Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat MIKU adalah pengelompokan Manajer Investasi yang didasarkan pada kegiatan usaha.
3. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau Manajer Investasi.
4. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas.
5. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
6. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan Manajer Investasi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham Manajer Investasi dan mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengendalian atas Manajer Investasi.
8. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
9. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
10. Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek.
11. Produk Investasi adalah reksa dana, efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, pengelolaan Portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta diperkenankan untuk dibentuk dan dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan/atau Wakil Manajer Investasi.
13. Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
14. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, Pasar Modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
15. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
16. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
17. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
18. Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disebut MKBD adalah jumlah aset lancar Manajer Investasi dikurangi dengan seluruh liabilitas Manajer Investasi dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
19. Direksi adalah organ Manajer Investasi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Manajer Investasi, sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi serta mewakili Manajer Investasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
20. Dewan Komisaris adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan anggaran dasar.
21. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun Manajer Investasi untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
22. Laporan Insidental adalah laporan yang disusun Manajer Investasi untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan pada waktu tertentu.
23. Pihak Utama adalah Pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Manajer Investasi.
(1) Dalam hal dana kelolaan Manajer Investasi mengalami penurunan nilai yang menyebabkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang disebabkan:
a. turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di bursa efek atau penyelenggara pasar di luar bursa efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash);
b. kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan;
c. kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal;
d. terjadinya bencana alam maupun non-alam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal;
e. penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan Produk Investasi sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi di bursa efek, atau ditutupnya bursa efek dimana sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi diperdagangkan;
f. kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan;
g. terdapat isu hukum yang berdampak pada penurunan nilai aktiva bersih Produk Investasi secara signifikan; dan/atau
h. kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa setelah dana kelolaan Manajer Investasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Manajer Investasi wajib menyesuaikan dan memenuhi nilai dana kelolaan paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa setelah tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(3) Dalam hal penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Manajer Investasi wajib menyampaikan:
a. laporan kondisi perkembangan penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan; dan
b. permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian, paling lambat 5 (lima) hari bursa setelah jangka waktu penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan tidak terpenuhi.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan kepada Manajer Investasi.
(5) Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan, Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak dilakukan penyesuaian nilai dana kelolaan Manajer Investasi.
(1) Dalam hal dana kelolaan Manajer Investasi mengalami penurunan nilai yang menyebabkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang disebabkan:
a. turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di bursa efek atau penyelenggara pasar di luar bursa efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash);
b. kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan;
c. kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal;
d. terjadinya bencana alam maupun non-alam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal;
e. penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan Produk Investasi sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi di bursa efek, atau ditutupnya bursa efek dimana sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi diperdagangkan;
f. kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan;
g. terdapat isu hukum yang berdampak pada penurunan nilai aktiva bersih Produk Investasi secara signifikan; dan/atau
h. kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa setelah dana kelolaan Manajer Investasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Manajer Investasi wajib menyesuaikan dan memenuhi nilai dana kelolaan paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa setelah tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(3) Dalam hal penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Manajer Investasi wajib menyampaikan:
a. laporan kondisi perkembangan penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan; dan
b. permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian, paling lambat 5 (lima) hari bursa setelah jangka waktu penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan tidak terpenuhi.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan kepada Manajer Investasi.
(5) Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan, Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak dilakukan penyesuaian nilai dana kelolaan Manajer Investasi.