Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang
menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara
dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
2. Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk penegakan KEPP.
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
4. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
5. Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
6. Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
7. KKEP Banding adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP pada tingkat Banding.
8. KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk meninjau kembali putusan KKEP atau KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat.
9. Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
10. Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
11. Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
12. Etika Kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
13. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki wewenang umum kepolisian.
14. Atasan adalah setiap Pejabat Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin.
15. Bawahan adalah setiap anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah dari Atasan.
16. Akreditor adalah Pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP.
17. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencatatan, perekaman
fakta, dan peninjauan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang diduga pelanggaran KEPP.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari dan mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang terjadinya pelanggaran KEPP untuk menemukan terduga pelanggarnya.
19. Berita Acara Pemeriksaan adalah dokumen tertulis yang menerangkan, memuat/mencantumkan keterangan terduga pelanggar, saksi dan/atau ahli.
20. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas Kepolisian.
21. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
22. Terduga Pelanggar adalah Pejabat Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP.
23. Pelanggar adalah setiap Pejabat Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
24. Pemohon Banding adalah Pelanggar yang mengajukan Banding kepada KKEP Banding.
25. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh pelapor kepada Pelayanan Pengaduan pada fungsi Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP disertai bukti pendukung.
26. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP.
27. Penuntut adalah Akreditor yang melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan yang melaksanakan penuntutan dalam perkara Pelanggaran KEPP.
28. Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendampingi Terduga Pelanggar dalam Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP.
29. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
30. Mutasi Bersifat Demosi adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.
31. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.
32. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan guna kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang KKEP, tentang suatu Pelanggaran KEPP yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
33. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus atau keahlian dibidangnya tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Pelanggaran KEPP guna kepentingan Pemeriksaan.
34. Rehabilitasi Personel adalah pengembalian hak Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula setelah mendapat putusan bebas atau selesai menjalani hukuman.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini, meliputi:
a. KEPP;
b. Pemeriksaan Pendahuluan;
c. KKEP;
d. KKEP Banding;
e. KKEP PK;
f. penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan;
g. Rehabilitasi Personel;
h. pengurangan masa hukuman; dan
i. hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping;
dan
j. pengenaan sanksi etika dan administratif.
(1) Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam:
a. Etika Kenegaraan;
b. Etika Kelembagaan;
c. Etika Kemasyarakatan; dan
d. Etika Kepribadian.
(2) Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:
a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding; dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;
e. mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
f. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa INDONESIA, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan INDONESIA Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
h. bersikap netral dalam kehidupan politik ; dan
i. mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;
e. mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
f. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa INDONESIA, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan INDONESIA Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
h. bersikap netral dalam kehidupan politik ; dan
i. mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya;
c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan
d. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.
(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
a. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan.
b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah.
(3) Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
a. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
d. melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
e. mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
f. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut Perintah Kedinasan harus dirahasiakan;
g. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
h. menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
i. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
j. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
k. mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya;
m. menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab;
n. bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri;
o. melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;
p. menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati; dan
q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
(2) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(4) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.
(5) Melaksanakan Perintah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri;
b. melaksanakan mutasi baik promosi, setara maupun demosi;
c. melakukan penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan Laporan atau Pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangannya; dan
d. melakukan kegiatan pengawasan dan/atau Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi pengawasan internal Polri.
Pasal 6
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya;
c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan
d. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.
(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
a. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan.
b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah.
(3) Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
Pasal 7
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
g. melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
g. melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Pasal 8
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
c. menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan loKal;
d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun;
e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya; dan
f. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
c. menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan loKal;
d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun;
e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya; dan
f. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang:
a. terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 secara tidak sah;
b. terlibat dalam kegiatan menentang kebijakan pemerintah;
c. menjadi anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah;
d. menjadi anggota atau pengurus partai politik;
e. menggunakan hak memilih dan dipilih;
f. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
g. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme, atau ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme;
dan/atau
h. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang:
a. terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 secara tidak sah;
b. terlibat dalam kegiatan menentang kebijakan pemerintah;
c. menjadi anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah;
d. menjadi anggota atau pengurus partai politik;
e. menggunakan hak memilih dan dipilih;
f. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
g. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme, atau ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme;
dan/atau
h. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;
b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab; dan
c. menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.
