Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
3. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, atau organ atau pihak yang setara bagi Bank dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas.
5. Dewan Komisaris Bank Umum adalah organ Bank Umum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank Umum yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Dewan Komisaris BPR adalah dewan komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Bank Umum dan BPR yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham Bank dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Bank, termasuk pemegang saham pengendali terakhir.
9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
10. Pihak Terafiliasi adalah deposan inti Bank, pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan prinsip pengendalian pada standar akuntansi keuangan, dan/atau pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank baik langsung maupun tidak langsung.
11. Informasi Keuangan adalah informasi berupa angka dan rasio keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
12. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai posisi keuangan dan kinerja keuangan yang disusun oleh Bank, baik berupa laporan keuangan lengkap ataupun ringkas.
(1) Bank wajib memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dihasilkan.
(2) Penyusunan Informasi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Pasal 3
Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif dilarang melakukan tindakan yang dengan sengaja menyebabkan:
a. Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank tidak mencerminkan kondisi Bank yang sebenarnya;
b. manipulasi Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank;
c. Laporan Keuangan Bank tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan;
dan/atau
d. Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 4
Pasal 5
(1) Bank Umum wajib membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank Umum.
(2) Bagi BPR yang memiliki:
a. modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan BPR;
b. modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan BPR.
(3) Unit kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirangkap oleh unit kerja yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud.
(4) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dirangkap oleh Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Direksi Bank Umum, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Pengawas Syariah Bank Umum, dan Pejabat Eksekutif Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per orang.
(2) Direksi BPR, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah BPR, dan Pejabat Eksekutif BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, KOMITE AUDIT DALAM PROSES PELAPORAN KEUANGAN
(1) Direksi bertanggung jawab atas:
a. penyusunan dan penyajian Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;
b. kesesuaian penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan;
c. kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Keuangan; dan
d. penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
(2) Direksi wajib menyampaikan laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib paling sedikit memuat:
a. pernyataan Direksi mengenai tanggung jawab Direksi atas penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank; dan
b. hasil penilaian Direksi terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
Pasal 9
(1) Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR wajib melakukan pengawasan atas penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
(2) Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Hasil pengawasan Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Bank Umum dituangkan dalam laporan pengawasan rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank; atau
b. BPR dituangkan dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Pasal 10
(1) Komite audit Bank wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank;
dan
b. kesesuaian Laporan Keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR guna meyakini integritas dari proses pelaporan keuangan pada Bank.
(3) Dalam hal BPR tidak diwajibkan memiliki komite audit, tugas dan tanggung jawab komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Komisaris BPR.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan/atau ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per orang.
(2) Direksi dan/atau Dewan Komisaris BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan/atau ayat
(2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang.
BAB IV
ASPEK PEMEGANG SAHAM DAN PIHAK TERAFILIASI DALAM PROSES PELAPORAN KEUANGAN
(1) Pemegang Saham Pengendali harus mendukung proses pelaporan keuangan Bank yang berkualitas dan andal.
(2) Pemegang Saham Pengendali dilarang melakukan tindakan intervensi yang dapat menyebabkan kesalahan saji dalam Informasi Keuangan atau Laporan Keuangan Bank dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan Bank.
(1) Pihak Terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan/atau Pejabat Eksekutif dalam proses pelaporan keuangan Bank.
(2) Tindakan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan yang:
a. merugikan atau berpotensi merugikan Bank;
dan/atau
b. menyebabkan Bank tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan.
Pasal 15
(1) Pemegang Saham Pengendali Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pemegang Saham Pengendali BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi Pihak Terafiliasi Bank Umum; atau
b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bagi Pihak Terafiliasi BPR.
BAB V
PENYAMPAIAN INFORMASI DAN LAPORAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Dalam hal diketahui terdapat kelemahan yang signifikan atau kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank dalam proses pelaporan keuangan Bank, Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak lain harus memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
Informasi mengenai kelemahan yang signifikan atau kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara daring atau luring kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
Pasal 18
(1) Bagi Bank Umum, laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan sebagai bagian dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(2) Bagi BPR, laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan sebagai bagian dari laporan tahunan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan:
a. Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Pejabat Eksekutif yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3;
b. Pemegang Saham Pengendali yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2); dan/atau
c. Pihak Terafiliasi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada Bank.
(1) Bank menyusun, MENETAPKAN, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 21
Pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, Pejabat Eksekutif, dan/atau Pihak Terafiliasi yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan pelanggaran tersebut masih tetap terjadi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Bank wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank untuk:
a. memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dalam proses pelaporan keuangan;
c. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan; dan
d. memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib paling sedikit memuat:
a. larangan bagi seluruh Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Bank untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya secara material;
b. prosedur pencatatan transaksi keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat dipersiapkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan;
c. prosedur pemeliharaan catatan atas transaksi keuangan sehingga catatan merefleksikan transaksi keuangan yang wajar dan akurat;
d. prosedur untuk memastikan bahwa transaksi keuangan telah dijalankan dan disetujui oleh pihak yang berwenang; dan
e. prosedur untuk mencegah atau mendeteksi secara tepat waktu transaksi tidak sah (unauthorized transactions) yang dapat menimbulkan dampak material dalam Laporan Keuangan Bank.
(3) Bank wajib memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
(4) Dalam menerapkan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menyediakan sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (1), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (2), BPR dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) atau BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1), BPR dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) atau BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.