Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
5. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7. Direksi adalah organ LKM yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan LKM untuk kepentingan LKM, sesuai dengan maksud dan tujuan LKM serta mewakili LKM, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi LKM berbentuk badan hukum koperasi.
8. Dewan Komisaris adalah organ LKM yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi LKM berbentuk badan hukum koperasi.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan LKM agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
10. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
11. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
12. Asosiasi adalah asosiasi LKM yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
13. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban LKM sebagai akibat pencabutan izin usaha LKM dan pembubaran.
14. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, atau Otoritas Jasa Keuangan.
15. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha LKM.
16. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan, pegawai pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
18. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang disampaikan kepada LKM yang akan diperiksa.
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, NAMA, DAN PERMODALAN
(1) Badan hukum LKM terdiri atas:
a. koperasi; dan
b. perseroan terbatas.
(2) Ketentuan kepemilikan untuk LKM yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(3) Kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau badan usaha milik desa.
(4) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. koperasi.
(5) Kepemilikan setiap warga negara INDONESIA atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a paling banyak 20% (dua puluh persen).
Pasal 3
LKM dilarang dimiliki selain oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan usaha milik desa;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pemerintah daerah provinsi; dan/atau
e. koperasi.
Pasal 4
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Pasal 5
(1) Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar.
(2) LKM harus menggunakan nama LKM yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. “Lembaga Keuangan Mikro” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional; atau
b. “Lembaga Keuangan Mikro Syariah” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama LKM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas maupun perkoperasian.
Pasal 6
Nama LKM wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor LKM.
Pasal 7
(1) Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yang meliputi desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.
(2) LKM harus memiliki modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah pada saat pendirian paling sedikit:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(3) Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama LKM pada salah satu bank di INDONESIA atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di INDONESIA bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi LKM yang mengajukan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai.
(5) Setoran modal LKM dilarang:
a. berasal dari pinjaman; dan
b. berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan tindak pidana keuangan lain.
Pasal 8
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Badan hukum LKM terdiri atas:
a. koperasi; dan
b. perseroan terbatas.
(2) Ketentuan kepemilikan untuk LKM yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(3) Kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau badan usaha milik desa.
(4) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. koperasi.
(5) Kepemilikan setiap warga negara INDONESIA atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a paling banyak 20% (dua puluh persen).
Pasal 3
LKM dilarang dimiliki selain oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan usaha milik desa;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pemerintah daerah provinsi; dan/atau
e. koperasi.
Pasal 4
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
(1) Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar.
(2) LKM harus menggunakan nama LKM yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. “Lembaga Keuangan Mikro” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional; atau
b. “Lembaga Keuangan Mikro Syariah” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama LKM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas maupun perkoperasian.
Pasal 6
Nama LKM wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor LKM.
(1) Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yang meliputi desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.
(2) LKM harus memiliki modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah pada saat pendirian paling sedikit:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(3) Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama LKM pada salah satu bank di INDONESIA atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di INDONESIA bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi LKM yang mengajukan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai.
(5) Setoran modal LKM dilarang:
a. berasal dari pinjaman; dan
b. berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan tindak pidana keuangan lain.
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a. setoran modal secara tunai; atau
b. setoran modal secara nontunai.
Pasal 10
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal tunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan
calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(4) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana kerja;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM.
(7) LKM menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(9) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha.
(10) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan sebagai:
a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(11) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(12) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
(13) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
(14) Dalam hal permohonan izin usaha LKM ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM.
Pasal 11
Pasal 12
(1) LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan izin usaha LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. setoran modal secara tunai; atau
b. setoran modal secara nontunai.
(4) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
Pasal 13
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal secara tunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Jumlah modal pada permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan jumlah modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 14
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf b dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal secara nontunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha LKM inkubasi dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5% (lima persen).
(3) Rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan.
