Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024
KEPALA BADAN KARANTINA INDONESIA,
ttd.
SAHAT MANAOR PANGGABEAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 82
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KARANTINA INDONESIA TAHUN 2024
RENCANA STRATEGIS BADAN KARANTINA INDONESIA TAHUN 2024
BAB I. PENDAHULUAN
Sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina INDONESIA merupakan salah satu institusi yang mempunyai tugas dan fungsi menjalankan sistem Perkarantinaan di INDONESIA dengan menyelenggarakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Sebagai bagian dari alat negara, Badan Karantina INDONESIA merupakan institusi vertikal yang mencakup wilayah kerja di seluruh INDONESIA dan sesuai Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina INDONESIA menyebutkan bahwa penyelenggaraan Karantina merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga tidak didesentralisasi ke daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi layanan karantina yang berada di daerah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Badan Karantina INDONESIA. Namun demikian pelaksanaan tugas dan fungsi karantina tetap berkoordinasi dan memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, instansi dan/ atau lembaga lain.
Salah satu peran Badan Karantina INDONESIA adalah dukungan ketersediaan pangan masyarakat melalui sektor pertanian dan perikanan.
Hal ini merupakan wujud dukungan Badan Karantina INDONESIA terhadap ketahanan pangan dalam negeri sebagaimana diamanatkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024 yang merupakan RPJMN tahap keempat yang merupakan bagian dari RPJPN 2005 - 2025. Bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik INDONESIA. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dari ancaman HPHK, HPIK dan OPTK, mendukung peningkatan akses pasar komoditas / produk pertanian dan perikanan INDONESIA ke pasar internasional (trade tools) serta memberikan konstribusi pencapaian target RPJPN dan RPJMN.
Wilayah INDONESIA yang berupa kepulauan menyebabkan adanya barrier alami berupa lautan dan selat diantara pulau-pulau atau daratan, yang dapat mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di INDONESIA. Namun demikian, semakin tingginya lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan melalui perdagangan ataupun pergerakan manusia, baik dari luar negeri maupun antar area di dalam wilayah RI membawa konsekuensi semakin tingginya risiko penyebaran hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang terbawa pada komoditas pertanian dan perikanan yang dilalulintaskan.
Pada saat ini tantangan yang dihadapi Badan Karantina INDONESIA antara lain potensi gangguan kelestarian sumberdaya alam hayati karena masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan maupun tumbuhan.
Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan Masyarakat khususnya yang bergantung pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Tantangan global telah diidentifikasi dan dilakukan upaya antisipasi melalui penyelenggaraan perkarantinaan antara lain: 1) ancaman terhadap kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan; 2) jenis asing invasive (invasive species); 3) penyakit Zoonosis; 4) Bioterorism; 5) pangan yang tidak sehat (mengandung cemaran di atas batas ambang); 6) kelestarian plasma nutfah/keanekaragaman hayati; 7) hambatan teknis perdagangan; dan 8) ancaman terhadap kestabilan perekonomian Nasional.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi upaya antisipasi tantangan perkarantinaan, memerlukan dukungan sumber daya manusia, sarana-prasarana serta system informasi yang dapat diandalkan. Sistem informasi diharapkan menghasilkan data dan informasi yang terkini dan valid.
Sistem informasi ini sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertelusuran di Badan Karantina INDONESIA baik aspek teknis maupun manajemen. Sistem ketertelusuran di Badan Karantina INDONESIA bersifat spesifik disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan.
Guna mewujudkan penyelenggaraan karantina yang kuat, berkelanjutan, efektif dan efisien, diperlukan perencanaan yang matang, terstruktur, dan terukur yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Karantina INDONESIA. Renstra Badan Karantina INDONESIA Tahun 2023-2024 disusun sebagai acuan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan jangka menengah yang akan dijabarkan dalam rencana kegiatan tahunan dengan memperhatikan evaluasi tahunan, dinamika kebijakan, dan kebutuhan masyarakat.
A. Kondisi Umum Perkarantinaan INDONESIA telah melakukan pengawalan Ketahanan Pangan Nasional, meningkatkan daya saing dan akselerasi ekspor melalui berbagai terobosan dan inovasi dalam perlindungan sumber daya hayati, fasilitasi perdagangan dan akselerasi ekspor serta pelayanan publik berbasis digital dalam rangka mendukung visi besar Terwujudnya INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Capaian dan Evaluasi Renstra Badan Karantina INDONESIA dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 secara umum menunjukkan capaian bernilai Baik. Secara rinci dapat dilihat pada
Lampiran 3 dan 4. Kondisi umum perkarantinaan INDONESIA dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penguatan Perkarantinaan Hewan
Berdasarkan Permentan No. 3238/Kpts/PD.630/9/2009, terdapat 65 penyakit Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) golongan I dan 56 penyakit golongan II. Hama Penyakit Hewan Karantina golongan I artinya penyakit yang belum ada di INDONESIA, sedangkan HPHK golongan II artinya penyakit tersebut sudah ada di INDONESIA. Temuan HPHK Golongan I tahun 2019 yaitu African Swine Fever, tahun 2021 ditemukan HPHK golongan I yaitu Lumpy Skin Disease di tahun 2021 dan Penyakit Mulut dan Kuku di tahun 2022.
Gambar 1. Jumlah jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Tahun 2018 – 2022: a) temuan HPHK hasil intersepsi atau pemeriksaan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, b) temuan HPHK hasil pemantauan
Tahun 2018 analisa risiko perkarantinaan hewan mengalami peningkatan dikarenakan telah terbit Keputusan Kepala Badan Karantina INDONESIA Nomor 609/KPTS/KR.120/K/9/2018 tentang Pedoman Analisis Risiko HPHK. Selain itu juga didukung terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengamanahkan Analisis risiko dalam seluruh pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) sehingga Analisa risiko dapat dijadikan dasar ilmiah dalam pelaksanaan tugas inti perkarantinaan.
Gambar 2. Penyelenggaraan Analisis Risiko Tahun 2018 – 2022: Analisis Risiko (ANRISK) Hama Penyakit Hewan
Tahun 2018 – 2022 jumlah pemohon Instalasi Karantina Hewan (IKH) mengalami peningkatan dari 335 pemohon di tahun 2018 menjadi 2844 pemohon di tahun 2022. Peningkatan ini dikonstribusi IKH Rumah Walet untuk pemenuhan persyaratan ekspor sarang burung wallet.
Frekuensi pelaksanaan tindakan karantina pada kegiatan Operasional Karantina Hewan sebagaimana Gambar 3 berikut:
a b Gambar 3. Frekuensi kegiatan operasional karantina hewan: a) Impor dan Ekspor, b) domestik masuk (Domas) dan domestik keluar (Dokel)
2. Penguatan Perkarantinaan Ikan Karantina ikan sampai dengan tahun 2022 telah berperan mendorong meningkatnya kinerja ekspor perikanan INDONESIA, dengan nilai ekspor mencapai USD 4,93 mliar. Nilai ekspor tersebut didominasi oleh komoditas udang sebesar USD 1,72 miliar, komoditas Tuna Tongkol Cakalang (TTC) sebesar USD 0,75 miliar, komoditas cumi sotong gurita (CSG) sebesar USD 0,56 miliar dan komoditas rajungan-kepiting senilai USD 0,39 miliar.
Peran Karantina Ikan adalah memberikan fasilitasi layanan sertifikasi jaminan kesehatan, mutu dan keamanan hasil perikanan yang mencapai
131.000 lembar sertifikat untuk kesehatan ikan, dan 110.353 lembar untuk sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan yang meliputi 157 negara tujuan ekspor. Volume lalulintas ekspor, impor dan domestik dan sertifikat kesehatan yang diterbitkan tahun 2021-2023 (semester I) tergambar pada grafik berikut.
a b c Gambar 4. Jumlah Sertifikat Kesehatan Ikan: a) Impor, b) Ekspor dan c) Domestik Tahun 2021 -2023 (Semester I)
Sertifikasi lalu lintas ikan domestik antar area di dalam negeri pada tahun 2022 mencapai 386,866 sertifikat dengan volume 3,683,066,567 ekor ikan hidup untuk tujuan konsumsi; 18,687,248 kg berupa ikan segar/beku/olahan; dan 25,916,819,903 ekor ikan berupa ikan hias, 6,500 8,366 6,024 - 2,000 4,000 6,000 8,000 10,000 2021 2022 2023 jumlah sertifikat tahun Jumlah Sertifikat Pelepasan Impor 153,16 8 148,01 7
101.73 0 - 50,000 100,000 150,000 200,000 2021 2022 2023 tahun Jumlah Health Certificate 524,244 453,472 281,755 - 200,000 400,000 600,000 2021 2022 2023 tahun Jumlah Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik
benih ikan/udang atau indukan ikan/udang, serta 50,859,767 kg media pembawa berupa benda lain seperti pakan ikan, kulit kerang, dan lain- lain. Lalu lintas ikan domestik yang terawasi mencapai 499.071 kali frekwensi, untuk ekspor sebanyak 176.594 kali frekwensi, dan 6.640 kali frekwensi untuk lalu lintas kegiatan importasi ikan dan produk perikanan. Pengawasan dilaksanakan di 243 pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, dan di 31 pos lintas batas negara (PLBN).
Pengawasan dititikberatkan kepada pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum sesuai wewenangannya, serta pengawasan terhadap kepatuhan entitas pelaku usaha atau masyarakat terkait dengan persyaratan karantina dalam kegiatan lalu lintas ikan dan produk perikanan lainnya.
Hasil pemantauan HPIK selama tahun 2020 menemukan 16 jenis HPIK dari total 37 jenis HPIK berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa. Sementara pemantauan HPIK tahun 2021-2022 menemukan 16 jenis HPIK dari total HPIK berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa.
Perbandingan jumlah jenis HPIK yang ditemukan dengan peraturan terkait penetapan jenis HPIK sebagaimana pada Gambar 5
Gambar 5. Jumlah jenis HPIK yang ditemukan berdasarkan hasil pemanatauan HPIK tahun 2020-2022
Hasil Pemetaan Jenis Ikan Asing Bersifat Invasif pada tahun 2020 ditemukan sebanyak 48 Jenis (sesuai PermenKP Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA), selanjutnya untuk tahun 2021 dan 2022 (sesuai dengan PermenKP No.19 tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA) ditemukan sebanyak 15 Jenis pada tahun 2021, dan sebanyak 31 Jenis pada tahun
2022. Hasil Pemantauan Penyakit Ikan Karantina pada tahun 2020 (Berdasarkan KepmenKP Nomor 91 Tahun 2018) ditemukan sebanyak 11 Jenis virus (VNN, KHV, TiLV, SVC, Megalocytivirus, WSSV, IHHNV, IMNV, TSV, YHV, CMNV), 4 jenis Bakteri (AHPND, Aeromonas salmonicida, Nocardia seriolae, Edwardsiella, ictaluri), 1 jenis parasit (EHP). Pada tahun 2021 (Berdasarkan KepmenKP Nomor 17 Tahun 2021) ditemukan sebanyak 11 Jenis virus (VNN, KHV, TiLV, SVC, Megalocytivirus, WSSV, IHHNV, IMNV, TSV, YHV, CMNV), 4 jenis Bakteri (AHPND, Aeromonas salmonicida, Nocardia seriolae, Edwardsiella, ictaluri), 1 jenis parasit (EHP). Pada tahun 2022 ditemukan sebanyak 10 Jenis virus ((VNN, KHV, TiLV, SVC, Megalocytivirus, WSSV, IHHNV, IMNV, TSV, YHV) 4 jenis 37 39 39 16 16 15 0 50 2020 2021 2022 Jumlah Jenis tahun Jumlah HPIK berdasarkan Kepmen 91 Jumlah HPIK berdasarkan Kepmen17
Bakteri (AHPND, Aeromonas salmonicida, Nocardia seriolae, Edwardsiella, ictaluri), 1 jenis parasit (EHP).
Karantina Ikan sebagai komponen CIQS telah hadir di 31 lokasi perbatasan dari 43 lokasi perbatasan prioritas yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dari 31 lokasi perbatasan tersebut diantaranya adalah di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Jagoibabang, Aruk, dan Entikong di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, Atambua-Kab. Belu, PLBN Motamasin, Betun-Kab Malaka, dan PLBN Wini, Kefa-TTU di Nusa Tenggara Timur, PLBN Skow dan Sota di Papua.
Untuk perbatasan laut yaitu Nunukan di Kalimantan Utara, Miangas dan Marore di Sulawesi Utara, Simeleu dan Sabang di Aceh, Natuna di Kepulauan Riau. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ikan di lintas batas wilayah negara baik laut mapun darat atau di sentra-sentra kelautan dan perikanan terpadu yang berkedudukan di pulau terluar.
Guna penguatan lembaga penilai kesesuaian dalam peningkatan mutu pelayanan publik di era digital ini, Karantina Ikan telah mengadopsi standar mutu acuan internasional. Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional (KAN-BSN) pada tahun 2022 secara berkala telah mengakreditasi 47 UPT-BKIPM. Standar sistem mutu tersebut yakni SNI- ISO/IEC 9000;
SNI-ISO/IEC 17020;
SNI-ISO/IEC 17025 untuk kompetensi laboratorium UPT-BKIPM, serta SNI-ISO/IEC 17043 untuk Balai Uji Standar Karatina Ikan (BUSKI) sebagai penyelenggara uji profisiensi, dan ISO/IEC 37001 dalam pengelolaan manajemen anti penyuapan.
Penerapan pemeriksaan komoditas perikanan yang masuk dalam katagori pembatasan dan larangan (lartas). Pemberlakuan pemeriksaan lartas border merupakan implementasi Peraturan Menteri Kelutan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2018 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Dan Diimpor Yang Wajib Pemeriksaan Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam rangka akselerasi pelayanan ekspor/impor di pelabuhan pengeluaran/pemasukan.
