SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI PENDANAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Kantor pusat Penyelenggara menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan Data Transaksi Pendanaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai cakupan laporan Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penyampaian Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik Penyelenggara pada Sistem Pelaporan.
(2) Penyelenggara dinyatakan telah menyampaikan Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dibuktikan dengan pemberitahuan dari Sistem Pelaporan bahwa penyampaian telah berhasil.
(3) Dalam hal Sistem Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian Data Transaksi Pendanaan kepada Penyelenggara melalui surat dan/atau pengumuman melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. informasi tentang Pengguna;
b. informasi transaksi Pendanaan; dan
c. informasi kualitas Pendanaan.
(5) Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara, mekanisme, dan cakupan data penyampaian Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penyelenggara menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara harian melalui Sistem Pelaporan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal berakhirnya penyampaian Data Transaksi Pendanaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi:
a. gangguan teknis pada Sistem Pelaporan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. keadaan kahar yang menyebabkan penyampaian Data Transaksi Pendanaan tidak dapat dilaksanakan.
(1) Penyelenggara yang mengalami gangguan teknis dan/atau keadaan kahar sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara daring sampai dengan batas akhir waktu penyampaian Data Transaksi Pendanaan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis disertai dokumen pendukung untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Data Transaksi Pendanaan.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
a. departemen yang menjalankan fungsi pengelolaan data dan statistik, bagi Penyelenggara yang berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; atau
b. kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Penyelenggara yang berkantor pusat di luar wilayah selain Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
(3) Penundaan batas waktu penyampaian Data Transaksi Pendanaan hanya diberikan sampai dengan gangguan teknis, keadaan kahar, dan/atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.
(4) Penyelenggara yang memperoleh penundaan batas waktu karena gangguan teknis dan/atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyampaikan Data Transaksi Pendanaan setelah batas waktu penundaan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Data Transaksi Pendanaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Penyelenggara untuk menyampaikan kembali Data Transaksi Pendanaan.
(2) Penyelenggara wajib menyampaikan kembali Data Transaksi Pendanaan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengkinian atas Data Transaksi Pendanaan pada Sistem Pelaporan.
(2) Dalam hal Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izin usahanya, Otoritas Jasa Keuangan
melakukan pengkinian Data Transaksi Pendanaan pada Sistem Pelaporan berdasarkan permintaan dari:
a. tim likuidasi; atau
b. Penerima Dana.
(3) Permintaan pengkinian Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan dokumen pendukung.
Penyelenggara wajib memberitahukan kepada Penerima Dana mengenai penyampaian Data Transaksi Pendanaan ke dalam Sistem Pelaporan sebelum penyampaian Data Transaksi Pendanaan dilakukan.
(1) Permintaan Informasi Penerima Dana secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan oleh kantor pusat Penyelenggara dan/atau kantor cabang Penyelenggara.
(2) Cakupan Informasi Penerima Dana yang dapat diminta oleh Penyelenggara meliputi:
a. identitas Penerima Dana;
b. pemilik dan pengurus bagi Penerima Dana badan usaha dan badan hukum;
c. Pendanaan yang diterima Penerima Dana;
d. manfaat ekonomi;
e. agunan, jika ada;
f. penjamin, jika ada;
g. kualitas Pendanaan; dan
h. informasi lain yang diperlukan.
(3) Penyelenggara wajib menatausahakan semua permintaan Informasi Penerima Dana pada Sistem Pelaporan yang dilakukan oleh Penyelenggara, yang paling sedikit mengenai:
a. tanggal permintaan;
b. nomor identitas Penerima Dana;
c. nama Penerima Dana;
d. peruntukan Informasi Penerima Dana; dan
e. pegawai yang mengajukan permintaan dan menerima Informasi Penerima Dana.
(4) Penyelenggara dilarang menggunakan Informasi Penerima Dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Penyelenggara selain untuk:
a. mendukung kelancaran proses penyaluran Pendanaan;
b. menerapkan manajemen risiko dan/atau memfasilitasi pengalihan risiko;
c. mengidentifikasi Penerima Dana dalam rangka pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
d. pengelolaan sumber daya manusia pada Penyelenggara; dan/atau
e. verifikasi untuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggara hanya dapat mengakses data Informasi Penerima Dana paling banyak sesuai dengan jumlah Penerima Dana yang dilaporkan pada posisi data 2 (dua) bulan laporan sebelumnya.
(2) Dalam hal Penyelenggara membutuhkan Informasi Penerima Dana melebihi batas paling banyak permintaan Informasi Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara dilarang memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi Pengguna yang diperoleh dari Sistem Pelaporan kepada pihak lain.
Penyelenggara bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan informasi Pengguna untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara wajib menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melaksanakan fungsi:
a. menyampaikan Data Transaksi Pendanaan;
b. melakukan verifikasi Data Transaksi Pendanaan;
c. melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna Sistem Pelaporan di internal Penyelenggara; dan
d. melakukan pengamanan data informasi Pengguna.
(3) Penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip pemisahan tugas
(segregation of duties), serta disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha Penyelenggara.
(4) Penyelenggara wajib melaporkan hasil penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Penyelenggara memperoleh persetujuan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terjadi perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib:
a. melaporkan perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. melakukan penyesuaian hak akses pengguna Sistem Pelaporan di internal Penyelenggara, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal efektif perubahan.
(1) Penyelenggara wajib melakukan audit internal terhadap pelaksanaan Sistem Pelaporan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Audit internal pelaksanaan Sistem Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup pelaporan dan permintaan Informasi Penerima Dana.
Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian Data Transaksi Pendanaan yang paling sedikit memuat:
a. wewenang dan tanggung jawab pegawai yang melakukan verifikasi dan menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. langkah yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan pengamanan sistem dan data;
c. langkah yang dilakukan dalam rangka memastikan kelengkapan, keakuratan, kekinian, keutuhan, dan ketepatan waktu Data Transaksi Pendanaan; dan
d. langkah yang dilakukan dalam hal terjadi gangguan atau keadaan kahar.
Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai permintaan dan penggunaan Informasi Penerima Dana yang paling sedikit memuat:
a. wewenang dan tanggung jawab pegawai yang diberi akses untuk mengajukan permintaan dan menerima Informasi Penerima Dana;
b. langkah yang dilakukan dalam permintaan Informasi Penerima Dana, termasuk memastikan penggunaan
Informasi Penerima Dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4);
c. penatausahaan Informasi Penerima Dana; dan
d. pengamanan Informasi Penerima Dana.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap Penyelenggara terkait pelaporan Data Transaksi Pendanaan dan permintaan Informasi Penerima Dana dalam Sistem Pelaporan.
(2) Penyelenggara wajib memberikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (3), ayat (4), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, dan/atau Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Penyelenggara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Penyelenggara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.