Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
3. Laporan Insidental adalah laporan yang disusun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan pada waktu tertentu.
4. Pelapor adalah Pihak yang menjalankan kegiatan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Pelapor kepada Otoritas Jasa Keuangan.