(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:
a. melawan atau menentang Atasan; dan
b. menyampaikan Laporan yang tidak benar kepada Atasan.
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
1. penegakan hukum;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan;
4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
5. penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;
b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri;
c. menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;
d. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
f. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
d. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Atasan penyidik atau Penuntut umum, atau hakim yang berwenang;
e. melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;
i. menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
k. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk;
m. melakukan Pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
(3) Larangan dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat berupa:
a. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
b. melakukan pembahasan proses pengadaan barang/jasa dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung;
c. menghambat proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa;
d. saling mempengaruhi antar personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan
e. menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
(4) Larangan dalam melaksanakan tugas penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat berupa:
a. membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan;
b. merekayasa hasil tes yang diujikan;
c. memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu;
d. meluluskan calon pegawai negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur;
e. menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan;
f. menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan;
dan
g. menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
(5) Larangan dalam penerbitan dokumen dan/atau produk kepolisian terkait pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat berupa:
a. menerbitkan tanpa melalui prosedur yang berlaku;
b. menentukan biaya tidak sesuai ketentuan;
c. mempersulit masyarakat untuk memperoleh surat yang dimohonkan;
d. merekayasa keterangan ke dalam surat yang diterbitkan; dan
e. menggunakan bahan baku dan/atau material tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.
(6) Larangan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5, dapat berupa:
a. menjual, memberikan, menghibahkan, meminjamkan, dan/atau menyewakan senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri atau yang diperoleh secara tidak sah kepada pihak lain secara ilegal; dan
b. menerima dan menguasai secara tidak sah senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dari pihak lain.
Pasal 11
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;
b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab; dan
c. menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.
(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:
a. melawan atau menentang Atasan; dan
b. menyampaikan Laporan yang tidak benar kepada Atasan.
Pasal 12
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
b. mencari-cari kesalahan masyarakat;
c. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
d. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
e. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
g. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian;
h. membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan
j. bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
b. mencari-cari kesalahan masyarakat;
c. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
d. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
e. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
g. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian;
h. membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan
j. bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.
Pasal 13
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
a. menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
b. mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;
c. menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri;
d. melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;
e. melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;
f. melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;
g. mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:
1. berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
2. perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;
3. aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
5. pornografi dan pornoaksi;
h. melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
i. mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
j. menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah;
k. menista dan/atau menghina;
l. melakukan tindakan yang diskriminatif; dan
m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
a. menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
b. mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;
c. menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri;
d. melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;
e. melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;
f. melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;
g. mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:
1. berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
2. perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;
3. aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
5. pornografi dan pornoaksi;
h. melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
i. mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
j. menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah;
k. menista dan/atau menghina;
l. melakukan tindakan yang diskriminatif; dan
m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan melalui tahapan:
a. Audit Investigasi;
b. Pemeriksaan; dan
c. pemberkasan.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Akreditor.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa melalui tahapan Audit Investigasi, apabila adanya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
Pasal 16
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4), dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan:
a. dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan
b. Pelanggaran KEPP merupakan Pelanggaran dengan kategori:
1. ringan;
2. sedang; dan
3. berat.
c. dapat atau tidaknya dihentikan karena adanya perdamaian.
(2) Hasil pelaksanaan gelar perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat:
a. dasar;
b. permasalahan;
c. fakta-fakta;
d. pendapat peserta gelar;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
Pasal 17
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi;
dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja; atau
b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 18
(1) Hasil dari gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan Akreditor kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah, untuk dilakukan:
a. Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
b. penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(2) Pejabat yang menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. surat perintah untuk Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP;
atau
b. surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(3) Hasil Audit Investigasi yang telah direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan, dibuat Laporan Polisi Model A dan diregistrasi oleh pengemban fungsi profesi dan pengamanan pada bidang pelayanan Pengaduan.
(4) Surat perintah Pemeriksaan dan Laporan Polisi Model A, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Kepala Satuan Kerja tempat Terduga Pelanggar bertugas, apabila Terduga Pelanggar dan Saksi dari pegawai negeri pada Polri;
b. orang yang dipanggil, atau keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja Saksi yang bukan anggota Polri; dan
c. ahli dan/atau institusinya.
