Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.