PENYELENGGARAAN KEGIATAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PEE DAN/ATAU PPE BERDASARKAN PENGELOMPOKAN KEGIATAN USAHA
(1) Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dapat menjalankan:
a. kegiatan utama, yaitu:
1. penjaminan emisi Efek;
2. kegiatan yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi;
dan/atau
3. penata laksana penerbitan Efek yang tanpa Penawaran Umum; dan
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE dapat menjalankan:
a. kegiatan utama, yaitu:
1. transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain;
2. pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain;
3. memberikan pembiayaan transaksi Efek;
dan/atau
4. bertindak sebagai penerbit Efek; dan
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lingkup kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai PEE dan/atau PPE dikelompokkan menjadi:
a. PEKU 1;
b. PEKU 2; dan
c. PEKU 3.
(1) PEKU 1 melakukan kegiatan usaha sebagai PPE khusus untuk memasarkan Efek.
(2) PEKU 2 melakukan kegiatan usaha secara terbatas sebagai:
a. PEE; atau
b. PPE.
(3) PEKU 3 melakukan kegiatan usaha sebagai:
a. PEE;
b. PPE; atau
c. PEE yang juga melakukan kegiatan PPE.
(1) PPE yang merupakan PEKU 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menjalankan:
a. kegiatan utama, yaitu:
1. menjadi PPE yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek reksa dana dan/atau produk investasi lainnya; dan/atau
2. menjadi PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE kelembagaan, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kegiatan lain, yaitu:
1. keagenan atas produk atau layanan LJK lainnya; dan/atau
2. kegiatan lain yang diajukan secara individual, setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 1 dilarang melakukan kegiatan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri.
(1) PEE yang merupakan PEKU 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menjalankan:
a. kegiatan utama:
1. penjaminan emisi Efek yaitu penjaminan atas Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dengan kontrak penjaminan emisi Efek yang dapat berbentuk kesanggupan penuh atau kesanggupan terbaik;
2. penasihat keuangan untuk kegiatan penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi
yang berkaitan dengan Penawaran Umum ataupun tidak berkaitan dengan Penawaran Umum; dan/atau
3. penata laksana penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum; dan
b. kegiatan lain, yaitu:
1. kegiatan yang sejalan dengan kegiatan memfasilitasi penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum;
2. menyelenggarakan layanan dukungan penerbitan instrumen pasar uang; dan/atau
3. kegiatan lain yang diajukan secara individual, setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PEE yang merupakan PEKU 2 yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek atas calon Emiten dengan aset skala kecil atau menengah yaitu sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
b. tidak pernah terlibat melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
c. memiliki fungsi riset, dengan ketentuan:
1. pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek; dan
2. pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
PPE yang merupakan PEKU 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menjalankan:
a. kegiatan utama:
1. melakukan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan/atau pihak lain atas semua jenis Efek;
2. menyelenggarakan administrasi Efek nasabah dan/atau bertindak sebagai kustodian;
3. menjadi anggota kliring individu atau anggota bursa efek yang bukan anggota kliring; dan/atau
4. kegiatan utama yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 1; dan
b. kegiatan lain:
1. keagenan atas produk atau layanan LJK lainnya;
dan/atau
2. kegiatan lain yang diajukan secara individual, setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dapat menjalankan:
a. kegiatan utama:
1. penjaminan emisi Efek yaitu penjaminan atas Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dengan kontrak penjaminan emisi Efek yang dapat berbentuk kesanggupan penuh atau kesanggupan terbaik;
2. penasihat keuangan untuk kegiatan penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum ataupun tidak berkaitan dengan Penawaran Umum; dan/atau
3. penata laksana penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum; dan
b. kegiatan lain:
1. kegiatan yang sejalan dengan kegiatan memfasilitasi penerbitan Efek tanpa Penawaran Umum;
2. menyelenggarakan layanan dukungan penerbitan instrumen pasar uang;
3. kegiatan pendanaan terkait penjaminan emisi Efek seperti penyertaan modal dan/atau pembiayaan pra Penawaran Umum; dan/atau
4. kegiatan lain yang diajukan secara individual, setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dapat menjalankan:
a. kegiatan utama:
1. kegiatan utama yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang merupakan PEKU 2;
2. menjadi anggota kliring umum dan memberikan layanan kliring bagi PPE lainnya;
3. memberikan pembiayaan transaksi Efek dan/atau melakukan kegiatan pembiayaan berbasis Efek lainnya;
4. bertindak sebagai liquidity provider;
5. bertindak sebagai dealer partisipan; dan/atau
6. bertindak sebagai penerbit Efek atau produk terstruktur; dan
b. kegiatan lain:
1. keagenan atas produk atau layanan LJK lainnya;
2. melakukan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan/atau pihak lain atas jenis Efek tertentu yang dimungkinkan berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
3. menjadi lembaga pendukung transaksi Efek di pasar uang dengan persetujuan Bank INDONESIA;
4. bertindak sebagai penyedia jasa penitipan atas instrumen keuangan;
5. memberikan layanan perantara transaksi atas Efek luar negeri; dan/atau
6. kegiatan lain yang diajukan secara individual, setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dapat menjalankan:
a. kegiatan utama:
1. kegiatan utama yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
2. kegiatan utama yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a;
dan/atau
3. pembeli siaga; dan
b. kegiatan lain:
1. kegiatan lain yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
2. kegiatan lain yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sebagai PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b;
dan/atau
3. kegiatan lain yang diajukan secara individual, setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
PEE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan PEE yang juga melakukan kegiatan PPE yang merupakan PEKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak pernah terlibat melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
b. memiliki fungsi riset, dengan ketentuan:
1) pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek; dan 2) pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
Ketentuan mengenai kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 11 huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kelompok kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1) PEE dan/atau PPE dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan kelompok kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menyelenggarakan layanan secara syariah dengan memenuhi prinsip syariah paling sedikit:
a. layanan yang diberikan dan akad yang digunakan memenuhi prinsip syariah;
b. menggunakan sistem transaksi yang memenuhi prinsip syariah; dan
c. mempunyai:
1. dewan pengawas syariah yang mempunyai izin ahli syariah pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
2. paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi, yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
(2) PEE dan/atau PPE yang menyatakan seluruh kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan prinsip syariah di pasar modal, wajib:
a. menyatakan dalam anggaran dasar atau dokumen sejenis bahwa kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal; dan
b. mempunyai dewan pengawas syariah, yang mempunyai izin ahli syariah pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf b mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah pasar modal.
(4) PEE dan/atau PPE yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat
(2), Pasal 12, Pasal 14, dan/atau Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.