(2) Dalam hal Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan surat panggilan kedua.
(3) Dalam hal surat panggilan kedua, Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar:
a. Atasan Akreditor menerbitkan surat perintah membawa bagi Saksi dan Terduga Pelanggar dari anggota Polri; dan
b. Akreditor membuat berita acara tentang ketidakhadiran dan alasannya, bagi Saksi yang bukan anggota Polri.
(4) Pelaksanaan surat perintah membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Akreditor.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Laporan polisi;
b. dugaan Pelanggaran dan pasal yang dipersangkakan;
c. hari, tanggal, bulan, tahun, jam dan tempat Pemeriksaan;
d. identitas lengkap yang diperiksa dan Akreditor;
e. materi Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar; dan
f. keterangan Terduga Pelanggar.
(3) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh yang diperiksa dan Akreditor.
(4) Dalam hal yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Akreditor membuat berita acara penolakan.
(5) Dalam Pemeriksaan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar dapat dilakukan perekaman secara elektronik.
(6) Dalam Pemeriksaan Saksi dan Terduga Pelanggar, Akreditor dapat memeriksa, mendalami, dan menganalisis keterangan atau alat bukti yang terdapat di dalam handphone, laptop, komputer, tablet dengan menggunakan peralatan tehnologi dan informasi.
(7) Keterangan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus jujur dan benar.
(8) Dalam hal keterangan yang diberikan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak benar, dapat digunakan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan putusan KKEP.
Pasal 22
(1) Terduga Pelanggar dapat didampingi Pejabat Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk Pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan.
(4) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan Saksi yang meringankan.
Pasal 23
(1) Akreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), terdiri atas Akreditor pada:
a. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
b. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah;
dan
c. Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor.
(2) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjuk dengan surat perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
(3) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditunjuk dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah.
(4) Akreditor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(4), harus memiliki sertifikat kompetensi.
Pasal 24
(1) Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berwenang melakukan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. yang bertugas di lingkungan Markas Besar Polri atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat pusat;
b. golongan Perwira Tinggi di kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi;
c. golongan Perwira Menengah Polri berpangkat:
1. Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi; dan
2. Ajun Komisaris Besar Polisi dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor.
(2) Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama di lingkungan Korps Brigade Mobil Polri atau Korps Kepolisian Air dan Udara Polri, dilaksanakan oleh pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan pada satuan kerjanya, dengan asistensi Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pasal 25
Akreditor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, atau Ajun Komisaris Besar Polisi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor yang bertugas di luar struktur organisasi Polri;
b. Berpangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Polisi, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua yang bertugas di Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau di
luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat kota dan kabupaten; dan
c. Golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah.
Pasal 26
Akreditor Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Resor dan di luar struktur yang berada pada tingkat kota dan kabupaten.
Pasal 27
(1) Dalam hal tertentu, Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan oleh Akreditor pada satuan yang lebih tinggi berdasarkan surat perintah:
a. Kapolri atau Wakil Kapolri dan/atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atas nama Kapolri, untuk Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
dan
b. Kepala Kepolisian Daerah atau Wakil Kepala Kepolisian Daerah dan/atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk Akreditor pada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
a. mendapat perhatian publik;
b. mempunyai dampak luas;
c. penanganannya berlarut-larut;
d. mengalami hambatan; dan/atau
e. melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 28
(1) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, merupakan barang bukti yang diperoleh Akreditor atas perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan:
a. tindak pidana; atau
b. Pelanggaran KEPP.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi barang bukti.
Pasal 29
(1) Barang bukti yang diperoleh Akreditor dari perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, segera diserahkan kepada fungsi Reserse Kriminal disertai dengan Berita Acara Serah Terima barang bukti dan foto barang bukti.
(2) Dalam hal barang bukti diperoleh oleh penyidik terkait tindak pidana, untuk kepentingan Pemeriksaan Pelanggaran dan Sidang KKEP:
a. Akreditor meminta fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada penyidik; atau
b. Penyidik menyerahkan fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada Akreditor.
Pasal 30
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengembalian kepada yang berhak apabila:
a. tidak diperlukan dalam Sidang KKEP; dan
b. telah ada putusan Sidang KKEP yang bersifat final dan mengikat.
