SISTEM PENJAMINAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN DI SETIAP RANTAI PASOK PANGAN
(1) Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan di setiap rantai pasok Pangan Program MBG.
(2) Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan Sistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan.
(3) Penerapan Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan penilaian penerapan Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(4) Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui:
a. penerapan higiene dan sanitasi; dan
b. pengendalian bahaya risiko, di setiap rantai pasok Pangan Program MBG.
Rantai pasok Pangan Program MBG meliputi:
a. pengadaan/penyediaan/pemilihan dan penerimaan bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji;
b. penanganan dan penyimpanan bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji;
c. persiapan dan pengolahan/pemasakan Pangan;
d. penyimpanan sampel Pangan olahan siap saji;
e. pemorsian Pangan olahan siap saji dalam wadah Pangan olahan siap saji;
f. pengangkutan dan pengiriman Pangan olahan siap saji;
dan
g. penerimaan Pangan olahan siap saji oleh kelompok sasaran, penyajian Pangan olahan siap saji, dan penanganan kontaminasi fisik dan biologis.
(1) Pengadaan/penyediaan/pemilihan dan penerimaan bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk memastikan semua bahan yang diterima:
a. dalam kondisi aman dan bebas dari potensi bahaya cemaran biologis, kimia, dan/atau fisik; dan
b. memenuhi standar Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penerimaan bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPPG melakukan pemeriksaan Keamanan Pangan berbasis risiko.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:
a. verifikasi dokumen;
b. pemeriksaan informasi pada label;
c. pemeriksaan organoleptik;
d. pemeriksaan suhu;
e. pengujian cepat; dan/atau
f. pemeriksaan higiene dan rantai dingin dalam pengangkutan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jenis bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji.
(1) Penanganan dan penyimpanan bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk mencegah kerusakan yang dapat membahayakan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Penanganan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip First In First Out (FIFO) atau First Expired First Out (FEFO).
(3) Penanganan dan penyimpanan bahan baku Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji.
(1) Persiapan dan pengolahan/pemasakan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mempertahankan kandungan gizi Pangan dan mencegah pertumbuhan bakteri.
(2) Mempertahankan kandungan gizi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya pengendalian bahan baku Pangan, metode pengolahan, waktu, dan suhu.
(3) Mencegah pertumbuhan bakteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya pengendalian bahan baku Pangan, metode pengolahan, waktu, dan suhu pengolahan, serta higiene sanitasi.
(1) Penyimpanan sampel Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk pemeriksaan apabila terjadi Kejadian Keracunan Makanan
(2) Sampel Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu di bawah 5 (lima) derajat celcius dan dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(1) Pemorsian Pangan olahan siap saji dalam wadah Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan untuk:
a. pemenuhan angka kecukupan gizi sesuai kelompok sasaran untuk sekali makan; dan
b. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan tetap terjaga.
(2) Pemorsian Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan higiene sanitasi Pangan, wadah Pangan olahan siap saji, dan penjamah Pangan.
(3) Wadah Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan:
a. penanda waktu aman untuk dikonsumsi; dan
b. penanda kekhasan makanan bagi kelompok sasaran yang memiliki alergi, intoleransi, dan/atau fobia Pangan.
(4) Waktu aman untuk dikonsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 4 (empat) jam terhitung sejak matang.
(5) Pemorsian Pangan olahan siap saji harus dalam wadah Pangan olahan siap saji tertutup, tara Pangan (food grade), dan sesuai dengan standar nasional INDONESIA.
(1) Pengangkutan dan pengiriman Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan dengan memastikan Keamanan Pangan, higiene, kelaikan transportasi, dan ketepatan waktu.
(2) Sarana pengangkutan dan pengiriman Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan sarana yang dikhususkan untuk pengangkutan Pangan olahan siap saji.
(3) Dalam melaksanakan pengangkutan dan pengiriman Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi serta dalam kondisi sehat dan bugar.
(4) Sarana pengangkutan dan pengiriman Pangan olahan siap saji harus dilakukan pembersihan setiap hari terutama pada bagian dalam yang berhubungan langsung dengan wadah Pangan olahan siap saji.
(1) Penerimaan Pangan olahan siap saji oleh kelompok sasaran, penyajian Pangan olahan siap saji, dan penanganan kontaminasi
fisik dan biologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilakukan dengan memperhatikan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, higiene petugas penerima, dan sanitasi lingkungan.
(2) Penerimaan Pangan olahan siap saji oleh kelompok sasaran, penyajian Pangan olahan siap saji, dan penanganan kontaminasi fisik dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas penerima disertai dengan bukti serah terima.
(3) Petugas penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petugas pendistribusian Pangan olahan siap saji di sekolah dan masyarakat.
(4) Petugas penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tenaga pendidik;
b. tenaga kependidikan; dan
c. kader pendamping.
(5) Petugas penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan Uji Organoleptik untuk memastikan kondisi mutu dan kelayakan Pangan olahan siap saji tetap terjaga sampai waktu konsumsi.
(6) Selain Uji Organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) petugas penerima memastikan keutuhan menu, kebersihan, kelayakan kemasan dan kesesuaian jumlah porsi.
(1) Dalam hal Uji Organoleptik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5):
a. menunjukkan adanya kontaminasi fisik yang berdasarkan standar keamanan Pangan, dinyatakan berbahaya atau berpotensi membahayakan kesehatan, petugas penerima menghentikan pendistribusian Pangan olahan siap saji.
b. menunjukkan hasil adanya kontaminasi fisik yang berdasarkan hasil Uji Organoleptik dan mengacu pada standar keamanan Pangan, dinilai tidak berpotensi membahayakan kesehatan dan mudah dikenali secara visual, petugas penerima melakukan perluasan Uji Organoleptik secara acak.
(2) Dalam hal hasil perluasan Uji Organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. menunjukkan terdapat kontaminasi pada sampel lain, petugas penerima menghentikan pendistribusian; dan/atau
b. menunjukkan tidak terdapat kontaminasi pada sampel lain, petugas penerima melanjutkan pendistribusian dan hanya menarik Pangan olahan siap saji yang terkontaminasi.
Dalam hal Uji Organoleptik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) menunjukkan indikasi kontaminasi biologis, petugas penerima menghentikan pendistribusian.
(1) Dalam hal terjadi kontaminasi Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, petugas penerima melaporkan kepada Kepala SPPG.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SPPG melakukan pemeriksaan Pangan olahan siap saji di lokasi kelompok sasaran yang berbeda.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan kontaminasi, Kepala SPPG melakukan:
a. penarikan seluruh Pangan olahan siap saji yang telah didistribusikan kepada kelompok sasaran;
dan/atau
b. menginformasikan kepada pusat kesehatan masyarakat.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditemukan kontaminasi, Kepala SPPG melanjutkan distribusi Pangan olahan siap saji di lokasi kelompok sasaran dan melakukan penarikan Pangan olahan siap saji di lokasi kelompok sasaran yang terkontaminasi.
(5) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk:
a. menyimpan sampel Pangan olahan siap saji yang terkontaminasi; dan
b. pemeriksaan penyebab terjadinya kontaminasi Pangan olahan siap saji dan apabila diperlukan dilakukan analisis laboratorium.
(6) Kepala SPPG menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala KPPG.
(7) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Kepala KPPG melakukan evaluasi terhadap penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian Pangan olahan siap saji untuk mencegah terjadinya kembali kejadian kontaminasi Pangan olahan siap saji.
Petunjuk teknis Sistem Keamanan Pangan dan Mutu Pangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala.