Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberian Bantuan Hukum adalah layanan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dalam rangka penanganan permasalahan hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional.
2. Permasalahan Hukum adalah setiap keadaan, peristiwa, tindakan, dan/atau kelalaian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yang penyelesaiannya dilakukan secara nonlitigasi dan/atau litigasi.
3. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
4. Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
6. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
7. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
8. Biro Hukum dan Humas yang selanjutnya disebut Biro adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian bantuan hukum.