Pasal 31
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. perkara dianggap gugur, apabila:
1. Terduga Pelanggar telah meninggal dunia;
2. pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya Pelanggaran KEPP;
3. lebih 5 (lima) tahun sejak dilaporkan di pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan;
4. pelanggar telah diputus dengan perkara yang sama (Ne bis in idem); dan
5. Terduga Pelanggar sudah memasuki masa pensiun; dan
c. Terduga Pelanggar dinyatakan mengalami gangguan jiwa; dan/atau
d. adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian.
(2) Penghentian Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara.
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan melalui tahapan:
a. Audit Investigasi;
b. Pemeriksaan; dan
c. pemberkasan.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Akreditor.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa melalui tahapan Audit Investigasi, apabila adanya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4), dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan:
a. dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan
b. Pelanggaran KEPP merupakan Pelanggaran dengan kategori:
1. ringan;
2. sedang; dan
3. berat.
c. dapat atau tidaknya dihentikan karena adanya perdamaian.
(2) Hasil pelaksanaan gelar perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat:
a. dasar;
b. permasalahan;
c. fakta-fakta;
d. pendapat peserta gelar;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
Pasal 17
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi;
dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja; atau
b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 18
(1) Hasil dari gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan Akreditor kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah, untuk dilakukan:
a. Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
b. penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(2) Pejabat yang menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. surat perintah untuk Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP;
atau
b. surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(3) Hasil Audit Investigasi yang telah direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan, dibuat Laporan Polisi Model A dan diregistrasi oleh pengemban fungsi profesi dan pengamanan pada bidang pelayanan Pengaduan.
(4) Surat perintah Pemeriksaan dan Laporan Polisi Model A, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b dilakukan melalui tahap:
a. pemanggilan dan perintah membawa Saksi dan Terduga Pelanggar;
b. permohonan kesediaan ahli;
c. pengambilan keterangan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar;
d. penanganan barang bukti.
(2) Pemanggilan Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Atasan Akreditor, dengan ketentuan:
a. tingkat Markas Besar Polri, oleh:
1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Perwira Tinggi Polri dan Komisaris Besar Polisi; dan
2. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi ke bawah;
b. tingkat Kepolisian Daerah, oleh:
1. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi dan Komisaris Polisi;
dan
2. Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi, untuk surat kepada Ajun Komisaris Polisi ke bawah;
c. tingkat Kepolisian Resor, oleh:
1. Kepala Kepolisian Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor, untuk surat kepada Perwira Menengah dan Perwira Pertama; dan
2. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan, untuk surat kepada Bintara dan Tamtama;
(3) Dalam hal Saksi bukan pegawai negeri pada Polri, surat panggilan ditandatangani oleh:
a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri dan dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi;
b. Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah;
dan
c. Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor dan dapat didelegasikan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan.
(4) Permohonan kesediaan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah;
c. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor.
(5) Surat Panggilan dan Surat Permohonan Kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Pemeriksaan.
Pasal 20
(1) Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Kepala Satuan Kerja tempat Terduga Pelanggar bertugas, apabila Terduga Pelanggar dan Saksi dari pegawai negeri pada Polri;
b. orang yang dipanggil, atau keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja Saksi yang bukan anggota Polri; dan
c. ahli dan/atau institusinya.
(2) Dalam hal Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan surat panggilan kedua.
(3) Dalam hal surat panggilan kedua, Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar:
a. Atasan Akreditor menerbitkan surat perintah membawa bagi Saksi dan Terduga Pelanggar dari anggota Polri; dan
b. Akreditor membuat berita acara tentang ketidakhadiran dan alasannya, bagi Saksi yang bukan anggota Polri.
(4) Pelaksanaan surat perintah membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Akreditor.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Laporan polisi;
b. dugaan Pelanggaran dan pasal yang dipersangkakan;
c. hari, tanggal, bulan, tahun, jam dan tempat Pemeriksaan;
d. identitas lengkap yang diperiksa dan Akreditor;
e. materi Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar; dan
f. keterangan Terduga Pelanggar.
(3) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh yang diperiksa dan Akreditor.
(4) Dalam hal yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Akreditor membuat berita acara penolakan.
(5) Dalam Pemeriksaan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar dapat dilakukan perekaman secara elektronik.
