Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi, penutupan asuransi syariah, penjaminan, penjaminan syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan.
2. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
3. Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
4. Perusahaan adalah perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
5. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
6. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Reasuransi.
7. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.
8. Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
9. Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau penutupan reasuransi syariah dan/ atau penyelesaian klaim.
10. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
11. Modal Disetor adalah modal disetor bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
12. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
13. Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
14. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
15. Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk memengaruhi
tindakan dan/atau menentukan Direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara dengan Direksi atau Dewan Komisaris.
16. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pihak yang memiliki secara langsung saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau Pihak yang memiliki secara langsung saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian.
17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar, bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
18. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Tenaga Ahli adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan/atau keahlian tertentu yang ditunjuk dan bekerja secara penuh sebagai Tenaga Ahli pada satu Perusahaan tempatnya bekerja.
20. Asosiasi adalah asosiasi dari Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kegiatan atau jenis usaha dari masing-masing Perusahaan.
21. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
22. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan warga negara asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan.
23. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu)
Perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada dan bidang usahanya sejenis yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
24. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perusahaan atau lebih yang bidang usahanya sejenis untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1
(satu) Perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
25. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Perusahaan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen;
b. verifikasi sumber dana dan setoran modal;
c. analisis kelayakan atas rencana bisnis Perusahaan dalam rangka persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pihak utama; dan
e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(7) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha kepada Perusahaan.
(8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
(1) Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat menduduki jabatan sebagai:
1. Tenaga Ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. konsultan; dan
b. hanya dapat ditugaskan untuk menangani fungsi:
1. teknis kepialangan, bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi;
2. teknis penilaian kerugian asuransi, bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
3. pemasaran; dan/atau
4. sistem informasi.
(3) Perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya;
b. tenaga kerja asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja INDONESIA; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 wajib memenuhi ketentuan:
a. tenaga kerja asing dipekerjakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun; dan
b. tenaga kerja asing didampingi oleh tenaga kerja INDONESIA dalam rangka alih pengetahuan, keahlian, dan teknologi.
(5) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 wajib memenuhi ketentuan:
a. tenaga kerja asing diperkerjakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun;
b. penugasan tenaga kerja asing hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu di bidang perasuransian; dan
b. penugasan tenaga kerja asing didampingi oleh tenaga kerja INDONESIA dalam rangka alih pengetahuan, keahlian, dan teknologi.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan untuk memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (5).
(7) Perusahaan wajib memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).