Pasal 126A
(1) Pusat Pemberdayaan Tenaga Pemenuhan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pemberdayaan Tenaga Pemenuhan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
PERBAN Nomor 8 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Susunan Organisasi
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Susunan Organisasi