Perbaikan layanan sertifikasi melalui Implementing Arrangement for the exchange of electronic certification (E-Cert) yang telah memberikan dampak percepatan akses pasar komoditas perikanan. Dengan sistem E-Cert, proses pemeriksaan (border clearance) di pelabuhan pemasukan dapat dipercepat sehingga komoditas perikanan yang mayoritas adalah komoditi mudah rusak (perishable goods) dapat segera dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan. Selain efisiensi waktu dalam proses sertifikasi, keuntungan yang dapat diperoleh melalui sistem e-Cert adalah pengiriman komoditas perikanan akan dapat diidentifikasi sebelum komoditas tersebut masuk ke negara tujuan ekspor.
3. Penguatan Perkarantinaan Tumbuhan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A1 dan A2 berdasarkan Permentan Nomor 51/Permentan/ KR.010/9/2015 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Permentan Nomor 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Permentan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
a b Gambar 6. Jumlah jenis temuan OPTK A1 dan A2: a) hasil pemantauan, b) hasil Intersepsi tahun 2018 – 2022
Jumlah pemberitahuan ketidaksesuaian (Notification of Non- Compliance/NNC) dari negara tujuan ekspor komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyaratan disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah:
1. Ditemukannya serangga hidup pada komoditas yang diekspor oleh otoritas karantina negara tujuan ekspor
2. Pencantuman Additional Declaration pada Phytosanitary Certificate (PC) tidak lengkap. Hal ini terjadi pada PC yang menyertai komoditas dengan tujuan Uni Eropa (UE);
3. Komoditas yang dikirim dilarang pemasukannya ke negara tujuan ekspor karena merupakan inang dari OPT/OPTK tertentu yang dicegah pemasukannya ke negara tujuan ekspor;
4. Ditemukannya komoditas bukan benih yang masih mampu tumbuh tunas, contohnya Kelapa bulat;
5. Komoditas tidak disertai PC ataupun Kemasan kayu yang tidak dibubuhi marka ISPM#15.
Pemberitahuan ketidak sesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC) yang diterima oleh pemerintah INDONESIA antara tahun 2018 – 2022 pada kisaran 51 NNC di tahun 2019, dan 186 NNC di tahun 2020. Hal ini disebabkan karena peningkatan frekuensi ekspor komoditas pertanian serta terbukanya akses pasar terhadap komoditas pertanian INDONESIA, namun pada prosesnya tidak sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
Tingginya NNC dikarenakan persyaratan keamanan pangan semakin meningkat di tahun 2020 menerima 16 NNC dan di tahun 2021 menerima 12 NNC, khususya untuk penambahan uji cemaran.
Selain menerima NNC, Badan Karantina INDONESIA juga menyampaikan pemberitahuan ketidak sesuaian atau NNC ke negara asal atas impor media pembawa dari luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketidak sesuaian yang terjadi pada media pembawa dari luar negeri yang masuk ke INDONESIA. NNC disampaikan kepada NPPO negara asal dan Duta besar negara asal di Jakarta untuk dapat segera dilakukan Tindakan perbaikan di negara asal media pembawa.
a b Gambar 7. Penyelenggaraan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) Tahun 2018 – 2022: a) Pemasukan MP Benih, b) Pemasukan MP Non-Benih
Penyusunan AROPT Benih dilakukan untuk pemasukan benih yang baru pertama kali dimasukkan ke wilayah INDONESIA yaitu jenis benih berbeda dari negara yang sama atau jenis benih yang sama dari negara yang berbeda serta belum pernah dilakukan Analisis Risiko. Tahun 2018 - 2020 tidak semuanya draft AROPT MP benih yang sudah disusun dapat dilakukan pembahasan, sedangkan tahun 2021 dapat melakukan pembahasan beberapa draft AROPT yang belum dibahas tahun sebelumnya.
AROPT Pemasukan MP Non-Benih disusun dalam rangka menentukan persyaratan tambahan atas media pembawa berupa produk pertanian yang akan dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA. Sedangkan AROPT Pemasukan MP Benih disusun untuk menentukan persyaratan tambahan yang dituangkan dalam rekomendasi pemasukan benih ke dalam wilayah INDONESIA.
Frekuensi tindakan karantina pada kegiatan Operasional Karantina Tumbuhan sebagaimana Gambar 8. Tindakan karantina tersebut sudah mencakup pengawasan pemasukan produk segar asal tumbuhan (PSAT).
Kelompok media pembawa yang termasuk PSAT adalah media pembawa dari kelompok buah segar, sayur segar, serealia, kacang-kacangan, polong-polongan serta produk segar perkebunan.
Salah satu kebijakan pengawasan PSAT adalah penutupan ijin impor PSAT tahun 2018 atas PSAT dari Australia, Amerika Serikat dan Kanada dikarenakan outbreak Bakteri Listeria pada komoditas Rockmelon (Cantaloupe) dari Australia, Selada Romaine (Lactuca sativa) dari Amerika Serikat dan Selada Romaine (Lactuca sativa) dari Kanada. (dinarasikan di penerbitan ijin).
a b Gambar 8. Frekuensi kegiatan operasional karantina tumbuhan: a) impor dan ekspor, b) domestik masuk (Domas) dan domestik keluar (Dokel)
4. Dukungan Kepatuhan Perkarantinaan
Dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap regulasi perkarantinaan, setiap pelanggaran regulasi perkarantinaan akan dikenakan sanksi administratif berupa tindakan karantina penahanan, penolakan, atau pemusnahan. Apabila dengan sanksi administratif masih dinilai tidak efektif, maka akan diarahkan ke sanksi pidana untuk memberikan efek jera. Sanksi administratif berupa penahanan, penolakan atau pemusnahan tahun 2018 - 2022 untuk karantina Hewan tahun sebagaimana Gambar 9, sedangkan penahanan, penolakan atau pemusnahan karantina Tumbuhan sebagaimana Gambar 10.
Dari grafik terlihat bahwa Terdapat kecenderungan penurunan frekuensi Frekuensi penahanan, penolakan, pemusnahan komoditas Karantina Hewan mulai tahun 2018 - 2022. Hal ini disebabkan karena pengguna jasa mendapatkan sosialisasi perkarantinaan yang meningkatkan kepatuhan masyarakat. Terhadap beberapa komoditas yang dilakukan penahanan dilanjutkan dengan penolakan atau pembebasan, sehingga dapat mengurangi pemusnahan.
Pada komoditas karantina tumbuhan terlihat kecenderungan penurunan frekuensi penahanan, penolakan, pemusnahan pada komoditas Karantina tumbuhan impor, domestik masuk maupun domestic keluar mulai tahun 2020 - 2022. Hal ini disebabkan karena pengguna jasa mendapatkan sosialisasi perkarantinaan yang meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Namun pada kegiatan ekspor terjadi kecenderungan kenaikan frekuensi penolakan komoditas Karantina Tumbuhan.
a b
c d
Gambar 9. Frekuensi penahanan, penolakan, pemusnahan komoditas Karantina Hewan: a) impor, b) ekspor, c) domestik masuk, d) domestik keluar (Sumber: INDONESIA Quarantine Full Automation System -IQFast, 2022)
b a c d Gambar 10. Frekuensi penahanan, penolakan, pemusnahan komoditas Karantina Tumbuhan: a) impor, b) ekspor, c) domestic masuk, d) domestic keluar (Sumber: INDONESIA Quarantine Full Automation System - IQFast, 2022)
Sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang direvisi dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang karantina hewan dan tumbuhan dilakukan penegakan hukum. Penyelesaian kasus tindak pidana di bidang karantina hewan dan tumbuhan berupa pemberitahuan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dari pihak kejaksaan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh atasan penyidik.
a b c Gambar 11. Jumlah kasus pelanggaran dan penyelesaiannya: a) Total kasus pelanggaran perkarantinaan, b) kasus dan status penyelesaian kasus Karantina Hewan (P21, SP3 atau kasus sedang proses), c) kasus dan status penyelesaian kasus Karantina Tumbuhan (P21, SP3 atau kasus sedang proses).
Penyelesaian kasus tindak pidana di bidang karantina hewan mengalami peningkatan mulai tahun 2018 - 2019, namun demikian mengalami penurunan mulai tahun 2019 - 2022. Untuk penyelesaian kasus tindak pidana di bidang karantina tumbuhan mengalami kecenderungan penurunan mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Penyelesaian kasus tindak pidana di bidang karantina tumbuhan sampai tahap P21 mengalami penurunan di tahun 2019, namun demikian mengalami kenaikan sampai tahun 2021 dan turun kembali di tahun
2022. Hal tersebut sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS karantina. Proses penyelesaian kasus di bidang karantina tumbuhan dengan SP3 terjadi pada tahun 2018 dan mengalami peningkatan di tahun 2019 kemudian ada kembali tahun 2022.
Penanganan kasus pelanggaran dibidang karantina ikan dan perikanan, pada tahun 2022 sebanyak 110 kasus sudah terselesaikan dengan laporan pulbaket sebanyak 103 kasus. 79 kasus diselesaikan dengan pembinaan, dan 24 kasus dilanjutkan ke proses penyidikan.
Pelanggaran ini pada umumnya adalah upaya penyelundupan sumber daya ikan dan pelanggaran terhadap ketentuan Internasional Convention
on International Trade in Endanggered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). sedangkan sumber daya ikan yang dapat diselamatkan mencapai nilai sekitar Rp. 116 Milyar.
B. Potensi dan Permasalahan
Pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi yang ditunjukkan oleh kemampuan dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya ekonomi dalam memproduksi barang dan jasa bernilai tambah tinggi untuk memenuhi pasar dalam negeri dan ekspor. Hasilnya diharapkan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkualitas yang ditunjukkan dengan keberlanjutan daya dukung sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu:
(1) pengelolaan sumber daya ekonomi, dan (2) peningkatan nilai tambah ekonomi dan daya saing. Kedua pendekatan ini menjadi landasan bagi sinergi dan keterpaduan kebijakan lintas sektor yang mencakup sektor pangan dan pertanian, kemaritiman, perikanan dan kelautan, industri pengolahan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.
Pelaksanaan kedua fokus tersebut didukung dengan perbaikan data untuk menjadi rujukan pemantauan dan evaluasi capaian pembangunan, serta perbaikan kualitas kebijakan Pada saat ini ancaman yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya alam, ketentraman dan kesehatan masyarakat, kesehatan pangan, gangguan terhadap produksi sektor pertanian dan perairan, serta lingkungan telah didefinisikan sebagai ancaman yang perlu untuk dicegah masuk dan penyebarannya. Ancaman yang secara global telah diidentifikasi dapat dikendalikan secara efektif melalui penyelenggaraan perkarantinaan antara lain: 1) ancaman terhadap kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan; 2) jenis asing invasive (invasive species); 3) penyakit Zoonosis; 4) Bioterrorism; 5) pangan yang tidak sehat (mengandung cemaran di atas batas ambang);
6) kelestarian plasma nutfah/keanekaragaman hayati; 7) hambatan teknis perdagangan; dan 8) ancaman terhadap kestabilan perekonomian Nasional.
Globalisasi dalam kerangka perdagangan internasional, mendorong semakin meningkatnya arus lalu lintas dan menurunnya secara bertahap hambatan tarif dan kuota dalam perdagangan komoditas pertanian antar negara. Keadaan ini mendorong masing-masing negara memperketat persyaratan jaminan kesehatan, mutu dan keamanan hasil pertanian sebagai instrumen perdagangan antar negara. Perdagangan internasional diatur oleh organisasi perdagangan dunia disebut World Trade Organization (WTO), dalam implementasinya organisasi tersebut menerbitkan berbagai perjanjian yang berkaitan dengan pengaturan dan prosedur di bidang perdagangan internasional. Beberapa perjanjian yang telah diterbitkan antara lain: General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measure (SPS) dan Trade Facilitation Agreement (TFA).
Perjanjian SPS diberlakukan untuk mengatur tata cara perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan serta lingkungan hidupnya dalam hubungannya dengan perdagangan internasional.
Kesepakatan SPS berlaku dan mengikat secara global seluruh Negara yang menjadi anggota WTO. INDONESIA, sebagai salah satu negara anggota WTO berkewajiban melaksanakan kesepakatan tersebut. Peran Badan Karantina INDONESIA yaitu: 1) mengoperasionalkan persyaratan teknis
(persyaratan karantina) impor baik sebelum masuk (pre border), di tempat pemasukkan(border) dan setelah pemasukan (post border) dalam upaya tindakan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan; 2) memfasilitasi ekspor komoditas pertanian dan perairan melalui pemeriksaan, audit, verifikasi dan sertifikasi karantina ekspor agar persyaratan teknis yang ditentukan negara pengimpor dapat terpenuhi; 3) turut serta memverifikasi persyaratan teknis negara tujuan ekspor agar tetap dalam koridor perjanjian SPS; 4) sebagai ‘Notification Body’ dan ‘National Enquiry Point’ SPS, peran tersebut merupakan salah satu bentuk komunikasi persyaratan teknis yang akan diberlakukan dengan organisasi internasional dan negara mitra.
Dalam rangka memulihkan ekonomi kawasan dan kepercayaan investor asing, negara-negara ASEAN sepakat melakukan integrasi ekonomi agar kawasan ASEAN lebih menarik investor. Masyarakat Ekonomi ASEAN-2015 (MEA) terdiri dari tiga pilar, yaitu (a) politik dan keamanan, (b) ekonomi, dan (c) sosial budaya. Pilar ekonomi merupakan pilar yang perlu diprioritaskan karena berdampak secara langsung terhadap keberlangsungan dan daya saing perdagangan produk pertanian INDONESIA. Pilar ekonomi ini memiliki 4 (empat) target strategis, yaitu: (1) Adanya pasar tunggal dan basis produksi; (2) Menuju kawasan berdaya saing tinggi; (3) Pembangunan ekonomi merata; dan (4) Integrasi ASEAN ke dalam ekonomi global. Untuk pilar ekonomi ini target peningkatan daya saing harus mendapatkan prioritas utama dalam langkah dan upaya tindak lanjut ke depan. Daya saing tidak saja untuk komoditas atau produk, tetapi juga dalam aspek manajemen dan organisasi serta pengembangan inovasi dan teknologi. Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan terbangun pasar tunggal dan basis produksi, dimana terdapat aliran barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil yang lebih bebas, kawasan berdaya saing tinggi, pembangunan ekonomi merata, pengembangan UKM ASEAN, serta integrasi ASEAN ke dalam ekonomi global. Wujud kinerja MEA 2015 dari sisi karantina adalah fasilitasi kelancaran arus barang/produk pertanian yang diperdagangkan. Dengan demikian, salah satu fokus yang perlu mendapatkan perhatian serius menyangkut kesetaraan sistem manajemen risiko antar negara anggota MEA.