(6) Dalam Pemeriksaan Saksi dan Terduga Pelanggar, Akreditor dapat memeriksa, mendalami, dan menganalisis keterangan atau alat bukti yang terdapat di dalam handphone, laptop, komputer, tablet dengan menggunakan peralatan tehnologi dan informasi.
(7) Keterangan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus jujur dan benar.
(8) Dalam hal keterangan yang diberikan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak benar, dapat digunakan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan putusan KKEP.
Pasal 22
(1) Terduga Pelanggar dapat didampingi Pejabat Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk Pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan.
(4) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan Saksi yang meringankan.
Pasal 23
(1) Akreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), terdiri atas Akreditor pada:
a. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
b. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah;
dan
c. Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor.
(2) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjuk dengan surat perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
(3) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditunjuk dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah.
(4) Akreditor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(4), harus memiliki sertifikat kompetensi.
Pasal 24
(1) Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berwenang melakukan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. yang bertugas di lingkungan Markas Besar Polri atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat pusat;
b. golongan Perwira Tinggi di kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi;
c. golongan Perwira Menengah Polri berpangkat:
1. Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi; dan
2. Ajun Komisaris Besar Polisi dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor.
(2) Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama di lingkungan Korps Brigade Mobil Polri atau Korps Kepolisian Air dan Udara Polri, dilaksanakan oleh pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan pada satuan kerjanya, dengan asistensi Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pasal 25
Akreditor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, atau Ajun Komisaris Besar Polisi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor yang bertugas di luar struktur organisasi Polri;
b. Berpangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Polisi, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua yang bertugas di Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau di
luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat kota dan kabupaten; dan
c. Golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah.
Pasal 26
Akreditor Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Resor dan di luar struktur yang berada pada tingkat kota dan kabupaten.
Pasal 27
(1) Dalam hal tertentu, Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan oleh Akreditor pada satuan yang lebih tinggi berdasarkan surat perintah:
a. Kapolri atau Wakil Kapolri dan/atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atas nama Kapolri, untuk Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
dan
b. Kepala Kepolisian Daerah atau Wakil Kepala Kepolisian Daerah dan/atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk Akreditor pada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
a. mendapat perhatian publik;
b. mempunyai dampak luas;
c. penanganannya berlarut-larut;
d. mengalami hambatan; dan/atau
e. melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 28
(1) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, merupakan barang bukti yang diperoleh Akreditor atas perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan:
a. tindak pidana; atau
b. Pelanggaran KEPP.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi barang bukti.
Pasal 29
(1) Barang bukti yang diperoleh Akreditor dari perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, segera diserahkan kepada fungsi Reserse Kriminal disertai dengan Berita Acara Serah Terima barang bukti dan foto barang bukti.
(2) Dalam hal barang bukti diperoleh oleh penyidik terkait tindak pidana, untuk kepentingan Pemeriksaan Pelanggaran dan Sidang KKEP:
a. Akreditor meminta fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada penyidik; atau
b. Penyidik menyerahkan fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada Akreditor.
Pasal 30
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengembalian kepada yang berhak apabila:
a. tidak diperlukan dalam Sidang KKEP; dan
b. telah ada putusan Sidang KKEP yang bersifat final dan mengikat.
Pasal 31
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. perkara dianggap gugur, apabila:
1. Terduga Pelanggar telah meninggal dunia;
2. pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya Pelanggaran KEPP;
3. lebih 5 (lima) tahun sejak dilaporkan di pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan;
4. pelanggar telah diputus dengan perkara yang sama (Ne bis in idem); dan
5. Terduga Pelanggar sudah memasuki masa pensiun; dan
c. Terduga Pelanggar dinyatakan mengalami gangguan jiwa; dan/atau
d. adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian.
(2) Penghentian Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara.
