Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
10. PT Permodalan Nasional Madani yang selanjutnya disebut PT PNM adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut PT SMI (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
13. Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, pengevaluasian, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan terhadap PVML berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha PVML.
15. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan
Direksi bagi PVML berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
16. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
17. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan prinsip syariah.
18. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PVML dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PVML dimaksud.
19. Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi PVML yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja PVML.
20. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan PVML.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap PVML.
(2) Pengawasan terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pengawasan tidak langsung; dan
b. Pengawasan langsung.
(1) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemantauan, penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap:
a. laporan yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan yang disampaikan oleh pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. data Pengawasan; dan
d. informasi relevan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk menyampaikan informasi dan/atau dokumen tertentu untuk Pengawasan tidak langsung atas PVML.
(3) PVML wajib menyampaikan informasi dan/atau dokumen tertentu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 4
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka secara langsung; dan/atau
b. tatap muka secara elektronik.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pemeriksaan terhadap PVML.
(3) Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap:
a. pemegang saham atau yang setara pada PVML;
b. perusahaan anak dari PVML; dan/atau
c. pihak selain pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau perusahaan anak dari PVML sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang melakukan transaksi dengan PVML.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan PVML, termasuk mendeteksi hal yang dapat memengaruhi Tingkat Kesehatan maupun kelangsungan usaha PVML;
b. mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan, laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi lain;
c. memastikan kepatuhan PVML terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan PVML; dan
d. meneliti kebenaran atas dugaan tindak pidana di bidang PVML.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di kantor PVML, di tempat lain yang terkait dengan PVML baik di dalam negeri atau di luar negeri, dan/atau di kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pemegang saham, perusahaan anak, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatalan persetujuan;
c. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal pemegang saham, perusahaan anak, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1) Pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 10 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. rekomendasi pembatalan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan atas pihak lain yang ditunjuk meliputi akuntan publik, aktuaris dan/ atau penilai independen;
c. rekomendasi pencabutan atau pembatalan izin usaha pihak lain yang ditunjuk kepada instansi yang berwenang; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal pihak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap PVML.
(2) Pengawasan terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pengawasan tidak langsung; dan
b. Pengawasan langsung.
(1) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemantauan, penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap:
a. laporan yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan yang disampaikan oleh pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. data Pengawasan; dan
d. informasi relevan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk menyampaikan informasi dan/atau dokumen tertentu untuk Pengawasan tidak langsung atas PVML.
(3) PVML wajib menyampaikan informasi dan/atau dokumen tertentu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka secara langsung; dan/atau
b. tatap muka secara elektronik.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pemeriksaan terhadap PVML.
(3) Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap:
a. pemegang saham atau yang setara pada PVML;
b. perusahaan anak dari PVML; dan/atau
c. pihak selain pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau perusahaan anak dari PVML sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang melakukan transaksi dengan PVML.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan PVML, termasuk mendeteksi hal yang dapat memengaruhi Tingkat Kesehatan maupun kelangsungan usaha PVML;
b. mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan, laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi lain;
c. memastikan kepatuhan PVML terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan PVML; dan
d. meneliti kebenaran atas dugaan tindak pidana di bidang PVML.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di kantor PVML, di tempat lain yang terkait dengan PVML baik di dalam negeri atau di luar negeri, dan/atau di kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
(1) Lingkup Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan meliputi seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha PVML.
(2) Penentuan lingkup Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. Pengawasan berbasis risiko bagi PVML yang sudah menerapkan Pengawasan berbasis risiko; atau
b. rencana Pemeriksaan bagi PVML yang belum menerapkan Pengawasan berbasis risiko.
Pasal 6
(1) Pemeriksaan terhadap PVML dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui:
a. Pemeriksaan secara berkala;
b. Pemeriksaan sewaktu waktu; dan/atau
c. Pemeriksaan khusus dugaan tindak pidana di bidang PVML.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Frekuensi Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan penilaian pengawas atas kondisi Tingkat Kesehatan atau faktor yang berdampak terhadap kegiatan usaha PVML.