Untuk dapat menjadi basis perekonomian nasional, maka komoditas pertanian dan perikanan INDONESIA harus memiliki daya saing pasar yang kuat, baik di lingkup domestik maupun pasar internasional.
Keberlanjutan perekonomian yang ditunjang oleh komoditas pertanian dan perairan, dan kontribusinya pada perdagangan, serta pasar internasional ditentukan oleh beberapa faktor, yakni: (a) kualitas dan kontinuitas komoditas pertanian dan perikanan yang didukung oleh informasi tata kelola produksi yang baik; (b) kemampuan promosi dan negosiasi internasional dengan prinsip saling menguntungkan; dan (c) keberadaan dan status penyakit. Satu satunya faktor yang didefinisikan sebagai hambatan teknis adalah keberadaan/status penyakit, yang berdasarkan ketentuan internasional berkaitan dengan prevalensi hama dan penyakit serta organisme pengganggu tumbuhan di suatu area/kawasan, sistem surveilans yang dimiliki dan dilaksanakan, dan sistem pengendalian yang dibangun.
Pembangunan ekonomi lima tahun ke depan merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan periode sebelumnya sehingga permasalahan yang dihadapi semakin kompleks di antaranya permasalahan seputar perkarantinaan.
1. Sarana dan Prasarana
Secara umum sarana dan prasarana karantina belum layak, padahal tindakan karantina harus dilakukan di tempat ideal di tempat pemasukan/pemasukan dan dipisahkan antara pemeriksaan barang biasa (misal barang-barang elektronik) dengan barang-barang yang berpotensi menyebarkan HPHK, HPIK, dan OPT.
Penerapan manajemen risiko harus diterapkan oleh semua instansi, sehingga seberapa banyak barang yang akan diimpor/ekspor, baik melalui pintu masuk resmi maupun yang tidak resmi, tetap aman dan sehat beredar di INDONESIA.
Fasilitas yang kurang memadai tersebut ditandai dengan tidak lengkapnya fasilitas karantina, seperti (a) laboratorium yang belum terstandarisasi sehingga menyebabkan tidak optimalnya upaya pencegahan keluar dan masuknya OPTK, HPHK, dan HPIK, (b) tempat pemeriksaan khusus media pembawa untuk melakukan tindakan karantina, (c) sarana operasi berupa kapal patroli untuk melakukan pengawasan di wilayah perbatasan, (d) prasarana untuk tindakan karantina berupa pembongkaran dan penyimpanan barang-barang untuk proses lebih lanjut, penyediaan gudang atau tempat lainnya untuk penyimpanan barang bukti dalam proses penyidikan, dan (e) standardisasi instalasi karantina di setiap daerah kepabeanan. Di samping itu untuk memaksimalkan pelaksanaan tindakan karantina, instansi karantina dapat bekerja sama dengan instansi lain yang memiliki kelengkapan laboratorium, termasuk dengan memberdayakan fasilitas laboratorium penguji yang ada di universitas.
2. Sumber Daya Manusia Karantina
Sumber daya manusia (SDM) karantina yang berkompeten masih kurang sehingga menyebabkan tidak optimalnya upaya pencegahan keluar dan masuknya HPHK, HPIK dan OPTK. Di samping itu belum tersosialisasinya ketentuan terkait hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan kepada aparat yang melakukan tindakan karantina sehingga menyebabkan tindakan karantina belum sesuai dengan ketentuan lain terkait hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.
Selama belum tersedia aparat tersebut sebenarnya karantina dapat bekerja sama dengan instansi yang memiliki tenaga ahli hama dan penyakit hewan ikan dan tumbuhan misalkan yang ada di perguruan tinggi atau institusi lain yang menangani hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Kelembagaan karantina belum efektif Mengingat jumlah SDM dibanding luas wilayah dan pintu masuk wilayah INDONESIA belum berimbang. Pengawasan karantina hanya difokuskan di pelabuhan-pelabuhan besar, baik pelabuhan laut ataupun di Pelabuhan udara. Sedangkan untuk wilayah perbatasan negara masih mengalami keterbatasan pegawai.
Program kerja karantina belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena bidang kompetensi SDM yang dimiliki karantina pertanian hanya sebatas Sarjana Hama Penyakit Tanaman, Dokter Hewan, Biologi dan SMK Pertanian serta D3 Peternakan. Perlu dikembangkan program kerja karantina secara lebih luas dengan menambah tenaga analis kimia sebagai analis laboratorium, tenaga ahli hukum untuk memberikan dukungan terhadap penerbitan kebijakan yang efektif dan efisien, tenaga arsiparis untuk memperkuat pemeriksaan
dokumen karantina, tenaga ahli teknologi informasi untuk memperkuat sistem jaringan pelayanan karantina pertanian serta tenaga ahli lainya yang mendukung penyelenggaraan perkarantinaan.
3. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
Pedoman pokok sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan penetapan tempat pemasukan dan tempat pengeluaran belum diatur dalam UU KHIT, sehingga dasar penentuan dan prosedur yang digunakan berbeda-beda antara Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kendala dalam penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran tersebut, antara lain karena beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis Karantina berada di lokasi yang jauh dari jalur lalulintas hewan, ikan dan tumbuhan di tempat pemasukan atau pengeluaran.
Selain itu terdapat tempat pemasukan dan pengeluaran yang masih memerlukan dukungan dan penguatan perkarantinaan antara lain wilayah perbatasan darat dengan negara lain (PLBN dan Pos perbatasan), wilayah Papua dan Papua Barat, serta Pulau-pulau terluar INDONESIA.
Ditambah lagi dengan keterbatasan kuantitas maupun kualitas personil karantina untuk menangani frekuensi lalulintas hewan, ikan dan tumbuhan di Unit Pelaksana Teknis. Keterbatasan kondisi sarana dan prasarana juga berkonstrubusi terhadap risiko masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan, serta tumbuhan karena lolos dari Tindakan karantina.
Permasalahan dan hambatan lain terkait tempat pemasukan dan pengeluaran yaitu:
a. belum adanya sinergitas dan mekanisme sistem input data lalu lintas barang masuk dan keluar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan tugas pengawasan barang atau tindakan karantina terhadap media pembawa. Hal ini sangat berbeda dengan INSW yang telah dimiliki Dirjen Bea dan Cukai, sehingga perlu diadopsi agar integrasi CIQP dapat terjalin dengan baik.
b. belum adanya sinergitas dan harmonisasi antara penerapan UU KHIT dan UNDANG-UNDANG tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sehingga berdampak terhadap implementasi pengamanan yang berbeda di lapangan terhadap wilayah/area dalam wilayah INDONESIA.
c. perbedaan pengacuan perundang-undangan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dengan Balai Karantina.
Dinas PKH mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2007 yang berisi tentang pengawasan lalu lintas hewan antar provinsi, sedangkan Balai Karantina mengacu pada UU KHIT. Perbedaan pengacuan ini menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan, seperti balai karantina turut mengawasi hewan yang sudah dinyatakan lolos dari tahapan karantina dengan mengadakan pengujian kembali dan surveilans, padahal hal tersebut selama ini merupakan kewenangan Dinas PKH.
d. UU KHIT juga belum mengatur mengenai pengenaan kewajiban tindakan karantina kepada penumpang dari luar yang membawa ikan (dilindungi atau dalam jumlah yang melebihi ketentuan) melalui pintu pemasukan karena tidak dapat terdeteksi x-ray yang
dimiliki pelabuhan, khususnya bandara udara, yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tempat pemasukan.
4. Manajemen ketelusuran (traceability) dan bio-security hewan, ikan, dan tumbuhan
Belum tersedianya manajemen ketelusuran (traceability) dan bio- security yang terintegrasi secara nasional mengakibatkan kurang maksimalnya produktivitas dan efektivitas ekspor hewan, ikan, dan tumbuhan. Sistem inspeksi dan sertifikasi komoditas pertanian dan perikanan yang dibangun harus mengacu pada sitem “farm to plate” atau “farm to fork” (dari hulu sampai hilir)
5. Persyaratan Karantina dan Tindakan Karantina
Pelaksanaan persyaratan karantina yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan UU KHIT, baik untuk antar-area maupun untuk antar-negara.
Namun demikian masih ditemukan kendala atau hambatan dalam pelaksanaannya yaitu adanya pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK, OPTK, dan HPIK yang tidak dilengkapi dengan persyaratan karantina dan pengguna jasa karantina yang belum mengerti tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam melalulintaskan media pembawa.
Permasalahan penerapan persyaratan karantina yang lain adalah mengenai interpretasi persyaratan karantina yang harus dipenuhi apakah dalam bentuk surat keterangan/rekomendasi atau sertifikat kesehatan dari dinas kesehatan dan peternakan hewan terkait. Hal ini berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu yang mengeluarkan sertifikat kesehatan sebagai persyaratan karantina ikan. Terkait dengan sistem perdagangan yang semakin pesat, baik lokal maupun internasional, seharusnya materi muatan UU KHIT diperkuat saat media pembawa masuk maupun keluar wilayah INDONESIA. Dalam implementasinya penerapan persyaratan karantina belum maksimal karena masih memberikan kelonggaran bagi keluarnya media pembawa karantina.
Khusus untuk hewan, tumbuhan, dan ikan yang berasal dari dalam negeri atau tindakan pengeluaran, sebelum mengambil tindakan karantina harus mempertimbangkan rekomendasi dari instansi atau dinas yang berwenang dari daerah asal atau daerah tujuan. Karantina wajib memberikan tembusan data kepada pemerintah daerah (dinas terkait) terhadap keluar dan masuk barang melalui karantina.
Beberapa produk mungkin tidak harus diperiksa rutin dan fisik, tetapi cukup melihat sertifikatnya berlaku sampai kapan. Tetapi untuk produk yang berbahaya perlu diperiksa secara fisik dan rutin/selalu.
Importir hewan harus sudah mendapat sertifikat sehat dari negara asal. Hal lainnya yang menjadi kendala dalam tindakan karantina adalah ketidakjelasan dokumen, termasuk identitas pengirim (yang memiliki) media pembawa tersebut. Jika dokumen tidak lengkap atau misalnya memasuki daerah yang sedang diberlakukan kawasan karantina, maka otomatis dilakukan penahanan. Jika pada batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat melengkapi dokumennya atau dipulangkan kepada pemiliknya, maka dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan ini kadang kala disayangkan, Mengingat nilai/jenis
barangnya yang mungkin langka atau berharga tinggi. Namun hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG.
a. Kewenangan Karantina
Upaya penguatan pelaksanaan tugas karantina salah satunya adalah dengan mengembangkan sistem intelijen karantina dan bekerja sama dengan berbagai instansi, baik di dalam maupun luar negeri. Kewenangan pengawasan terhadap peredaran atau mutu barang yang sudah melalui proses karantina menjadi wewenang institusi lain sesuai tugas dan fungsi masing-masing antara lain BPOM, Dinas Perdagangan, Dinas peternakan, Dinas pertanian, dan Dinas Perikanan.
Pemantauan keberadaan HPHK, HPIK dan OPTK dilakukan secara berkala (sekitar 2 kali dalam setahun). Hal ini dilakukan untuk memastikan status HPHK, HPIK dan OPTK di INDONESIA.
Agreement on SPS Measures menyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan internasional, suatu negara memiliki hak untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan (food safety, animal, and plant health). Hal ini sudah diakomodir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang juga mengatur keamanan pangan dan mutu pangan serta keamanan pakan dan mutu pakan.
Kecenderungan semakin tingginya frekuensi dan volume impor berbagai jenis komoditas pertanian saat ini semakin mengancam sumber daya alam hayati INDONESIA karena risiko terbawanya OPTK, HPHK, maupun HPIK akan semakin tinggi apabila sistem perkarantinaan yang ada tidak mampu mengatasi atau membatasi laju peningkatan impor. Oleh sebab itu, agar pelaksanaan perkarantinaan dapat efektif dan efisien maka perlu diperbaiki sistem perkarantinaan yang memiliki kewenangan penuh dalam melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan (single agency multitask).
b. Sertifikat Karantina
UU Karantina belum mengatur masa kadaluarsa Phytosanitary Certificate terkait ekspor, karena saat ini menjadi kebutuhan dan diperlukan pemeriksaan berkala terhadap keabsahan sertifikat tersebut.
c. Media Pembawa Karantina
Media Pembawa karantina tidak hanya barang yang masuk dan keluar tetapi juga termasuk barang tentengan (barang yang dibawa oleh penumpang). Tindakan karantina di pelabuhan dan bandara udara di daerah perbatasan belum berjalan maksimal karena belum ada payung hukum untuk barang tentengan dari luar negeri atau antar area (kapasitas di bawah 10 kg, kecuali benih). Pesawat kosong tanpa penumpang dari luar perbatasan yang melakukan maintenance di bandara seharusnya dilakukan tindakan karantina agar hama, penyakit, virus, ataupun bakteri yang ada di dalam pesawat tersebut dapat menyebar ke wilayah INDONESIA. Perlu ada kewenangan bagi petugas karantina untuk memastikan bahwa di
wilayah asal, pesawat tersebut telah dilakukan tindakan karantina, misalkan melakukan fumigasi pesawat tersebut. Hal ini penting terutama pesawat yang berasal dari wilayah dengan karakteristik alam yang sangat berbeda dengan INDONESIA atau wilayah dengan endemi hama dan penyakit tertentu.
d. Penggunaan Dokumen Elektronik
Perkembangan informasi dan teknologi menyebabkan diperlukannya dokumen elektronik yang terintegrasi sehingga memperjelas, mempercepat, dan memudahkan pelaksanaan tindakan karantina serta sarana pendeteksi yang canggih di pintu pintu pemasukan dan pengeluaran.
e. Persyaratan Ekspor
Pengelolaan mutu SPS sudah banyak dimasukkan ke dalam kontrak-kontrak dagang oleh pihak pengimpor akan tetapi hal ini tidak disadari oleh produsen INDONESIA. Beberapa tahun terakhir ini banyak negara menuntut uraian deklarasi sertifikasi yang lebih lengkap tentang produk yang akan diimpor dari INDONESIA.
