PENYELENGGARA DAN INFRASTRUKTUR BMKS
Bursa mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis;
b. menyediakan dan mengoperasikan sistem perdagangan BMKS;
c. MENETAPKAN Peraturan Bursa;
d. melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis;
e. memastikan penyediaan informasi data fisik dan pergudangan; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Bursa wajib:
a. menerapkan tata kelola;
b. menerapkan manajemen risiko;
c. memiliki fungsi kepatuhan;
d. memiliki fungsi audit internal;
e. memiliki fungsi pemantauan pasar (market surveillance);
f. memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan;
g. memiliki rencana bisnis berkelanjutan; dan
h. melindungi Pengguna Jasa.
Fungsi pemantauan pasar (market surveillance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib bersifat
independen dan didukung sistem teknologi informasi yang memadai untuk:
a. memantau perdagangan;
b. mendeteksi transaksi tidak wajar; dan
c. melakukan analisis terhadap aktivitas perdagangan secara berkesinambungan.
Pasal 8
(1) Pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya wajib memperoleh izin usaha sebagai Bursa dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bursa mengajukan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen:
a. akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. nomor pokok wajib pajak perseroan;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f. rancangan peraturan yang paling sedikit memuat:
1. keanggotaan;
2. pencatatan;
3. perdagangan;
4. kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa;
dan
5. biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
g. neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
h. dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa.
(1) Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Kepemilikan saham Bursa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bursa wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi.
(2) Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Anggota direksi Bursa dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(4) Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(1) Bursa wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan Bursa dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan Bursa dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan Bursa.
(1) Penyelesaian Transaksi BMKS dilakukan melalui LK.
(2) LK wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
LK melaksanakan fungsi kliring, penjaminan, Penyelesaian Transaksi, dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
LK wajib memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan.
LK dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
LK wajib memiliki modal disetor sebesar paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
LK mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen:
a. akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. nomor pokok wajib pajak perseroan;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f. rancangan peraturan paling sedikit memuat:
1. kliring, penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi dalam BMKS; dan
2. biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LK;
g. neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
h. dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha LK.
Dalam memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d. sistem kliring, penjaminan, serta penyelesaian yang aman dan efisien.
Kepemilikan saham LK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) LK wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi.
(2) Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Anggota direksi LK dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(4) Anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(1) LK wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan LK dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan LK dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan LK untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan LK.
(1) Pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi BMKS dilakukan melalui LKE.
(2) LKE wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
LKE melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
LKE wajib memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan.
LKE dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28 Modal disetor LKE sebesar paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
LKE mengajukan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen:
a. akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. nomor pokok wajib pajak perseroan;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f. rancangan peraturan paling sedikit memuat:
1. mekanisme pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi dalam BMKS secara elektronik; dan
2. biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LKE;
g. neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
h. dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha LKE.
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan memperhatikan:
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d. sistem jasa kustodian yang aman dan efisien.
LKE berbentuk badan hukum INDONESIA yang kepemilikan sahamnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) LKE wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi.
(2) Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Anggota direksi LKE dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(4) Anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.