(1) Lingkup Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan meliputi seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha PVML.
(2) Penentuan lingkup Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. Pengawasan berbasis risiko bagi PVML yang sudah menerapkan Pengawasan berbasis risiko; atau
b. rencana Pemeriksaan bagi PVML yang belum menerapkan Pengawasan berbasis risiko.
Pasal 6
(1) Pemeriksaan terhadap PVML dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui:
a. Pemeriksaan secara berkala;
b. Pemeriksaan sewaktu waktu; dan/atau
c. Pemeriksaan khusus dugaan tindak pidana di bidang PVML.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Frekuensi Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan penilaian pengawas atas kondisi Tingkat Kesehatan atau faktor yang berdampak terhadap kegiatan usaha PVML.
Pasal 7
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh tim pemeriksa.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan;
b. pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. gabungan antara pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim pemeriksa merahasiakan data dan/atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak.
Pasal 8
Tim pemeriksa dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan;
b. bukan pihak terafiliasi terhadap objek yang diperiksa;
c. memiliki sikap mental yang baik, etika, dan tanggung jawab profesi yang tinggi;
d. bersikap independen, jujur, dan objektif;
e. kompeten di bidangnya dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PVML dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain; dan
f. secara terus-menerus mengikuti program pendidikan profesi dalam bidangnya masing-masing.
Pasal 9
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(2) Akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat perintah kerja kepada pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemeriksaan sesuai dengan surat perintah kerja dan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perintah kerja.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh tim pemeriksa.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan;
b. pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. gabungan antara pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim pemeriksa merahasiakan data dan/atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak.
Pasal 8
Tim pemeriksa dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan;
b. bukan pihak terafiliasi terhadap objek yang diperiksa;
c. memiliki sikap mental yang baik, etika, dan tanggung jawab profesi yang tinggi;
d. bersikap independen, jujur, dan objektif;
e. kompeten di bidangnya dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PVML dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain; dan
f. secara terus-menerus mengikuti program pendidikan profesi dalam bidangnya masing-masing.
Pasal 9
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(2) Akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat perintah kerja kepada pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemeriksaan sesuai dengan surat perintah kerja dan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perintah kerja.
Pasal 11
(1) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib:
a. memenuhi permintaan tim pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan;
b. memberikan keterangan dan penjelasan kepada tim pemeriksa berdasarkan fakta dan kondisi
sebenarnya yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan kepada tim pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan seluruh data/dokumen yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
d. menghadirkan pihak ketiga atas permintaan tim pemeriksa untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan;
e. memberi akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu; dan/atau
f. memenuhi permintaan lainnya dari tim pemeriksa untuk mendukung proses Pemeriksaan terhadap PVML dan pihak terkait.
(2) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilarang untuk menghambat/menghalangi proses Pemeriksaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib:
a. memenuhi permintaan tim pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan;
b. memberikan keterangan dan penjelasan kepada tim pemeriksa berdasarkan fakta dan kondisi
sebenarnya yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan kepada tim pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan seluruh data/dokumen yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
d. menghadirkan pihak ketiga atas permintaan tim pemeriksa untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan;
e. memberi akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu; dan/atau
f. memenuhi permintaan lainnya dari tim pemeriksa untuk mendukung proses Pemeriksaan terhadap PVML dan pihak terkait.
(2) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilarang untuk menghambat/menghalangi proses Pemeriksaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada PVML.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:
a. susunan tim pemeriksa;
b. ruang lingkup Pemeriksaan;
c. tujuan Pemeriksaan;
d. dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan;
dan
e. batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada PVML pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan, jika pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan:
a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan;
b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya;
dan/atau
c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan.
Pasal 13
(1) Dalam proses Pemeriksaan secara berkala dan Pemeriksaan sewaktu-waktu, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada PVML dan/atau pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan secara berkala dan Pemeriksaan sewaktu-waktu berakhir, tim pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan PVML atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Setelah pembahasan dengan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pemeriksa melakukan pertemuan dengan Direksi atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait.
(5) Dalam hal Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait.
