KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) BPRS wajib melaksanakan penyediaan dana pada Aset Produktif berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPRS wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar.
(1) Untuk penyediaan dana dalam bentuk Pembiayaan, BPRS wajib memiliki dan menerapkan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan secara tertulis mengacu pada Pedoman Kebijakan Pembiayaan BPRS.
(2) Ketentuan mengenai Pedoman Kebijakan Pembiayaan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(4) Prosedur Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(5) Setiap perubahan kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
(6) BPRS yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib memiliki dan menerapkan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan sejak melakukan kegiatan usaha.
(7) BPRS yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib menyampaikan kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020.
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. menelaah dan menyetujui kebijakan Pembiayaan yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan; dan
c. melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan pengawasan rencana bisnis BPRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Pembiayaan berupa:
1) penilaian terhadap penerapan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan;
2) pemenuhan PPAP;
3) batas maksimum penyaluran dana;
4) Pembiayaan kepada pihak terkait, Nasabah grup, dan/atau Nasabah besar tertentu; dan 5) penanganan Pembiayaan bermasalah, yang terdiri dari Restrukturisasi Pembiayaan,
pengambilalihan agunan, hapus buku, dan/atau hapus tagih;
b. penilaian terhadap pelaksanaan penanganan Pembiayaan bermasalah yang disertai dengan penjelasan mengenai faktor penyebab Pembiayaan bermasalah serta upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan Pembiayaan bermasalah; dan
c. saran dan rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan.
(1) BPRS wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset Produktif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset Produktif antara BPRS dan Otoritas Jasa Keuangan maka berlaku kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPRS wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) BPRS wajib MENETAPKAN kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang sama terhadap beberapa rekening Pembiayaan:
a. yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama pada BPRS yang sama; dan/atau
b. yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPRS secara bersama-sama yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib MENETAPKAN kualitas masing-masing Pembiayaan mengikuti kualitas Pembiayaan yang paling rendah.
(3) BPRS dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Pembiayaan yang diberikan kepada 1 (satu) Nasabah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Nasabah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Pembiayaan untuk proyek atau usaha yang berbeda;
dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek atau usaha yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(4) BPRS yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Pembiayaan yang diberikan kepada 1 (satu) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendokumentasikan daftar yang memuat nama Nasabah beserta rincian yang meliputi proyek yang dibiayai, plafon dan baki debet Pembiayaan, kualitas yang ditetapkan oleh BPRS dan/atau BPRS lain, dan alasan penetapan kualitas yang berbeda.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penilaian yang dilakukan BPRS tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penilaian yang digunakan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPRS kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPRS kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Nasabah; dan
c. kemampuan membayar.
(3) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Nasabah dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Nasabah untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. perolehan laba;
b. kondisi permodalan; dan
c. arus kas.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Nasabah;
c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
(1) Penilaian kualitas Pembiayaan yang dilakukan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempertimbangkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penilaian kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Nasabah bersangkutan.
Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Nasabah tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai perjanjian Pembiayaan dengan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan menjadi:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
Dalam hal terdapat penyimpangan pemberian Pembiayaan, BPRS wajib menurunkan kualitas Pembiayaan menjadi macet.
(1) BPRS yang memberikan Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir.
(2) Batas akhir Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Pembiayaan antara BPRS dan Nasabah.
(1) Ketepatan pembayaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) untuk kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah dinilai berdasarkan perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH.
(2) Perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk Nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang memengaruhi usaha Nasabah maka BPRS dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan Nasabah.
(5) BPRS wajib mencantumkan PBH dan/atau perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah antara BPRS dan Nasabah.
(1) Dalam Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah, pembayaran angsuran pokok dapat dilakukan secara berkala maupun di akhir Pembiayaan.
(2) BPRS wajib melakukan langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3) Untuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, BPRS wajib MENETAPKAN pembayaran angsuran pokok secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk usaha Nasabah.
(4) Pembayaran angsuran pokok atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah wajib dicantumkan dalam perjanjian Pembiayaan antara BPRS dan Nasabah.
Kualitas Aset Produktif dalam bentuk penempatan pada Bank INDONESIA berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan lancar.
Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain digolongkan sebagai berikut:
a. lancar, apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
b. kurang lancar, apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sampai dengan 5 (lima) hari kerja; atau
c. macet, apabila:
1) terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah lebih dari 5 (lima) hari kerja; dan/atau 2) BPRS, bank umum syariah, atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah telah ditetapkan dalam pengawasan khusus, telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha, telah dicabut izin usaha, atau telah dilikuidasi.
(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPRS tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.