Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan Badan Gizi Nasional yang melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional yang merupakan bagian dari Satu Data INDONESIA.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Data Pemenuhan Gizi Nasional adalah Data yang disusun dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional berdasarkan cakupan, sifat, jenis, dan karakteristik Data.
5. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
6. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
8. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
9. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
10. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
11. Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
12. Forum Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional adalah wadah komunikasi dan koordinasi internal yang menyelenggarakan tugas pemenuhan gizi nasional untuk Satu Data INDONESIA.
13. Pembina Data Tingkat Pusat adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Walidata adalah unit Badan Gizi Nasional yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
15. Koordinator Produsen Data adalah unsur dukungan dan pembantuan tugas Walidata.
16. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
18. Klasifikasi Data Sesuai Risiko adalah proses untuk menentukan kelompok data dari semua jenis Data yang dimiliki oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik sesuai risiko yang ditimbulkan.
19. Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional selanjutnya disingkat SIPGN adalah sistem informasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pemenuhan gizi nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.
20. Program Makan Bergizi Gratis yang selanjutnya disebut Program MBG adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
21. Institusi Kontributor adalah pelaksana Program MBG.
22. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.
23. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG.
24. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
25. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
(1) Akses atas Data dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilaksanakan melalui media penyebarluasan Data.
(2) Akses atas Data Pemenuhan Gizi Nasional dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko terbuka dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tetap memperhatikan keaslian dan keutuhan Data;
b. dapat diunduh dan disimpan di banyak media;
dan
c. perlu menampilkan sumber pengambilan Data yang diakses dari Data Pemenuhan Gizi Nasional.
(3) Akses atas Data Pemenuhan Gizi Nasional dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko terbatas dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapat persetujuan Walidata; dan
b. dapat diakses, diunduh, ditransfer, dan disimpan dalam media terenkripsi.
(4) Akses atas Data Pemenuhan Gizi Nasional dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko tertutup dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harus melalui proses pengajuan akses ke BGN;
b. mendapat izin tertulis dari pimpinan BGN;
c. akses diberikan hanya untuk pejabat negara dan/atau ASN/TNI/POLRI dengan jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh pimpinan BGN;
d. tersedia ruangan khusus untuk mengakses Data;
e. akses hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan diberi pembatasan waktu akses sesuai dengan kebijakan BGN;
f. akses dapat dilakukan melalui perangkat yang sudah terdaftar di BGN;
g. Data sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dibaca (read only) oleh pihak yang telah ditunjuk; dan
h. harus dilakukan pengawasan terhadap semua akses oleh pimpinan BGN, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Walidata, Produsen Data, dan Institusi Kontributor dapat mengajukan usulan pembatasan akses Data Pemenuhan Gizi Nasional terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Walidata meninjau kembali pemberian akses Data dalam hal terdapat:
a. pertimbangan keamanan;
b. penyalahgunaan hak akses; dan/atau
c. perubahan Klasifikasi Data Sesuai Risiko.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian akses, ditetapkan oleh Kepala.
(1) Akses atas Data dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilaksanakan melalui media penyebarluasan Data.
(2) Akses atas Data Pemenuhan Gizi Nasional dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko terbuka dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tetap memperhatikan keaslian dan keutuhan Data;
b. dapat diunduh dan disimpan di banyak media;
dan
c. perlu menampilkan sumber pengambilan Data yang diakses dari Data Pemenuhan Gizi Nasional.
(3) Akses atas Data Pemenuhan Gizi Nasional dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko terbatas dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapat persetujuan Walidata; dan
b. dapat diakses, diunduh, ditransfer, dan disimpan dalam media terenkripsi.
(4) Akses atas Data Pemenuhan Gizi Nasional dengan Klasifikasi Data Sesuai Risiko tertutup dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harus melalui proses pengajuan akses ke BGN;
b. mendapat izin tertulis dari pimpinan BGN;
c. akses diberikan hanya untuk pejabat negara dan/atau ASN/TNI/POLRI dengan jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh pimpinan BGN;
d. tersedia ruangan khusus untuk mengakses Data;
e. akses hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan diberi pembatasan waktu akses sesuai dengan kebijakan BGN;
f. akses dapat dilakukan melalui perangkat yang sudah terdaftar di BGN;
g. Data sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dibaca (read only) oleh pihak yang telah ditunjuk; dan
h. harus dilakukan pengawasan terhadap semua akses oleh pimpinan BGN, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Walidata, Produsen Data, dan Institusi Kontributor dapat mengajukan usulan pembatasan akses Data Pemenuhan Gizi Nasional terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Walidata meninjau kembali pemberian akses Data dalam hal terdapat:
a. pertimbangan keamanan;
b. penyalahgunaan hak akses; dan/atau
c. perubahan Klasifikasi Data Sesuai Risiko.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian akses, ditetapkan oleh Kepala.