Permintaan negara pengimpor tersebut di antaranya mencakup komoditas harus bebas dari (a) hama dan penyakit karantina tertentu, (b) sisa serangga/hewan kecil dan benda-benda asing, (c) organisme pengganggu kesehatan manusia, (d) bahan kimia tambahan, (e) kontaminan, (e) racun, termasuk residu pestisida, dan (f) rekontaminasi selama dalam perjalanan alat pengangkut.
Selama ini persyaratan tersebut tidak diaplikasikan terhadap komoditas impor, sehingga seperti halnya buah-buahan segar impor dapat dengan mudah merajai pasar nasional karena harga jualnya kadang lebih murah dari produk lokal, atau bahkan lebih rendah dibandingkan dengan harga di negara asalnya. Komoditas dengan mutu semacam ini rentan terhadap masalah sanitari bagi kesehatan manusia dan seharusnya dicurigai sebagai barang buangan (dumping) yang tidak laku di pasar domestiknya. Selayaknya apabila persyaratan yang ditetapkan oleh INDONESIA benar-benar dapat diaplikasikan maka hanya produk bermutu dengan harga mahal yang dapat diimpor. Komoditas impor hanya dapat dijangkau oleh konsumen berpenghasilan tinggi sehingga akan memberi peluang lebih besar bagi produk domestik untuk menguasai pasar.
Masalah SPS melibatkan banyak pihak, untuk itu dalam mengintegrasikan semua aspek SPS pada pemeriksaan komoditas impor di pelabuhan pemasukan, diperlukan operasi sejalur (in-line operation).
Pengaplikasian hambatan nonteknis ini dalam perdagangan global menjadi alat yang cukup ampuh untuk memperbesar surplus, sehingga keikutsertaan INDONESIA dalam WTO tidak menjadi sia-sia.
6. Kelembagaan
a. UPT balai karantina ikan eselonisasinya tidak seragam pada setiap daerah, sehingga menyulitkan dalam koordinasi dengan dinas di provinsi yang eselonisasinya lebih tinggi.
b. Pada kabupaten/kota urusan karantina banyak digabungkan dengan urusan lain sehingga sulit berkoordinasi dengan dinas
provinsi maupun dengan UPT pemerintah pusat. Kesulitannya adalah dinas pada kabupaten/kota tidak fokus pada masalah karantina karena banyak urusan lain yang dipegang pada satu dinas tersebut.
c. Terjadi tumpang tindih kewenangan antara UPT Balai Karantina Ikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan pemerintah daerah dalam hal pengujian jaminan mutu ikan. Sebelumnya yang melakukan pengujian mutu ikan adalah dinas tetapi UPT Balai Karantina Ikan juga melakukan pengujian mutu ikan sesuai nomenklatur nama lembaga yaitu Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan.
Secara global, pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan telah banyak berubah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan fungsi perlindungan tanaman, negara-negara anggota WTO, termasuk INDONESIA wajib melaksanakan prinsip- prinsip perkarantinaan yang telah disepakati dalam International Plant Protection Convention (IPPC) Tahun 1997, termasuk dalam hal penerapan standar-standar internasional ketentuan fitosanitari (International Standard for Phytosanitary Measures, ISPM).
Pelaksanaan perkarantinaan dalam era perdagangan global harus lebih terintegrasi antar lembaga yang memiliki fungsi perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
7. Pelaksanaan Kawasan Karantina
Pengaturan mengenai kawasan karantina yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH belum memadai karena dalam implementasinya di lapangan masih ditemukan beberapa kendala. Ketika ditetapkan suatu kawasan karantina maka berdasarkan Pasal 8 Kepmen KP Nomor 41/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Kawasan Karantina, gubernur atau bupati/walikota setempat akan melaksanakan pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit karantina di kawasan karantina sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pedoman pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit karantina di kawasan karantina yang ditetapkan oleh Menteri. Untuk mengatasi kendala yang dihadapi beberapa hal diusulkan perlu (a) peningkatan dan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dan tegas dalam penetapan kawasan karantina, (b) peningkatan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan kawasan karantina, (c) dilakukan pengecualian terhadap hewan untuk kepentingan tersebut pendidikan, kebun binatang dan keagamaan yang boleh masuk dan keluar dari dan ke kawasan karantina, dan (d) dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh pemerintah agar masyarakat memahami arti dan pentingnya penyelenggaraan perkarantinaan, sekaligus mengerti risiko yang diperoleh jika melakukan pelanggaran. Sedangkan pengaturan yang belum diatur secara normatif dalam kawasan karantina antara lain (a) pengaturan mengenai penerapan sanksi bagi pelanggarnya masih dinilai terlalu ringan karena hanya dilakukan pemusnahan terhadap hewan, ikan dan tumbuhannya saja, sehingga perlu pengaturan mengenai sanksi bagi pelanggar, misalnya sanksi administrative, (b) substansi mengenai ganti rugi terhadap media pembawa yang di dimusnahkan, dan (c) substansi mengenai tanggung jawab dalam pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah.
8. PPNS, Kepolisian Khusus dan Intelijen Karantina
Kegiatan yang harus dilakukan petugas karantina adalah (a) pencegahan dengan patroli di darat maupun laut guna mencegah pelanggaran di bidang karantina, menunjang efektivitas pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai proses penyelenggaraan di bidang karantina serta (b) pelaksanaan pencegahan yang dilakukan dengan jelas dan tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Ketersediaan dan keberadaaan Polisi Karantina masih kurang memadai untuk mengawasi di darat maupun laut serta pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
9. Dampak Pandemi Covid-19
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai pandemic oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 dan di INDONESIA, PRESIDEN RI telah menerbitkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan MENETAPKAN sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020. Melalui PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 tahun 2020, PRESIDEN MEMUTUSKAN kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai instrumen utama untuk mencegah penularan Covid-19. Dengan adanya kebijakan PSBB tersebut, terdapat penutupan akses transportasi yang mengakibatkan pengurangan mobilitas dan aktivitas penduduk sehingga berakibat terhambatnya pergerakan (rantai pasok distribusi) barang dan jasa termasuk berbagai produk pertanian dan perikanan.
Meskipun untuk angkutan komoditas pangan tetap diizinkan, namun para pelaku distribusi (pedagang) memiliki kekhawatiran atas wabah pandemi ini sehingga tetap berpengaruh terhadap pergerakan barang komoditas pangan. Jika kendala ini terjadi dalam jangka panjang, maka dapat berdampak pada terganggunya supply komoditas pangan (ILO 2020). Perubahan dari sisi supply dan demand pangan tersebut pada gilirannya berdampak pada tingkat harga pangan. Untuk komoditas pangan utama, perubahan harga pangan akan berdampak pada perubahan konsumsi dan permintaan karena terkait daya beli pangan yang dibutuhkan. Gangguan terhadap distribusi pangan akan sangat berpengaruh terhadap kualitas, kesegaran, keamanan pangan serta akses pasar. Selain dampak pandemi Covid-19 terhadap distribusi bahan pangan dengan terhambatnya layanan transportasi bahan pokok, juga berdampak terhadap pelaku usaha distribusi bahan pokok.
BAB II. VISI, MISI, DAN TUJUAN BADAN KARANTINA INDONESIA
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2019 (Pasal 7) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, penyelenggaraan karantina dilakukan untuk (a) mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; (b) mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; (c) mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; (d) mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; (e) mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan (f) mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan karantina dilakukan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, telah ditetapkan Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN 2020-2024 adalah: “Terwujudnya INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”.
Penjabaran pembangunan nasional dalam RPJPN 2005-2025 dalam visi dan misi PRESIDEN disederhanakan dengan 5 (lima) arahan PRESIDEN yang akan dicapai dalam waktu lima tahun (2020-2024), yaitu:
1. Pembangunan sumber daya manusia (SDM) Pembangunan SDM ini diarahkan untuk mencetak SDM yang berkinerja, dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global.
2. Pembangunan Infrastruktur Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.
3. Penyederhanaan Regulasi Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
4. Penyederhanaan Birokrasi Memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang dan menyederhanakan eselonisasi.
5. Transformasi Ekonomi Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan Sumber Daya Alam (SDA) menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA.
Visi PRESIDEN di atas diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi sebagai bentuk percepatan, pengembangan dan pemajuan Nawacita. Adapun sembilan misi tersebut adalah:
1. Peningkatan kualitas manusia INDONESIA;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Terbitnya Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina INDONESIA (Perpres Badan Karantina INDONESIA) diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan penyelenggaraan karantina di INDONESIA. Untuk mendukung visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta arahan PRESIDEN melalui penerapan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, maka Badan Karantina INDONESIA akan MENETAPKAN visi dan misi Badan Karantina INDONESIA.
A. Visi Badan Karantina INDONESIA Visi Badan Karantina INDONESIA 2023-2024 mendukung visi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN Republik INDONESIA: ”INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” yakni:
“Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan “INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”
Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat dilaksanakan di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan.
Karantina yang kuat juga mengandung makna karantina diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT) Badan Karantina INDONESIA harus mampu berperan: (a) melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan beserta lingkungan dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; (b) melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap kemanan dan mutu pangan maupun pakan yang dilalulintaskan, produk rekayasa genetik, agens hayati, maupun jenis asing invasive; (c) menjaga sumber daya genetik, satwa liar maupun satwa langka yang merupakan keanekaragaman hayati INDONESIA.
Dalam konteks perdagangan dan daya saing global, peran Badan Karantina INDONESIA sangat besar, khususnya terkait dengan fasilitasi perdagangan maupun pelindungan terhadap sumber daya alam hayati, masyarakat serta kepentingan nasional.
Kondisi tersebut bisa tercapai dengan mewujudkan penyelenggaraan karantina berdasarkan asas: (a) kedaulatan; (b) keadilan; (c) pelindungan; (d) keamanan nasional; (e) keilmuan; (f) keperluan; (g) dampak minimal; (h) transparansi; (i) keterpaduan; (j) pengakuan; (k) nondiskriminasi; dan (l) kelestarian yang selaras dengan Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
B. Misi Badan Karantina INDONESIA Dalam rangka mewujudkan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN nomor 2, 4 dan 8 yaitu Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing, Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. dan Pengelolaan
pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya serta visi, maka misi Badan Karantina INDONESIA yaitu:
1. Menyelenggarakan system perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati
2. Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
3. Membangun Tata Kelola Badan Karantina INDONESIA yang bersih, efektif, dan terpercaya.
C. Tujuan Badan Karantina INDONESIA Tujuan Badan Karantina INDONESIA 2023-2024 sesuai dengan Visi dan Misi Badan Karantina INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati melalui Karantina yang Kuat dan efektif
2. Mewujudkan tata kelola Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya Tujuan Badan Karantina INDONESIA tersebut untuk mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional yaitu Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas. Dalam rangka mencapai Prioritas Nasional dilaksanakan melalui Program Prioritas yaitu Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan. Sasaran yang akan dicapai pada Program Prioritas tersebut adalah meningkatnya ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan. Dalam rangka peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas pangan ini perlu adanya perlindungan sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Oleh karenanya, peran Badan Karantina INDONESIA menjadi salah satu strategi dalam mendukung Program Prioritas Nasional tersebut. Hal ini ditunjukkan melalui indikator tujuan Badan Karantina INDONESIA yaitu:
1. Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan1
2. Indeks efektivitas pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK
3. Nilai Reformasi Birokrasi Badan Karantina INDONESIA
D. Sasaran Strategis Badan Karantina INDONESIA Sasaran strategis Badan Karantina INDONESIA disusun berdasarkan target yang dituangkan dalam RPJMN 2020-2024, dengan memperhatikan hasil evaluasi kebijakan penyelenggaraan karantina sebelumnya, isu strategis saat ini dan prakiraan ke depan, dan mengakomodasikan aspirasi masyarakat.
Badan Karantina INDONESIA telah menentukan sasaran strategis dengan menggunakan metode Balanced Scorecard (BSc) yang dimodifikasi melalui peta strategi sebagaimana Gambar 12.
1 Indikator RPJMN Tahun 2020 - 2024
Gambar 12. Peta Strategi Badan Karantina INDONESIA Tahun 2023-2024
Selaras dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan pada UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 2019, RPJPN dan RPJMN, Badan Karantina INDONESIA memberikan dukungan terhadap sasaran RPJMN pada:
1. Prioritas Nasional (PN) pada PN1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan
2. Program Prioritas (PP) pada PP3: Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan.
3. Kegiatan Prioritas (KP) pada KP.1: Peningkatan kualitas Konsumsi, Keamanan, Fortivikasi, dan Biofortivikasi pangan dengan indikator Presentase pangan segar yang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan (%).
TJ 01 Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati melalui Karantina yang Kuat dan Efektif LEVEL PETA PENCAPAIAN Tujuan dan Sasaran Strategis (Kepala Badan Karantina INDONESIA) SS 02 Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan yang Efektif SS 03 Terwujudnya Layanan Perkarantinaan yang Profesional SS 04 Meningkatnya Kepatuhan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif Sasaran Program Penyeleng garaan Perkaranti naan SP 01 Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Hewan yang Efektif SP 02 Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Ikan yang Efektif SP 03 Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Tumbuhan yang Efektif SP 04 Terlaksananya Layanan Perkarantinaan yang Profesional SP 05 Terealisasinya Kepatuhan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif Sasaran Progra m Dukungan Manajemen SS 05 Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Tepercaya SS 01 Terwujudnya sistem perkarantinaan yang efektif SP 06 Terwujudnya Manajemen Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif dan Tepercaya TJ 02 Mewujudkan tata kelola Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.
