Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Makan Bergizi Gratis yang selanjutnya disebut Program MBG adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
2. Mitra adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi dan penyiapan sarana prasarana penyelenggaraan Program MBG.
3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
4. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
5. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
6. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang bertanggung jawab kepada Kepala.
7. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG.