Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Makan Bergizi Gratis yang selanjutnya disebut Program MBG adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
4. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Produk Dalam Negeri adalah barang dan/atau jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara INDONESIA, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
6. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan.
8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.
9. Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang untuk menjalankan kegiatan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan modal yang terbagi dalam saham, serta pendiri bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
11. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disingkat KDKMP adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
12. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
13. Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat SIPGN adalah sistem informasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pemenuhan gizi nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.
14. Ekosistem Rantai Pasok adalah Kerja Sama dan Kolaborasi antar Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa dengan mengoptimalkan Produk Dalam Negeri yang menjamin ketersediaan, keterjangkauan akses, pengendalian keamanan dan mutu Pangan serta stabilitas bahan Pangan Lokal termasuk penanganan sisa makanan dan limbah kemasan.
15. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh
untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
16. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat Kepala adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
17. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disebut KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang bertanggung jawab kepada Kepala BGN.
18. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG.
19. Pengelola SPPG adalah Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan dan Perwakilan Yayasan.