4. Selanjutnya hal tersebut diterjemahkan dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dan Program Dukungan Manajemen.
Sasaran RPJMN tersebut diturunkan dalam Tujuan (TJ), Sasaran Strategis (SS) dan indikator kinerja sasaran strategis (IKSS). Indikator kinerja sasaran strategis merupakan alat ukur yang mengindikasikan pencapaian sasaran strategis Badan Karantina INDONESIA. Tujuan, sasaran strategis dan indikator sasaran strategis yang ingin dicapai dalam periode ini adalah:
TJ 01 Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati melalui Karantina yang Kuat dan Efektif. Tujuan ini menggambarkan harapan bahwa Badan Karantina INDONESIA mampu melindungi kelestarian sumber daya alam hayati melalui Pencapaian SS 01.
SS 01: “Terwujudnya sistem perkarantinaan yang efektif” dengan indikator kinerja (IKSS):
1. IKSS 01. Persentase tindak lanjut atas temuan HPHK, HPIK dan OPTK baru dalam wilayah INDONESIA (%).
2. IKSS 02. Persentase tindak lanjut atas temuan HPHK, HPIK dan OPTK di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran (%).
3. IKSS 03. Persentase tindak lanjut temuan ketidaksesuaian keamanan pangan dan pakan; mutu pangan dan pakan; serta pemasukan/pengeluaran agensi hayati, jenis asing infasive, PRG, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka serta SDG yang tidak memenuhi persyaratan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran (%).
System perkarantinaan yang dimaksud pada SS 01 mencakup kebijakan perkarantinaan, layanan perkarantinaan, kepatuhan dan keterlibatan Masyarakat. Sasaran strategis SS 01 tersebut dapat tercapai apabila sasaran strategis 02, 03 dan 04 berikut dapat tercapai. Sasaran tersebut yaitu:
SS 02: “Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan yang efektif” dengan indikator kinerja:
4. Persentase tersedianya kebijakan perkarantinaan sesuai kebutuhan (%).
SS 03: “Terwujudnya Layanan Perkarantinaan yang Profesional” dengan indikator kinerja:
5. Persentase pelaksanaan layanan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan secara efektif dan efisien (%).
SS 04: “Meningkatnya Kepatuhan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif” dengan indikator kinerja:
6. Persentase penyelesaian kasus pelanggaran perkarantinaan (%).
7. Persentase realisasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan (%).
Untuk mewujudkan keberhasilan SS 01 – 04 tersebut, diperlukan dukungan manajemen yang baik dalam pengelolaan birokrasi yang mencakup pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta teknologi informasi. Perbedaan antara SS 01 dengan SS
02 adalah SS 01 merupakan sasaran tercapaianya sistim perkarantinaan yang menyeluruh, saling bersinergi antara kebijakan perkarantinaan (SS 02), layanan perkarantinaan (SS 03) serta kepatuhan dan keterlibatan Masyarakat (SS 04).
Sedangkan SS 02 mencakup kebijakan perkarantinaan saja.
Dalam mewujudkan Tujuan pada TJ 01, diperlukan dukungan Tata Kelola Badan Karantina INDONESIA sebagai pondasinya yang diwujudkan melalui TJ 02.
TJ 02 Mewujudkan tata kelola Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya. TJ 02 tersebut dicapai melalui capaian sasaran strategi:
SS 05: “Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Tepercaya” dengan indikator kinerja:
1. Nilai Reformasi Birokrasi Badan Karantina INDONESIA (Nilai).
2. Opini BPK atas laporan keuangan (Opini)
Sasaran strategis dan indikator sasaran strategis Badan Karantina INDONESIA merupakan rumusan konstribusi Badan Karantina INDONESIA dalam pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMN sesuai dengan tugas dan fungsinya. Keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran RPJMN, sasaran strategi, sasaran program dan sasaran kegiatan Badan Karantina INDONESIA digambarkan dalam diagram peta keterkaitan sebagaimana Gambar 13 sedangkan keterkaitan program, kegiatan, sasaran program dan sasaran kegiatan Badan Karantina INDONESIA digambarkan dalam diagram peta keterkaitan sebagaimana Gambar 14.
Rinciain lebih lanjut keterkaitan dan cascading sasaran strategis, sasaran program, sasaran kegiatan, output dan komponen diuraikan pada lampiran 1 matrik kinerja dan pendanaan
Gambar 13. Peta keterkaitan visi, misi, tujuan dan sasaran Badan Karantina INDONESIA Visi
Terwujudnya INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong Visi Barantin “Menjadi karantina yang kuat dan berkelanjutan dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati yang memakmurkan kehidupan Masyarakat untuk mewujudkan “INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong” Misi Barantin
1. Menyelenggarakan system perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati
2. Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
3. Membangun Tata Kelola Badan Karantina INDONESIA yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Sasaran RPJMN 2020 - 20204 Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan berkualitas Sasaran Strategis Barantin SS 03.
Terwujudnya Layanan Perkarantinaan SS 05. Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Tepercaya Sasaran Program Barantin SP 06. Terwujudnya Manajemen Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif dan Tepercaya SP 01.
Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Hewan yang Efektif SP 05. Terealisasinya Kepatuhan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif SS 04. Meningkatnya Kepatuhan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif SS 01.
Terwujudnya sistem perkarantinaan yang efektif SS 02. Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan yang efektif SP 04.
Terlaksananya Layanan Perkarantinaan yang Profesional Tujuan Barantin TJ 01. Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati melalui Karantina yang kuat dan efektif TJ 02. Mewujudkan Tata Kelola Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif dan Tepercaya Sasaran Kegiatan Barantin SK13 - 19. Terwujudnya Layanan Organisasi dan SDM, Umum dan Keuangan, Perencanaan dan Kerjasama, Hukum dan Humas, Data dan Sistem informasi KHIT, Pengembangan kompetensi SDM KHIT, Pengawasan internal SK 01. Tersedianya kebijakan manajemen risiko KH yang kolaboratif SK 02. Tersedianya standar KH yang adaptif SK 03. Terlaksananya Tindakan KH yang efektif SK12. Terealisasinya kepatuhan dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan yang partisipatif SK 10.
Terlaksananya Layanan karantina hewan, ikan, tumbuhan yang Profesional SK 11.
Penyele nggaraa n Uji Standar dan Uji Terap SP 02.
Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Ikan yang Efektif
SP 03.
Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Tumbuhan yang Efektif SK 07. Tersedianya kebijakan manajemen risiko KT yang kolaboratif SK 8. Tersedianya standar KT yang adaptif SK 09. Terlaksananya Tindakan KT yang efektif SK 04. Tersedianya kebijakan manajemen risiko KI yang kolaboratif SK 05. Tersedianya standar KI yang adaptif SK 06. Terlaksananya Tindakan KI yang efektif
Gambar 14. Peta keterkaitan program, kegiatan dan sasaran Badan Karantina INDONESIA Sasaran Program Barantin SP 01. Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Hewan yang Efektif
SP 05. Terealisasinya Kepatuhan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang SP 04. Terlaksananya Layanan Perkarantinaan yang Profesional Sasaran Kegiatan Barantin SK 01. Tersedianya kebijakan manajemen risiko Karantina Hewan yang kolaboratif SK 02. Tersedianya standar Karantina Hewan yang adaptif SK 03. Terlaksananya Tindakan Karantina Hewan yang efektif SK12. Terealisasinya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan yang partisipatif SK 10.
Terlaksananya Layanan karantina hewan, ikan, tumbuhan yang Profesional Program Ketersediaan Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas SP 02. Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Ikan yang Efektif
SP 03. Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Tumbuhan yang Efektif SK 04. Tersedianya kebijakan manajemen risiko Karantina Ikan yang kolaboratif SK 05. Tersedianya standar Karantina Ikan yang adaptif SK 06. Terlaksananya Tindakan Karantina Ikan yang efektif SK 07. Tersedianya kebijakan manajemen risiko Karantina Tumbuhan yang kolaboratif SK 08. Tersedianya standar Karantina Tumbuhan yang adaptif SK 09. Terlaksananya Tindakan Karantina Tumbuhan yang efektif SK 11.
Penyelenggar aan Uji Standar dan Uji Terap Kegiatan Penyelenggaraan Karantina Hewan Kegiatan Penyelenggaraan Karantina Ikan Kegiatan Penyelenggaraan Karantina Tumbuhan Kegiatan Penyelenggaraan Layanan Karantina Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya Sasaran Program Barantin SP 06. Terwujudnya Manajemen Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif dan Tepercaya Sasaran Kegiatan Barantin SK19. Terwujudnya Layanan Pengawasan internal Program Dukungan Manajemen SK13. Terwujudnya Layanan Organisasi dan SDM SK14. Terwujudnya Layanan Umum dan Keuangan SK15. Terwujudnya Layanan Perencanaan dan Kerjasama SK16. Terwujudnya Layanan Hukum dan Humas SK17. Terwujudnya Layanan Data dan Sistem informasi KHIT SK18. Terwujudnya Layanan Pengembangan kompetensi SDM KHIT Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada Badan Karantina INDONESIA
BAB III. ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 telah MENETAPKAN 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional. Pembangunan pangan dan gizi diarahkan untuk mendukung agenda sebagai berikut:
1. Memperkuat ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi yang ditunjukkan oleh kemampuan dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya ekonomi, dalam memproduksi barang dan jasa bernilai tambah tinggi untuk memenuhi pasar dalam negeri dan ekspor.
Hasilnya diharapkan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkualitas yang ditunjukkan dengan keberlanjutan daya dukung sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu: (1) pengelolaan sumber daya ekonomi, dan (2) peningkatan nilai tambah ekonomi. Kedua pendekatan ini menjadi landasan bagi sinergi dan keterpaduan kebijakan lintas sektor yang mencakup sektor pangan, pertanian, kemaritiman, perikanan dan kelautan, industri pengolahan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital. Pelaksanaannya melalui
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan harmonisasi rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan keberlanjutan dan inklusif melalui:
1) Pengembangan sektor/komoditas/kegiatan unggulan daerah;
2) Penyebaran pusat-pusat pertumbuhan ke wilayah yang belum berkembang; 3) Penguatan kemampuan SDM dan iptek berbasis keunggulan wilayah; 4) Peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar secara merata; dan 5) Peningkatan daya dukung lingkungan serta ketahanan bencana dan perubahan iklim.
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yaitu manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui: 1) Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan; 2) Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial; 3) Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; 4) Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; 5) Peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; 6) Pengentasan kemiskinan; dan 7) Peningkatan produktivitas dan daya saing.
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan.
Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dilaksanakan secara terpadu melalui: 1) Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila; 2) Pemajuan dan pelestarian kebudayaan; 3) Moderasi beragama; dan 4) Penguatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional.
Melalui:
1) Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar;
2) Pembangunan konektivitas multimoda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; 3) Pembangunan infrastruktur perkotaan; 4) Pembangunan energi dan ketenagalistrikan; dan 5) Pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK untuk transformasi digital.
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim diarahkan melalui: 1) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; 2) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan 3) Pembangunan Rendah Karbon.
7. Memperkuat Stabilitas Politik Hukum Pertahanan Dan Keamanan (Polhukhankam) serta Transformasi Pelayanan Publik Negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara. Melalui: 1) Reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas; 2) Penataan kapasitas lembaga demokrasi, penguatan kesetaraan dan kebebasan; 3) Perbaikan sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber; 4) Peningkatan akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; 5) Peningkatan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri; dan 6) Peningkatan rasa aman, penguatan kemampuan pertahanan dan Industri Pertahanan.
Berdasarkan 7 Agenda Pembangunan Nasional tersebut, Badan Karantina INDONESIA fokus pada upaya untuk mendukung Agenda 1 Pembangunan Nasional. Dalam konteks RPJMN 2020-2024, Badan Karantina INDONESIA mendukung:
1. Prioritas Nasional (PN) pada PN1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan
2. Program Prioritas (PP) pada PP3: Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan.
3. Kegiatan Prioritas (KP) pada KP.1: Peningkatan kualitas Konsumsi, Keamanan, Fortivikasi, dan Biofortivikasi pangan dengan indikator Presentase pangan segar yang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan (%).
4. Selanjutnya hal tersebut diterjemahkan dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dan Program Dukungan Manajemen.
B. Arah Kebijakan Dan Strategi Badan Karantina INDONESIA Memperhatikan arah Kebijakan Nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan arahan PRESIDEN, kebijakan karantina dalam periode ini diarahkan untuk memperkuat sistem karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang holistik dan terintegrasi dalam rangka mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati untuk memakmurkan kehidupan Masyarakat. Adapun strategi yang digunakan diwujudkan dalam bentuk upaya-upaya yaitu penguatan kelembagaan, penguatan SDM dan pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana, partisipasi masyarakat dan disebut dengan 4 (empat) pilar penguatan sebagai berikut:
1. Penguatan Kelembagaan
a. Penyediaan kebijakan teknis manajemen risiko, standar karantina serta kebijakan tindakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan, kebijakan rencana tanggap darurat dan respon cepat terhadap keberadaan HPHK, HPIK dan OPTK yang mengancam wilayah INDONESIA.
b. Penyelenggaraan layanan karantina yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui pelaksanaan Tindakan Karantina pada aktifitas Sertifikasi Karantina
c. Pelaksanaan Pengawasan lalulintas media pembawa dan Penindakan terhadap Pelanggaran Perkarantinaan
d. Penyediaan rancangan Standar Pengujian Laboratorium Karantina, Metode Uji Terap Teknik dan Metode Perkarantinaan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip kesehatan hewan, ikan dan dan tumbuhan, keamanan pangan serta perlindungan lingkungan
e. Penyelenggaraan kerjasama Nasional maupun Internasional yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA
2. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Penguatan SDM diarahkan untuk terwujudnya ASN Karantina yang Profesional dilakukan melalui:
a. Pemeliharaan dan Peningkatan kompetensi pejabat karantina dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang melaksanakan tindakan karantina, pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran perkarantinaan.
b. Pemeliharaan dan Peningkatan kompetensi pejabat fungsional lainnya sebagai unsur pendukung antara lain yang menangani:
sistem informasi, hukum, hubungan masyarakat dan informasi publik, diplomasi dan perundingan, tata kelola organisasi, penyediaan dan pengelolaan aset, kepegawaian dan peningkatan kapasitas SDM, perencanaan dan penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan keuangan, serta pengawasan internal
c. Pembinaan mental, karakter maupun rohani pegawai yang diarahkan agar pegawai menjaga integritas, amanah serta tangguh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Pengembangan Infrastruktur, Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana pendukung perkarantinaan melalui:
a. Pengembangan laboratorium karantina, Instalasi Karantina Hewan (IKH), Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) sesuai kebutuhan.
b. Pengembangan sarana dan prasarana pelaksanaan tindakan karantina pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan yang modern dan sesuai kebutuhan.
c. Pengembangan sarana dan prasarana perkarantinaan khusus di wilayah yang menjadi prioritas antara lain wilayah Perbatasan darat dengan negara lain (PLBN, Pos Perbatasan), Papua dan Papua Barat, serta pulau terluar INDONESIA.
d. Penyediaan infrastruktur teknologi Informasi, sistem informasi serta layanan data dan informasi perkarantinaan yang valid dan terintegrasi, seperti sistem ketelusuran yang lengkap, penerapan sistem informasi geografis (SIG) untuk pemetaan keberadaan HPHK, HPIK, OPTK, Risiko, Zona Rawan Pelanggaran Perkarantinaan dan pemantauan pergerakan media pembawa hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainya.
