
(3) Fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi.
(4) Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebijakan eksternal PEE;
c. mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PEE;
d. menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
f. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
g. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
h. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
i. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
j. melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
k. melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
l. menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n. menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan;
o. membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha PEE pada setiap jenjang organisasi; dan
p. melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya, namun memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi lainnya yang terkait dengan tugas fungsi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan PEE;
b. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PEE;
c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PEE untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, PEE mempertimbangkan kompleksitas bisnis dan jumlah pegawai;
e. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun standar prosedur operasional kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai:
1) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
2) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran;
3) prosedur penyampaian laporan, baik insidental maupun berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
4) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi; dan
5) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan;
f. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta tertulis yang mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lainnya; dan
g. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan sesegera mungkin melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan PEE dan/atau nasabahnya.
(1) Pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi oleh fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan ketentuan:
a. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. dalam melaksanakan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada huruf a, PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi:
1. pemeriksaan kesesuaian atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan konfirmasi atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan profesi penunjang pasar modal dan/atau Emiten;
3. memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan kebenaran pengungkapan informasi pada masing-masing dokumen Pernyataan Pendaftaran yang telah diperiksa oleh profesi penunjang pasar modal;
4. melakukan wawancara dan/atau meminta keterangan tertulis kepada Pihak yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran informasi;
5. melakukan penilaian terhadap dokumen, paling sedikit:
a. laporan keuangan;
b. anggaran dasar; dan
c. dokumen yang memberikan gambaran perusahaan, jika terdapat dokumen yang memberikan gambaran perusahaan;
6. melakukan peninjauan langsung;
7. melakukan penilaian atas kelayakan perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum, paling sedikit pada:
a) kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha dari Pihak yang akan melakukan Penawaran Umum berupa:
1) penilaian atas kondisi keuangan yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan dalam 5 (lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan apabila kurang dari 5 (lima) tahun; dan 2) penilaian atas manajemen suatu perusahaan;
b) penilaian atas tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, dampaknya bagi kelangsungan kegiatan usaha perusahaan, dan kinerja keuangan perusahaan setelah pelaksanaan Penawaran Umum;
c) proyeksi kinerja bisnis Emiten; dan d) tingkat suku bunga atau imbal hasil lainnya dan jumlah saham dan/atau jumlah EBUS yang akan diterbitkan oleh Emiten;
8. menyusun dan menyimpan kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya pelaksanaan uji tuntas; dan
9. hal lainnya jika diperlukan oleh PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek dalam pelaksanaan uji tuntas.
c. dalam hal diperlukan persetujuan dari Pihak terkait untuk pelaksanaan penjaminan emisi, PEE wajib memperoleh persetujuan dari Pihak terkait sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. dalam hal PEE memberikan nasihat sebelum melakukan kegiatan penjaminan emisi, PEE wajib memberikan informasi terkait pilihan pendanaan sehingga Emiten dapat menentukan pilihan pendanaan yang tepat, yang dilakukan melalui penerbitan Efek atau pilihan pendanaan lainnya;
e. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib mencantumkan nama penjamin pelaksana emisi Efek dan nama Pihak yang memberikan nasihat kepada Emiten dalam prospektus, jika terdapat Pihak selain PEE;
f. PEE dan Pihak selain PEE sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib bertanggung jawab atas nasihat yang diberikan;
g. PEE wajib melakukan penilaian atas kelayakan Emiten sebelum pelaksanaan penjaminan dengan mendasarkan hasil uji tuntas yang telah dilakukan oleh penjamin pelaksana emisi Efek; dan
h. PEE wajib melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan uji tuntas telah dilakukan oleh PEE.
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya, namun memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi lainnya yang terkait dengan tugas fungsi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan PEE;
b. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PEE;
c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PEE untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, PEE mempertimbangkan kompleksitas bisnis dan jumlah pegawai;
e. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun standar prosedur operasional kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai:
1) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
2) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran;
3) prosedur penyampaian laporan, baik insidental maupun berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
4) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi; dan
5) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan;
f. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta tertulis yang mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lainnya; dan
g. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan sesegera mungkin melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan PEE dan/atau nasabahnya.