Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri, adalah Pegawai Negeri Pada Polri.
4. Calon Anggota Polri adalah Warga Negara INDONESIA yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi Anggota Polri.