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat Penguatan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
a. Penguatan komunikasi dan informasi publik dalam meningkatkan dukungan serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perakarantinaan di INDONESIA
b. Mengembangkan kerjasama yang erat antara Badan Karantina INDONESIA, produsen, petani, peternak, petambak, nelayan, dan pihak terkait lainnya.
c. Mengembangkan mekanisme keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan tindakan karantina.
d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya respons cepat terhadap ancaman karantina, seperti melaporkan temuan atau mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
C. Kegiatan Utama dan Rincian Kegiatan Dalam rangka mendukung terhadap pencapaian keberhasilan sasaran yang ditetapkan pada RPJMN 2020-2024, Badan Karantina INDONESIA melaksanakan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dan program Dukungan Manajemen.
Dalam rangka mengaselerasi implementasi program, Badan Karantina INDONESIA MENETAPKAN kegiatan utama dan kegiatan aksi untuk mewujudkan visi Badan Karantina INDONESIA pada tahun 2023-2024 sebagai berikut:
Tabel 1. Rancangan kegiatan utama Badan Karantina INDONESIA No.
Kegiatan Utama Kegiatan aksi
1. Penyelenggaraan Karantina Hewan
1. Kebijakan Manajemen Risiko Karantina Hewan (rekomendasi kebijakan)
2. Kebijakan Standar Karantina Hewan (rekomendasi kebijakan)
3. Kebijakan Tindakan dan Pengawasan Karantina Hewan (rekomendasi kebijakan)
2. Penyelenggaraan Karantina Ikan
1. Kebijakan Manajemen Risiko Karantina Ikan (rekomendasi kebijakan)
2. Kebijakan Standar Karantina Ikan (rekomendasi kebijakan)
3. Kebijakan Tindakan dan Pengawasan Karantina Ikan (rekomendasi kebijakan)
3. Penyelenggaraan Karantina Tumbuhan
1. Kebijakan Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan (rekomendasi kebijakan)
2. Kebijakan Standar Karantina Tumbuhan (rekomendasi kebijakan)
3. Kebijakan Tindakan dan Pengawasan Karantina Tumbuhan (rekomendasi kebijakan)
4. Penyelenggaraan Layanan Karantina
1. Sertifikasi Kesehatan / Karantina (Sertifikat)
2. Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Karantina (layanan)
3. Sarana Karantina (unit)
4. Prasarana Karantina (unit)
5. Rancangan Standar Pengujian Laboratorium Karantina Hewan (rekomendasi kebijakan)
6. Rancangan Metode Uji Terap Teknik dan Metode Perkarantinaan (rekomendasi kebijakan)
No.
Kegiatan Utama Kegiatan aksi
5. Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya
1. Layanan BMN (layanan)
2. Layanan Hukum (layanan)
3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi (layanan)
4. Layanan Protokoler (layanan)
5. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal (layanan)
6. Layanan Umum (layanan)
7. Layanan Perkantoran (layanan)
8. Layanan Data dan Informasi (layanan)
9. Sistem Informasi perkarantinaan (aplikasi)
10. Layanan Sarana Internal (layanan)
11. Layanan Prasarana Internal (layanan)
12. Layanan Manajemen SDM (layanan)
13. Layanan Pendidikan dan Pelatihan (layanan)
14. Layanan Perencanaan dan Penganggaran (layanan)
15. Layanan Pemantauan dan Evaluasi (layanan)
16. Layanan Manajemen Keuangan (layanan)
17. Layanan Audit Internal (layanan)
18. Kerjasama Nasional/ Internasional Perkarantinaan (kerjasama)
D. Kerangka Regulasi Regulasi yang sudah ada saat ini dalam rangka menguatkan penyelenggaraan karantina yang kuat dan berkelanjutan antara lain UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan PRESIDEN (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina INDONESIA, Keppres No.117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina INDONESIA, Peraturan Badan Karantina INDONESIA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina INDONESIA dan Peraturan Badan Karantina INDONESIA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina INDONESIA.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA, dibutuhkan dan diperlukan harmonisasi regulasi yang secara garis besar mengatur terkait: (i) penetapan jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, media pembawa, dan media pembawa yang dilarang;
(ii) jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; (iii) dokumen karantina dan segel; (iv) tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina; (v) instalasi karantina dan tempat lain; (vi) tindakan karantina dan pengawasan secara terintegrasi serta regulasi pendukung lainnya untuk optimalisasi Badan Karantina INDONESIA.
Kerangka regulasi bidang karantina yang dibutuhkan ditampilkan secara lengkap dalam Lampiran 2 (Matriks Kerangka Regulasi).
E. Kerangka Kelembagaan Badan Karantina INDONESIA menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governmance) mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang berisikan rancangan induk arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010-2025. Peran kelembagaan sangat besar untuk mewujudkan good governmance sehingga perumusan kerangka kelembagaan dilakukan dengan memperhatikan: (1) Keterkaitan, kontribusi dan peran Badan Karantina INDONESIA dalam mencapai tujuan Pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN, RPJMN dan Visi, Misi PRESIDEN; (2) Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah; (3) Prinsip pengorganisasian yang efektif, efisien dan transparan; (4) Kapasitas pengelolaan sumber daya dan ketersediaan anggaran; dan (5) Hasil evaluasi terhadap kelembagaan yang sudah ada.
Kerangka kelembagaan dijabarkan sesuai fungsi dan struktur organisasi; penguatan tata hubungan kerja antar Lembaga; dan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien.
F. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2023, Badan Karantina INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan tugas pemeRintahan di bidang Karantina. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Karantina INDONESIA menyelenggarakan fungsi: (a) perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina; (b) pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina; (c) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA; (d) pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina INDONESIA; (e) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA; dan (f) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
Sesuai amanat Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2023, susunan organisasi Badan Karantina INDONESIA terdiri atas:
1. Kepala;
2. Sekretariat Utama;
3. Deputi Bidang Karantina Hewan;
4. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan
5. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Karantina INDONESIA yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina INDONESIA. Dalam keputusan tersebut struktur organisasi Badan Karantina INDONESIA dilengkapi dengan unsur pengawas, yaitu Inspektorat, 4 (empat) Biro, 2 (dua) pusat dan 3 Deputi dengan masing-masing Deputi terdapat 3 direktorat sebagaimana struktur organisasi pada Gambar 14 sebagai berikut:
Gambar 15. Struktur Organisasi Badan Karantina INDONESIA
KEPALA BADAN KARANTINA INDONESIA INSPEKTORAT SEKRETARIAT UTAMA BIRO ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA BIRO UMUM DAN KEUANGAN BIRO PERENCANAAN DAN KERJA SAMA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT STANDAR KARANTINA TUMBUHAN DIREKTORAT MANAJEMEN RISIKO KARANTINA TUMBUHAN DIREKTORAT TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DEPUTI BIDANG KARANTINA TUMBUHAN DEPUTI BIDANG KARANTINA IKAN DIREKTORAT STANDAR KARANTINA IKAN DIREKTORAT MANAJEMEN RISIKO KARANTINA IKAN DIREKTORAT TINDAKAN KARANTINA IKAN DEPUTI BIDANG KARANTINA HEWAN DIREKTORAT STANDAR KARANTINA HEWAN DIREKTORAT MANAJEMEN RISIKO KARANTINA HEWAN DIREKTORAT TINDAKAN KARANTINA HEWAN
Gambar 16. Struktur Organisasi Sekretaris Utama Badan Karantina INDONESIA
Gambar 17. Struktur Organisasi Deputi Bidang Karantina Hewan/ Ikan/ Tumbuhan Badan Karantina INDONESIA
Sekretariat Utama Biro Perencanaan dan Kerjasama Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Biro Umum dan Keuangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional Bagian Rumah Tangga, Protokol, Tata Usaha Kelompok Jabatan Fungsional Bagian Pengadaan Barang Jasa Kelompok Jabatan Fungsional Subbagian Rumah Tangga Subbagian Protokol Subbagian Tata Usaha Sekretariat Subbagian Tata Usaha Deputi Karantina Ikan Subbagian Tata Usaha Deputi Karantina Tumbuhan Subbagian Tata Usaha Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Karantina Hewan Deputi Bidang Karantina Hewan/ Ikan/ Tumbuhan Direktorat Manajemen Risiko Karantina Hewan/ Ikan/ Tumbuhan Direktorat Standar Karantina Hewan/ Ikan/ Tumbuhan Direktorat Tindakan Karantina Hewan/ Ikan/ Tumbuhan Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional
a b c
Gambar 18. Struktur Organisasi Unsur Pengawas dan Unsur Pendukung Lingkup Badan Karantina INDONESIA: a) Inpektorat, b) Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, c) Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
a b
Gambar 19. Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina INDONESIA: a) Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Uji Standar Karantina Hwan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, b) Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
G. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2023 (Pasal 47) dinyatakan bahwa : (1) Pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina INDONESIA; (2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina INDONESIA; (3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina INDONESIA. Untuk itu dalam penyelenggaraan Inspektorat Subbagian Tata Usaha Kelompok Jabatan Fungsional Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Subbagian Tata Usaha Kelompok Jabatan Fungsional Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Subbagian Tata Usaha Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Kepala Bagian Umum Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Sub Bagian Umum Kelompok Jabatan Fungsional
tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA Tahun 2023 jumlah pegawai aparatur sipil negara yang mengikuti peralihan status kepegawaian ke Badan Karantina INDONESIA sebagaimana Tabel 2 - 4.
Tabel 2. Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Karantina INDONESIA No SDM Jumlah 1 Aparatur Sipil Negara
5.148
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5.061
PPPK 87 2 Non Aparatur Sipil Negara
1.298
Jumlah SDM
6.446
Tabel 3. Komposisi SDM berdasarkan jabatan di Badan Karantina INDONESIA No SDM Jumlah 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya 1 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 13 3 Pejabat Administrator 32 4 Pejabat Pengawas / Pelaksana Es V 58/25 5 Pejabatan Fungsional
4.377
a. Karantina Hewan
1.299
b. Karantina Ikan
1.104
c. Karantina Tumbuhan
1.302
d. JF Non Teknis 498
e. Pejabat Pelaksana 730
Pejabat fungsional di Badan Karantina INDONESIA, sebagaimana tabel 5.
sebagai berikut.
Tabel 4. Pegawai Menurut Jabatan Fungsional No Kelompok Jabatan Fungsional A.
Teknis
1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
4. Dokter Hewan Karantina
5. Paramedik Karantina Hewan
6. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
7. Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
B Non Teknis
1. Pranata Komputer
2. Arsiparis
3. Perencana
4. Perancang Peraturan Perundang-Undangan
5. Pranata Humas
6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
7. Analis Kebijakan
8. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
9. Analis Hukum
10. Analis Anggaran
11. Pranata Keuangan APBN
12. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
13. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
14. Auditor
15. Statistisi
Penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Kebutuhan kualifikasi dan kompetensi ASN Badan Karantina INDONESIA nantinya akan dicantumkan dalam dokumen penyempurnaan Human Capital Development Plan Badan Karantina INDONESIA yang memuat secara terperinci kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mencapai visi organisasi.
Pengelolaan sumber daya manusia akan dilakukan melalui: (1) perencanaan kebutuhan, manajemen karir. Dan majemen talenta; (2) pengembangan system manajemen, pengembangan system penilaian kinerja dan system pemberian penghargaan, perencanaan dan pelaksanaan, dan pengembangan dan kapasitas sumber daya manusia; (3) penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, dan kesejahteraan pegawai; dan (4) penyelenggaraan pelaksanaan pegawai internal Lembaga.
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
A. Target Kinerja
Sebagai bagian dari pencapaian target kinerja tahun 2023-2024, Badan Karantina INDONESIA menjalankan dua program yang terdiri dari, (1) Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas (Program Teknis), (2) Program Dukungan Manajemen (Program Generik). Badan Karantina INDONESIA pada periode 2023 - 2024 ini MENETAPKAN 5 (lima) sasaran strategis sebagai bagian dari arah pencapaian target kinerja Badan Karantina INDONESIA sebagaimana telah disebutkan dalam Bab II Rencana Strategis ini.
Target kinerja tahun 2023 - 2024 merupakan tingkat sasaran kinerja spesifik yang akan dicapai oleh Badan Karantina INDONESIA. Sasaran kinerja bersifat abstrak sehingga diperlukan alat ukur berupa indikator kinerja untuk mengukur tingkat capaian sasaran kinerja. Indikator kinerja yang tepat diharapkan dapat memberikan ukuran keberhasilan. Oleh karena itu penetapan indikator kinerja harus memenuhi kriteria spesifik (spesific), dapat terukur (measurable), dapat dicapai (attainable), sesuai (relevant), dan berjangka waktu tertentu (timely/ time bound) atau disebut sebagai kriteria SMART.
Adapun sasaran, indikator dan target Kinerja pada Renstra Badan Karantina INDONESIA tahun 2023 – 2024 sebagaimana Tabel 5. Pencapaian tujuan, sasaran strategis, indikator dan target kinerja tersebut tentunya tidak terlepas dari dukungan terlaksananya program dan kegiatan di lingkungan Badan Karantina INDONESIA selama periode 2023 - 2024.
Tabel 5. Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Badan Karantina INDONESIA Tahun 2023 – 2024 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS TARGET 2023 2024 TJ 01: Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati melalui Karantina yang Kuat dan Efektif Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan (indikator RPJMN) (%) 85-95% 85-95% Indeks efektivitas pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK (%) 90% 90% SS 01:
Terwujudnya sistem perkarantinaan yang efektif
Persentase tindak lanjut atas temuan HPHK, HPIK dan OPTK baru dalam wilayah INDONESIA (%) 30% 30% Persentase tindak lanjut atas temuan HPHK, HPIK dan OPTK di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran (%) 100% 100% Persentase tindak lanjut temuan ketidaksesuaian keamanan pangan dan pakan; mutu pangan dan pakan; serta pemasukan/ pengeluaran agensi hayati, jenis asing infasive, PRG, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka serta SDG yang tidak memenuhi persyaratan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran (%).
30% 30%
SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS TARGET 2023 2024 SS 2: Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan yang Efektif
Persentase tersedianya kebijakan perkarantinaan sesuai kebutuhan (%).
100% 100% SS 3: Terwujudnya Layanan Perkarantinaan yang Profesional Persentase pelaksanaan layanan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan secara efektif dan efisien 100% 100% SS 4:
Meningkatnya Kepatuhan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif Persentase penyelesaian kasus pelanggaran perkarantinaan (%) 50% 75% Persentase realisasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan (%) 50% 75% TJ 2. Mewujudkan tata kelola Badan Karantina INDONESIA yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya Nilai Reformasi Birokrasi Badan Karantina INDONESIA (nilai) 75 76 SS 5: Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Tepercaya Nilai Reformasi Birokrasi Badan Karantina INDONESIA (Nilai) 75 76 Opini BPK atas laporan keuangan WTP WTP
B. Kerangka Pendanaan
Pelaksanaan tugas, fungsi, kebijakan, strategi dan program serta pencapaian sasaran membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai, pengelolaan dana yang professional, alokasi dan distribusi dana yang tepat sasaran, efektif dan efisien. Alokasi dana pada Badan Karantina INDONESIA akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang mengasilkan keluaran berupa kebijakan, sertifikasi, pengawasan dan pengendalian, sarana, prasarana, sistem informasi pemerintahan, kerja sama, layanan manajemen internal dan manajemen sumber daya manusia.
Dari sudut pandang ekonomi makro, kebijakan yang tepat di bidang perkarantinaan akan memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.
Dengan demikian, bidang usaha yang memanfaatkan sumber daya alam hayati seperti usaha di bidang peternakan, perikanan, pertanian dan kehutanan dapat terlindungi dari ancaman hama dan penyakit dimaksud.
Kondisi wilayah yang aman dari ancaman hama dan penyakit dapat menambah keyakinan swasta termasuk investor untuk mengembangkan bisnis dibidang peternakan, pertanian dan perikanan di wilayah INDONESIA.
Selain aspek perlindungan, kebijakan perkarantinaan juga dapat berperan sebagai instrument perdagangan dengan memberikan justifikasi logis berupa alasan kesehatan komoditas, hama dan penyakit ataupun alasan keamanan pangan dan pakan atas komoditas. Dengan justifikasi logis
tersebut dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak atau menerima komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dari luar negeri atau meyakinkan negara mitra dagang untuk menerima komoditas dari INDONESIA. Salah satu bentuk pemanfaatan Karantina sebagai instrument perdagangan adalah dukungan ekspor melalui sertifikasi karantina ekspor untuk memastikan dan memberikan jaminan bahwa komoditas yang dikirim ke negara lain sudah memenuhi persyaratan karantina negara tujuan. Dengan demikian komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dari INDONESIA dapat diterima di negara tujuan ekspor, terhindar dari penolakan maupun pemusnahan di negara tujuan. Oleh karena itu kredibilitas sertifikasi karantina INDONESIA harus terus dijaga dengan baik untuk mempertahankan kepercayaan pasar luar negeri. Sehingga pengawasan dan pengendalian diperlukan untuk menjaga kredibilitas tersebut. Dengan terjaganya kepercayaan negara tujuan ekspor dan pasar luar negeri atas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dari INDONESIA diharapkan ekspor terus berjalan dan membuka peluang untuk meningkat.
Kebijakan Badan Karantina INDONESIA membuka kesempatan kepada pihak lain termasuk swasta untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perkarantinaan melalui pelaksanaan tindakan karantina tertentu. Tindakan karantina tertentu tersebut yaitu perlakuan dan penyediaan instalasi karantina untuk pengasingan dan pengamatan. Dalam hal pelaksanaan tindakan karantina oleh pihak lain harus sesuai dengan aturan, persyaratan, ketentuan dan standar Badan Karantina INDONESIA. Dengan membuka kesempatan tersebut selain pelaksanaan tindakan karantina menjadi terbantu pihak swasta juga akan membuka lapangan usaha dan lapangan kerja bagi Masyarakat sehingga berkonstribusi mengurangi pengangguran.
Dengan terjaganya sumber daya alam hayati sebagai penyedia sumber produksi komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dan tersedianya pasar luar negeri, serta terbukanya lapangan usaha dan lapangan kerja, maka perekonomian di sektor peternakan, perikanan dan pertanian dapat terus berjalan. Produksi yang memenuhi persyaratan karantina dan keamanan pangan akan berkonstribusi terhadap kebutuhan dalam negeri, komoditas yang berkualitas bagi kesehatan masyarakat serta memenuhi standar dan permintaan negara tujuan ekspor maupun pemenuhan pasar luar negeri.
Kondisi tersebut diharapkan dapat menekan defisit neraca ekspor dan impor, yang pada akhirnya dapat menekan inflasi, membuka lapangan kerja di sektor peternakan, perikanan dan pertanian serta menjaga perekonomian nasional tetap stabil.
Dalam rangka penyelenggaraan perkarantinaan yang baik memerlukan dukungan sarana, prasarana, ssumber daya manusia, istem informasi pemerintahan, kerja sama, serta dukungan layanan manajemen internal yang baik. Oleh karena itu diperlukan dukungan pendanaan untuk memfasilitasi hal tersebut.
Sumber pendanaan Badan Karantina INDONESIA berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kerangka pendanaan unit kerja instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, tidak dapat dipisahkan dari landasan perencanaan pembangunan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Indikasi pendanaan Badan Karantina INDONESIA tahun 2024 secara umum ditunjukkan sebagaimana Tabel 6. Secara terinci matrik kinerja dan pendanaan menurut program dan kegiatan tersaji dalam Lampiran 1.
Tabel 6. Indikasi pendanaan Badan Karantina INDONESIA tahun 2024 KL/Program/ Kegiatan Klasifikasi Rincian Output (KRO) Rincian Output (RO) Alokasi Anggaran BADAN KARANTINA INDONESIA
5.811.786.159 .507 Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
2.561.365.645 .594 Kegiatan Perumusan Kebijakan Karantina Hewan
64.957.113.00 0
PBR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 101 Kebijakan Manajemen Risiko Karantina Hewan (rekomendasi kebijakan)
21.652.371.00 0
102 Kebijakan Standar Karantina Hewan (rekomendasi kebijakan)
21.652.371.00 0
103 Kebijakan Tindakan dan Pengawasan Karantina Hewan (rekomendasi kebijakan)
21.652.371.00 0 Kegiatan Perumusan Kebijakan Karantina Ikan
64.589.999.99 4
PBR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 201 Kebijakan Manajemen Risiko Karantina Ikan (rekomendasi kebijakan)
21.529.999.99 8
202 Kebijakan Standar Karantina Ikan (rekomendasi kebijakan)
21.529.999.99 8
203 Kebijakan Tindakan dan Pengawasan Karantina Ikan (rekomendasi kebijakan)
21.529.999.99 8 Kegiatan Perumusan Kebijakan Karantina Tumbuhan
70.625.217.00 0
KL/Program/ Kegiatan Klasifikasi Rincian Output (KRO) Rincian Output (RO) Alokasi Anggaran
PBR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 301 Kebijakan Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan (rekomendasi kebijakan)
23.541.739.00 0
302 Kebijakan Standar Karantina Tumbuhan (rekomendasi kebijakan)
23.541.739.00 0
303 Kebijakan Tindakan dan Pengawasan Karantina Tumbuhan (rekomendasi kebijakan)
23.541.739.00 0 Kegiatan Penyelenggaraan Layanan Karantina
2.361.193.315 .600
PDC Sertifikasi Produk 500 Sertifikasi Kesehatan / Karantina (Sertifikat)
838.428.709.5 00
QIA Pengawasan dan Pengendalian Produk 400 Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Karantina (Kegiatan)
62.744.432.10 0
CAG Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup 951 Sarana Karantina (Unit)
304.104.378.0 00
CBK Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup 971 Prasarana Karantina (Unit)
1.120.322.848.
000
PBR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 401 Rancangan Standar Pengujian Laboratorium Karantina
18.664.242.00 0
402 Rancangan Metode Uji Terap Teknik dan Metode Perkarantinaan
16.928.706.00 0
KL/Program/ Kegiatan Klasifikasi Rincian Output (KRO) Rincian Output (RO) Alokasi Anggaran Program Dukungan Manajemen
3.250.420.513 .913 Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada Badan Karantina INDONESIA
3.250.420.513 .913
EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 956 Layanan BMN
17.284.757.50 0
957 Layanan Hukum
14.322.775.00 0
958 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
17.340.119.50 0
959 Layanan Protokoler
10.148.256.24 8
960 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
10.191.921.50 0
962 Layanan Umum
48.263.305.50 0
994 Layanan Perkantoran
851.752.639.9 24
963 Layanan Data dan Informasi
20.148.256.24 7
FAB Sistem Informasi Pemerintahan 302 Sistem Informasi perkarantinaan
2.002.179.772.
000
EBB Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951 Layanan Sarana Internal
53.895.421.00 0
971 Layanan Prasarana Internal
50.728.722.50 0
EBC Layanan Manajemen SDM Internal 954 Layanan Manajemen SDM
25.273.705.00 0
KL/Program/ Kegiatan Klasifikasi Rincian Output (KRO) Rincian Output (RO) Alokasi Anggaran
996 Layanan Pendidikan dan Pelatihan
20.148.256.24 8
EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 952 Layanan Perencanaan dan Penganggaran
30.697.526.50 0
953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi
19.667.722.00 0
955 Layanan Manajemen Keuangan
18.964.890.00 0
965 Layanan Audit Internal
10.148.256.24 8
AEC Layanan Kerja Sama 890 Kerjasama Nasional/ Internasional Perkarantinaan
29.264.211.00 0
BAB V PENUTUP
Rencana Strategis Badan Karantina INDONESIA Tahun 2024 disusun dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi sebagai amanah UNDANG-UNDANG No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 tahun 2023 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina INDONESIA.
Rencana strategis Badan Karantina INDONESIA ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian terhadap kinerja dari seluruh elemen di Badan Karantina INDONESIA. Apabila dikemudian hari diperlukan adanya perubahan pada Rencana Strategis Badan Karantina INDONESIA, akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana semestinya.
