Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau rapat anggota bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
4. Direksi adalah direksi bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengurus bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
5. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, serta pengawas bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
6. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
7. Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR Syariah untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha BPR Syariah sesuai dengan Prinsip Syariah.
8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR Syariah yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR Syariah.
9. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada BPR Syariah.
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat
(1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat
(1), ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32
ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat
(4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.