Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
10. PT Permodalan Nasional Madani yang selanjutnya disebut PT PNM adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal
Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut PT SMI (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
13. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PVML dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PVML dimaksud.
14. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
15. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
16. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan prinsip syariah.
17. Pejabat Eksekutif adalah pejabat PVML yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional PVML.
18. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai posisi keuangan dan kinerja keuangan yang disusun oleh PVML, baik berupa laporan keuangan lengkap ataupun ringkas.
19. Informasi Keuangan adalah informasi berupa angka dan rasio keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(1) PVML wajib memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dihasilkan.
(2) Penyusunan Informasi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
Pasal 3
(1) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML dilarang melakukan manipulasi Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang menyebabkan Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
Pasal 4
Pasal 5
(1) PVML wajib:
a. membentuk unit kerja; atau
b. menunjuk Pejabat Eksekutif, yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan dan manipulasi dalam pencatatan Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan PVML.
(2) Pembentukan unit kerja atau penunjukan Pejabat Eksekutif mempertimbangkan skala dan kompleksitas kegiatan usaha PVML.
(3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dirangkap oleh unit kerja yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud.
(4) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dirangkap oleh Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud.
Pasal 6
Pasal 7
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak yang telah dikenakan sanksi administratif, berupa tindakan:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(3); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (3) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, KOMITE AUDIT DALAM PROSES PELAPORAN KEUANGAN
(1) Direksi bertanggung jawab atas:
a. penyusunan dan penyajian Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;
b. kesesuaian penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan;
c. kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Keuangan; dan
d. penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.
(2) Komitmen tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Direksi pada lembaran terpisah dalam Laporan Keuangan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian Laporan Keuangan bagi masing-masing PVML.
(5) Dalam hal surat pernyataan belum dapat disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat pernyataan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PVML yang telah memiliki kewajiban penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, laporan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik bagi masing-masing PVML.
(3) PVML yang belum memiliki kewajiban penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, laporan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada satuan kerja yang membawahkan fungsi pengawasan masing- masing PVML paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) Laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib paling sedikit memuat:
a. pernyataan Direksi mengenai tanggung jawab Direksi atas penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML; dan
b. hasil penilaian Direksi terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Pasal 10
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Hasil pengawasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam laporan pengawasan rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
Pasal 11
(1) Bagi PVML yang diwajibkan untuk membentuk komite audit, komite audit wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan; dan
b. kesesuaian penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna meyakini integritas dari proses pelaporan Laporan Keuangan PVML.
(3) Dalam hal PVML tidak diwajibkan memiliki komite audit, tugas dan tanggung jawab komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
Pasal 12
Pasal 13
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak yang telah dikenakan sanksi administratif, berupa tindakan:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (3) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB IV
PERAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN PIHAK TERAFILIASI DALAM PROSES PELAPORAN KEUANGAN
(1) PSP harus mendukung proses pelaporan keuangan PVML yang berkualitas dan andal.
(2) PSP dilarang melakukan tindakan intervensi yang berpotensi menyebabkan kesalahan saji dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Pihak terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, dan/atau Pejabat Eksekutif, dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Pasal 16
(1) PSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan menjadi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau PSP;
dan/atau
c. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Pihak terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Sanksi administratif berupa larangan menjadi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, PPSP, dan PT SMI (Persero).
(5) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(6) Dalam hal PSP dan/atau pihak terafiliasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut sanksi administratif.
(7) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
Pasal 17
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak yang telah dikenakan sanksi administratif, berupa tindakan:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB V
PENYAMPAIAN INFORMASI DAN LAPORAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Dalam hal diketahui terdapat kelemahan atau kondisi yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha PVML dalam proses pelaporan keuangan PVML, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain harus memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi mengenai kelemahan atau kondisi yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha PVML dalam proses pelaporan keuangan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara daring atau luring kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada satuan kerja di Otoritas Jasa Keuangan yang membawahkan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat PVML.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan:
a. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. PSP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2); dan/atau
c. pihak terafiliasi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15, untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada PVML.
Pasal 21
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
c. pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau penunjukan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 23
Pelanggaran atas proses pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pihak terafiliasi, dan/atau pegawai PVML yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan pelanggaran tersebut masih tetap terjadi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau berdasarkan laporan dari pihak lain setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) PVML wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML untuk:
a. memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dalam proses pelaporan keuangan;
c. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan; dan
d. memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib paling sedikit memuat:
a. larangan bagi seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan Informasi Keuangan dan
Laporan Keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya;
b. prosedur pencatatan transaksi keuangan sehingga Laporan Keuangan dipersiapkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan;
c. prosedur pemeliharaan catatan atas transaksi keuangan sehingga catatan merefleksikan transaksi keuangan yang wajar dan akurat;
d. prosedur untuk memastikan transaksi keuangan telah dijalankan dan disetujui oleh pihak yang berwenang; dan
e. prosedur untuk mencegah atau mendeteksi secara tepat waktu transaksi tidak sah yang berpotensi menimbulkan dampak material dalam Laporan Keuangan PVML.
(3) Kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
(4) Kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan telah dievaluasi oleh Dewan Pengawas Syariah bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(5) PVML wajib menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.
(6) Dalam menerapkan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PVML wajib menyediakan sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
(7) Sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan ukuran PVML.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat
(2), ayat (5), ayat (6), dan/atau Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. denda administratif; dan/atau
g. pencabutan izin unit usaha syariah.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan menjadi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau PSP.
(4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa:
a. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c. pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, PPSP, dan PT SMI (Persero).
(6) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(7) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut sanksi administratif.
(8) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. denda administratif; dan/atau
g. pencabutan izin unit usaha syariah.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau PSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (4), Pasal 10 dan/atau Pasal 11 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan menjadi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau PSP.
(4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa:
a. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c. pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, PPSP, dan PT SMI (Persero).
(6) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(7) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut sanksi administratif.
(8) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.