Lampiran 1: Matrik Kinerja dan Pendanaan Badan Karantina INDONESIA
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Karantina INDONESIA
5.895.629.03
0.457 Badan Karantina INDONESIA
Sasaran Strategis 01: Terwujudnya sistem perkarantinaan yang efektif
Badan Karantina INDONESIA
Persentase tindak lanjut atas temuan HPHK, HPIK dan OPTK baru dalam wilayah INDONESIA (%)
30
Persentase tindak lanjut atas temuan HPHK, HPIK dan OPTK di tempat pemasukan dan/ atau pengeluaran (%)
100
Persentase tindak lanjut temuan ketidaksesuaian keamanan pangan dan pakan; mutu pangan dan pakan; serta pemasukan/pengeluaran agensi hayati, jenis asing infasive, PRG, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka serta SDG yang tidak memenuhi persyaratan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran (%)
30
Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
2.645.208.51
6.544 Badan Karantina INDONESIA
Sasaran Program 01: Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Hewan yang Efektif
Deputi Bidang Karantina Hewan
Persentase tersedianya kebijakan perkarantinaan Hewan sesuai kebutuhan (%) 30
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Kegiatan Perumusan Kebijakan Karantina Hewan
DKI Jakarta
64.957.113.0 00 Deputi Bidang Karantina Hewan
Sasaran Kegiatan 01: Tersedianya kebijakan manajemen risiko karantina hewan yang kolaboratif
Deputi Bidang Karantina Hewan (Direktorat Manajemen Risiko Karantina Hewan)
Jumlah kebijakan manajemen risiko perkarantinaan yang selaras dengan standar internasional yang dihasilkan (kebijakan)
1
Sasaran Kegiatan 02: Tersedianya standar perkarantinaan hewan yang adaptif
Deputi Bidang Karantina Hewan (Direktorat Standar Karantina Hewan)
Jumlah kebijakan standar karantina yang dihasilkan (kebijakan)
1
Sasaran Kegiatan 03: Terlaksananya Tindakan dan Pengawasan perkarantinaan hewan yang efektif
Deputi Bidang Karantina Hewan (Direktorat Tindakan dan Pengawasan Karantina Hewan)
Jumlah kebijakan tindakan dan pengawasan karantina yang dapat tersedia (kebijakan)
1
Jumlah kebijakan pelaksanaan fungsi Inteligen, Kepolisian Khusus, dan Fungsi Penyidikan yang tersedia (kebijakan)
1
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Jumlah pendampingan penyelesaian kasus pelanggaran perkarantinaan (Dokumen)
1
Sasaran Program 02: Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Ikan yang Efektif
Deputi Bidang Karantina Ikan
Persentase tersedianya kebijakan perkarantinaan Ikan sesuai kebutuhan (%)
30
Kegiatan Perumusan Kebijakan Karantina Ikan
DKI Jakarta 0
64.589.999.9 94 Deputi Bidang Karantina Ikan
Sasaran Kegiatan 04: Tersedianya kebijakan manajemen risiko karantina ikan yang Pkolaboratif
Deputi Bidang Karantina Ikan (Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan)
Jumlah kebijakan manajemen risiko perkarantinaan yang selaras dengan standar internasional yang dihasilkan (kebijakan)
1
21.529.999.9 98 -
Sasaran Kegiatan 05: Tersedianya standar perkarantinaan ikan yang adaptif
Deputi Bidang Karantina Ikan (Direktorat Standar Karantina Ikan)
Jumlah kebijakan standar karantina yang dihasilkan (kebijakan)
1
21.529.999.9 98 -
Sasaran Kegiatan 06: Terlaksananya Tindakan dan Pengawasan perkarantinaan ikan yang efektif
Deputi Bidang Karantina Ikan (Direktorat Tindakan dan
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Pengawasan Karantina Ikan)
Jumlah kebijakan tindakan dan pengawasan karantina yang dapat tersedia (kebijakan)
1
Jumlah kebijakan pelaksanaan fungsi Inteligen, Kepolisian Khusus, dan Fungsi Penyidikan yang tersedia (kebijakan)
1
Jumlah pendampingan penyelesaian kasus pelanggaran perkarantinaan (Dokumen)
1
Sasaran Program 03: Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Tumbuhan yang Efektif
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Persentase tersedianya kebijakan perkarantinaan Tumbuhan sesuai kebutuhan (%)
30
Kegiatan Perumusan Kebijakan Karantina Tumbuhan
DKI Jakarta 0
70.625.217.0 00 Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Sasaran Kegiatan 07: Tersedianya kebijakan manajemen risiko karantina tumbuhan yang kolaboratif
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan (Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan)
Jumlah kebijakan manajemen risiko perkarantinaan yang selaras dengan standar internasional yang dihasilkan (kebijakan)
1
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Sasaran Kegiatan 08: Tersedianya standar perkarantinaan tumbuhan yang adaptif
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan (Direktorat Standar Karantina Tumbuhan)
Jumlah kebijakan standar karantina yang dihasilkan (kebijakan)
1
Sasaran Kegiatan 09: Terlaksananya Tindakan dan Pengawasan perkarantinaan tumbuhan yang efektif
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan (Direktorat Tindakan dan Pengawasan Karantina Tumbuhan)
Jumlah kebijakan tindakan dan pengawasan karantina yang dapat tersedia (kebijakan)
1
Jumlah kebijakan pelaksanaan fungsi Inteligen, Kepolisian Khusus, dan Fungsi Penyidikan yang tersedia (kebijakan)
1
Jumlah pendampingan penyelesaian kasus pelanggaran perkarantinaan (Dokumen)
1
Sasaran Strategis 03: Terwujudnya Layanan Perkarantinaan yang Profesional
Badan Karantina INDONESIA
Persentase pelaksanaan layanan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan secara efektif dan efisien (%)
100
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Persentase penyelesaian kasus pelanggaran perkarantinaan (%)
75
Sasaran Program 04: Terlaksananya Layanan Perkarantinaan yang Profesional
Badan Karantina INDONESIA (UPT Badan Karantina INDONESIA)
Persentase tindak lanjut atas temuan HPHK, HPIK dan OPTK di tempat pemasukan dan pengeluaran (%)
100
Persentase pelaksanaan layanan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan secara efektif dan efisien (%)
100
Persentase penyelesaian kasus pelanggaran perkarantinaan (%)
75
Kegiatan Penyelenggaraan Layanan Karantina
UPT Seluruh Indones ia 0
2.445.036.18
6.550 UPT Badan Karantina INDONESIA (Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan)
Sasaran Kegiatan 10: Terlaksananya Layanan perkarantinaan hewan, ikan, tumbuhan yang Profesional
UPT Badan Karantina INDONESIA
Jumlah temuan HPHK, HPIK dan OPTK di dalam wilayah INDONESIA yang ditindaklanjuti (Jenis)
3
Jumlah temuan HPHK, HPIK dan OPTK di tempat pemasukan dan/ atau pengeluaran yang ditindaklanjuti (Jenis)
3
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Jumlah media pembawa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang dapat dibebaskan (sertifikat)
13667 20
Jumlah media pembawa melalui tempat pengeluaran yang memenuhi persyaratan karantina (sertifikat)
20063 2
Sasaran Kegiatan 11: Penyelenggaraan Uji Standar dan Uji Terap
UPT Badan Karantina INDONESIA (BBUSKHIT, BUTTMKHIT)
Persentase Standardisasi Pengujian Laboratorium dan uji terap sesuai kebutuhan (%)
0
Jumlah Standardisasi Pengujian Laboratorium Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan (rekomendasi)
3
Jumlah Standardisasi Uji Terap Teknik dan Metode Perkarantinaan (rekomendasi)
3
Sasaran Strategis 04: Meningkatnya Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif
Badan Karantina INDONESIA (UPT Badan Karantina INDONESIA)
Persentase realisasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan (%)
75
Sasaran Program 05: Terealisasinya Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan yang Partisipatif
Badan Karantina INDONESIA (UPT Badan Karantina INDONESIA)
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Persentase realisasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan (%)
75
Sasaran Kegiatan 12: Terealisasinya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan hewan, ikan, tumbuhan yang partisipatif
UPT Badan Karantina INDONESIA
Jumlah pihak lain yang diregistrasi untuk melaksanakan Tindakan karantina atau menyediakan sarana untuk tindakan karantina (Dokumen registrasi pihak lain)
147
Jumlah pihak lain yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai pelaksana Tindakan karantina atau sebagai penyedia sarana untuk Tindakan karantina (Dokumen permohonan registrasi oleh pihak lain)
147
Jumlah kasus pelanggaran perkarantinaan yang dapat diselesaikan (Dokumen P21 atau SP3)
3
Sasaran Strategis 05: Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Tepercaya.
Badan Karantina INDONESIA
Nilai Reformasi Birokrasi Badan Karantina INDONESIA (Nilai)
76
Nilai Kinerja Anggaran Badan Karantina Indnesia (Nilai)
81
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (Nilai)
81
Opini BPK atas laporan keuangan (Opini)
WTP
Program Dukungan Manajemen
3.250.420.51
3.913 -
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Sasaran Program 06: Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Tepercaya.
Sekretaris Utama
Nilai SAKIP (Nilai)
81
Nilai Kinerja Anggaran Badan Karantina INDONESIA (Nilai)
81
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (Nilai)
81
Tingkat Kepuasan layanan internal sekretariat utama (Skala likert 1-4)
3,1
Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada Badan Karantina INDONESIA
Sekreta riat Utama, UPT Seluruh Indones ia
3.250.420.51
3.913 -
Sasaran Kegiatan 13: Terwujudnya layanan Hukum yang baik
Sekretariat Utama (Biro Hukum dan Humas)
Jumlah regulasi yang disahkan (regulasi / kebijakan)
3
Sasaran Kegiatan 14: Terwujudnya layanan Humas yang baik
Sekretariat Utama (Biro Hukum dan Humas), UPT
Jumlah publikasi informasi perkarantinaan kepada masyarakat (publikasi)
3
Sasaran Kegiatan 15: Terwujudnya tata kelola Organisasi yang baik
Sekretariat Utama (Biro Organisasi dan SDM)
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Tingkat kepuasan layanan Biro Organisasi (Skala Likert 1 - 4)
3,1
Sasaran Kegiatan 16: Terwujudnya tata kelola SDM yang baik
Sekretariat Utama (Biro Organisasi dan SDM), UPT
Tingkat kepuasan layanan SDM (Skala Likert 1 - 4)
3,1
Sasaran Kegiatan 17: Terwujudnya layanan Umum yang baik
Sekretariat Utama (Biro Umum dan Keuangan), UPT
Tingkat kepuasan layanan internal protokol, TU dan RT (Skala Likert 1 - 4)
3,1
Tingkat kepuasan layanan internal pengadaan BJ (Skala Likert 1 - 4)
3,1
Sasaran Kegiatan 18: Terwujudnya layanan Keuangan yang baik
Sekretariat Utama (Biro Umum dan Keuangan), UPT
Nilai Kinerja Anggaran satker (Nilai)
81
Sasaran Kegiatan 19: Meningkatnya Pengelolaan Data dan Informasi Perkarantinaan
Sekretariat Utama (Pusat Data dan Sistim Informasi)
Jumlah aplikasi perkarantinaan (aplikasi)
1
Sasaran Kegiatan 20: Terwujudnya pengelolaan manajemen ketatausahaan Pusat Data dan Informasi Perkarantinaan yang efektif, efisien dan akuntabel
Sekretariat Utama (Pusat Data dan Sistim Informasi)
Tingkat Kepuasan layanan internal ketatausahaan (Skala Likert 1 - 4)
3,1
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Sasaran Kegiatan 21: Terwujudnya tata kelola perencanaan, anggaran dan monitoring serta evaluasi yang baik
Sekretariat Utama (Biro Perencanaan dan Kerjasama), UPT
Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Nilai)
81
Sasaran Kegiatan 22: Terpenuhinya layanan kerjasama perkarantinaan
Sekretariat Utama (Biro Perencanaan dan Kerjasama)
Jumlah kerjasama bidang perkarantinaan yang ditandatangani (Dokumen kerjasama)
3
Sasaran Kegiatan 23: Terwujudnya SDM yang kompeten
Sekretariat Utama (Pusat Pengembangan SDM)
Jumlah SDM yang mendapatkan peningkatan kompetensi (Orang)
60
Sasaran Kegiatan 24: Terwujudnya pengelolaan manajemen ketatausahaan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang baik
Sekretariat Utama (Pusat Pengembangan SDM)
Tingkat Kepuasan layanan internal ketatausahaan (Skala Likert 1 - 4)
3,1
Sasaran Kegiatan 25: Pengawasan Internal Badan Karantina INDONESIA
Sekretariat Utama (Inspektorat)
Nilai Maturitas SPIP (Nilai)
3,1
Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ sasaran Kegiatan/ Indikator Lokasi Targe t 2024 Alokasi 2024 (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana
Sasaran Kegiatan 26: Terwujudnya pengelolaan manajemen ketatausahaan Inspektorat yang efektif, efisien dan akuntabel
Sekretariat Utama (Inspektorat)
Tingkat Kepuasan layanan internal ketatausahaan (Skala Likert 1 - 4)
3,1
Lampiran 2. Matriks Kerangka Regulasi No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggun g Jawab Unit Terkait/Instansi Target Penyeles aian 1 Ketentuan Umum Perlu penjabaran mengenai ketentuan umum Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 2 Tingkat Perlindungan yang Layak, Sumber Daya Manusia, serta Prasarana dan Sarana Perlu penjabaran mengenai Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko, Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, Sumber Daya Manusia, Prasarana dan Sarana Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 3 Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa, dan Pemberitahuan Penanggung Jawab Alat Angkut Perlu penjabaran mengenai Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang, Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut, Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 4 Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Jenis media Pembawa dan Media Pembawa yang dilarang Termasuk Jenis Media Wajib Periksa Karantina Melaksanakan amanat Pasal 28-33 UNDANG-UNDANG 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2023 5 Dakumen Karantina dan Segel Melaksanakan amanat Pasal 47-54, Pasal 91-93 UNDANG-UNDANG 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2023
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggun g Jawab Unit Terkait/Instansi Target Penyeles aian 6 Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Melaksanakan ketentuan Pasal 6-12 UNDANG-UNDANG 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2023 7 Instalasi Karantina dan Tempat Lain Melaksanakan amanat Pasal 18-23, Pasal 80 UNDANG-UNDANG 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2023 8 Tindakan Karantina Terintegrasi dan Pengawasan Melaksanakan ketentuan Pasal 56-144, Pasal 148-219 Pasal 233-316 UNDANG-UNDANG 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2023 9 Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan Dilindungi Melaksanakan ketentuan Pasal 220-229 UNDANG-UNDANG 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2023 10 Karantina Hewan Perlu penjabaran mengenai Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Persyaratan Tindakan Karantina Hewan, Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggun g Jawab Unit Terkait/Instansi Target Penyeles aian Dokumen Tindakan Karantina, Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan, Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu 11 Karantina Ikan Perlu penjabaran mengenai Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa HPIK, Persyaratan Tindakan Karantina Ikan, Tindakan Karantina Ikan, Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik, Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran dan/atau Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Pelabuhan Penyeberangan, Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos, Tindakan Karantina Ikan dalam Hal Tertentu, Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan Dilindungi, Dokumen Tindakan Karantina dan Segel Karantina Ikan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 12 Karantina Tumbuhan Perlu penjabaran mengenai Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa OPTK, Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat 2024
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggun g Jawab Unit Terkait/Instansi Target Penyeles aian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, Tindakan Karantina Tumbuhan dalam Hal Tertentu, Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan serta Segel Karantina Tumbuhan, dan Daerah, Akademisi 13 Kawasan Karantina Perlu penjabaran mengenai Umum, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Kawasan Karantina, Persyaratan dan Tata Cara Pencabutan Kawasan Karantina, Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 14 Ketertelusuran Perlu penjabaran mengenai Ketertelusuran Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 15 Sistem Informasi Karantina Perlu penjabaran mengenai Sistem Informasi Karantina Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggun g Jawab Unit Terkait/Instansi Target Penyeles aian 16 Kelembagaan Karantina Perlu penjabaran mengenai Kelembagaan Karantina Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 17 Ketentuan Peralihan Perlu penjabaran mengenai Ketentuan Peralihan Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024 18 Ketentuan Penutup Perlu penjabaran mengenai Ketentuan Penutup Badan Karantina INDONESIA Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi 2024
KEPALA BADAN KARANTINA INDONESIA,
ttd.
SAHAT MANAOR PANGGABEAN