SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina INDONESIA.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina INDONESIA;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina INDONESIA;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina INDONESIA.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
b. Biro Umum dan Keuangan;
c. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; dan
d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja;
c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara, serta pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, rumah tangga, protokol, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran, dan pengelolaan laporan keuangan;
c. pengelolan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pimpinan;
e. pelaksanaan urusan protokol;
f. pelaksanaan urusan arsip;
g. pelaksanaan urusan rumah tangga;
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Susunan organisasi Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga, Protokol, dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga, Protokol, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, protokol dan tata usaha Pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rumah Tangga, Protokol, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi;
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan protokol; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Bagian Rumah Tangga, Protokol, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Protokol;
c. Subbagian Tata Usaha Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Hewan;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Ikan;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Tumbuhan; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan protokol.
(3) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga kepala.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Sekretariat Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Karantina Hewan.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Karantina Ikan.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan pengelolaan kinerja, serta kerja sama dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina INDONESIA;
b. pengelolaan kinerja;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
e. pelaksanaan pemberitaan media cetak daan elektronik;
f. pelaksanaan layanan informasi publik; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.