(4) Jumlah Ekuitas LKM inkubasi yang mengajukan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
Pasal 15
Pasal 16
(1) LKM yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) LKM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha tercantum dalam
Lampiran I pada tabel 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKM belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
Pasal 17
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12), Pasal 11 ayat (15), Pasal 15 ayat (10), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12), Pasal 11 ayat (15), Pasal 15 ayat (10), dan/atau Pasal 16 ayat
(2), dan ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a. setoran modal secara tunai; atau
b. setoran modal secara nontunai.
Pasal 10
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal tunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan
calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(4) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana kerja;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM.
(7) LKM menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(9) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha.
(10) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan sebagai:
a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(11) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(12) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
(13) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
(14) Dalam hal permohonan izin usaha LKM ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM.
(1) LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan izin usaha LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. setoran modal secara tunai; atau
b. setoran modal secara nontunai.
(4) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
Pasal 13
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal secara tunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Jumlah modal pada permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan jumlah modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 14
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf b dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal secara nontunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha LKM inkubasi dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5% (lima persen).
(3) Rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan.
(4) Jumlah Ekuitas LKM inkubasi yang mengajukan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(1) LKM yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) LKM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha tercantum dalam
Lampiran I pada tabel 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKM belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12), Pasal 11 ayat (15), Pasal 15 ayat (10), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12), Pasal 11 ayat (15), Pasal 15 ayat (10), dan/atau Pasal 16 ayat
(2), dan ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat melakukan konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional melakukan konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
Pelaksanaan konversi dari LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi Ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan
b. konversi yang dilakukan tidak merugikan nasabah.
Pasal 20
LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap nasabah melalui papan pengumuman di kantor LKM pada tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 21
(1) Untuk memperoleh izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan konversi tercantum dalam Lampiran I pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah skala usaha besar.
Pasal 22
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah skala usaha besar; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor LKM untuk memastikan kesiapan operasional LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM.
(5) LKM menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM dianggap membatalkan permohonan izin konversi.
(7) Dalam hal permohonan izin konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat izin konversi kepada LKM yang bersangkutan.
(8) Dalam hal permohonan izin konversi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 23
(1) LKM yang telah memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat izin Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
(2) Apabila LKM belum melaksanakan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan izin konversi yang telah diberikan.
Pasal 24
(1) LKM wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rapat anggota atau rapat umum pemegang saham diselenggarakan.
(2) Pelaporan pelaksanaan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham yang menyetujui konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan rapat
anggota atau rapat umum pemegang saham tercantum dalam Lampiran I pada tabel 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha sebagai LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan izin usaha.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk MENETAPKAN izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 25
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan konversi tercantum dalam Lampiran I pada tabel 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 26
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus;
b. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor usaha jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;
f. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan
g. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pasal 28
(1) LKM wajib memastikan Direksi tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau yang setara pada perusahaan lain.
(2) LKM wajib memastikan Direksi tidak merangkap jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 2 (dua) perusahaan lain.
(3) LKM wajib memastikan Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain.
Pasal 29
(1) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Pasal 30
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat anggota atau rapat umum pemegang saham berdasarkan rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah atau sertifikasi pelatihan DPS dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh beberapa LKM.
(4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usaha LKM sesuai dengan Prinsip Syariah.
(5) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk:
a. mengawasi kesesuaian kegiatan operasional LKM terhadap fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang telah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
b. menilai aspek Syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKM;
dan
c. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan pernyataan keselarasan syariah kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis bagi DPS, kecuali huruf f dan huruf g.
Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus;
b. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor usaha jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;
f. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan
g. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pasal 28
(1) LKM wajib memastikan Direksi tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau yang setara pada perusahaan lain.
(2) LKM wajib memastikan Direksi tidak merangkap jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 2 (dua) perusahaan lain.
(3) LKM wajib memastikan Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain.
Pasal 29
(1) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat anggota atau rapat umum pemegang saham berdasarkan rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah atau sertifikasi pelatihan DPS dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh beberapa LKM.
(4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usaha LKM sesuai dengan Prinsip Syariah.
