Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan adalah badan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang independen dari kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Kelembagaan adalah dukungan organisasi, sumber daya, tata kelola, dan pelaksanaan anggaran operasional dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Otoritas Jasa Keuangan, yang tidak mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan.