Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina;
serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan / atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah
masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
7. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
8. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
10. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
11. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
12. Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
13. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian- bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
14. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat- tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
15. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
16. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
17. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau ke
suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
18. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
19. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20. Kepala Badan Karantina INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, berupa pemeriksaan klinis, visual dan/atau laboratoris.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti:
a. Hewan, Ikan atau Tumbuhan tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dilakukan pembebasan;
b. Hewan atau Ikan ditemukan gejala HPHK atau HPIK dilakukan pengasingan dan pengamatan;
c. Produk Hewan, Produk Ikan, atau Produk Tumbuhan sehat, tidak busuk, tidak rusak, tidak terjadi kebocoran kemasan, dan tidak terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada keamanan pangan dan/atau mutu pangan, keamanan pakan dan/atau mutu pakan, dilakukan pembebasan;
d. Produk Hewan, Produk Ikan, Tumbuhan, atau Produk Tumbuhan tidak sehat, busuk, rusak, terjadi kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada keamanan pangan dan/atau mutu pangan, keamanan pakan dan/atau mutu pakan,
dilakukan perlakuan atau pemusnahan;
e. Media Pembawa Lain sehat dan tidak menunjukkan adanya cemaran atau terkontaminasi, dilakukan pembebasan; atau
f. Media Pembawa Lain tidak sehat dan/atau menunjukkan adanya cemaran atau terkontaminasi, dilakukan perlakuan.