(5) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk:
a. mengawasi kesesuaian kegiatan operasional LKM terhadap fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang telah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
b. menilai aspek Syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKM;
dan
c. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan pernyataan keselarasan syariah kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis bagi DPS, kecuali huruf f dan huruf g.
BAB Ketiga
Sanksi Administratif
BAB VI
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
BAB Kesatu
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan LKM
BAB Kedua
Penilaian Kembali Pihak Utama LKM
BAB Ketiga
Sanksi Administratif
BAB VII
KANTOR CABANG
BAB VIII
PERUBAHAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
BAB IX
TRANSFORMASI LKM
BAB X
PERUBAHAN KELEMBAGAAN
BAB Kesatu
Perubahan Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Modal
BAB Kedua
Perubahan Nama
BAB Ketiga
Pemindahan Alamat Kantor
BAB Keempat
Sanksi Administratif
BAB XI
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
BAB XII
ASOSIASI
BAB XIII
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBUBARAN LKM
BAB Kesatu
Pencabutan Izin Usaha
BAB Kedua
Kepailitan
BAB Ketiga
Kewajiban dan Larangan bagi LKM Pasca Pencabutan Izin Usaha
BAB Keempat
Pembubaran dan Likuidasi
BAB 1
Pembubaran
BAB 2
Likuidasi
BAB Kelima
Sanksi Administratif
BAB XIV
KEGIATAN USAHA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan
BAB Ketiga
Restrukturisasi Pinjaman atau Pembiayaan
BAB Keempat
Pengelolaan Simpanan
BAB Kelima
Sanksi Administratif
BAB XV
LARANGAN
BAB XVI
SUMBER PENDANAAN
BAB XVII
AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN USAHA DAN SUMBER PENDANAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BAB XVIII
TINGKAT KESEHATAN LKM
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Permodalan dan Solvabilitas
BAB Ketiga
Kualitas Aset
BAB Keempat
Rentabilitas
BAB Kelima
Likuiditas
BAB Keenam
Manajemen
BAB Ketujuh
Perhitungan Tingkat Komposit
BAB Kedelapan
Sanksi Administratif
BAB XIX
PENEMPATAN KELEBIHAN DANA
BAB XX
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG PENYIMPAN DAN SIMPANAN PADA LKM
BAB XXI
LAPORAN KEUANGAN
BAB XXII
RENCANA BISNIS
BAB XXIII
PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
BAB XXIV
STRATEGI ANTIFRAUD
BAB XXV
ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
BAB XXVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXVII
PEMERIKSAAN
BAB XXVIII
PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kriteria Status Pengawasan
BAB Ketiga
Tindak Lanjut Status Pengawasan dan Tata Cara Penyampaian Laporan Status Pengawasan
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal nontunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(3) Permohonan izin usaha LKM dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5% (lima persen).
(4) Rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan.
(5) Jumlah Ekuitas LKM yang mengajukan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(7) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM; dan
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(9) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM.
(10) LKM menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(12) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha.
(13) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan sebagai:
a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(14) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (13) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(15) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
(16) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
(17) Dalam hal permohonan izin usaha LKM ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM; dan
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS, bagi LKM inkubasi dengan cakupan
wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara.
(4) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM inkubasi.
(5) LKM inkubasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM inkubasi dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(7) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha.
(8) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai:
a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(9) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(10) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
(11) Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan.
(12) Dalam hal permohonan izin usaha LKM inkubasi ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1).
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal nontunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(3) Permohonan izin usaha LKM dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5% (lima persen).
(4) Rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan.
(5) Jumlah Ekuitas LKM yang mengajukan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(7) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM; dan
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(9) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM.
(10) LKM menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(12) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha.
(13) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan sebagai:
a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(14) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (13) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(15) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
(16) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
(17) Dalam hal permohonan izin usaha LKM ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM; dan
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS, bagi LKM inkubasi dengan cakupan
wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara.
(4) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM inkubasi.
(5) LKM inkubasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM inkubasi dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(7) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha.
(8) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai:
a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(9) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(10) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
(11) Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan.
(12) Dalam hal permohonan izin usaha LKM inkubasi ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1).