(6) Dalam hal Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait menolak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penolakan dimaksud harus disertai dengan alasan.
(7) Jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan.
Pasal 14
(1) Setelah pembahasan dengan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pimpinan dari pihak terkait paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan hasil Pemeriksaan ditetapkan.
(4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar PVML yang diperiksa harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada PVML.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:
a. susunan tim pemeriksa;
b. ruang lingkup Pemeriksaan;
c. tujuan Pemeriksaan;
d. dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan;
dan
e. batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada PVML pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan, jika pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan:
a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan;
b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya;
dan/atau
c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan.
Pasal 13
(1) Dalam proses Pemeriksaan secara berkala dan Pemeriksaan sewaktu-waktu, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada PVML dan/atau pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan secara berkala dan Pemeriksaan sewaktu-waktu berakhir, tim pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan PVML atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Setelah pembahasan dengan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pemeriksa melakukan pertemuan dengan Direksi atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait.
(5) Dalam hal Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait.
(6) Dalam hal Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait menolak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penolakan dimaksud harus disertai dengan alasan.
(7) Jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan.
Pasal 14
(1) Setelah pembahasan dengan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pimpinan dari pihak terkait paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan hasil Pemeriksaan ditetapkan.
(4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar PVML yang diperiksa harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) PVML wajib melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) PVML wajib melaporkan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan jangka waktu sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Dalam hal laporan hasil Pemeriksaan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai batas waktu kewajiban pelaporan tersebut, PVML wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan paling sedikit setiap bulan.
(4) Kewajiban melaporkan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir, apabila Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa PVML telah melaksanakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PVML melalui surat.
(1) PVML wajib melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) PVML wajib melaporkan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan jangka waktu sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Dalam hal laporan hasil Pemeriksaan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai batas waktu kewajiban pelaporan tersebut, PVML wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan paling sedikit setiap bulan.
(4) Kewajiban melaporkan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir, apabila Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa PVML telah melaksanakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PVML melalui surat.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan terhadap PVML yang sebagian sahamnya dimiliki oleh lembaga keuangan asing yang dilakukan oleh pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukannya Pemeriksaan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar dalam Pemeriksaan sekaligus memeriksa hal-hal yang dibutuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan pegawai Otoritas Jasa Keuangan untuk mendampingi pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama kegiatan Pemeriksaan berlangsung.
(6) Pemberian izin Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik yang dituangkan secara tertulis.
(7) Pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan hasil Pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
PVML wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana Pemeriksaan terhadap PVML yang sebagian sahamnya dimiliki pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditugaskan oleh pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri.
(1) Pemeriksaan terhadap PVML yang sebagian sahamnya dimiliki oleh lembaga keuangan asing yang dilakukan oleh pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukannya Pemeriksaan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar dalam Pemeriksaan sekaligus memeriksa hal-hal yang dibutuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan pegawai Otoritas Jasa Keuangan untuk mendampingi pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama kegiatan Pemeriksaan berlangsung.
(6) Pemberian izin Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik yang dituangkan secara tertulis.
(7) Pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan hasil Pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
PVML wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana Pemeriksaan terhadap PVML yang sebagian sahamnya dimiliki pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditugaskan oleh pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri.
(1) PVML yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa:
a. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau
c. pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, PPSP, dan PT SMI (Persero).
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Pemegang saham, perusahaan anak, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatalan persetujuan;
c. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal pemegang saham, perusahaan anak, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1) Pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 10 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. rekomendasi pembatalan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan atas pihak lain yang ditunjuk meliputi akuntan publik, aktuaris dan/ atau penilai independen;
c. rekomendasi pencabutan atau pembatalan izin usaha pihak lain yang ditunjuk kepada instansi yang berwenang; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal pihak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan tindakan Pengawasan pada PVML.
