Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 590) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: