KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) KPPG Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang selanjutnya disebut Perwakilan BGN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Perwakilan BGN berkedudukan dan berada di Provinsi.
(3) Perwakilan BGN dipimpin oleh seorang kepala.
Perwakilan BGN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan layanan kegiatan penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis di wilayah kerjanya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan BGN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Perwakilan BGN;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengoordinasian layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis pada SPPG sesuai dengan lokus yang ditetapkan;
d. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di wilayah kerjanya;
e. koordinasi dan pemantauan dukungan penyelenggaraan sistem informasi pemenuhan gizi nasional;
f. penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Perwakilan BGN;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis di wilayah kerjanya;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Perwakilan BGN; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan BGN melaksanakan koordinasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPG Kelas II di wilayah kerjanya.
(1) Susunan organisasi Perwakilan BGN terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Ketatausahaan;
b. Bidang Layanan Pemenuhan Gizi;
c. Bidang Pemantauan dan Pelaporan Pelayanan Pemenuhan Gizi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Perwakilan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Umum dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan Perwakilan BGN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum dan Ketatausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan, program, dan anggaran;
b. pengelolaan dan fasilitasi penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko Perwakilan BGN; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Layanan Pemenuhan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan layanan pemenuhan gizi di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Layanan Pemenuhan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan layanan pemenuhan gizi;
b. fasilitasi pelaksanaan standar dan prosedur pengelolaan layanan pemenuhan gizi;
c. pelaksanaan dan koordinasi kerja sama pelayanan pemenuhan gizi nasional;
d. koordinasi dan pengelolaan sistem informasi pemenuhan gizi; dan
e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan layanan pemenuhan gizi.
Bidang Layanan Pemenuhan Gizi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pemantauan dan Pelaporan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelayanan pemenuhan gizi nasional di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pemantauan dan Pelaporan Pelayanan Pemenuhan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pemantauan dan pelaporan pelayanan pemenuhan gizi nasional;
b. pelaksanaan pemantauan pelayanan pemenuhan gizi;
c. pengolahan, analisis, dan penyajian data hasil pemantauan;
d. penyiapan pelaksanaan pengawasan layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis; dan
e. penyusunan pelaporan pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi nasional.
Bidang Pemantauan dan Pelaporan Pemenuhan Gizi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB IV Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Kelas II
(1) KPPG Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) KPPG Kelas II berkedudukan dan berada di Kabupaten/Kota.
(3) KPPG Kelas II dipimpin oleh seorang kepala.
KPPG Kelas II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan layanan kegiatan penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis pada SPPG di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPPG Kelas II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan KPPG Kelas II;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengoordinasian layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis pada SPPG di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di wilayah kerjanya;
e. koordinasi dan pengelolaan sistem informasi pemenuhan gizi nasional;
f. penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan KPPG;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis di wilayah kerjanya;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pelaksanaan pengawasan SPPG di kabupaten/kota yang tidak memiliki KPPG Kelas II dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Perwakilan BGN sesuai dengan wilayah administrasi.
(1) Susunan organisasi KPPG Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi KPPG Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran urusan sumber daya manusia, keuangan, tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.