(2) Dalam melakukan tindakan Pengawasan terhadap PVML, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk memperbaiki rencana bisnis;
b. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak tidak terkait;
c. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk tidak melakukan kegiatan tertentu;
d. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk menunda rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
e. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
f. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk membatasi atau tidak melakukan pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
g. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk menghapusbukukan piutang pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian PVML dengan modal PVML;
h. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk membatasi penerimaan pinjaman dan/atau penerbitan surat utang;
i. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas PVML kepada PVML lain dan/atau pihak terkait;
j. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan, kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS, atau imbalan kepada pihak terkait;
k. membatasi kewenangan pemegang saham atau anggota PVML, rapat umum pemegang saham atau rapat umum anggota, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham atau yang setara;
l. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau rapat umum anggota PVML untuk mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
m. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk menunda atau tidak melakukan distribusi laba;
n. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau anggota PVML untuk memperkuat permodalan melalui setoran modal dan/atau pemberian pinjaman subordinasi;
o. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham untuk melakukan penggabungan atau peleburan;
p. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan PVML kepada pembeli;
q. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan PVML untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di PVML;
dan/atau
r. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
(3) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melalui:
a. instruksi tertulis; dan/atau
b. perintah tertulis.
(4) PVML wajib memenuhi:
a. instruksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
b. perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b.
(5) Dalam pemenuhan instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, PVML menyampaikan komitmen yang bersifat mengikat dan dilaksanakan oleh:
a. Direksi dan/atau Dewan Komisaris, untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu; dan/atau
b. PSP, untuk menanggulangi masalah yang merupakan kewajiban PSP.
(6) Dalam pemenuhan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Pasal 22
(1) PVML yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
g. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
h. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan terhadap PVML sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. Perusahaan Modal Ventura;
d. Lembaga Keuangan Mikro;
e. Perusahaan Pergadaian; dan
f. Penyelenggara LPBBTI.
(2) Status Pengawasan terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawasan normal;
b. Pengawasan intensif; atau
c. Pengawasan khusus.
Pasal 24
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan intensif bagi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, jika memenuhi kriteria:
a. Tingkat Kesehatan ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat); dan/atau
b. memenuhi parameter kuantitatif.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio modal inti terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
b. bagi Perusahaan Modal Ventura, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
c. bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) namun lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
d. bagi Lembaga Keuangan Mikro, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen);
e. bagi Perusahaan Pergadaian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen); dan
f. bagi Penyelenggara LPBBTI, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio pendanaan macet lebih besar atau sama dengan 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 25
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML dengan status Pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status Pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. jangka waktu status Pengawasan intensif berakhir;
dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PVML masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status Pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan peningkatan tindakan Pengawasan.
(5) Apabila jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Otoritas Jasa
Keuangan MENETAPKAN peningkatan status Pengawasan.
Pasal 26
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat tidak ditetapkan pada status Pengawasan intensif dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PVML:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. dalam proses penambahan modal disetor yang paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, untuk memenuhi kriteria status Pengawasan normal.
(2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan status Pengawasan normal.
(3) Bagi PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi kriteria status Pengawasan normal serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PVML dengan status Pengawasan intensif.
Pasal 27
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status Pengawasan dari status Pengawasan intensif menjadi status Pengawasan normal jika kondisi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Penetapan perubahan status pengawasan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PVML.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML dengan status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. jangka waktu status Pengawasan khusus berakhir; dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PVML masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan peningkatan tindakan Pengawasan.
Pasal 30
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat tidak ditetapkan pada status Pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PVML:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. dalam proses penambahan modal disetor paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, dalam memenuhi kriteria status Pengawasan normal.
(2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam status Pengawasan normal.
(3) Bagi PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi kriteria status Pengawasan normal serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PVML dalam status Pengawasan khusus.
Pasal 31
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status Pengawasan dari status Pengawasan khusus menjadi status Pengawasan normal dan/atau Pengawasan intensif jika kondisi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Penetapan perubahan status pengawasan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PVML.
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan terhadap PVML sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. Perusahaan Modal Ventura;
d. Lembaga Keuangan Mikro;
e. Perusahaan Pergadaian; dan
f. Penyelenggara LPBBTI.
(2) Status Pengawasan terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawasan normal;
b. Pengawasan intensif; atau
c. Pengawasan khusus.