BAB Keempat
Pemberkasan
BAB IV
KKEP
BAB Kesatu
Pembentukan
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Tata Kerja KKEP
BAB 1
Sidang KKEP
BAB 2
Kelengkapan Sidang
BAB 3
Kelengkapan Administrasi
BAB 4
Waktu, Tempat dan Pelaksanaan Sidang
BAB 5
Mekanisme Sidang
BAB 6
Putusan KKEP
BAB V
KKEP BANDING
BAB Kesatu
Pengajuan Banding
BAB Kedua
Pembentukan KKEP Banding
BAB Ketiga
Susunan Organisasi
BAB Keempat
Sidang KKEP Banding
BAB Kelima
Mekanisme Sidang KKEP Banding
BAB Keenam
Putusan
BAB VI
KKEP PENINJAUAN KEMBALI
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pembentukan Tim dan KKEP PK
BAB Ketiga
Susunan Organisasi
BAB Keempat
Sidang KKEP PK
BAB Kelima
Mekanisme Sidang KKEP PK
BAB Keenam
Putusan
BAB VII
PENYERAHAN PETIKAN PUTUSAN, PELAKSANAAN PUTUSAN DAN PENGAWASAN
BAB Kesatu
Penyerahan Petikan Putusan
BAB Kedua
Pelaksanaan Putusan Sidang
BAB Ketiga
Pengawasan Pelaksanaan Putusan
BAB VIII
REHABILITASI PERSONEL
BAB IX
PENGURANGAN MASA HUKUMAN
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN TERDUGA PELANGGAR DAN PENDAMPING
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
a. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
d. melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
e. mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
f. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut Perintah Kedinasan harus dirahasiakan;
g. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
h. menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
i. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
j. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
k. mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya;
m. menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab;
n. bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri;
o. melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;
p. menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati; dan
q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
(2) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(4) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.
(5) Melaksanakan Perintah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri;
b. melaksanakan mutasi baik promosi, setara maupun demosi;
c. melakukan penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan Laporan atau Pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangannya; dan
d. melakukan kegiatan pengawasan dan/atau Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi pengawasan internal Polri.
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
1. penegakan hukum;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan;
4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
5. penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;
b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri;
c. menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;
d. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
f. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
d. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Atasan penyidik atau Penuntut umum, atau hakim yang berwenang;
e. melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;
i. menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
k. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk;
m. melakukan Pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
(3) Larangan dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat berupa:
a. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
b. melakukan pembahasan proses pengadaan barang/jasa dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung;
c. menghambat proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa;
d. saling mempengaruhi antar personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan
e. menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
(4) Larangan dalam melaksanakan tugas penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat berupa:
a. membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan;
b. merekayasa hasil tes yang diujikan;
c. memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu;
d. meluluskan calon pegawai negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur;
e. menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan;
f. menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan;
dan
g. menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
(5) Larangan dalam penerbitan dokumen dan/atau produk kepolisian terkait pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat berupa:
a. menerbitkan tanpa melalui prosedur yang berlaku;
b. menentukan biaya tidak sesuai ketentuan;
c. mempersulit masyarakat untuk memperoleh surat yang dimohonkan;
d. merekayasa keterangan ke dalam surat yang diterbitkan; dan
e. menggunakan bahan baku dan/atau material tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.
(6) Larangan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5, dapat berupa:
a. menjual, memberikan, menghibahkan, meminjamkan, dan/atau menyewakan senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri atau yang diperoleh secara tidak sah kepada pihak lain secara ilegal; dan
b. menerima dan menguasai secara tidak sah senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dari pihak lain.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b dilakukan melalui tahap:
a. pemanggilan dan perintah membawa Saksi dan Terduga Pelanggar;
b. permohonan kesediaan ahli;
c. pengambilan keterangan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar;
d. penanganan barang bukti.
(2) Pemanggilan Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Atasan Akreditor, dengan ketentuan:
a. tingkat Markas Besar Polri, oleh:
1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Perwira Tinggi Polri dan Komisaris Besar Polisi; dan
2. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi ke bawah;
b. tingkat Kepolisian Daerah, oleh:
1. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi dan Komisaris Polisi;
dan
2. Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi, untuk surat kepada Ajun Komisaris Polisi ke bawah;
c. tingkat Kepolisian Resor, oleh:
1. Kepala Kepolisian Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor, untuk surat kepada Perwira Menengah dan Perwira Pertama; dan
2. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan, untuk surat kepada Bintara dan Tamtama;
(3) Dalam hal Saksi bukan pegawai negeri pada Polri, surat panggilan ditandatangani oleh:
a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri dan dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi;
b. Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah;
dan
c. Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor dan dapat didelegasikan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan.
(4) Permohonan kesediaan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah;
c. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor.
(5) Surat Panggilan dan Surat Permohonan Kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Pemeriksaan.