Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Karantina INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Karantina INDONESIA adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Karantina INDONESIA yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Pemrakarsa adalah unit organisasi yang mempunyai kewenangan mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan
Karantina INDONESIA.
5. Badan Karantina INDONESIA yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.