BAB Kedua
Kriteria dan Jangka Waktu Status Pengawasan Intensif
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan intensif bagi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, jika memenuhi kriteria:
a. Tingkat Kesehatan ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat); dan/atau
b. memenuhi parameter kuantitatif.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio modal inti terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
b. bagi Perusahaan Modal Ventura, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
c. bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) namun lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
d. bagi Lembaga Keuangan Mikro, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen);
e. bagi Perusahaan Pergadaian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen); dan
f. bagi Penyelenggara LPBBTI, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio pendanaan macet lebih besar atau sama dengan 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 25
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML dengan status Pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status Pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. jangka waktu status Pengawasan intensif berakhir;
dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PVML masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status Pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan peningkatan tindakan Pengawasan.
(5) Apabila jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Otoritas Jasa
Keuangan MENETAPKAN peningkatan status Pengawasan.
Pasal 26
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat tidak ditetapkan pada status Pengawasan intensif dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PVML:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. dalam proses penambahan modal disetor yang paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, untuk memenuhi kriteria status Pengawasan normal.
(2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan status Pengawasan normal.
(3) Bagi PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi kriteria status Pengawasan normal serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PVML dengan status Pengawasan intensif.
Pasal 27
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status Pengawasan dari status Pengawasan intensif menjadi status Pengawasan normal jika kondisi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Penetapan perubahan status pengawasan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PVML.
BAB Ketiga
Kriteria dan Jangka Waktu Status Pengawasan Khusus
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan khusus bagi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, jika memenuhi kriteria:
a. jangka waktu status Pengawasan intensif telah berakhir;
b. Tingkat Kesehatan ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima);
c. memenuhi parameter kuantitatif; dan/atau
d. memenuhi kriteria selain huruf a, huruf b, atau huruf c yang berdampak pada kelangsungan usaha PVML dan/atau merugikan kepentingan nasabah/masyarakat.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio modal inti terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen);
b. bagi Perusahaan Modal Ventura, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen);
c. bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen);
d. bagi Lembaga Keuangan Mikro, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 50% (lima puluh persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
e. bagi Perusahaan Pergadaian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pinjaman bermasalah neto lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen); dan
f. bagi Penyelenggara LPBBTI, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio pendanaan macet lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 29
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML dengan status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. jangka waktu status Pengawasan khusus berakhir; dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PVML masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan peningkatan tindakan Pengawasan.
Pasal 30
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat tidak ditetapkan pada status Pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PVML:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. dalam proses penambahan modal disetor paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, dalam memenuhi kriteria status Pengawasan normal.
(2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam status Pengawasan normal.
(3) Bagi PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi kriteria status Pengawasan normal serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PVML dalam status Pengawasan khusus.
Pasal 31
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status Pengawasan dari status Pengawasan khusus menjadi status Pengawasan normal dan/atau Pengawasan intensif jika kondisi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Penetapan perubahan status pengawasan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PVML.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan status Pengawasan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. Pengawasan intensif; atau
b. Pengawasan khusus, kepada Direksi dan Dewan Komisaris dengan disertai alasan penetapan status Pengawasan.
(1) PVML dengan status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan status Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana perbaikan yang akan dilakukan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi PVML disertai jangka waktu penyelesaian.
(3) Rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. memperbaiki rencana bisnis;
b. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak tidak terkait;
c. tidak melakukan kegiatan tertentu;
d. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
e. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
f. membatasi atau tidak melakukan pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
g. menghapusbukukan piutang pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian PVML dengan modal PVML;
h. membatasi penerimaan pinjaman dan/atau penerbitan surat utang;
i. menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas PVML kepada PVML lain dan/atau pihak terkait;
j. mengalihkan aset dan/atau liabilitas kepada pihak lain;
k. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan, kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS, atau imbalan kepada pihak terkait;
l. mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
m. menunda atau tidak melakukan distribusi laba;
n. memperkuat permodalan melalui setoran modal dan/atau penerimaan pinjaman subordinasi;
o. melakukan penggabungan atau peleburan; dan
p. tindakan lain.
(4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham atau rapat umum anggota dalam hal rencana tindak dimaksud memuat rencana penambahan modal disetor atau rencana penggabungan atau peleburan.
Pasal 34
Pasal 35
(1) PVML wajib melaksanakan rencana tindak yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) PVML wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan rencana tindak secara bulanan yang disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan rencana tindak secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh PVML; dan
b. waktu pelaksanaan perbaikan.
Pasal 36
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai:
a. kondisi PVML semakin memburuk;
b. terdapat kegiatan usaha tertentu yang menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi PVML;
dan/atau
c. terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh:
1. Direksi;
2. Dewan Komisaris;
3. DPS; dan/atau
4. PSP, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan Pengawasan berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PVML dengan status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada PVML disertai dengan jangka waktu pembatasan kegiatan usaha tertentu.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37
(1) PVML yang dikenai pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib:
a. menghentikan kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan; dan
b. memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan.
(2) Penghentian kegiatan usaha tertentu dan pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
(1) PVML dengan status Pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan, apabila:
a. jangka waktu status Pengawasan khusus berakhir; dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PVML masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam hal PVML dengan status Pengawasan khusus yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PVML.
(3) Pencabutan izin usaha PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris; dan
c. PSP.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 39
(1) PVML yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
c. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
g. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
h. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
a. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b; dan
b. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d angka 2 dan Pasal 28 ayat (2) huruf d angka 2, dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 41
Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
a. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b;
b. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) huruf e angka 1 dan Pasal 28 ayat (2) huruf e angka 1; dan
c. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio piutang pinjaman bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 2 dan Pasal 28 ayat (2) huruf e angka 2, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 42
Bagi Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
a. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b;
b. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f angka 1 dan Pasal 28 ayat (2) huruf f angka 1; dan
c. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio pendanaan macet dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f angka 2 dan Pasal 28 ayat (2) huruf f angka 2, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 43
(1) Penetapan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dalam status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan terkait penetapan status Pengawasan selanjutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana tindak yang telah disampaikan oleh Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dalam status Pengawasan intensif dan Pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Pasal 44
(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PVML berdasarkan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) PVML yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 6/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6/OJK);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1/OJK);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 23/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 15/OJK); dan
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 43/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 46
Pasal 47
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5576) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6506); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6690), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 49
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MIRZA ADITYASWARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) PVML yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa:
a. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau
c. pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, PPSP, dan PT SMI (Persero).
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan khusus bagi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, jika memenuhi kriteria:
a. jangka waktu status Pengawasan intensif telah berakhir;
b. Tingkat Kesehatan ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima);
c. memenuhi parameter kuantitatif; dan/atau
d. memenuhi kriteria selain huruf a, huruf b, atau huruf c yang berdampak pada kelangsungan usaha PVML dan/atau merugikan kepentingan nasabah/masyarakat.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio modal inti terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen);
b. bagi Perusahaan Modal Ventura, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen);
c. bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen);
d. bagi Lembaga Keuangan Mikro, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 50% (lima puluh persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
e. bagi Perusahaan Pergadaian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio piutang pinjaman bermasalah neto lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen); dan
f. bagi Penyelenggara LPBBTI, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
2. rasio pendanaan macet lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau persetujuan atas rencana tindak yang disampaikan oleh PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang belum dapat dipenuhi oleh PVML, namun rencana tindak tersebut masih memerlukan perbaikan.
(4) Permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada tindakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(5) PVML wajib menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana tindak dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal PVML telah menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan penolakan terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PVML memenuhi kriteria status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(8) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, PVML wajib menyampaikan rencana tindak baru paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai
dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PVML memenuhi kriteria status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau persetujuan, PVML dapat melaksanakan rencana tindak sesuai dengan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5576) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6506), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara LPBBTI, PPSP, LPEI, dan PT PNM.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6690),
dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab IX terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS (Lembaran Negara
Tahun 2023 Nomor 43/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab XIII terkait penetapan status pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.